Category: Uncategorized

Samoan Traditional Healers: Should we be concerned?

The first time I came across the phenomena of traditional healing was three years ago. I was a new graduate from the University of Otago and I had just started working for Samoa Rugby Union. At the time we were preparing for the IRB (as it was called then) Junior Rugby World Cup held in France so it was all very busy and exciting.

Many of the challenges I faced were ones that I expected; I needed to massage 30 people every single day or else the world would end, or I needed to wave the magic wand granted to me by my fairy godmother and make day old injuries disappear into thin air. I expected all of it and handled it like a boss.

One day a young Manu hopeful came to see me for pain he felt in his groin. I quickly realised that the anatomical integrity of the hip itself had not been compromised. The cause of the pain came from a swollen inguinal lymph node due to an infected cut on his foot. He also complained of pain and chills which was typical of an infection. Our team doctor prescribed the proper course of rest and medication to combat the infection.

He disappeared after that for months and came back with a foot that resembled an American football only slightly larger. When I asked him what happened he said his fofo or traditional healer had “soli”d his foot. This is a type of massage that requires the therapist to physically and repetitively stomp (soli) on the affected area. He was also told not take any medication as it got in the way of the “spirituality of the process”. He was assured without a doubt that he would have a speedy recovery and that he would be at 100% functional capacity for trials.

The foot was so deformed that I knew the infection had spread to the bone and he needed intravenous antibiotics straight away. I told him we were going to the hospital and the kid said he was fine (bless him, quaking and looking very sick, such a strong boy) I told him he could lose his foot or at worst die – if this was untreated and proceeded to call his parents. Of course the parents had complete faith that their son was cured and that the deformity was due to an after effect of the treatment he had received from the traditional healer,  much to my dismay.

After threatening his position within the training squad, he was convinced (I can literally hear all the consent issues this is going to raise-cry me a river don’t care). He spent a good two weeks in the hospital being treated for severe septicaemia (blood poisoning from lots of toxins from lots of bacteria in his system) and they were able to save his foot.

I continued to face similar challenges throughout my 3 years at SRU: people kept getting their injuries and boils massaged which of course resulted in longer recovery times and even longer return to sports times.

Worse still I was challenged at every turn on why I didn’t massage boils and injured tissue. Even after running multiple educational sessions, this belief paradigm surrounding massage as it seemed synonymous with fofo (as we know it is more synonymous with solution) as the miraculous cure to all man’s ailment remained stoically ingrained in many of the athletes and dare I say it, even in the coaching staff.

My sister who is a medical doctor and my confidante working in the Emergency Department has very similar stories. Sometimes she is frustrated with people here in Samoa because it seems that the hospital is the very last resort for most people and traditional healers the first – which is ok if they didn’t almost always turn up half way to death’s door.

I want to bring light to the issue because it is one I feel requires public note.

I want people in Samoa to understand that Medicine and medical sciences, as imperfect as they seem, run on a system of research and review. Every clinician diagnoses and treats on three principles: the underlying proposed science, the clinical research that exists for that condition, and the clinical experience of the clinician. Data from thousands of clinicians and studies from all around the world is collected and methodological processes of reasoning out what ails a patient are always being researched and renewed for the purpose of improving patient care. The research provides standards and regulations to ensure that patients are safe.

My experience and the many experiences of the medical doctors I have spoken to express the same thematic statement: traditional healing methods contradict medical interventions and most times the reverse is also true.

I am certain that most traditional methods of healing especially for cancer and boils are contraindicated in physiotherapy.

To be fair I decided to do a little research into the literature about traditional healing in Samoa and as expected: super limited. The earliest written account that I could find was an excerpt from Dr. Arthur Whistles book Samoan Herbal Medicine that quoted directly from the Samoan Journals of John Williams from 1830-1832 by Richard Moyer where he describes the traditional Samoan Healer or Taulasea.

Williams wrote that the health of a Samoan individual is comprised of a balance of four relationships; the individuals’ relationship with himself, with the environment, with the community and with the spirits.

A problem with any of these relationships will cause the person to fall ill and the taulasea is one to determine where the imbalance existed, remedied the situation and cure the ill. The best example given by the author is that of a young man who defiled the resting place of his ancestors. He fell sick but the taulasea was able to find the reason, have the young man confess his treason clean the mess he made and regained health. Of course the taulasea is also skilled in the use of poultices and salves from herbs in the treatment of bodily maladies. They seem to communicate with spirits directly where required.

