Author: admin

Sampah dari perkotaan kotori Danau Sentani

Sampah yang terapung di Dermaga Yahim akhir tahun lalu. Jubi / Engel Wally.
Sampah yang terapung di Dermaga Yahim akhir tahun lalu. Jubi / Engel Wally.

Sentani, Jubi – Salah satu objek pariwisata andalan di Kabupaten Jayapura, yakni Danau Sentani, kondisinya kini memprihatinkan akibat menjadi muara beberapa sungai yang membawa sampah dari perkotaan.

Dikatakan Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Demas Tokoro, pemerintahan di Kota Jayapura, harus bersikap tegas terhadap permasalahan ini.

“Pemerintah setempat harus tegas dalam mengurusi masyarakat perkotaan. Paling tidak ada regulasi semacam peraturan daerah, yang mengatur tentang pembuangan sampah di perkotaan. Agar warga tidak membuang sampah di sungai,” katanya, saat ditemui di Sentani, Rabu (07/02/2018).

Sementara di Danau Sentani, kata dia, pemerintah kabupaten mesti membangun semacam filterisasi air di setiap hulu sungai.

“Alat itu berupa saringan besar yang dapat menyaring semua sampah yang tidak terurai, yang dibuang masyarakat,” katanya.

Tokoro sendiri sepakat dengan pernyataan Ondofolo Kampung Ifar Besar, Franz Alberth Joku, yang mengatakan kepadanya bahwa Danau Sentani sudah menjadi septi tank terbesar.

“Akibat sampah yang dibuang masyarakat perkotaan, danau mengalami pendangkalan. Jika tidak serius menanganinya, maka sepuluh hingga dua puluh tahun akan datang, Danau Sentani penuh dengan bukit-bukit sampah yang mencuat dari dalam danau,” ujarnya.

Salah satu warga Kampung Yahim, Libert Pangkali, membenarkan kondisi danau yang memprihatinkan.

“Salah satu muara sungai yang berada di kampung saya, telah membentuk bukit lumpur berpasir dan sampah sepanjang lima puluh meter, yang menjorok ke Danau Sentani,” katanya.

Apalagi saat banjir besar, kata dia, sampah dari perkotaan banyak mengapung di danau.

“Akhir tahun lalu, banyak sampah yang turun dari muara ini dan memenuhi Dermaga Yahim. Akibatnya semua aktivitas penyeberangan menggunakan speed boat dan perahu motor dari Dermaga Yahim ke kampung-kampung, lumpuh total,” ujarnya. (*)

Tiga ribu hektar hutan TN Lorentz rusak

Taman Nasional Lorentz, seluas lebih dari 2,3 juta hektare dan membentang di 10 kabupaten di provinsi Papua, sekitar 3.000 hektare hutannya diklaim rusak akibat pembukaan permukiman baru dan lahan perkebunan oleh masyarakat – Jubi/wisata.center.id

Wamena, Jubi – Sekitar 3.000 hektare hutan di Taman Nasional (TN) Lorentz yang meliputi 10 kabupaten di Papua, rusak akibat pembukaan permukiman baru serta pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat.

Kepala Balai Taman Nasional Lorentz, Acha Anis Sokoy, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (07/02/2018), mengatakan ribuan hektare hutan yang rusak rata-rata berada di dalam kawasan permukiman distrik, kampung, dan desa atau dusun.

“Tercatat sampai saat ini yang rusak adalah kurang lebih 3.000 hektare. Kebun (pembukaan lahan perkebunan) ini kalau dalam kategori perundang-undangan dikatakan rusak (kawasan hutan yang rusak),” katanya.

Langkah antisipasi yang dilakukan agar perambahan hutan tidak meluas ke kawasan zona inti atau kawasan yang dilindungi sebagai hutan rimba, telah dibentuk masyarakat mitra polisi hutan (Polhut).

Keberadaan mitra polhut sangat penting karena jumlah petugas yang hanya 53 orang tidak bisa mengawasi aktivitas masyarakat di atas 2.354.644.066 hektare Taman Lorentz tersebut.

