Author: admin

Tanah adat masyarakat adat Moi: Bukan untuk perkebunan kelapa sawit

Oleh J. Septer Manufandu

Tanah bagi suku Moi Sebagai Pusat Kehidupan dan Pengetahuan

Ilustrasi perkebunan sawit - tempo.co
Ilustrasi perkebunan sawit – tempo.co

Suku bangsa Moi mendiami Tanah Malamoi di Kabupaten dan Kota Sorong, Raja Ampat, Tambrauw dan sebagian Sorong Selatan. Masyarakat hukum adat Moi dikelompokkan menjadi 8 sub suku yaitu: sub suku moi Kelim, Moi Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah Malamoi.

Tanah di lingkungan masyarakat adat Moi mempunyai arti penting bagi kehidupan dan penghidupan warga masyarakat adat dalam upaya memenuhi segala kebutuhan dan penghidupan secara turun-temurun. Filosofi dasar pandangan masyarakat adat Moi mencakup artisi mbolik dan religius magis.

Secara simbolik tanah dianggap sebagai “dusun”, ”dapur”, “tempat tumpah darah”, dan tanah sebagai “ibu/mama”. Secara religius magis tanah memiliki nilai tertinggi dari sumber segala ciptaan dan penguasaan alam dan pemberian hidup dari Tuhan. Masyarakat adat Moi menerjemahkan kedua pandangan tersebut menjadi suatu pranata hukum adat atas tanah yang meliputi hak adat atas tanah tanpa membedakan tingkat kesuburan, air, laut, teluk, sungai, danau, satwa, dan tumbuh-tumbuhan. Hubungan antara manusia dan tanah adat sangat erat, sebab tanah adat itu di nilai mempunyai hubungan dengan pemujaan arwah moyang mereka, sehingga tanah adat itu mempunyai “nilai religius magis”.

Masyarakat adat Moi, memandang bahwa tanah sebagai pusat kehidupan dan pengetahuan. Dengan pandangan ini, setiap pengalihan hak atas tanah atau pemanfaatan dari hasil tanah lingkungan tanah adat, harus memerlukan izin terlebih dahulu dari pemilik (tuan rumah). Tanpa mengindahkan aturan atas tanah adat tersebut, bukan saja merupakan pelanggaran tetapi lebih mengarah kepada tindakan permusuhan baik secara intern atau ekstern.

Tata cara pengaturan penguasaan, pemilikan dan pengolahan dan penggunaan tanah adat diatur berdasarkan struktur pemerintahan adat. Pada masyarakat adat Moi proses pembentukan sebagai seorang pemimpin harus melalui tahapan dalam pendidikan adat yang disebut dengan kambik. Melalui proses di kambik seseorang barulah disebut sebagai laki-laki (Nedla) atau pria sejati yang telah siap menjadi pemimpin bagi klen/marganya. Seorang laki-laki  (Nedla) akan sangat memahami adat-istiadat dan memiliki kemampuan lainnya seperti bidang kesehatan, pertanian, dan sosial-budaya, serta ekonomi dan yang lebih penting dapat mengayomi komunitasnya. Jadi masyarakat adat Moi memiliki sistem kepemimpinan big man (pria sejati) yang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi pemimpin tidak dibatasi pada garis keturunan secara umum tetapi pada tingkat klan/marga mengikuti garis keturunan.

 

Hutan adat Moi bukan hutan negara

Tanah Moi telah dikepung oleh meluasnya perkebunan kelapa sawit yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakatnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit mengakibatkan hilangnya Tata Ruang Kelola Masyarakat Adat, tempat-tempat bersejarah dan tempat-tempat keramat. Dicatat kurang lebih 8 perusahaan yang telah beroperasi di atas tanah ulayat masyarakat adat Moi, secara khusus di Kabupaten Sorong yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, yaitu: PT. Henrison Inti Persada (PT. HIP) dan PT. Inti Kebun Sejahtera, sedangan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan IUP kelapa sawit dari Pemerintah Kabupaten Sorong dan hanya menggu waktunya untuk beroperasi.

Masyarakat adat Moi, baik secara sub suku dan atau klen/marga hanya bisa menerima kenyataan ini. Karena perusahaan-perusahaan ini telah mengantongi izin, telah berkompromi dengan pemerintah daerah dan Propinsi Papua Barat.

Ada sejumlah permasalahan terkait dengan berkembangnya industri perkebunan di wilayah Papua khususnya di Tanah Malamoi. Ada keterlibatan pihak aparat keamanan yang memainkan peran ganda sebagai aparat keamanan bagi perusahaan pada saat mereka melaksanakan tugas negara, kurangnya pengormatan terhadap prinsip-prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) seperti janji yang tidak ditepati, penipuan oleh perusahaan, serta tidak memadainya kompensasi ganti rugi atas tanah. Dalam pembentukan perkebunan baru, hak pemilik tanah seringkali tidak dihargai.