The methods of traditional healers nowadays seems to have deteriorated quite a bit to massaging with leaves and mixing various concoctions to drive out spirits in which it seems is required in ALL cases.

To my horror I found that in Samoa, traditional healers were categorised as Allied Health Professionals under the Allied Health Act 2014, the very same act that regulates and mandates practise and professional conduct for Physiotherapists, Occupational Therapists, Optometrists and Speech Language Therapists. The very same group of people whose methodology not only contradict medical practises but causes actual harm to patients.

I wonder how the Ministry of Health plan to regulate the professional practise and conduct of a field that has no governance in terms of practise?

If I suddenly decide that I am a traditional healer –  am I one?

The danger lies in the fact that people will listen to these individuals who could be dishing out the most quack cures that could worsen medical conditions immensely.

I feel this is an affront to anyone who has had formal medical training. It is irresponsible  to allow people to practise something that has no structure and cannot be regulated and most importantly directly impacts people’s health outcomes.

It is my hope that whoever reads this will at least take a moment to employ some basic brain power and make an informed decision. I always encourage my patients to take responsibility for their own health.

Take the time to get to know what it is that your body needs to maintain or become healthy, from actual professionals whose degrees are valid. At the end of the day, no one is responsible for your health but you.

The views expressed herein are my own and do not reflect the views of my employer.

MRP Temukan Satu Nama Bukan OAP

Hasil Pertimbangan 14 Kursi Otsus

JAYAPURA-bintangpapua– Majelis Rakyat Papua( MRP) telah menyelesaikan seluruh rangkaian tugasnya dalam member pertimbangan kepada 42 nama anggota DPRP Pengangkatan 14 Kursi pada Rabu( 7/9/ 2016) dalam Rapat Pleno Pemberian Pertimbangan yang digelar selama dua hari sejak Selasa(6/9).

Setelah memberi pertimbangan kepada k 42 nama anggota DPRP Kursi Otsus tersebut, selanjutnya MRP menyerahkan berkas pertimbangan itu kepada Pansel Provinsi.

Ketua MRP Papua Timotius Murib, Kamis( 8/9/2016) mengatakan, setelah meneliti berkas dari daftar ke 42 nama anggota DPRP Kursi Otsus tersebut, MRP menemukan ada satu nama anggota 14 Kursi yang bukan OAP.

Dari temuan itu MRP telah memberikan pertimbangannya dan selengkapannya diserahkan ke Pansel melalui Seklis MRP Wasuok Siep. Ketika ditanya dari wilayah adat mana ditemukan nama yang bukan Orang Asli Papua, Timotius Murib mengatakan, MRP tidak bisa mempublis nama itu, semua pertimbangan sudah dilakukan dan hasilnya sudah diserahkan. (Ven/don)

Perdasus Miras Masuk Pembahasan Sidang DPRP

JAYAPURA [PAPOS] -Ketua Badan Legislasi DPR Papua Jan Ajomi menyatakan bahwa salah satu agenda penting dalam sidang Non APBD DPR Papua adalah pembahasan mengenai pelarangan Minumam Keras (Miras).
“Perdasus tentang Miras itu, ada perubahan. Dalam Perdasus tentang Miras itu, lebih dipertegas lagi,” kata Jan Ajomi di DPR Papua, Jumat (2/9) kemarin

Menurut dia, Perdasus tentang Pelarangan Minuman Keras (Miras) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, kini oleh Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (BP3) DPR Papua, lebih dipertegas dan dipertajam lagi.

Ia juga menagatakan bahwa Perdasus Miras ada yang akan diajukan dalam pembahasan, kemudian diajukan kembali untuk disahkan dalam rapat paripurna Non APBD yang akan digelar DPR Papua pekan depan.

“Dalam perubahan Perdasus tentang Miras itu, menambahkan tentang batasan usia bagi yang membeli dan mengkonsumsi minuman keras. Papua akan meniru pola yang diterapkan New Zealand, dimana untuk anak dibawah umur 18 tahun, tidak boleh minum miras,” katanya.