“Di beberapa desa kami sudah bentuk yang namanya masyarakat mitra polhut. Misalnya di beberapa desa di Kecamatan Walaek dan Tailarek. Fungsi mereka adalah membantu, menjaga, dan mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang betapa penting taman nasional ini untuk anak cucu kita. Petugas kami terbatas sehingga untuk menjangkau 10 kabupaten itu sangat susah,” katanya.

Agar memudahkan pengawasan terhadap kawasan situs warisan dunia ini, pengelola TN Lorentz telah membagi daerah itu menjadi zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona perlindungan, dan zona inti yang tidak boleh diganggu.

“Kode gambar merah adalah zona inti, hijau adalah zona rimba, kuning zona pemanfaatan, dan zona tradisional yang warna cokelat, zona yang warnanya abu-abu. Itu adalah area yang kita plot sebagai area khusus karena di sana ada kampung, kecamatan, desa, dan tentunya ada perkembunan,” katanya.

Pengelola taman itu mengharapkan masyarakat tidak memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan sebab dapat membawa Taman Nasional Lorentz sebagai cerita sejarah.

“Kami berharap pemerintah dan khususnya masyarakat memproteksi sendiri, menjaga sumber daya alam yang ada di lingkungannya masing-masing sebagai warisan kepada anak cucu,” katanya. (*)

Pagar hidup untuk Danau terbesar di Papua

Danau Sentani dengan latar belakang gunung siklop - Jubi /Engel Wally.
Danau Sentani dengan latar belakang gunung siklop – Jubi /Engel Wally.

Sentani, Jubi – Peringatan hari air sedunia, yang diselenggarakan setiap tanggal 22 Maret mendatang, menjadi momentum khusus bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.  Danau Sentani serta Gunung Siklop, yang menjadi dua kebanggan Kabupaten tersebut, harus tetap dijaga, dilestarikan, serta dirawat, bukan hanya oleh Pemerintah, melainkan masyarakat.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, kendati masih lama, namun peringatan hari air sedunia itu bisa menjadi lecutan bagi setiap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di Danau Sentani dan juga Gunung Siklop.

Menurut Mathius, Danau Sentani yang merupakan danau vulkanik dan diapit oleh pegunungan siklop itu wajib dijaga karena telah memberikan penghidupan bagi setiap masyarakat yang ada di sekitar danau. Salah satunya melalui Festival Danau Sentani (FDS) setiap tahunnya, yang dilaksanakan sejak 2008.

“Semua Ondoafi dan Ondofolo yang ada di setiap kampung di Kabupaten Jayapura, wajib menyampaikan dan mengajak masyarakatnya untuk menjaga dan memelihara dua maha karya Tuhan bagi kita di daerah ini, ” ujar Bupati Mathius saat ditemui di Sentani, Senin (05/02/2018).

Sementara, untuk menjaga kesinambungan dan ketersediaan air sebagai sumber kehidupan bagi umat manusia,  Mathius mengaku, akan membuat satu gerakan bersama dalam membangun pagar hidup di kawasan cagar alam siklop.

“Kawasan cagar alam siklop akan dibuat pagar hidup dengan menanami aneka jenis pohon sebagai pagar dan pembatas dari aktifitas manusia,” terangnya.

Upaya himbauan yang dilakukan oleh Bupati Jayapura ternyata mendasar. Secara terpisah Franz Alberth Joku, Ondofolo Kampung Ifar besar mengatakan, Danau Sentani saat ini ibarat tangki septik terbesar yang membentang dari timur hingga ke barat.

“Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Jayapura harus membuat sebuah regulasi yang dapat memproteksi keberadaan Gunung Siklop tetapi juga Danau Sentani.  Danau yang indah ini sangat disayangkan apabila dicemari oleh sampah – sampah masyarakat yang datangnya dari kota melalui aliran sungai,” ungkapnya.

Sementara itu, Danau yang memiliki luas sekitar 9.360 hektar dan berada pada ketinggian 75 mdpl, menjadi danau terbesar di Papua. Di danau ini juga terdapat 22 buah pulau kecil.