Meskipun beberapa kelompok masyarakat adat berhasil menolak rencana perkebunan, banyak kelompok adat telah tertipu, terintimidasi, atau termanipulasi dengan menerima skema perkebunan tersebut yang akan mereka tolak jika mereka bebas menentukan pilihannya. Saat pekerjaan sudah dimulai, masyarakat mulai menyadari bahwa mereka menjadi miskin, karena mereka tidak bisa lagi bergantung pada hutan adat di mana mereka biasa menggantungkan hidupnya, dan perusahaan juga mengingkari janji mereka untuk menyediakan lapangan pekerjaan, sistem kesehatan, dan pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara. Demikian pula dengan hutan adat Moi. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2); Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang­undang.

Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dilaksanakan syarat : (1) Masyarakat adatnya masih hidup; (2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan (3) Sesuai dengan prinsip NKRI. Selain itu pasal 28I UUD 1945 juga menggariskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu yang tercantum pada Pasal 43 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Pada Oktober 2016, Masyarakat hukum adat Moi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Sorong. Rancangan perda berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) MOI di Kabupaten Sorong, dengan tujuan sebagai berikut: a) Menjamin dan memastikan terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan MHA Moi dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; b) Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak MHA Moi; c) Memberikan kepastian hukum bagi hak MHA Moi, agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; d) memberikan perlindungan terhadap hak MHA Moidi Kabupaten Sorong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; e) Melindungi sistem nilai yang menentukan pranata sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum adat Moi; f) Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat; g) Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak MHA; h). Memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong di bidang penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA Moi dan hak-haknya.

Perda ini juga merupakan prasyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.32/2015 tentang Hutan Hak yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK no.35/2012. Berdasarkan Peraturan ini, masyarakat adat berhak memperoleh penetapan hutan adatnya sebagai hutan hak komunitas adat melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah Pemda atau DPRD mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Saat ini sudah ada 12 Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Banten. Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat sebagai Hutan Hak Komunitas Adat untuk 9 Komunitas Adat di provinsi-provinsi tersebut. Apabila Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Moi disahkan oleh DPRD Kabupaten Sorong, maka Perda ini akan menjadi Perda pertama di Tanah Papua yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi MHA.

Semoga draf Perda Pengakuan dan “Perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Moi di Kabupaten Sorong”,  dapat menjadi alat untuk menjembatani persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Ulayat Moi. Dan Saat ini, dibutuhkan laki-laki sejati (Nedla) Moi yang berperan di Pemerintahan baik itu eksekutif dan legislative untuk berpikir arif dan bijaksana untuk melakukan tindakan penyelamatan Tanah Malamoi yang kian lama terus dikepung untuk kepentingan investasi dan pembangunan sementara masyarakat adat Moi semakin terpinggirkan. (*)

Penulis adalah Sekretaris Eksekutif JERAT

Budaya lokal harus diutamakan di ajang FDS

Kerajinan tangan berupa tas dari kulit kayu yang dipasarkan di lokasi FDS – Jubi/Engel Wally
Kerajinan tangan berupa tas dari kulit kayu yang dipasarkan di lokasi FDS – Jubi/Engel Wally

Sentani, Jubi – Sejak dihelatnya Festival Danau Sentani (FDS) tahun 2007 masyarakat Kabupaten Jayapura mengharapkan agar konten-konten budaya lokal dari kampung-kampung lebih diprioritaskan.

Tokoh masyarakat setempat, Alfredo Suebu menilai FDS belum merealisasi keinginan masyarakat lokal. Festival ini bahkan hanya dinilai sekadar seremonial belaka.

“FDS ini masih menampilkan produk-produk perusahaan yang nyata-nyata tidak bersifat budaya dan kearifan lokal masyarakat. Pertanyaannya, ini festival budaya atau pameran pembangunan. Mestinya yang ditampilkan di sini adalah benar-benar konten lokal yang bersifat kebudayaan dan tradisi masyarakat,” kata Alfredo saat ditemui di arena FDS Pantai Wisata Kalkote, Distrik Sentani Timur, Minggu (18/6/2017).

Oleh karena itu, pada ajang FDS X 19-23 Juni 2017 diharapkan agar kampung-kampung dapat menampilkan potensi-potensi yang mereka miliki.

Tokoh perempuan Papua, Kori Ohee pun berpendapat bahwa selama ini Pemerintah belum menyiapkan tempat yang representatif bagi pelaku usaha ekonomi lokal saat pelaksanaan FDS.