Menurut dia, anak di bawah umur jika kedapatan mengkomsumsi Miras, maka akan ditangkap dan orang tua harus diberikan sanksi karena tidak bisa menjaga anaknya dari pengaruh Miras

“Perubahan kedua, barang siapa yang kedapatan membawa minuman keras atau minum miras di jalan atau tempat umum, langsung dipegang oleh polisi,” katanya.

Ia mengatakan dalam perubahan Perdasus Miras ini ada beberapa penekan dalam pasal per pasalnya sehingga akan menjadi agenda penting dalam rapat Non APBD.

“Lebih dipertegas lagi. Selain mengatur usia yang mengkonsumsi atau membeli miras, juga tidak boleh minum miras di tempat umum, baik pegang atau minum di tempat umum, polisi harus menangkap,”katanya.[ham]

Terakhir diperbarui pada Jum’at, 02 September 2016 23:32

Menhut Cadangkan 12 Juta Hektare Hutan Rakyat

Jubi – Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/8/2016), mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik itu padi, jagung, kedelai, daging dan lainnya.

Kedatangan Siti Nurbaya ke Tanah Laut dalam rangka meninjau demplot agroforesri, di Desa Tebing Sering, yang kini lokasi tersebut telah dipenuhi berbagai tanaman pertanian, buah-buahan maupun obat-obatan.

“Lokasi di hutan rakyat ini sangat bagus, sapinya terlihat gemuk-gemuk dan sehat, padinya juga terlihat sangat bagus, begitu juga dengan tanaman lainnya, bila ini dikembangkan terus, akan mampu mendukung swasembada pangan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Siti Nurbaya mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya program hutan rakyat adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan hutan, agar bisa terus tetap tinggal dan hidup di kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dari total 12 juta hektare yang dicadangkan, tambah dia, pada 2016 dicadangkan sebanyak satu juta hektare, dan hingga kini realisasinya tidak lebih dari 10 persen.

“Potensi pengembangan hutan rakyat masih sangat besar, sehingga bila seluruh daerah bisa mengembangkan seperti yang ada di Kabupaten Tanah Laut ini, tentu akan sangat bagus sekali,” katanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi Daryanto mengatakan, dengan adanya program hutan rakyat ini, juga sebagai upaya untuk melegalkan keberadaan masyarakat, untuk masuk dan menggarap kawasan hutan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui program ini, berarti masyarakat telah sah dan halal untuk menggarap kawasan hutan rakyat, untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Beberapa petani di Kabupaten Tanah Laut, sudah mulai menanam kawasan hutan rakyat tersebut dengan berbagai tanaman produktif, seperti karet, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

Selain itu, kawasan hutan tersebut, juga dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan sapi dan lebah, yang juga telah banyak menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.(*)

Relevansi Raperdasus Proteksi OAP Ala MRP

Oleh Benyamin Lagowan

Beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait proteksi Orang Asli Papua (OAP). Raperdasus proteksi OAP itu mencakup penyelamatan tanah, penyelamatan OAP dan rekruitmen partai politik dan partai lokal.

Sejatinya hal itu terlaksana sebagai bentuk action MRP sebagai lembaga kultural dan proteksi OAP sehingga patut diberikan jempol. Raperdasus itu diakui merupakan tindak lanjut atas deklarasi untuk menyelamatkan tanah dan OAP yang telah disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015 (Cepos, 4 Juni 2016, hlm. 1 dan 4).

Dalam penjelasan rumusan Raperdasus tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, menyangkut penyelamatan tanah, yakni akan dilakukan penyelamatan tanah milik 250 suku yang ada di Papua–yang mana terancam kehilangan tanah dan ahli warisnya akibat maraknya penjualan tanah, sehingga dengan adanya perdasus tersebut hak-hak ulayat yang ada dapat diproteksi;

Kedua, menyangkut definisi OAP. Rumusan yang telah disetujui tentang definisi OAP yaitu, orang yang berasal dari rumpun Melanesia, yang merupakan suku asli di tanah Papua, maksudnya adalah ayah dan ibunya merupakan orang asli Papua;

Ketiga, menyangkut partai politik dan partai lokal. Berkaitan dengan poin ini diharapkan kedepan semua pimpinan di tanah Papua, baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota, DPR RI, pimpinan DPRP, maupun DPRD kabupaten/kota harus OAP (Cepos, ibid. hlm 1).

