Category: Uncategorized

Spirit-Led Conservation: A Blueprint for Indigenous Self-Determination in Melanesia

Across Melanesia, Indigenous communities face a deep and persistent tension. Customary governance still holds profound cultural authority—land is not just territory but a living domain of ancestors, stories, law, and sacred obligation. Yet the modern institutions that increasingly regulate those lands—state legal systems, development planning, conservation policy, and global markets—often treat customary authority as informal, symbolic, or secondary. Land is translated into legal title, economic asset, conservation estate, or administrative unit in ways that quietly erode its spiritual, relational, and customary meanings.

The challenge, then, is not simply one of recognition. It is one of institutional disjuncture: how can Indigenous communities engage state, legal, conservation, and economic systems while retaining genuine control over the cultural foundations that give land, authority, and identity their meaning?

The Spirit-Led Conservation Framework offers an answer. It is a culturally grounded, institutionally pragmatic model that conceptualizes tribal territory as a juridical, spiritual, ecological, and epistemic domain—constituted through story, law, memory, obligation, and intergenerational custodianship. Its central argument is that durable self-determination is built not by bolting modern institutions onto a community, but by first restoring the cultural-spiritual basis of territorial authority and then translating that authority into plural legal, organizational, and economic institutions on the community’s own terms.

This framework treats customary governance not as a residual tradition awaiting modernization, but as a living institutional order capable of strategic adaptation. It bridges Indigenous knowledge systems and modern institutional forms without subordinating customary authority to external logics.


What Is Spirit-Led Conservation?

At the ontological core of the framework lies Spirit-Led Conservation. It rejects dominant conservation paradigms that separate nature from culture, ecology from spirituality, and land management from moral obligation. Instead, it understands landscapes, waterscapes, and skyscapes as relational fields—realms where humans, ancestors, non-human beings, sacred places, and future generations are bound through reciprocal duties.

Within this paradigm, forests, rivers, mountains, and sacred groves are not mere carbon stocks or environmental assets. They are living cultural-ecological relations that sustain identity, law, and social continuity. Conservation, therefore, is not reducible to technical resource management or ecosystem-service valuation. It is a form of relational governance grounded in customary law, sacred responsibility, and collective memory.

This philosophy provides the normative foundation for everything that follows. Before any institutional design, before any legal codification or economic enterprise, the community must stand on the ground of its own spiritual and narrative authority.


Phase 1: Rebuilding the Sacred Foundation

The first phase of the framework establishes epistemic and cultural legitimacy. Institutional reform is suspended until the community has recovered, documented, and reauthorized the cultural foundations through which land is known, narrated, governed, and protected.

Cultural Topography: Mapping Spirit Hotspots

Cultural topography reframes sacred-site mapping as an exercise in Indigenous spatial knowledge, cultural geography, heritage documentation, and rights-based territorial evidence. Communities identify spirit hotspots, ancestral places, ritual zones, story routes, customary boundaries, and ecological guardianship areas—the sites through which territory is socially, spiritually, and juridically constituted.

The resulting map is a dual-purpose instrument. Externally, it translates immemorial territorial connection into a format legible to courts, planning authorities, conservation agencies, and advocacy networks. Internally, it preserves layered meanings, restricted knowledge, kinship obligations, and spiritual responsibilities that remain fully accountable to community protocols and customary authority. No sacred secret is flattened into a data point; what is revealed and what is held back is determined by the community alone.

Story-Houses: Restoring the Living Library

The Story-House takes the traditional Men’s House and reinterprets it not as a static cultural artifact, but as a living customary knowledge institution: an archive, a deliberative forum, a pedagogical space, and a governance centre all at once. Here, spatial knowledge, oral law, historical memory, ecological ethics, and political authority are stored, interpreted, contested, and transmitted across generations.

Restoring the Story-House is both an infrastructural and an epistemological act. It recreates a community-controlled space for intergenerational knowledge transfer, deliberation, dispute resolution, and cultural pedagogy. In this sense, the Story-House functions as a counter-colonial institution that recentres Indigenous authority over knowledge production and social reproduction. Before the community speaks to the state, the market, or the donor, it must be able to speak to itself.


Phase 2: Modernizing Governance on Indigenous Terms

With the cultural foundation restored, Phase 2 operationalizes that legitimacy. It translates customary authority into institutional forms capable of engaging state law, public administration, civil society, conservation finance, and sustainable markets—without displacing custom. The goal is legal and institutional pluralism: a condition in which customary authority can act strategically within external systems while remaining fully accountable to its own normative order.

