Category: Hukum Adat

Legislator Papua sebut cukup Suku Yerisiam kehilangan hutan sagu

Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok
Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, John Nasion Robby Gobai mengatakan, cukup suku Yerisiam Gua di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, yang kehilangan hutan sagu dan itu merupakan persediaan pangan lokal jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu mengantisipasi suku di wilayah lain, supaya tidak bernasib sama seperti suku Yerisiam Gua yang kehilangan hutan sagunya akibat perusahaan sawit.

“Wilayah suku Kamoro di Mimika juga mulai terancam. Sawit sudah mulai masuk ke sana. Masyarakat tidak makan sawit, tapi sagu. Sagu ini tumbuh dari alam dan harus dijaga,” kata Gobai kepada Jubi, Senin (29/01/2018).

Katanya, wilayah pesisir adalah daerah yang berpotensi masuk perusahaan sawit, sehingga ini harus diantisipasi. Pemerintah perlu memikirkan adanya lumbung pangan ke depan.

“Para bupati harus menginisiasi itu. Kita harus belajar dari Provinisi Riau, yang pengembangan sagunya luar biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika bertemu Asisten II Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty, yang merupakan ketua tim ketahanan pangan dan gizi, Senin (29/01/2018), pihaknya menyampaikan beberapa langkah yang perlu
diambil, untuk menjaga ketahanan pangan dan gizi di Papua, pada masa mendatang.

“Segera bentuk satuan tugas pangan dan gizi, yang terdiri dari beberapa dinas dan pihak terkait di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas perikanan, Bulog, Bappeda, DPR Papua, Univesitas Cenderawasih,” katanya.

Tim ini lanjut Gobai, akan bertugas membuat peta kerawanan pangan, petunjuk teknis penanganan masalah pangan dan gizi, juga menyusun program pembangunan lumbung pangan di kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPR Papua yang membidangi perkebunan, pertanian, dan kehutanan, Mustakim mengatakan, pemerintah perlu melestarikan pohon sagu yang kini semakin menipis.

“Upaya mengganti pohon sagu yang hilang itu sangat minim. Pemerintah perlu menempatkan pohon sagu sebagai kearifan lokal di Papua,” kata Mustakim.

Menurutnya, sagu merupakan makanan pokok orang Papua sejak zaman dulu, sebelum mereka mengenal beras. Dikhawatirkan, kalau tak dilestarikan, ke depan tak ada lagi hutan sagu di Papua. (*)

Masyarakat Kaimana punya tradisi unik jaga lingkungan

Prosesi adat buka sasi di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna, Kaimana.
Prosesi adat buka sasi di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna, Kaimana.

MANOKWARI, Cahayapapua.com— Masyarakat adat di wilayah Kabupaten Kaimana, memiliki tradisi yang unik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekologi alam baik di darat maupun laut.

Melalui siaran pers yang diterima Cahaya Papua, Senin, Manager Urusan Kawasan Konservasi dan Kebijakan di Provinsi Papua Barat Conservation International (CI) Indonesia Alberth Nebore mengatakan, mengatakan masyarakat sejumlah suku di daerah tersebut memiliki tradisi “sasi nggama”

Menurutnya, tradisi ini merupakan bentuk dari konservasi tradisional yang telah dipertahankan secara turun temurun sebagai bentuk kearifan lokal.

“Kawasan Konservasi Perairan Kaimana sebagai aset masyarakat Kaimana dan pemerintah Daerah. Tradisi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Tradisi tersebut, lanjutnya, juga sebagai upaya yang dapat terus di dorong untuk memajukan sektor pariwisata kawasan perairan.

Dia berpandangan, Sasi Nggama merupakan identitas kultural. Tradisi ini sudah melekat dan menjadi sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang sudah ada sejak lama.

“Dahulu, Sasi Nggama konon digunakan para leluhur masyarakat  untuk  mengatur pemanfatan sumber daya alam. Kearifan lokal masyarakat tradsional inilah yang melindungi alam dan SDA di daerah tersebut,” ucapnya lagi.