Nama Sentani sendiri pertama kali disebut oleh seorang Pendeta Kristen BL Bin ketika melaksanakan misionaris di wilayah danau ini pada tahun 1898. Di danau ini terdapat 30 spesies ikan air tawar dan empat di antaranya merupakan endemik Danau Sentani yaitu ikan gabus Danau Sentani (Oxyeleotris heterodon), ikan pelangi Sentani (Chilatherina sentaniensis), ikan pelangi merah (Glossolepis incisus) dan hiu gergaji (Pristis microdon).

Danau Sentani sendiri, mendapatkan suplai dari sekitar kurang lebih 34 sumber mata air dari pegunungan siklop (Cycloop).  Dari semua data itu, Danau Sentani memang layak dijaga, dirawat dan dilestarikan. Selain sebagai penyeimbang alam, Danau terbesar di Papua ini juga memberikan penghidupan, bagi setiap masyarakat yang bermukim di sekitarnya. (*)

Legislator Papua sebut cukup Suku Yerisiam kehilangan hutan sagu

Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok
Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, John Nasion Robby Gobai mengatakan, cukup suku Yerisiam Gua di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, yang kehilangan hutan sagu dan itu merupakan persediaan pangan lokal jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu mengantisipasi suku di wilayah lain, supaya tidak bernasib sama seperti suku Yerisiam Gua yang kehilangan hutan sagunya akibat perusahaan sawit.

“Wilayah suku Kamoro di Mimika juga mulai terancam. Sawit sudah mulai masuk ke sana. Masyarakat tidak makan sawit, tapi sagu. Sagu ini tumbuh dari alam dan harus dijaga,” kata Gobai kepada Jubi, Senin (29/01/2018).

Katanya, wilayah pesisir adalah daerah yang berpotensi masuk perusahaan sawit, sehingga ini harus diantisipasi. Pemerintah perlu memikirkan adanya lumbung pangan ke depan.

“Para bupati harus menginisiasi itu. Kita harus belajar dari Provinisi Riau, yang pengembangan sagunya luar biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika bertemu Asisten II Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty, yang merupakan ketua tim ketahanan pangan dan gizi, Senin (29/01/2018), pihaknya menyampaikan beberapa langkah yang perlu
diambil, untuk menjaga ketahanan pangan dan gizi di Papua, pada masa mendatang.

“Segera bentuk satuan tugas pangan dan gizi, yang terdiri dari beberapa dinas dan pihak terkait di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas perikanan, Bulog, Bappeda, DPR Papua, Univesitas Cenderawasih,” katanya.

Tim ini lanjut Gobai, akan bertugas membuat peta kerawanan pangan, petunjuk teknis penanganan masalah pangan dan gizi, juga menyusun program pembangunan lumbung pangan di kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPR Papua yang membidangi perkebunan, pertanian, dan kehutanan, Mustakim mengatakan, pemerintah perlu melestarikan pohon sagu yang kini semakin menipis.

“Upaya mengganti pohon sagu yang hilang itu sangat minim. Pemerintah perlu menempatkan pohon sagu sebagai kearifan lokal di Papua,” kata Mustakim.

Menurutnya, sagu merupakan makanan pokok orang Papua sejak zaman dulu, sebelum mereka mengenal beras. Dikhawatirkan, kalau tak dilestarikan, ke depan tak ada lagi hutan sagu di Papua. (*)

Bridging the gap through science

PNG Governor-General and French Ambassador to PNG at Parliament House, Port Moresby
PNG Governor-General and French Ambassador to PNG at Parliament House, Port Moresby

SCIENTISTS around the world, especially in France, are astonished by PNG’s large rainforest and its biodiversity, says France’s Ambassador Philippe Janvier-Kamiyama.

Janvier-Kamiyama was speaking at Government House in Port Moresby after presenting his credentials to acting Governor-General and Speaker Job Pomat.

“Your country has the third largest primary rainforest in the world, whose biodiversity is remarkable and of the highest interest to scientists, especially French,” Janvier-Kamiyama said.

“It is a precious asset for your country and for all humanity.

“Combining economic development with respect for the environment is a challenge that deserves to be addressed and we are also ready to work with you effectively and lastingly in this area.”