Codification of Customary Law

Codification here is not the wholesale transcription of oral tradition. It is a selective, community-controlled process of juridical translation. Oral traditions, clan responsibilities, sacred prohibitions, land-use norms, dispute-resolution processes, leadership protocols, and consent procedures are documented in written form. This written law serves as a shield: it can be mobilized in dialogue with national legal systems, yet it draws its binding force from customary sources, not from state recognition.

A codified framework of this kind strengthens the tribe’s capacity to contest land alienation, articulate procedures for Free, Prior, and Informed Consent, assert jurisdiction over customary territories, govern internal disputes, and engage state courts or administrative bodies as collective legal subjects. Crucially, the codified text remains an illustrative excerpt, not a replacement—customary authorities retain interpretive supremacy.

Institutional Architecture: One Tribe, Four Tools

The model’s institutional architecture is designed to differentiate—but never fragment—cultural authority, legal personality, political representation, and economic agency. Each instrument performs a distinct function while remaining subordinate to the tribe’s collective mandate and customary governance system.

One Map
Documents cultural topography, customary territory, sacred places, and ecological guardianship areas.
Strategic value: land-rights evidence, planning authority, advocacy power, identity continuity.

One Customary Law
Codifies internal rules, spiritual obligations, consent processes, and governance protocols.
Strategic value: a legal shield for self-determination, dispute resolution, and territorial jurisdiction.

One NGO
Acts as the political, diplomatic, legal, and donor-facing institution of the tribe.
Strategic value: enables formal engagement with government, civil society, conservation partners, and international bodies.

One Business Entity
Operates sustainable economic activities consistent with customary values.
Strategic value: generates revenue through culturally aligned enterprises while keeping commerce separate from cultural authority.

This architecture solves a persistent problem: how to hold modern institutional tools without letting them colonize the inner life of the community. The NGO can negotiate with donors; the business entity can run an eco-tourism venture or explore culturally appropriate carbon opportunities; the map and the codified law can be tendered in court. But none of them can override the Story-House, the elders’ council, or the spiritual obligations that gave them birth.


Putting It All Together: The Operational Logic

The framework follows a clear, sequenced logic. Each step builds on the one before it, moving from spiritual restoration to strategic institutional engagement.

  1. Document the sacred geography – identify and map spirit hotspots, ancestral sites, customary boundaries, and ecological responsibilities.
  2. Restore the knowledge institution – rebuild or renew Story-Houses as centres for teaching, governance, memory, and transmission.
  3. Codify customary authority – translate oral law into written customary law without removing its spiritual foundation.
  4. Formalize legal personality – establish the tribal NGO as the interface for advocacy, diplomacy, conservation finance, and rights protection.
  5. Create the economic engine – establish the business entity to pursue sustainable enterprises such as eco-tourism, non-timber forest products, cultural services, conservation finance, and carbon-related opportunities where appropriate.
  6. Govern development through consent – require all external engagement to follow community-defined procedures for consultation, consent, benefit sharing, and accountability.

What This Framework Makes Possible

When implemented, the Spirit-Led Conservation Framework leads to a set of interlocking outcomes that reinforce one another:

  • Cultural renewal: restored story systems, stronger intergenerational knowledge transfer, and renewed pride in identity.
  • Legal empowerment: stronger standing to defend customary land, require consent, and engage state institutions.
  • Governance modernization: customary authority equipped with recognized institutional forms without being absorbed by them.
  • Economic agency: sustainable income generation through enterprises aligned with land, culture, and collective benefit.
  • Conservation integrity: environmental protection grounded in sacred duty, customary law, and community guardianship.
  • Self-determined modernization: strategic use of modern tools to navigate globalization on Indigenous terms.

A Model for Self-Determined Modernity

In the end, this framework is an Indigenous theory of institutional modernization grounded in spirit, story, law, and relational accountability. It proposes that Indigenous communities do not have to choose between cultural continuity and modern institutional engagement. Instead, they can strategically appropriate legal, organizational, and economic tools to protect a pre-existing cultural core that remains non-negotiable.

The Spirit-Led Conservation Framework maps a pathway for self-determined modernity in Melanesia: one in which sovereignty is rooted in the sacred, governance is articulated through legal pluralism, conservation is enacted as relational responsibility, and prosperity is measured not in revenue alone but in cultural continuity, ecological integrity, collective dignity, and intergenerational flourishing.