Kepala Kampung Siawatan Kaimana, Jen Wamoy menyebutkan, Kampung Siawatan sudah dijadikan kampung sejak tahun 1962. Sejak dahulu tradiso ini sudah dilakukan oleh orang-orang tua jauh sebelumnya.

“Sasi Nggama merupakan salah satu budaya suku Koiwai yang ada dikampung Siawatan,” katanya.

Beberapa waktu lalu, pemerintahbdarrah bersama masyarakat menggelar prosesi buka Sasu Nggama di kampung Siawatan Distrik Etna. Kegiatan tersebut digelar di pulau Nawarum Kampung Siawatan.

Asisten II Sekda Kabupaten Kaimana. Martinus Furima mengatakan, Sasi Nggama bukan hal baru bagi masyarakat. Selain, sasi pantai dan laut masyarakat di wilayah pegunungan pun memiliki tradisi serupa yang disebut sasi kebun

Menurutnya tradisi ini perlu dilestarikan dan menjadi perhatian pemerintah terutama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (ibn)

Tanah adat masyarakat adat Moi: Bukan untuk perkebunan kelapa sawit

Oleh J. Septer Manufandu

Tanah bagi suku Moi Sebagai Pusat Kehidupan dan Pengetahuan

Ilustrasi perkebunan sawit - tempo.co
Ilustrasi perkebunan sawit – tempo.co

Suku bangsa Moi mendiami Tanah Malamoi di Kabupaten dan Kota Sorong, Raja Ampat, Tambrauw dan sebagian Sorong Selatan. Masyarakat hukum adat Moi dikelompokkan menjadi 8 sub suku yaitu: sub suku moi Kelim, Moi Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah Malamoi.

Tanah di lingkungan masyarakat adat Moi mempunyai arti penting bagi kehidupan dan penghidupan warga masyarakat adat dalam upaya memenuhi segala kebutuhan dan penghidupan secara turun-temurun. Filosofi dasar pandangan masyarakat adat Moi mencakup artisi mbolik dan religius magis.

Secara simbolik tanah dianggap sebagai “dusun”, ”dapur”, “tempat tumpah darah”, dan tanah sebagai “ibu/mama”. Secara religius magis tanah memiliki nilai tertinggi dari sumber segala ciptaan dan penguasaan alam dan pemberian hidup dari Tuhan. Masyarakat adat Moi menerjemahkan kedua pandangan tersebut menjadi suatu pranata hukum adat atas tanah yang meliputi hak adat atas tanah tanpa membedakan tingkat kesuburan, air, laut, teluk, sungai, danau, satwa, dan tumbuh-tumbuhan. Hubungan antara manusia dan tanah adat sangat erat, sebab tanah adat itu di nilai mempunyai hubungan dengan pemujaan arwah moyang mereka, sehingga tanah adat itu mempunyai “nilai religius magis”.

Masyarakat adat Moi, memandang bahwa tanah sebagai pusat kehidupan dan pengetahuan. Dengan pandangan ini, setiap pengalihan hak atas tanah atau pemanfaatan dari hasil tanah lingkungan tanah adat, harus memerlukan izin terlebih dahulu dari pemilik (tuan rumah). Tanpa mengindahkan aturan atas tanah adat tersebut, bukan saja merupakan pelanggaran tetapi lebih mengarah kepada tindakan permusuhan baik secara intern atau ekstern.

Tata cara pengaturan penguasaan, pemilikan dan pengolahan dan penggunaan tanah adat diatur berdasarkan struktur pemerintahan adat. Pada masyarakat adat Moi proses pembentukan sebagai seorang pemimpin harus melalui tahapan dalam pendidikan adat yang disebut dengan kambik. Melalui proses di kambik seseorang barulah disebut sebagai laki-laki (Nedla) atau pria sejati yang telah siap menjadi pemimpin bagi klen/marganya. Seorang laki-laki  (Nedla) akan sangat memahami adat-istiadat dan memiliki kemampuan lainnya seperti bidang kesehatan, pertanian, dan sosial-budaya, serta ekonomi dan yang lebih penting dapat mengayomi komunitasnya. Jadi masyarakat adat Moi memiliki sistem kepemimpinan big man (pria sejati) yang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi pemimpin tidak dibatasi pada garis keturunan secara umum tetapi pada tingkat klan/marga mengikuti garis keturunan.