Janvier-Kamiyama also praised PNG for its “valuable support” during the Paris Summit in December 2015 to fight global warming.

“Your country is well aware of the challenges ahead as result of climate change, as it is already being impacted,” he said.

“Be sure that we will be on your side to come up together with the best paths for sustainable development and implementation of renewable energies.”
Janvier-Kamiyama said PNG would have the opportunity to showcase its potential to the international community in the Asia-Pacific Economic Cooperation (Apec) summit in November.

“Apec is an opportunity to show all the members how much your country has evolved and how it is full of potential to continue its development and play an even greater role in the concert of nations,” he said.

Source: https://www.thenational.com.pg/

Alih fungsi lahan dan hutan untuk kelapa sawit di Provinsi Papua mencapai 958 ribu hektar

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom - suarapapua.com
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom – suarapapua.com

Jayapura, Jubi – Indonesia merupakan negara dengan luasan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Total luasan saat ini adalah 16,1 juta ha (Sawit Watch 2017) dengan penghasilan yang didapat dari sektor ini adalah lebih dari 200 Triliun rupiah. Tercatat pada tahun 2017 sektor ini berkontribusi lebih dari 18 Milyar USD atau setara dengan sektor Migas yang dalam periode yang sama ini juga menghasilkan sekitar 18 Milyar USD. Tingginya pendapatan dari sektor ini berdampak pada semakin gencarnya pemerintah memberikan ijin untuk para investor tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari perluasan perkebunan ini.

Sawit Watch mencatat, dampak serius dan paling sering ditimbulkan dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini adalah konflik pertanahan yang tak berkesudahan. Tidak adanya transparansi pada proses perijinan dan tidak adanya rencana yang jelas dan terukur untuk sektor ini berakibat pada mudahnya mendapatkan ijin untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini.

“Akibat dari konflik ini adalah kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya, konflik terbuka antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah yang di lindungi oleh oknum aparat keamanan,” ungkap Maryo Saputra, Kepala Divisi Kampanye Sawit Watch dalam konferensi pers bersama Sawit Watch dan Walhi Papua di Jayapura, Jumat (29/12/2017).

Berdasarkan pengamatan Sawit Watch, lanjut Maryo, pengembangan perkebunan kelapa sawit saat ini tidak lagi berada di Pulau Sumatera atau Kalimantan tetapi sudah beranjak ke wilayah Indonesia Timur, mulai dari Maluku, Sulawesi, Papua Barat dan Papua. Proses alih fungsi lahan, hutan dan tempat hidup masyarakat (adat atau pun lokal) menjadi perkebunan kelapa sawit saat ini sedang terjadi, dan salah satunya di Provinsi Papua. Data Sawit Watch menyebutkan luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua saat ini adalah 958.094,2 (belum termasuk Papua Barat) dengan 79 perusahaan perkebunan. Besarnya angka luasan yang ada saat ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah di tahun yang akan datang.

Maryo menyatakan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini di provinsi Papua akan terus bertambah, mengingat luas hutan yang ada di Papua juga tergolong besar. Jika pemerintah setempat tidak berhati-hati dalam memberikan ijin maka bukan tidak mungkin hutan dan alam yang indah di Papua hanya menjadi cerita buat anak cucu dikemudian hari. Saat ini saja dapat dilihat bersama, dampak yang terjadi akibat dari perkebunan kelapa sawit yang masuk di wilayah Papua. Mulai dari konflik pertanahan, hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, kriminalisasi oleh perusahaan kepada masyarakat dan tentu dampak lingkungan berupa banjir atau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bukti yang dapat dilihat diberbagai media saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ais Rumbekwan, Ketua Walhi Papua mengatakan investasi perkebunan kelapa sawit untuk membangun satu daerah tentunya penting tapi jauh lebih penting adalah melindungi masyarakat dari berbagi persoalan yang terjadi di sektor ini. Bahwa berapa pun pendapatan yang diterima dari investasi perkebunan kelapa sawit tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari investasi ini bagi anak dan cucu orang Papua di kemudian hari.