Bridging the gap through science

PNG Governor-General and French Ambassador to PNG at Parliament House, Port Moresby
PNG Governor-General and French Ambassador to PNG at Parliament House, Port Moresby

SCIENTISTS around the world, especially in France, are astonished by PNG’s large rainforest and its biodiversity, says France’s Ambassador Philippe Janvier-Kamiyama.

Janvier-Kamiyama was speaking at Government House in Port Moresby after presenting his credentials to acting Governor-General and Speaker Job Pomat.

“Your country has the third largest primary rainforest in the world, whose biodiversity is remarkable and of the highest interest to scientists, especially French,” Janvier-Kamiyama said.

“It is a precious asset for your country and for all humanity.

“Combining economic development with respect for the environment is a challenge that deserves to be addressed and we are also ready to work with you effectively and lastingly in this area.”

Janvier-Kamiyama also praised PNG for its “valuable support” during the Paris Summit in December 2015 to fight global warming.

“Your country is well aware of the challenges ahead as result of climate change, as it is already being impacted,” he said.

“Be sure that we will be on your side to come up together with the best paths for sustainable development and implementation of renewable energies.”
Janvier-Kamiyama said PNG would have the opportunity to showcase its potential to the international community in the Asia-Pacific Economic Cooperation (Apec) summit in November.

“Apec is an opportunity to show all the members how much your country has evolved and how it is full of potential to continue its development and play an even greater role in the concert of nations,” he said.

Source: https://www.thenational.com.pg/

PT PPMA gelar seminar terkait hak-hak masyarakat adat di Jayapura

Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama - Jubi/yance wenda
Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama – Jubi/yance wenda

Sentani, Jubi – Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Papua, menggelar seminar dan lokakarya di salah satu hotel di Jayapura, Jumat (15/12/2017).

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Kornelis Yanuaring, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan ini untuk mendorong kebijakan dan perlindungan hak-hak dan lahan masyarakat adat.

“Penguatan seperti ini harus dilakukan. Kegiatan seperti ini harus didukung sebab pengakuan negara terhadap masyarakat adat, sebab tertuang dalam UUD nomor 1 tahun 1999, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012, dan UUD tahun 2014,” katanya.

Kornelis menjelaskan DPRD dan pemerintah sudah menyusun peraturan daerah (perda) tentang sistem pengelolaan hutan masyarakat adat.

“Itu sudah ada perda-nya,” katanya.

Tambahnya, sekarang Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerja sama dengan KPK untuk memantau pembalakan liar di Papua.

“Saya minta juga masyarakat adat, agar tidak memberikan lahan hutan kepada pihak-pihak ketiga yang datang untuk mencuri kayu dan merusak hutan,” sampainya.

Di tempat yang sama, Direktur PT PPMA, Naomi Maransian, mengatakan pembalakan liar hutan di Kabupaten Jayapura sudah menjadi rahasia umum. “Dan ini tidak terkontrol.” (*)

Pemerintah Bahas Penerapan Kebijakan Satu Peta

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII tentang kebijakan satu peta atau one map policy pada akhir 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (11/7), melakukan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah mekanisme intregrasi dan sinkronisasi implementasi dari kebijakan satu peta di lapangan.

“Pada rapat koordinasi hari ini akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW,” kata Darmin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Dalam rapat koordinasi ini, Darmin menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.

“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.

Kebijakan satu peta telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.

Badan Informasi Geospasial telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih. Pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data kebijakan satu peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.

“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.

Di akhir rapat, Darmin mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.

Sumber : kontan.co.id

Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani

Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika
Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi – Polda Papua dinyatakan menang atas sengketa tanah di jalan masuk Bandar Udara Sentani dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (10/7/2017), sekitar pukul 15:20 – 17:05 WIT.

Pada sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor: 188/Pdt.G/2016/PN.Jap ini, tergugat Sriwiyanti, Amos dan enam orang lainnya tak bisa membuktikan keabsahan tanah, sehingga kepemilikan tanah ada pada Polda.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Polda Papua (penggugat), Bripka H. Amir dan Brigpol Dias T. S. Okta, dan kuasa hukum delapan tergugat.

Hakim Ketua Syafruddin yang memimpin sidang, dalam pembacaan surat putusan mengatakan, eksepsi dan rekonvensi tergugat ditolak untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menerima sebagian permohonan penggugat.

“Bukti penggugat yang diberi tanda T1, T2, T3 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perdata dan putusan Pengadilan Tinggi PTUN Makassar dalam perkara PTUN adalah bukti yang sah dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Syafruddin.