Dari rumusan tersebut yang menjadi pertanyaannya adalah relevankah tiga raperdasus tersebut, khususnya Raperdasus kedua menyangkut keaslian orang Papua? Definisi OAP pada beberapa tahun sebelumnya telah melahirkan reaksi pro-kontra. Dapat kita sebutkan pro dan kontra saat itu sempat mewarnai media massa di Papua ketika ada keraguan dari salah satu legislator Papua. Jika rumusan OAP mengisyaratkan bahwa OAP ialah kedua orang tua harus asli Papua, maka dikhawatirkan akan ada konflik antara orang Papua keturunan (peranakan) dengan OAP. Karena definisi itu akan menjadi boomerang yang sewaktu-waktu bisa meledak dan melahirkan perpecahan (konflik horzontal) di kalangan orang Papua sendiri.

Melihat perdasus ketiga tentang partai politik dan partai lokal tentu telah menjadi perdebatan pula. Namun dapat dipahami bahwa perdasus ketiga ini sudah cukup mampu dijalankan sebagai poin krusial turunan Otonomi Khusus (Otsus) yang mutlak. Walaupun demikian, saat itu dapat disaksikan bahwa pro dan kontra menyangkut ketentuan ini sempat mengemuka di tahun 2015, ketika MRP mengeluarkan ”rekomendasi” tentang seluruh kepala daerah dan wakilnya di Papua harus OAP. Keputusan itu menuai pro kontra sehingga kurang mendapat legitimasi dari rakyat Papua. Pro-kontra saat itu mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pakar hukum sekaligus advokat terkemuka Papua Barat, Yan Christian Warinussy–yang menekankan perlunya gubernur bersama DPRP dan MRP melakukan Yudisial Review terhadap isi UU No.20 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Namun masukan yudisial review pun masih belum dilakukan. Otsus Pluslah yang sekarang sedang diperjuangkan oleh gubernur bersama seluruh pejabat lainnya di Papua.

Dengan melihat berbagai penolakan dan pro-kontra tersebut, dapat kita lihat secara nyata saat ini bahwa pelaksanaan perdasus tentang keaslian OAP dalam posisi kepala daerah pun seakan-akan tidak dihargai. Hal tersebut tampak dalam perebutan bursa pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura periode 2017-2021. Tampak banyak orang Non Papua yang bukan peranakan turut serta menjadi calon kepala daerah, misalnya Ibu Yanni, S.H. (Ketua DPD Partai Gerindra Papua) dan Dr. Johanes Manangsang (mantan Direktur RSUD Abepura) yang sudah mengkampanyekan diri sebagai kepala daerah ataupun wakil kepala daerah di Kabupaten Jayapura beberapa bulan terakhir ini.

Menyikapi situasi di Papua berkaitan dengan ketiga raperdasus tersebut, hemat saya beberapa hal di bawah mesti dilakukan:

Pertama, penghormatan akan nilai-nilai kekhususan Papua (OAP), terutama menyangkut hak sipil, politik dan pemerintahan janganlah dirampas oleh pihak non Papua;

Kedua, menyangkut minimnya legitimasi masyarakat terhadap perdasus yang sudah dikeluarkan. Pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan lembaga kultural perlu menunjukkan komitmen yang jelas akan keberpihakannya. Jangan terkesan mencari aman, menelantarkan masyarakat dan terkesan berpihak pada kelompok suku tertentu agar legitimasi dapat lahir dari seluruh rakyat Papua, bukan sukuisme;

Ketiga, menyangkut penyelamatan tanah. Perlu dilakukan sosialisasi dan penyadaran dampak menjual tanah bagi kelangsungan generasi (nasib anak cucu) di kemudian hari, dalam perspektif hukum adat, Gereja dan mitologi hubungan tanah dengan manusia Papua;

Keempat, perlunya sikap proteksionisme pemerintah daerah terhadap OAP. Tidak hanya dalam hal politik, pemerintahan dan tanah adat, tetapi juga yang esensial mengenai hak hidup OAP, keamanan dan demokrasi OAP di atas tanah Papua. Jika bagian ini tak mampu diwujudkan karena ada penolakan dari pihak Jakarta, maka dapat kita katakan sia-sia. Untuk itu sikap tegas dan keras perlu diambil demi nasib OAP hari ini, esok dan selamanya;

Kelima, ketika poin keempat di atas tidak mampu dijawab, pemerintah daerah mesti menyadari dan merefleksikan makna penyelamatan dan proteksi OAP yang lebih pasti pada tingkatan lebih tinggi, yang paling mungkin yakni referendum sesuai dengan hak sipil dan politik masyarakat pribumi.