“FDS ini dilakukan untuk kepentingan siapa? Mana tempat yang baik bagi para pelaku ekonomi lokal kita? Selama pelaksanaan FDS kasihan sekali para pedagang yang datang menjajakan bahan makanan tetapi tidak mendapat tempat yang baik,” katanya. (*)

Dushut sebut paradoks hutan Papua

Suasana FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu – Jubi/Hengky Yeimo
Suasana FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu – Jubi/Hengky Yeimo

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ade Ridwan mengatakan, hutan Papua sangat kaya, tetapi paradoks dengan perekonomian masyarakatnya yang belum sejahtera.

Hutan Papua seluas 4,8 juta hektare, hutan kritis dibagi menjadi lahan kritis dan lahan potensi ktitis 200 ribu hektare banyak hal kegiatan penebangan.

“Lahan kritis seperti di Merauke, Wasur ekosistem sabana kategori lahan kritis. Pegunungan Ililim Alfin tumbuh semak lumut. Sama sekali tidak tumbuh itu kategori kritis. Lahan kritis luas. Kalau tidak ditangani berpotensi luas dan dampaknya serius. Ini tanggung jawab kita semua,” katanya dalam FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu (14/6/2016).

Ia mengatakan, 84 kampung berada dalam kawasan hutan dan 1.800 kampung ada sebelum kawasan hutan ditetapkan.

“Kampung-kampung ini kita potensikan untuk agenda penjaga hutan,” katanya.

Ia juga menyebutkan hasil hutan kayu yang nilainya lebih rendah daripada hasil hutan bukan kayu. Hasil bukan kayu bisa dikembangkan.

“Sekarang yang menjadi sagu ini prihatin dusun sagu yang berkurang. Menurut saya ironi. Pemerintah diversifikasi pangan.

Kita cari sumber konsersi lahan sagu jadi sawah kita kembangan sagu sementar lahan sagu berkurang,” katanya.

“Hutan kaya masyarakat tidak sejahtera,” lanjutnya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Frans meminta pengelolaan SDA di Papua harus dievaluasi dari sisi yuridis agar bisa menjadi dasar kedepan untuk bertindak.

“Kami lihat keberpihakan aturan mana yang tidak berpihak. Ketidakberpihakan tersebut memberikan tanda cas menyangkut hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, saya nilai itu evaluasi sangat penting,” katanya.

Ia mempertanyakan siapa subjek hukum dalam pengelolaan tersebut, apakah pemerintah, birokrat, masyarakat adat atau pengusaha dan korporasi (perusahaan).

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat apakah subyek hukum sinkron atau tidak. “Apakah dia komitmen atau tidak, sementara tidak total untuk pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Jangan melihat masyarakat adat rendah, ubah mindset itu mereka harus dikelola dengan baik. Komitmen masyarakat adat dalam mengelola SDA harus dilihat dengan baik. Jangan yang ada hanya konflik-konflik saja dan mereka diabaikan dari hukum,” katanya.

Frans mengatakan, melalui diskusi kami temukan siapa subyek dalam regulasi terhadap pengeloaan SDM di Papua. “Agar dengan mudah kami mengevaluasi segi kebijakan otsus ambivalen. Kewenangan yang punya adalah rakyat, yang ada di kabupaten sehingga perda harus ada evaluasi yang baik,” katanya.

“Kita bicara kewenangan. Aturan harus sinkron, kabupaten kita masih ada, ini realitas hukum yang ada. Kenapa? Karena kewenangan provinsi di hadang kewenangan kabupaten. Undang-undang dan prmen paling berubah cepat di negara, sehingga keputusan MK No. 23 tahun 2014 mengenai hutan adat apakah ada aturan pelaksanaan tidak jelas,” katanya. (*)

Perlindungan Cenderawasih butuh perda

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi seni dan budaya, Nioluen Kotouki mengatakan, melindungi Burung Cenderawasih tidak cukup hanya dengan surat edaran gubernur Papua. Perlu peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum.

Ia mengatakan, pihaknya bukan menolak surat edaran itu, namun akan lebih berkekuatan hukum jika ada aturan dalam bentuk perda, apakah perdasus, perdasi atau pergub perlindungan Burung Cenderawasih.

“Kalau hanya surat edaran saja, seakan-akan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kami harap pihak terkait lebih mengkaji hal ini dan diperkuat dengan pergub atau perdasi/perdasus,” katanya kepada Jubi, Kamis (15/6/2017).

Ia khawatir, jika hanya sebatas surat edaran gubernur, dampaknya tidak akan signifikan. Namun jika berupa perdasi atau perdasus, akan diatur sanksi-sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan itu.

“Harus ada penguatan hukum. Jangan sampai terkesan hanya sebatas imbauan dan tak ada dampaknya.  Kami minta supaya aturan ini betul-betul perkuat. Kalau sudah perdasi/perdasus atau pergub, pihak terkait dapat menindak jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Katanya, DPR Papua sendiri bukan tidak mungkin mendorong suatu produk hukum dalam bentuk perdasi/perdasus, namun harus dikoordinasikan dengan pihak eksekutif terlebih dahulu.