Tindakan delapan tergugat itu disebutnya perbuatan melawan hukum, sehingga mereka harus menyerahkan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya. Mereka juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,17 juta.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Polda Papua, Bripka H. Amir mengatakan, proses pembelian di atas dilakukan tergugat pada tanah milik Polda Papua, sehingga mereka tidak bisa membuktikan keabsahan dari sertifikat.

“Mereka hanya mampu membuktikan keabsahan tahun 2006 ke bawah, namun sebelumnya itu sudah dimiliki oleh Polda Papua dari tahun 1980, awalnya dikuasai tahun 1960 dan mereka hanya mampu membuktikan keabsahan dari tahun 2006 ke atas,” katanya. (*)

Trudeau asks Pope Francis to apologise to indigenous people for church’s abuses

Canadian PM invites pontiff to travel to Canada to say sorry to thousands placed in residential Catholic schools where they were abused

Justin Trudeau has urged Pope Francis to visit Canada to apologise to indigenous peoples for the Catholic church’s treatment of aboriginal children in schools it ran there.

Starting in the late 19th century, about 30% of children of Canada’s native peoples, or about 150,000 children, were placed in what were known as “residential schools” in a government attempt to strip them of their traditional cultures and ancestral languages.

For over a century the schools were government-funded but many were administered by Christian churches, mostly Roman Catholic.

“I told him how important it is for Canadians to move forward on real reconciliation with the indigenous peoples and I highlighted how he could help by issuing an apology,” Trudeau, the Canadian prime minister, told reporters after meeting the pope.

He said he had invited the pontiff to make the apology in Canada.

Canada’s Truth and Reconciliation Commission said in a 2015 report that the practice, which kept children from the First Nations, Inuit and Métis peoples far from their parents, amounted to “cultural genocide”.

Many children were physically and sexually abused.

The commission made 94 recommendations, including that the pope issue a formal apology in Canada to survivors and their descendents for the church’s “role in the spiritual, cultural, emotional, physical and sexual abuse” of the children.

Trudeau said that in their private talks the pope “reminded me that his entire life has been dedicated to supporting marginalised people in the world, fighting for them, and that he looks forward to working with me and with the Canadian bishops to figure out a path forward together”.

Canadian bishops have said the pope might visit next year.

Trudeau said he and the pope also discussed climate change. Unlike the US president, who met the pope last week, Trudeau and Francis agree that climate change is caused by human activity.

“We talked about how important it is to highlight the scientific basis of protecting our planet and the moral and ethical obligations to lead, to build a better future for all people on this earth,” Trudeau said.

At last week’s Group of Seven summit in Sicily, the US president refused to back a landmark international agreement reached in Paris in 2015 to reduce global warming.

Trump said he would decide this week on whether to pull out of the accord, which was backed by his predecessor, Barack Obama.

Trudeau, who is Catholic, said he had “a deeply personal and wide-ranging, thoughtful conversation with the leader of my own faith”.

Walhi Papua: Jangan beri rekomendasi sebelum ada Perdasus perlindungan hutan Papua

Ilustrasi Cenderawasih - IST
Ilustrasi Cenderawasih – IST

Jayapura, Jubi– Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, merupakan kebijakan atas komitmen semua pihak untuk melakukan penundaan atas banyaknya penyusulan izin baru pemanfaatan hutan dengan maksud melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini penting dalam rangka upaya penurunan emisi karbon degradasi dan deforestasii hutan di Indonesia.

Walhi Papua dalam press releasenya menyebutkan kebijakan penundaan moratorium pemberian izin baru ini, pada intinya merupakan bagian dari komitmen Indonesia sejak pemerintah Presiden SBY ikut menurunkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan ancaman pemanasan global.

“Masa pemerintahn SBY telah mengeluarkan Inpres No. 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut,” kata Aiesh Rumbekwan Direktur Walhi Regio Papua dan Papua Barat dalam jumpa pers, Jumat,(12/5/2017).

Rumbekwan mengatakan di era kepemimpinan Presiden Jokowi tetap melanjutkan komitmen tersebut dalam pidato pada conference of the parties (COP21 UNFCCC diconference of he parties (COP) 21 UNFCCC di Paris 30 november 2015 lalu. Saat itu  Jokowi berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dibawa Business as usual pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komitmen ini diturunkan sekaligus melanjutkan kebijakan sebelumnya melalui inpres No. 8/2017 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Dikatakan begitu pentingnya kebijakan ini sehingga Inpres No.8/2015 ditujukan kepada tiga menteri terkait pimpinan badan unit kerja pimpinan satuan tugas, Pimpinan satuan tugas dan di tingkat pusat para Gubernur dan Bupati/walikota seluruh Indonesia untuk menjalankan inpres tersebut dan kepada para gubernur bupati/walikota memerintahkan untuk melakukan menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru padaa kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru sebagai lampiran dari inpres .