 

Hutan adat Moi bukan hutan negara

Tanah Moi telah dikepung oleh meluasnya perkebunan kelapa sawit yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakatnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit mengakibatkan hilangnya Tata Ruang Kelola Masyarakat Adat, tempat-tempat bersejarah dan tempat-tempat keramat. Dicatat kurang lebih 8 perusahaan yang telah beroperasi di atas tanah ulayat masyarakat adat Moi, secara khusus di Kabupaten Sorong yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, yaitu: PT. Henrison Inti Persada (PT. HIP) dan PT. Inti Kebun Sejahtera, sedangan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan IUP kelapa sawit dari Pemerintah Kabupaten Sorong dan hanya menggu waktunya untuk beroperasi.

Masyarakat adat Moi, baik secara sub suku dan atau klen/marga hanya bisa menerima kenyataan ini. Karena perusahaan-perusahaan ini telah mengantongi izin, telah berkompromi dengan pemerintah daerah dan Propinsi Papua Barat.

Ada sejumlah permasalahan terkait dengan berkembangnya industri perkebunan di wilayah Papua khususnya di Tanah Malamoi. Ada keterlibatan pihak aparat keamanan yang memainkan peran ganda sebagai aparat keamanan bagi perusahaan pada saat mereka melaksanakan tugas negara, kurangnya pengormatan terhadap prinsip-prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) seperti janji yang tidak ditepati, penipuan oleh perusahaan, serta tidak memadainya kompensasi ganti rugi atas tanah. Dalam pembentukan perkebunan baru, hak pemilik tanah seringkali tidak dihargai.

Meskipun beberapa kelompok masyarakat adat berhasil menolak rencana perkebunan, banyak kelompok adat telah tertipu, terintimidasi, atau termanipulasi dengan menerima skema perkebunan tersebut yang akan mereka tolak jika mereka bebas menentukan pilihannya. Saat pekerjaan sudah dimulai, masyarakat mulai menyadari bahwa mereka menjadi miskin, karena mereka tidak bisa lagi bergantung pada hutan adat di mana mereka biasa menggantungkan hidupnya, dan perusahaan juga mengingkari janji mereka untuk menyediakan lapangan pekerjaan, sistem kesehatan, dan pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara. Demikian pula dengan hutan adat Moi. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2); Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang­undang.

Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dilaksanakan syarat : (1) Masyarakat adatnya masih hidup; (2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan (3) Sesuai dengan prinsip NKRI. Selain itu pasal 28I UUD 1945 juga menggariskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu yang tercantum pada Pasal 43 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Pada Oktober 2016, Masyarakat hukum adat Moi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Sorong. Rancangan perda berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) MOI di Kabupaten Sorong, dengan tujuan sebagai berikut: a) Menjamin dan memastikan terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan MHA Moi dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; b) Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak MHA Moi; c) Memberikan kepastian hukum bagi hak MHA Moi, agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; d) memberikan perlindungan terhadap hak MHA Moidi Kabupaten Sorong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; e) Melindungi sistem nilai yang menentukan pranata sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum adat Moi; f) Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat; g) Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak MHA; h). Memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong di bidang penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA Moi dan hak-haknya.

Perda ini juga merupakan prasyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.32/2015 tentang Hutan Hak yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK no.35/2012. Berdasarkan Peraturan ini, masyarakat adat berhak memperoleh penetapan hutan adatnya sebagai hutan hak komunitas adat melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah Pemda atau DPRD mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Saat ini sudah ada 12 Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Banten. Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat sebagai Hutan Hak Komunitas Adat untuk 9 Komunitas Adat di provinsi-provinsi tersebut. Apabila Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Moi disahkan oleh DPRD Kabupaten Sorong, maka Perda ini akan menjadi Perda pertama di Tanah Papua yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi MHA.