“Sebenarnya memungkinkan dewan mendorong itu. Hanya saja perlu koordinasi dengan pihak eksekutif,” katanya.

Sejak 5 Juni 2017, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan surat edaran pelarangan Penggunaan Burung Cendrawasih Asli sebagai Aksesoris dan Cinderamata di Papua.

Langkah ini diambil untuk melindungi dan mencegah ancaman kepunahan Burung Cendrawasih dan membangun paradigma berpikir, Burung Cendrawasih memiliki nilai sakral serta mengangkat nilai dan filosofi budaya.

Sekda Provinsi Papua, Herry Dosinaen mengatakan, ada empat poin larangan yang dikeluarkan Gubernur Papua dalam surat edaran itu yakni melarang penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris atau atribut pada kegiatan seni budaya, melarang penggunaan Burung Cendrawasih sebagai cinderamata dalam kegiatan apapun, penggunaan Burung Cendrawasih hanya diperbolehkan dalam prosesi adat istiadat di tanah Papua yang bersifat sakral, dan keempat pengaturan penggunaan Burung Cendrawasih asli dapat mendorong terciptanya kreatifitas pembuatan imitasi Burung Cendrawasih, dan pengembangan produk merupakan peluang ekonomi kreatif.

“Dengan adanya surat edaran gubernur, maka dalam waktu dekat akan dirancang perdasus untuk memproteksi Burung Cendrawasih. Kami akan bentuk perdasus untuk memproteksi keberadaan Burung Cendrawasih. Jangan lagi ada souvenir yang dibuat dari Burung Cendrawasih asli, kita larang keras,” Herry Dosinaen belum lama ini.

Selain itu kata Sekda, pihaknya akan memerintahkan dilakukan sweaping di toko-toko penjual mahkota Cendrawasih. (*)

Pope says indigenous people must have final say about their land

Source: The Guardian

Pope Francis in Rome last week when he said indigenous peoples have the right to ‘prior and informed consent’ regarding their lands and territories.
Pope Francis in Rome last week when he said indigenous peoples have the right to ‘prior and informed consent’ regarding their lands and territories.

Francis echoes growing body of international law and standards on the right to ‘prior and informed consent’

In the 15th century papal bulls promoted and provided legal justification for the conquest and theft of indigenous peoples’ lands and resources worldwide – the consequences of which are still being felt today. The right to conquest in one such bull, the Romanus Pontifex, issued in the 1450s when Nicholas V was the Pope, was granted in perpetuity.

How times have changed. Last week, over 560 years later, Francis, the first Pope from Latin America, struck a rather different note – for indigenous peoples around the world, for land rights, for better environmental stewardship. He said publicly that indigenous peoples have the right to “prior and informed consent.” In other words, nothing should happen on – or impact – their land, territories and resources unless they agree to it.

“I believe that the central issue is how to reconcile the right to development, both social and cultural, with the protection of the particular characteristics of indigenous peoples and their territories,” said Francis, according to an English version of his speech released by the Vatican’s press office.

“This is especially clear when planning economic activities which may interfere with indigenous cultures and their ancestral relationship to the earth,” Francis went on. “In this regard, the right to prior and informed consent should always prevail, as foreseen in Article 32 of the [UN] Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Only then is it possible to guarantee peaceful cooperation between governing authorities and indigenous peoples, overcoming confrontation and conflict.”

Francis was speaking to numerous indigenous representatives in Rome at the conclusion of the third Indigenous Peoples’ Forum held by the UN’s International Fund for Agricultural Development.

The UN’s Declaration – non-legally-binding – was adopted 10 years ago. Article 32 says “states shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples concerned through their own representative institutions in order to obtain their free and informed consent prior to the approval of any project affecting their lands or territories and other resources, particularly in connection with the development, utilization or exploitation of mineral, water or other resources.”

Francis also told his audience “humanity is committing a grave sin in not caring for the earth”, and urged them to resist new technologies which “destroy the earth, which destroy the environment and the ecological balance, and which end up destroying the wisdom of peoples.” He called on governments to enable indigenous peoples to fully participate in developing “guidelines and projects”, both locally and nationally.

Various mainstream media including the BBC, The Independent and the Washington Post interpreted Francis’s speech as a comment, or an apparent comment, on the current Dakota Access Pipeline conflict in the US – almost as if that was the only conflict over indigenous peoples’ land they were aware of. But what about everyone and everywhere else? Such interpretations were swiftly rejected by a Vatican spokesperson, who was reported as saying “there’s no element in his words that would give us a clue to know if he was talking about any specific cases.”

So what do some of those who were with Francis that day think of his speech? How significant was it?