“Hal ini dilakukan setelah melihat kenyataan bahwa ekspansi industry ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut terus terjadi dan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya dalam jumpa pers.

Dia menambahkan meskipun sudah ada kebijakan moratorium izin pemanfaatan hutan dan lahan gambut, namun  kenyataan moratorium tersebut di tanah Papua tetap saja terjadi ekspansi industry eksteratif yang cukup tinggi terutama perkebunan kelapa sawit

Sejauh ini lanjut dia nampak bahwa belum ada kepastian akan ada perpanjangan penundaan ataupun pengurangan atau bahkan penghentian ekspansi industri ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut di tanah Papua sesuai esensi moratorium dimaksud. Sementara itu kata dia Inpres No.8/2015 sendiri akan segera berakhir pada 13 mei 2017.

“Yang dikeluarkan izin baru oleh pemerintah kepada industri eksteratif terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dalam periode penundaan/moratorium dianggap merupakan bentuk konspirasi politik ekonomi antara korporasi dan pemerintah dengan dalil peningkatan perekonomian yang mengatasnamakan masyarakat adalah sesuau prematur karena tidak ada kenyataan bila belajar dari pengalaman yang ada, contoh apa yang terjadi antara PTPN II dengan masyarakat adat Arso di Keerom,” kata Rumbekwan.

Hal ini lanjut dia ditambah dengan keluarnya PP 13/2017 tentang perubahan atas PP No.26 /2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasioanal yang dinilai sebagai inkosistensi terhdap komitmen di Indoensia dan internasioanl.

Sementara itu menurut  Foker LSM Papua, Decky Rumaropen dampak yang akan terjadi adalah pemberian izin tanpa mematuhi kebijakan moratorium memunculkan perlawanan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah dan kekayaan alam SDA mereka yang dalam faktanya seringkali dipolitisir dengan isu di kriminalisir.

“Fakta bahwa tidak  sedikit dari masyarakat yang menjadi korban politik investasi dari kerja sama pemerintah dan koporasi, bahkan mereka kehilangan hak katas tanah dan ruang kelola terlebih kekayaan alam sebagai sumber penghidupan mereka,” kata Rumaropen.

Mencermati kondisi tersebut  Walhi dan Foker LSM Papua meminta kepada pemerintah Papua dan Papua Barat agar menghentikan pemberian rekomendasi perusahaan industri ekstratif  yang ingin berinvestasi di tanah Papua karena menunjukan bahwa kehadiran perusahhaan  tidak memberikan keuntungan apapun bagi masyarakat asli. Sebaliknya kata Walhi Papua dan Foker LSM Papua akan membabat habis potensi hutan yang menyebabkan degradasi dan deforestasi yang semakin tinggi menimbulkan konflik berkepanjangan bagi masyarakat dengan bersekongkol bahkan menghilangan nyawa orang.

Lebih lanjut kata Walhi Papua dan Fokre LSM Papua meminta agar Pemerintah Papua dan Papua Barat melakukann upaya nyata melalui regulasi daerah dalam rangka menyelamatkan manusia dan hutan Papua serta membangun kemitraan strategis dengan masyarakat bagi pengelola hutan perkelajutan di tanah Papua.

Pemerintah Papua bersama intansi terkait lanjut Walhi Papua dan Fokre LSM Papua agar melakukan upaya nyata untuk mendesak pemerintah pusat terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka implementasi Perdasus No 21./2008 tentang pengelohan hutan berkelanjutan di Papua yang lebih konkrit dalam mengakui hak masyarakat adat atas hutan di Papua. Hal ini lanjut Walhi Papua sangat penting agar sejalan dengan konteks budaya manusia Papua demi pengelolaan hutan lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus dapat mengurangi degradasi dan defrestasi hutan yang semakin tinggi.

“Kepada gubernur Papua Barat bersama instansi terkait untuk segera mengeluarkan Perdasus sebagai pelaksana UU Otsus dalam kaitan dengan pengelolahan berkelanjutan di Propinsi papua Barat dengan menyamin hak-hak adat atas hutan Papua,”kata Walhi Papua Aiesh Rumbekwan. (*)

Reporter :David Sobolim
redaksi@tabloidjubi.com
Editor : Dominggus Mampioper