Semoga draf Perda Pengakuan dan “Perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Moi di Kabupaten Sorong”,  dapat menjadi alat untuk menjembatani persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Ulayat Moi. Dan Saat ini, dibutuhkan laki-laki sejati (Nedla) Moi yang berperan di Pemerintahan baik itu eksekutif dan legislative untuk berpikir arif dan bijaksana untuk melakukan tindakan penyelamatan Tanah Malamoi yang kian lama terus dikepung untuk kepentingan investasi dan pembangunan sementara masyarakat adat Moi semakin terpinggirkan. (*)

Penulis adalah Sekretaris Eksekutif JERAT

Budaya lokal harus diutamakan di ajang FDS

Kerajinan tangan berupa tas dari kulit kayu yang dipasarkan di lokasi FDS – Jubi/Engel Wally
Kerajinan tangan berupa tas dari kulit kayu yang dipasarkan di lokasi FDS – Jubi/Engel Wally

Sentani, Jubi – Sejak dihelatnya Festival Danau Sentani (FDS) tahun 2007 masyarakat Kabupaten Jayapura mengharapkan agar konten-konten budaya lokal dari kampung-kampung lebih diprioritaskan.

Tokoh masyarakat setempat, Alfredo Suebu menilai FDS belum merealisasi keinginan masyarakat lokal. Festival ini bahkan hanya dinilai sekadar seremonial belaka.

“FDS ini masih menampilkan produk-produk perusahaan yang nyata-nyata tidak bersifat budaya dan kearifan lokal masyarakat. Pertanyaannya, ini festival budaya atau pameran pembangunan. Mestinya yang ditampilkan di sini adalah benar-benar konten lokal yang bersifat kebudayaan dan tradisi masyarakat,” kata Alfredo saat ditemui di arena FDS Pantai Wisata Kalkote, Distrik Sentani Timur, Minggu (18/6/2017).

Oleh karena itu, pada ajang FDS X 19-23 Juni 2017 diharapkan agar kampung-kampung dapat menampilkan potensi-potensi yang mereka miliki.

Tokoh perempuan Papua, Kori Ohee pun berpendapat bahwa selama ini Pemerintah belum menyiapkan tempat yang representatif bagi pelaku usaha ekonomi lokal saat pelaksanaan FDS.

“FDS ini dilakukan untuk kepentingan siapa? Mana tempat yang baik bagi para pelaku ekonomi lokal kita? Selama pelaksanaan FDS kasihan sekali para pedagang yang datang menjajakan bahan makanan tetapi tidak mendapat tempat yang baik,” katanya. (*)

Tapanga Rarua applies for the registration of Holy (Healing) Water

DailyPost – Former MP, Willie Jimmy Tapanga Rarua, the holder of the lease title for the land on which the miracle water in Luganville, Santo, is located and his wife Alvin Tapanga Rarua have applied to the Vanuatu Financial Services Commission (VFSC) in Port Vila to register the services under the name Holy (Healing) Water.

The application forms lodged with the VFSC were signed on April 25, 2017 and signed by the two applicants.

An accompanying Lands Records Office document shows that an Urban Commercial Lease dated April 17, 2007 between the Lessor, the Minister of Lands and the Lessees Willie Jimmy Tanaga Rarua and Alvin Tapanga Rarua is for 75 years.

In a letter to the Commissioner of the VFSC dated April 15, 2017, Mr. and Mrs. Tanpanga Rarua said that: “As proprietors of the Property Lease Title 03/1113/053 situated in Luganville, Espiritu Santo, we wish to register the name Holy or Healing Water that is currently being used by the trespassers into our property without our consent.”

“We are also concerned of the fact that while we allow the use of the water to be free, commercial entities such as Vanuatu Ferry, Vanuatu Cargo, Big Sister and other coastal shipping agencies and even Air Vanuatu are all providing special trips to the travelling public at discounted rates to travel to travel to Santo to bathe in the Healing Water in my property,” they wrote.

They alleged these entities are abetting and are in complicity with the traveling public to trespass into their property.

“We therefore request the Commissioner to assist us to register the words or Name ‘Healing (Holy) Water Limited’ in our favor as proprietors of the property.”

The name is to only apply to the water in Luganville and not any other place, they said.