Poin kelima di atas dapat menjadi bargaining politik sebagaimana dasar lahirnya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, yaitu tingginya aspirasi gerakan Papua merdeka. Ini bukan hal yang mustahil, sebab indikasi pelemahan wewenang Otsus dan minim penghargaan terhadap hak politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya, serta tingginya pelanggaran HAM, pembungkaman ruang demokrasi di Papua. Bahkan hingga adanya demonstrasi tandingan di Papua beberapa hari belakangan ini dapat menjadi bukti bahwa pemberian Otsus pun diperkosa sendiri oleh Jakarta bersama masyarakat nusantara yang didominasi orang non Papua.

Demikian pula ketegasan akan keberpihakan dan adanya pengertian dan pemahaman akan hak-hak dasar OAP yang tinggi barangkali dapat mencegah disintegrasi bangsa walaupun terkesan terlambat, karena api dan warna itu sudah tampak jelas. Maka dialog politik adalah jalan menuju pemecahan kokohnya tembok yang sudah tercipta dan mengakhiri sandiwara-sandiwara selama ini di atas Tanah Papua. (*)

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih

Sekilas Pengertian Fungsi Hukum

Sekilas Pengertian – Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat  mengiringi masyarakat yang berkembang.

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :

Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.

Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.

Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.

Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.

Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilan. Ingat yang penting adalah I the singer but not the song.si penyanyi adalah semua indan dimana hukum berlaku baik warga masyarakat atatupun para pejaba, termasuk para penegak hukum.

Demikian sekilas pengertian mengenai fungsi hukum, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Legisme dan Positivisme Hukum

Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif)

Posted by Syafriman ZA on 10.54.00, Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.

Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum.

Para positivisme hukum memang berpendapat bahwa ahli hukum pada karya ilmiahnya itu harus membatasi diri pada hukum positif atau hukum yang berlaku, dan tidak boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi, sebagaimana dilakukan oleh penganut hukum alam.

Bagi positivisme hukum mungkin terdapat sesuatu semacam keadilan, yang berpengaruh atas hukum yang berlaku, tetapi itu bukanlah tugas dari sarjana hukum untuk menggunakan pendapat pribadinya mengenai hal itu dalam karya ilmiahnya, itu merupakan tugas bidang ahli kesusilaan, politik dan sarjana teologi.

Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang boleh mempercayai sesuatu hukum yang lebih tinggi pada keadilan, tetapi tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum. Dalam stelsel hukum abad ke 19 dan 20, pendapat hukum ini menuju kepadaa akibat bahwa yang dapat dipelajari sebagai hukum, hanyalah apa yang oleh negara diumumkan atau diakui sebagai hukum.

Dalam bentuknya yang paling murni para ahli positivisme hukum itu adalah suatu aliran dalam ilmu pengetahuan hukum yang ingin memahami hukum (yang berlaku) itu semata2 “dari dirinya sendiri” dan menolak putusan nilai mengenai peraturan hukum.

Positivisme hukum banyak variasinya. Suatu aliran yang paling tua dari Positivisme Hukum salah satunya adalah teori perintah, tokohnya John Austin hukum itu dilihat  sebagai perintah (commands) dari pemerintah. Kemudian muncul teori sistem (systeemtheorieen) yang menolak teori perintah (bevelstheorie) itu, dengan alasan bahwa semata-mata perintah dari penguasa itu belumlah cukup mereka yang menerima perintah itu harus merasa berkewajiaban (bukan semata-mata dipaksa) untuk mengikuti perintah itu. Teori sistem adalah aliran yang paling penting dalam positivisme hukum.

Intinya bahwa hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara oranganis, secara piramida dari norma yang terbentuk secara hirarkhis. Sistem ini adalah sistem tertutup artinya di luar itu tidak ada hukum.

 

1.  Hans Kelsen (1881-1973)

Hukum merupakan wakil yang paling terkenal  dari positivisme hukum namanya berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Hukum merupakan alat pengikat yang paling penting, hukum itu harus merupakan suatu hukum, yang dapat berlaku bagi orang Islam, Kristen, orang Turki, Hongaria, Austria, harus suatu hukum yang dimurnikan dari berbagai unsur seperti agama, politik, sejarah, sosiologi, etik, ekonomi, dan sebagainya.