“Tidak lagi meberikan ijin pada sektor ini merupakan langkah yang harus dilakukan saat ini, dan memaksa perusahaan untuk melakukan intensifikasi atau mengembangkan perkebunan yang sudah ada saat ini dan bukan lagi meminta ijin untuk melakukan perluasan. Selain itu, melibatkan peran serta masyarakat dalam pengmebangna perkebunan merupakan satu hal yang wajib dilakukan sehingga ketika habis masa berlaku ijin perusahaan, tanah dikembalikan kepada masyarakat dan masyarakat dapat melanjutkan usaha tersebut,” ujar Ais.

Berangkat dari masih banyaknya persoalan yang terjadi di sektor ini, khususnya di Papua, maka Sawit Watch dan Walhi Papua  memandang perlu ada tindakan yang perlu diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah :

  1. Segera melakukan inventarisasi, pemetaan, dan tata batas wilayah, baik administratif maupun adat di tanah Papua sebagai prioritas utama. Hal ini juga menjadi salah satu mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 dimana hutan adat bukanlah atau tidak lagi menjadi bagian dari kawasan hutan yang selalu merujuk pada entitas Negara sebagai pemiliknya. Disisi lain, proses ini juga akan menjamin keamanan dan kepastian investasi, serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih antara izin konsesi dengan tanah adat;
  2. Segera melakukan proses monitoring dan evaluasi izin dan konsesi perusahaan sawit yang sudah beroperasi selama ini untuk memastikan bahwa operasi perusahaan ini telah dilakukan telah sesuai dengan tata aturan serta standar yang berlaku;
  3. Mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan penyelesaian konflik tenurial yang bersinergi dengan kelembagaan adat, untuk mengakomodir dan mengakselerasi proses penyelesaian konflik yang terjadi selama ini;
  4. Tidak lagi mengeluarkan ijin dalam bentuk apa pun kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. (*)

PT PPMA gelar seminar terkait hak-hak masyarakat adat di Jayapura

Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama - Jubi/yance wenda
Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama – Jubi/yance wenda

Sentani, Jubi – Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Papua, menggelar seminar dan lokakarya di salah satu hotel di Jayapura, Jumat (15/12/2017).

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Kornelis Yanuaring, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan ini untuk mendorong kebijakan dan perlindungan hak-hak dan lahan masyarakat adat.

“Penguatan seperti ini harus dilakukan. Kegiatan seperti ini harus didukung sebab pengakuan negara terhadap masyarakat adat, sebab tertuang dalam UUD nomor 1 tahun 1999, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012, dan UUD tahun 2014,” katanya.

Kornelis menjelaskan DPRD dan pemerintah sudah menyusun peraturan daerah (perda) tentang sistem pengelolaan hutan masyarakat adat.

“Itu sudah ada perda-nya,” katanya.

Tambahnya, sekarang Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerja sama dengan KPK untuk memantau pembalakan liar di Papua.

“Saya minta juga masyarakat adat, agar tidak memberikan lahan hutan kepada pihak-pihak ketiga yang datang untuk mencuri kayu dan merusak hutan,” sampainya.

Di tempat yang sama, Direktur PT PPMA, Naomi Maransian, mengatakan pembalakan liar hutan di Kabupaten Jayapura sudah menjadi rahasia umum. “Dan ini tidak terkontrol.” (*)

Masyarakat Kaimana punya tradisi unik jaga lingkungan

Prosesi adat buka sasi di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna, Kaimana.
Prosesi adat buka sasi di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna, Kaimana.

MANOKWARI, Cahayapapua.com— Masyarakat adat di wilayah Kabupaten Kaimana, memiliki tradisi yang unik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekologi alam baik di darat maupun laut.

Melalui siaran pers yang diterima Cahaya Papua, Senin, Manager Urusan Kawasan Konservasi dan Kebijakan di Provinsi Papua Barat Conservation International (CI) Indonesia Alberth Nebore mengatakan, mengatakan masyarakat sejumlah suku di daerah tersebut memiliki tradisi “sasi nggama”

Menurutnya, tradisi ini merupakan bentuk dari konservasi tradisional yang telah dipertahankan secara turun temurun sebagai bentuk kearifan lokal.