Caretakers of the water source say that upwards to 1,000 people visit the Miracle Water site everyday and between 3,000 and 4,000 on public holidays and weekends.

These people are coming from all over the country including now from nearby New Caledonia.

Jonas Cullwick, a former General Manager of VBTC is now a Senior Journalist with the Daily Post. Contact: jonas@dailypost.vu. Cell # 678 5460922

Satgas Kuta tangkap dua warga saat nyepi

Kuta, Jubi – Satgas Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Provinsi Bali, menangkap dua warga Sumbawa yang melaju dengan sepeda motor menuju kawasan Kedonganan saat umat Hindu Bali sedang merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1939.

“Saat ini, kedua orang yang ditangkap di kawasan Kartika Plaza Kuta itu telah diamankan di Kantor Satgas Pantai Kuta hingga perayaan Nyepi berakhir,” kata Kepala Satgas Pantai Kuta, Wayan Sirna, di Kuta, Selasa ( 28/3).

Katanya, kedua warga Sumbawa yang ditangkap itu mengaku tidak tahu bila hari Selasa (28/3) merupakan perayaan Hari Suci Nyepi.

Kedua warga Sumbawa yang diidentifikasi bernama Yohannes dan Marino itu akan diberi pembinaan dan sanksi oleh pihak Desa Adat Kuta.

Saat Nyepi, ribuan petugas keamanan desa adat (pecalang) siaga di 1.480 desa adat (pekraman) di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali untuk mengamankan pelaksanaan Catur Tapa Brata Penyepian menyambut Tahun Baru Saka 1939.

Para pecalang di masing-masing desa pekraman itu berkoordinasi dengan Bendesa Adat setempat untuk mengawasi pelaksanaan pelaksanaan Catur Tapa Brata Penyepian (empat pantangan) saat Nyepi itu.

Dispensasi penggunaan kendaraan maupun sepeda motor pada saat Hari Suci Nyepi hanya dikeluarkan oleh Desa Pekraman untuk kepentingan yang mendesak seperti orang sakit dan melahirkan.

Data Polda Bali mencatat rangkaian kegiatan Nyepi pada 24-29 Maret 2017 diamankan oleh 27.917 orang petugas keamanan yang meliputi 5.626 polisi dan 22.291 pecalang.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose mengajak masyarakat setempat untuk menjaga kondusifitas suasana menjelang dan selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1939. (*)

Pemkab Intan Jaya siapkan Rp10 miliar dana perdamaian

Ilustrasi Ibukota Intan Jaya - IST
Ilustrasi Ibukota Intan Jaya – IST

Jakarta, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya menyatakan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 milliar untuk penanganan konflik Pilkada yang terjadi di daerah itu.

Bupati Intan Jaya, Natali Tabuni mengatakan dana untuk perdamaian digunakan untuk menyelesaikan konflik, rehabilitas rumah warga yang rusak, ternak termasuk pengobatan korban luka-luka serta bayar kepala enam orang yang meninggal.

“Dana sebesar itu kami sudah anggarkan di APBD 2017,” kata Tabuni kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Ia mengatakan situasi di Intan Jaya sudah kondusif, dari pantauan langsung pemerintah daerah dan pihak keamanan.

“Kondisi secara umum sudah aman terkendali, dan para korban yang dirawat di rumah sakit Nabire dan Timika sudah dalam kondisi membaik, sehingga tidak ada yang perlu dikuatirkan,” ucapnya.

Saat ini, proses Pilkada Intan Jaya sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Bupati mengimbau semua pihak tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan. “Kalau ada pihak yang klaim sudah menang dan sebagainya diharapkan bisa menahan diri,” kata Tabuni.

Untuk proses perdamaian, pemerintah akan membentuk tim independen yang terdiri dari tokoh agama, gereja, pemuda dan stakeholder. Tim ini akan melakukan penanganan perdamaian di Sugapa.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 11 kabupaten, Papua untuk bersatu dan saling mendukung satu sama lain.

“Pilkada Papua hendaknya tidak sampai memecah belah persaudaraan, terlebih sampai menimbulkan konflik atau perang suku,” kata Tito.