Myrna Cunningham, a Miskita activist from Nicaragua and former Chairperson of the UN’s Permanent Forum on Indigenous Issues, says the Pope was sending several main messages. These included the “need to reconcile the right to development with indigenous peoples’ spiritual and cultural specificities and territories”, and the importance of the UN Declaration and consent which was, she says, “in a way a response to indigenous demands.”

“I expected a strong message but his position exceeded my expectations,” Cunningham told the Guardian. “He is truly clear about the struggles of our people and an important voice to make our demands be heard.”

Elifuraha Laltaika, from the Association for Law and Advocacy for Pastoralists in Tanzania, says it was a “timely wake-up call to governments.”

“[His comments] come at time when, instead of scaling up, governments increasingly violate and look with suspicion at the minimum standards in the UN Declaration,” he told the Guardian. “Without heeding Pope Francis’s call, life would undoubtedly become more miserable for indigenous peoples than ever before. Greed towards extraction of hydrocarbons and minerals will open up additional fault-lines, heightening indigenous peoples’ poverty and inability to deal with impacts of climate change and a myriad of other challenges.”

For Alvaro Pop, a Maya Q’eqchi man from Guatemala, Francis’s remarks demonstrate his ongoing commitment to indigenous peoples’ rights.

“Indigenous peoples have been the guardians of their resources for centuries,” says Pop, another former Chairperson of the UN’s Permanent Forum. “Free, prior and informed consent is one of the most important issues of the 21st century. The Pope’s comments are truly significant.”

Victoria Tauli-Corpuz, a Kankanaey Igorot woman from the Philippines and now the UN’s Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples, says Francis’s comments illustrate his “understanding of the importance” of implementing the UN Declaration.

“His view that a bigger chance of overcoming confrontation and conflict between indigenous peoples and governing authorities can be achieved if prior and informed consent is respected echoes what many indigenous peoples have always stated,” Tauli-Corpuz told the Guardian.

Les Malezer, from Australia, describes it as “gratifying” that the Pope took such a “strong stance” on the need to respect indigenous peoples’ rights, and says he took the opportunity to raise with him the “Doctrine of Discovery” – the international legal concept grounded in the 15th century papal bulls.

“Each person in our audience had the opportunity to say a very few words to the Pope as he came around the room,” Malezer, from Queensland, told the Guardian. “I asked the Pope to continue to review the Doctrine of Discovery which was followed by many instances of genocide of indigenous peoples and the taking of their lands. Also I requested the Catholic Church seek to raise awareness worldwide of the situation and rights of indigenous peoples.”

In asserting indigenous peoples’ right to consent, Francis was echoing – and giving sustenance to – a growing body of international law and jurisprudence binding on governments, and guidelines, principles or operating procedures adopted by some financial institutions, UN agencies and private sector groups. According to a 2013 report by UN-REDD on the international legal basis for what is known as “FPIC” – free, prior and informed consent – “More than 200 States have ratified numerous international and regional treaties and covenants that expressly provide for, or are now interpreted to recognise, a State duty and obligation to obtain FPIC where the circumstances so warrant.”

Trudeau asks Pope Francis to apologise to indigenous people for church’s abuses

Canadian PM invites pontiff to travel to Canada to say sorry to thousands placed in residential Catholic schools where they were abused

Justin Trudeau has urged Pope Francis to visit Canada to apologise to indigenous peoples for the Catholic church’s treatment of aboriginal children in schools it ran there.

Starting in the late 19th century, about 30% of children of Canada’s native peoples, or about 150,000 children, were placed in what were known as “residential schools” in a government attempt to strip them of their traditional cultures and ancestral languages.

For over a century the schools were government-funded but many were administered by Christian churches, mostly Roman Catholic.

“I told him how important it is for Canadians to move forward on real reconciliation with the indigenous peoples and I highlighted how he could help by issuing an apology,” Trudeau, the Canadian prime minister, told reporters after meeting the pope.

He said he had invited the pontiff to make the apology in Canada.

Canada’s Truth and Reconciliation Commission said in a 2015 report that the practice, which kept children from the First Nations, Inuit and Métis peoples far from their parents, amounted to “cultural genocide”.

Many children were physically and sexually abused.

The commission made 94 recommendations, including that the pope issue a formal apology in Canada to survivors and their descendents for the church’s “role in the spiritual, cultural, emotional, physical and sexual abuse” of the children.

Trudeau said that in their private talks the pope “reminded me that his entire life has been dedicated to supporting marginalised people in the world, fighting for them, and that he looks forward to working with me and with the Canadian bishops to figure out a path forward together”.

Canadian bishops have said the pope might visit next year.

Trudeau said he and the pope also discussed climate change. Unlike the US president, who met the pope last week, Trudeau and Francis agree that climate change is caused by human activity.