“Kawasan Konservasi Perairan Kaimana sebagai aset masyarakat Kaimana dan pemerintah Daerah. Tradisi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Tradisi tersebut, lanjutnya, juga sebagai upaya yang dapat terus di dorong untuk memajukan sektor pariwisata kawasan perairan.

Dia berpandangan, Sasi Nggama merupakan identitas kultural. Tradisi ini sudah melekat dan menjadi sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang sudah ada sejak lama.

“Dahulu, Sasi Nggama konon digunakan para leluhur masyarakat  untuk  mengatur pemanfatan sumber daya alam. Kearifan lokal masyarakat tradsional inilah yang melindungi alam dan SDA di daerah tersebut,” ucapnya lagi.

Kepala Kampung Siawatan Kaimana, Jen Wamoy menyebutkan, Kampung Siawatan sudah dijadikan kampung sejak tahun 1962. Sejak dahulu tradiso ini sudah dilakukan oleh orang-orang tua jauh sebelumnya.

“Sasi Nggama merupakan salah satu budaya suku Koiwai yang ada dikampung Siawatan,” katanya.

Beberapa waktu lalu, pemerintahbdarrah bersama masyarakat menggelar prosesi buka Sasu Nggama di kampung Siawatan Distrik Etna. Kegiatan tersebut digelar di pulau Nawarum Kampung Siawatan.

Asisten II Sekda Kabupaten Kaimana. Martinus Furima mengatakan, Sasi Nggama bukan hal baru bagi masyarakat. Selain, sasi pantai dan laut masyarakat di wilayah pegunungan pun memiliki tradisi serupa yang disebut sasi kebun

Menurutnya tradisi ini perlu dilestarikan dan menjadi perhatian pemerintah terutama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (ibn)

Pemerintah Bahas Penerapan Kebijakan Satu Peta

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII tentang kebijakan satu peta atau one map policy pada akhir 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (11/7), melakukan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah mekanisme intregrasi dan sinkronisasi implementasi dari kebijakan satu peta di lapangan.

“Pada rapat koordinasi hari ini akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW,” kata Darmin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Dalam rapat koordinasi ini, Darmin menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.

“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.

Kebijakan satu peta telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.

Badan Informasi Geospasial telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih. Pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data kebijakan satu peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.

“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.

Di akhir rapat, Darmin mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.

Sumber : kontan.co.id

Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani

Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika
Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi – Polda Papua dinyatakan menang atas sengketa tanah di jalan masuk Bandar Udara Sentani dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (10/7/2017), sekitar pukul 15:20 – 17:05 WIT.

Pada sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor: 188/Pdt.G/2016/PN.Jap ini, tergugat Sriwiyanti, Amos dan enam orang lainnya tak bisa membuktikan keabsahan tanah, sehingga kepemilikan tanah ada pada Polda.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Polda Papua (penggugat), Bripka H. Amir dan Brigpol Dias T. S. Okta, dan kuasa hukum delapan tergugat.

Hakim Ketua Syafruddin yang memimpin sidang, dalam pembacaan surat putusan mengatakan, eksepsi dan rekonvensi tergugat ditolak untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menerima sebagian permohonan penggugat.

“Bukti penggugat yang diberi tanda T1, T2, T3 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perdata dan putusan Pengadilan Tinggi PTUN Makassar dalam perkara PTUN adalah bukti yang sah dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Syafruddin.

Tindakan delapan tergugat itu disebutnya perbuatan melawan hukum, sehingga mereka harus menyerahkan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya. Mereka juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,17 juta.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Polda Papua, Bripka H. Amir mengatakan, proses pembelian di atas dilakukan tergugat pada tanah milik Polda Papua, sehingga mereka tidak bisa membuktikan keabsahan dari sertifikat.

“Mereka hanya mampu membuktikan keabsahan tahun 2006 ke bawah, namun sebelumnya itu sudah dimiliki oleh Polda Papua dari tahun 1980, awalnya dikuasai tahun 1960 dan mereka hanya mampu membuktikan keabsahan dari tahun 2006 ke atas,” katanya. (*)