Kapolri menyayangkan jika masyarakat di Papua terpecah belah hanya karena Pilkada. Untuk itu, wilayah pugunungan Papua akan menjadi perhatian khusus. “Kami lakukan itu karena kami sendiri tidak ingin terjadi konflik yang dapat merugikan dan mengorbankan masyarakat,” tambahnya. (*)

Menyimak Wilayah Budaya dan Adat di Tanah Papua

Peta Wilayah Adat Papua di pulau New Guinea
Peta Wilayah Adat Papua di pulau New Guinea
Pembagian berdasarkan budaya dari beberapa penelitian antropolog Barat seperti GJ Held(1079), tentang Cultuur Provincies(provinsi kebudayaan), AA Gerbrands(1979) tentang Art Style Areas(Wilayah Gaya Seni) serta informasi tertulis berdasarkan pengalaman empiris dan institusi kultural.

Dalam buku Aspek dan Prospek Seni Budaya Papua(1983) terbitan Biro Kesejahteraan Provinsi Irian Jaya, editor Don AL Flassy cenderung mengelompokkan budaya Papua atas sembilan budaya antara lain,

Pertama, Wilayah Budaya Saireri. Yang masuk dalam wilayah budaya Saireri adalah

(a) Budaya Biak Numfor,Supiori.

(b) Budaya Yapen Waropen,

(c) Budaya Kurudu-Kayupuri dan

(d) Budaya Wandamen –Wamesa.

Kedua, wilayah budaya Kepala Burung-BomberaiDaerah yang masuk dalam wilayah budaya Kepala Burung Bomberai adalah,

(a) Budaya arfak-Manikion,

(b) Budaya Raja Ampat,

(c) Budaya Toror,

(d) Budaya Ogit Inansawatar, budaya Onim-Fatagar, dan Budaya Etna Arguni.

Ketiga, Wilayah Budaya Pantai Selatan. Daerah yang masuk wilayah Pantai Selatan meliputi

(a) Budaya Asmat-Mimika,

(b) Budaya Muyu-Mandobo, dan

(c) Malin – Kimam.

Keempat, Wilayah Budaya Orokolo. Daerah yang termasuk dalam wilayah Budaya Orokolo adalah

(a) Budaya Tores-Kaiwa,

(b) Budaya Oaiya-Wawombe,

(c) Budaya Inawara-Puran, dan

(d) Budaya Motu.

Kelima, wilayah budaya Huwon. Daerah yang termasuk wilayah budaya Huwon adalah,

(a) Budaya Markham –Morobe,

(b) Budaya Orokaiva, dan

(C) Budaya Massin Trobriand.

Keenam, wilayah budaya Kepulauan Melanesia. Daerah yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Melanesia adalah,

(a) Budaya Kepulauan Bismarck,

(b)Budaya Solomon-New Hebrides/Vanuatu,

(c) Budaya Fiji, dan

(d) Budaya New Caledonia.

Ketujuh, wilayah budaya Sepik. Daerah yang termasuk wilayah budaya Sepik adalah

(a) Budaya Sepik,

(b) Budaya Keram, dan

(c) Budaya Ramu.

Kedelapan, budaya Dafonsoro. Daerah yang termasuk wilayah ini adalah

(a) Senetage-Vanimo,

(b) Buday Sentani-Tanah Merah,

(c) Budaya Arso –Nimboran, dan

(d) Budaya Sarmi Mamberamo.

Kesembilan, budaya Pegunungan Tengah(Central Higland). Daerah wilayah ini adalah

(a) Budaya Paniai-Baliem,

(b) Budaya Goroka –Chimbu, dan

(c) Budaya Anga.

Lima budaya Papua terdapat di Papua Barat dan Papua adalah lima wilayah budaya antara lain, budaya Saireri, budaya kepala burung Bomberai, wilayah Pantai Selatan, wilayah budaya Dafonsoro dan budaya Pegunungan Tengah.