“We talked about how important it is to highlight the scientific basis of protecting our planet and the moral and ethical obligations to lead, to build a better future for all people on this earth,” Trudeau said.

At last week’s Group of Seven summit in Sicily, the US president refused to back a landmark international agreement reached in Paris in 2015 to reduce global warming.

Trump said he would decide this week on whether to pull out of the accord, which was backed by his predecessor, Barack Obama.

Trudeau, who is Catholic, said he had “a deeply personal and wide-ranging, thoughtful conversation with the leader of my own faith”.

Tapanga Rarua applies for the registration of Holy (Healing) Water

DailyPost – Former MP, Willie Jimmy Tapanga Rarua, the holder of the lease title for the land on which the miracle water in Luganville, Santo, is located and his wife Alvin Tapanga Rarua have applied to the Vanuatu Financial Services Commission (VFSC) in Port Vila to register the services under the name Holy (Healing) Water.

The application forms lodged with the VFSC were signed on April 25, 2017 and signed by the two applicants.

An accompanying Lands Records Office document shows that an Urban Commercial Lease dated April 17, 2007 between the Lessor, the Minister of Lands and the Lessees Willie Jimmy Tanaga Rarua and Alvin Tapanga Rarua is for 75 years.

In a letter to the Commissioner of the VFSC dated April 15, 2017, Mr. and Mrs. Tanpanga Rarua said that: “As proprietors of the Property Lease Title 03/1113/053 situated in Luganville, Espiritu Santo, we wish to register the name Holy or Healing Water that is currently being used by the trespassers into our property without our consent.”

“We are also concerned of the fact that while we allow the use of the water to be free, commercial entities such as Vanuatu Ferry, Vanuatu Cargo, Big Sister and other coastal shipping agencies and even Air Vanuatu are all providing special trips to the travelling public at discounted rates to travel to travel to Santo to bathe in the Healing Water in my property,” they wrote.

They alleged these entities are abetting and are in complicity with the traveling public to trespass into their property.

“We therefore request the Commissioner to assist us to register the words or Name ‘Healing (Holy) Water Limited’ in our favor as proprietors of the property.”

The name is to only apply to the water in Luganville and not any other place, they said.

Caretakers of the water source say that upwards to 1,000 people visit the Miracle Water site everyday and between 3,000 and 4,000 on public holidays and weekends.

These people are coming from all over the country including now from nearby New Caledonia.

Jonas Cullwick, a former General Manager of VBTC is now a Senior Journalist with the Daily Post. Contact: jonas@dailypost.vu. Cell # 678 5460922

Walhi Papua: Jangan beri rekomendasi sebelum ada Perdasus perlindungan hutan Papua

Ilustrasi Cenderawasih - IST
Ilustrasi Cenderawasih – IST

Jayapura, Jubi– Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, merupakan kebijakan atas komitmen semua pihak untuk melakukan penundaan atas banyaknya penyusulan izin baru pemanfaatan hutan dengan maksud melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini penting dalam rangka upaya penurunan emisi karbon degradasi dan deforestasii hutan di Indonesia.

Walhi Papua dalam press releasenya menyebutkan kebijakan penundaan moratorium pemberian izin baru ini, pada intinya merupakan bagian dari komitmen Indonesia sejak pemerintah Presiden SBY ikut menurunkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan ancaman pemanasan global.

“Masa pemerintahn SBY telah mengeluarkan Inpres No. 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut,” kata Aiesh Rumbekwan Direktur Walhi Regio Papua dan Papua Barat dalam jumpa pers, Jumat,(12/5/2017).

Rumbekwan mengatakan di era kepemimpinan Presiden Jokowi tetap melanjutkan komitmen tersebut dalam pidato pada conference of the parties (COP21 UNFCCC diconference of he parties (COP) 21 UNFCCC di Paris 30 november 2015 lalu. Saat itu  Jokowi berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dibawa Business as usual pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komitmen ini diturunkan sekaligus melanjutkan kebijakan sebelumnya melalui inpres No. 8/2017 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Dikatakan begitu pentingnya kebijakan ini sehingga Inpres No.8/2015 ditujukan kepada tiga menteri terkait pimpinan badan unit kerja pimpinan satuan tugas, Pimpinan satuan tugas dan di tingkat pusat para Gubernur dan Bupati/walikota seluruh Indonesia untuk menjalankan inpres tersebut dan kepada para gubernur bupati/walikota memerintahkan untuk melakukan menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru padaa kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru sebagai lampiran dari inpres .

“Hal ini dilakukan setelah melihat kenyataan bahwa ekspansi industry ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut terus terjadi dan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya dalam jumpa pers.