Orang Papua juga dibagi menurut batas-batas suku yang ada dan terdapat tujuh wilayah adat antara lain,

Wilayah adat I (Mamta) terdapat sebanyak 86 suku, berada di bagian utara Jayapura sampai dengan Mamberamo.
Wilayah adat II, Sairei meliputi 31 suku di Teluk Cenderawasih, Biak, Yapen Waopen sampai di Yeretuar.
Wilayah adat III, Bomberai membawahi sekitar 52 suku berada di Kepala Burung berbatasan di Selatan Fakfak dan Bintuni termasuk Manokwari dan Sorong.
Wilayah adat IV, Domberai, terdapat sebanyak 19 suku termasuk wilayah Fakfak, Teluk Arguni(kaimana) dan berbatasan di sebelah utara Teluk Bintuni wiilayah adat Bomberai.
Wilayah adat V, Anim Ha membawahi sekitar 29 suku berada Selatan Papua.
Wialayah Adat VI, Lapago sebanyak 19 suku berbatasan dengan selatan Anim Ha dan Barat wilayah Me Pago.
Wilayah adat VII, Me Pago terdapat sekitar 13 suku.

Hadapi Modernisasi, Anak Muda Harus Paham Budaya Hubula

Melianus Wantik (kanan) saat membawakan materi tentang budaya Hubula – JUBI/Agus Pabika
Melianus Wantik (kanan) saat membawakan materi tentang budaya Hubula – JUBI/Agus Pabika

Jayapura, Jubi – Melianus Wantik, senior Ikatan Keluarga Besar Distrik Kurulu, Libarek, Pisugi, Wita-waya, Wosilimo dan Wadangku (IKBD-KLPW3) merasa prihatin atas kearifan lokal yang sudah dan sedang terkikis akibat tuntutan globalisasi.

Hal itu disorotinya dalam materi acara seminar dalam rangka penerimaan anggota baru IKBD-KLPW3 Jayapura Tahun 2016 Kamis lalu (1/9), yang bertema Menelusuri Budaya Huwula dalam Perkembangan Modernisasi.

Melianus secara khusus menyoroti upaya generasi muda Hubula untuk memelihara nilai-nilai baik dalam kearifan budaya lokal. “Budaya itu adalah warisan leluhur sebagai daya dukung kehidupan manusia dan alam,” ujarnya.

Melianus juga menjelaskan tentang struktur pemerintahan adat, tatanan adat, kondisi orang Balim, pimpinan masa lalu yang saling menghargai dalam hubungan sosial masyarakat Hubula.

“Aturan-aturan adat itu masih ada dalam praktek kehidupan masyarakat Hubula namun telah terpengaruh dan terkikis oleh perkembangan teknologi yang semakin maju,” kata dia.

Hal tersebut menurutnya tampak dari berkurangnya ikatan masyarakat pada aturan-aturan adat, hubungan timbal balik manusia dengan alam, manusia dengan manusia dan manusia dengan sang pencipta. “Padahal sudah diatur dalam aturan adat beserta saksi-sanksinya sampai kepada penyelesaian berbagai permasalahan,” ujarnya.

Sementara pemateri lainnya terkait keorganisasian, Frater Lukas Walilo, berpesan agar peserta memahami pentingnya wadah organisasi sebagai tempat belajar.

Seminar yang berlangsung di asrama Taburia, Padang Bulan, itu dihadiri sekitar 50 peserta.(*)

Pengertian Hukum Adat di Indonesia

Hukum Sumber Hukum

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Adat di Indonesia.

Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.

Pengertian Hukum Adat menurut istilah merupakan terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje pada tahun 1893. Kemudian digunakan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu Hukum Adat dengan sebutan Bapak Hukum Adat dan penulis buku Het Adatrecht van Nederlands Indie.

Jadi dapat disimpulkan Pengertian Hukum Adat yaitu tampak dalam penetapan (putusan-putusan) petugas hukum, misalnya Putusan Kepala Adat, putusan Hakim Perdamaian Desa dan sebagainya sesuai dengan lapangan kompetensinya masing-masing.

Di dalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.

Demikianlah Pembahasan dalam tulisan ini mengenai Pengertian Hukum Adat, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum adat dapat bermanfaat.

Sumber: Buku Hukum Adat yang digunakan dalam penulisan ini :

– Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.