Dia menambahkan meskipun sudah ada kebijakan moratorium izin pemanfaatan hutan dan lahan gambut, namun  kenyataan moratorium tersebut di tanah Papua tetap saja terjadi ekspansi industry eksteratif yang cukup tinggi terutama perkebunan kelapa sawit

Sejauh ini lanjut dia nampak bahwa belum ada kepastian akan ada perpanjangan penundaan ataupun pengurangan atau bahkan penghentian ekspansi industri ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut di tanah Papua sesuai esensi moratorium dimaksud. Sementara itu kata dia Inpres No.8/2015 sendiri akan segera berakhir pada 13 mei 2017.

“Yang dikeluarkan izin baru oleh pemerintah kepada industri eksteratif terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dalam periode penundaan/moratorium dianggap merupakan bentuk konspirasi politik ekonomi antara korporasi dan pemerintah dengan dalil peningkatan perekonomian yang mengatasnamakan masyarakat adalah sesuau prematur karena tidak ada kenyataan bila belajar dari pengalaman yang ada, contoh apa yang terjadi antara PTPN II dengan masyarakat adat Arso di Keerom,” kata Rumbekwan.

Hal ini lanjut dia ditambah dengan keluarnya PP 13/2017 tentang perubahan atas PP No.26 /2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasioanal yang dinilai sebagai inkosistensi terhdap komitmen di Indoensia dan internasioanl.

Sementara itu menurut  Foker LSM Papua, Decky Rumaropen dampak yang akan terjadi adalah pemberian izin tanpa mematuhi kebijakan moratorium memunculkan perlawanan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah dan kekayaan alam SDA mereka yang dalam faktanya seringkali dipolitisir dengan isu di kriminalisir.

“Fakta bahwa tidak  sedikit dari masyarakat yang menjadi korban politik investasi dari kerja sama pemerintah dan koporasi, bahkan mereka kehilangan hak katas tanah dan ruang kelola terlebih kekayaan alam sebagai sumber penghidupan mereka,” kata Rumaropen.

Mencermati kondisi tersebut  Walhi dan Foker LSM Papua meminta kepada pemerintah Papua dan Papua Barat agar menghentikan pemberian rekomendasi perusahaan industri ekstratif  yang ingin berinvestasi di tanah Papua karena menunjukan bahwa kehadiran perusahhaan  tidak memberikan keuntungan apapun bagi masyarakat asli. Sebaliknya kata Walhi Papua dan Foker LSM Papua akan membabat habis potensi hutan yang menyebabkan degradasi dan deforestasi yang semakin tinggi menimbulkan konflik berkepanjangan bagi masyarakat dengan bersekongkol bahkan menghilangan nyawa orang.

Lebih lanjut kata Walhi Papua dan Fokre LSM Papua meminta agar Pemerintah Papua dan Papua Barat melakukann upaya nyata melalui regulasi daerah dalam rangka menyelamatkan manusia dan hutan Papua serta membangun kemitraan strategis dengan masyarakat bagi pengelola hutan perkelajutan di tanah Papua.

Pemerintah Papua bersama intansi terkait lanjut Walhi Papua dan Fokre LSM Papua agar melakukan upaya nyata untuk mendesak pemerintah pusat terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka implementasi Perdasus No 21./2008 tentang pengelohan hutan berkelanjutan di Papua yang lebih konkrit dalam mengakui hak masyarakat adat atas hutan di Papua. Hal ini lanjut Walhi Papua sangat penting agar sejalan dengan konteks budaya manusia Papua demi pengelolaan hutan lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus dapat mengurangi degradasi dan defrestasi hutan yang semakin tinggi.

“Kepada gubernur Papua Barat bersama instansi terkait untuk segera mengeluarkan Perdasus sebagai pelaksana UU Otsus dalam kaitan dengan pengelolahan berkelanjutan di Propinsi papua Barat dengan menyamin hak-hak adat atas hutan Papua,”kata Walhi Papua Aiesh Rumbekwan. (*)

Reporter :David Sobolim
redaksi@tabloidjubi.com
Editor : Dominggus Mampioper

Stephen Hawking: Dalam 100 Tahun, Manusia Harus Lari dari Bumi

Fisikawan teoritis, Stephen Hawking telah merevisi pernyataannya sendiri, yang menyebut bahwa manusia hanya memiliki waktu kurang dari 1.000 tahun sebelum binasa dalam sebuah kepunahan massal.

Menurut Hawking, waktu bagi kita untuk tinggal di planet biru ternyata lebih sempit lagi. Ilmuwan berusia 75 tahun itu mengatakan, manusia harus meninggalkan Bumi dalam waktu 100 tahun sebelum menghadapi kepunahan.

“Dunia akan senang kalau kita bisa menyiapkan koper-koper kita dan pergi ke planet lain tidak dalam 1.000 tahun, tapi dalam 100 tahun mendatang,” kata dia seperti dikutip dari VOA News, Sabtu (6/5/2017).

Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam sebuah film dokumenter baru berjudul ‘Expedition New Earth’ atau ekspedisi mencari dunia baru, yang akan disiarkan oleh BBC.

Manusia, tambah penulis buku A Brief History of Time itu, harus mencari tempat tinggal lain di luar Bumi agar bisa bertahan hidup.

Sebab, Bumi pada masa depan diprediksi tak akan lagi ramah akibat perubahan iklim, epidemi, dan pertumbuhan penduduk yang kelewat pesat.

Tak hanya itu, planet manusia juga menghadapi kemungkinan terkena tabrakan asteroid yang pernah memusnahkan hewan-hewan raksasa, termasuk dinosaurus, dan banyak jenis kehidupan lain pada 65 juta tahun lalu.

Ancaman lain datang dari kecerdasan buatan (artificial intelligence), ketika mesin-mesin bangkit dan menyusul manusia dalam persaingan evolusioner.

Untuk itulah, generasi masa depan manusia harus menemukan cara agar kita bisa berpindah dan menciptakan koloni di planet lain.

“Kita harus berpindah ke angkasa luar demi masa depan umat manusia,” kata dia. “Saya tak yakin kita akan bertahan dalam kurun waktu 1.000 tahun tanpa melarikan diri dari planet yang rapuh ini.”
Ilustrasi tubrukan asteroid dengan Bumi (Discovery)© Disediakan oleh PT Kreatif Media Karya Ilustrasi tubrukan asteroid dengan Bumi (Discovery)
Meski demikian, dalam pidatonya di Oxford University, Hawking menyerukan optimisme.

“Ingatlah untuk selalu melihat bintang-bintang, bukan apa yang ada di bawah kaki Anda. Cobalah untuk memahami apa yang Anda lihat, bertanya-tanya tentang apa yang membuat alam semesta ada. Teruslah menjadi penasaran,” kata dia.

“Betapapun sulitnya kehidupan, selalu ada sesuatu yang dapat Anda lakukan dan berhasil. Itu penting agar Anda tidak menyerah begitu saja,” kata Hawking.
Stephen Hawking dan Teori Pencarian Alien© Disediakan oleh PT Kreatif Media Karya Stephen Hawking dan Teori Pencarian Alien
Dalam waktu relatif dekat, Stephen Hawking berencana akan melakukan perjalanan ke luar Bumi. Hal itu dimungkinkan setelah Richard Branson menawarinya tempat duduk di Virgin Galactic.
Berburu Alien Dibiayai Stephen Hawking, Berminat?© Hawking akan mendanai perburuan alien ini senilai $100 juta dolar bagi siapa pun yang ingin berparti… Berburu Alien Dibiayai Stephen Hawking, Berminat?

 

Sumber: http://www.msn.com/

Satgas Kuta tangkap dua warga saat nyepi

Kuta, Jubi – Satgas Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Provinsi Bali, menangkap dua warga Sumbawa yang melaju dengan sepeda motor menuju kawasan Kedonganan saat umat Hindu Bali sedang merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1939.

“Saat ini, kedua orang yang ditangkap di kawasan Kartika Plaza Kuta itu telah diamankan di Kantor Satgas Pantai Kuta hingga perayaan Nyepi berakhir,” kata Kepala Satgas Pantai Kuta, Wayan Sirna, di Kuta, Selasa ( 28/3).

Katanya, kedua warga Sumbawa yang ditangkap itu mengaku tidak tahu bila hari Selasa (28/3) merupakan perayaan Hari Suci Nyepi.

Kedua warga Sumbawa yang diidentifikasi bernama Yohannes dan Marino itu akan diberi pembinaan dan sanksi oleh pihak Desa Adat Kuta.

Saat Nyepi, ribuan petugas keamanan desa adat (pecalang) siaga di 1.480 desa adat (pekraman) di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali untuk mengamankan pelaksanaan Catur Tapa Brata Penyepian menyambut Tahun Baru Saka 1939.

Para pecalang di masing-masing desa pekraman itu berkoordinasi dengan Bendesa Adat setempat untuk mengawasi pelaksanaan pelaksanaan Catur Tapa Brata Penyepian (empat pantangan) saat Nyepi itu.

Dispensasi penggunaan kendaraan maupun sepeda motor pada saat Hari Suci Nyepi hanya dikeluarkan oleh Desa Pekraman untuk kepentingan yang mendesak seperti orang sakit dan melahirkan.

Data Polda Bali mencatat rangkaian kegiatan Nyepi pada 24-29 Maret 2017 diamankan oleh 27.917 orang petugas keamanan yang meliputi 5.626 polisi dan 22.291 pecalang.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose mengajak masyarakat setempat untuk menjaga kondusifitas suasana menjelang dan selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1939. (*)