Reine rechtslehre – murni di sini mempunyai dua arti, pertama murni secara metodelogis artinya memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif; dan kedua dimurnikan dari segala unsur yang non yuridis.

Sein dan Sollen

Ilmu pengetahuan hukum itu menurut pandangan neo-positivis bukanlah ilmu pengetahuan, karena ia    bergerak dalam bidang “yang seharusnya” ia mempunyai norma sebagai objek. Ilmu pengetahuan neo-positivis hanya dapat menyibukkan diri dengan fakta yang ada, yang dapat diverifikasi hanya sesuatu yang “ada” yang dapat diverifikasi bukan “yang seharusnya”.

Kelsen bertitik tolak dari pemisahan yang ketat antara “ada” (Sein) dan “seharusnya” (Sollen). Ia meneliti bidang sollen itu secara ilmu pengetahuan. Kelsen tidak menjadikan hal alamiah (fakta) itu sebagai objek penelitian hukum, melainkan peraturan mengenai yang seharusnya (norma-norma).

Sein yang dimaksudkan Kelsen bukanlah “ada” tetapi “berlaku” sesuatu norma itu berlaku atau tidak berlaku. Jadi dalam bidang “seharusnya” (Sollen) itu hanya dapat diajukan pertanyaan mengenai “berlakunya”, tidak mengenai “adanya” (Sein) suatu norma.

Menurut Kelsen, Sein dan Sollen termasuk dua dunia yang berbeda sama sekali, masing-masing tunduk pada aturannya sendiri. Dunia Sein berlaku aturan kausal (sebab-akibat): A adalah akibat dari B; sebaliknya dalam dunia Sollen berlaku aturan pertanggungjawaban (istilah Kelsen): Jika A terjadi, maka seharusnya B terjadi.

Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuna normatif dari masyarakat dengan demikian memerlukan suatu metode sendiri yang tidak diarahukuman menyelidiki hubungan sebab-akibat, (seperti ilmu alam, sosiologi), tetapi diarahukuman untuk menyelidiki hubungan pertanggungjawaban. Dengan cara demikian, Kelsen berusaha mencapai kemurnian metode.

Stufenbau

Sesuatu aturan berlaku, kata Kerlsen, karena aturan itu berlandaskan pada aturan yang lain, yang lebih tinggi; dan aturan yang lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau).

Jika diteruskan demikian, maka akhirnya kita akan tiba pada aturan yang tertinggi, yakni Grundnorm (norma dasar), yang tidak dapat dialihukuman kepada aturan lain, yang lebih tinggi.

 

 

2. H.L.A. Hart

Hart juga melihat hukum itu sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar, yakni ultimate rule of recognition. Pada Hart, ultimate rule of recognition tidak sebagaimana Kelsen yang merupakan suatu aturan hipotetis yang dianggap demikian, tetapi suatu “fakta”, yang dapat diselidiki secara empiris.

Misalnya di Inggris “Apa yang diperbuat Ratu di Parlemen secara resmi adalah hukum” – aturan ini bukan merupakan dasar suatu sistem hukum karena ia “berlaku”, melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.

Dengan demikian bagi Hart “berlakunya” ultimate rule of recognition itu karena ia “ada” dan diterima dalam hidup masyarakat itu. Hart tidak sebagaimana Kelsen – bahwa Grundnorm itu sebagai norma terakhir hanyalah mempunyai keberlakuan hipotetis, yang dianggap demikian.

Ultimate rule of recognition tergantung dari stelsel norma di mana ia merupakan norma tertinggi – sebaliknya pada Kelsen, norma yang tertinggi itu sebenarnya senantiasa mempunyai isi yang sama: “Bertingkah lakulah, sebagaiman ditentukan oleh konstitusi negaramu”.

Primary Rule dan Secondary Rule

Titik tolak Hart adalah teori perintah (cammand-theorie) dari Austin. Dalam teori perintah pada hakekatnya berintikan bahwa hukum itu adalah merupakan suatu rangkaian perintah dari pemerintah. Menurut Hart, aturan hukum disamping sebagai perintah, juga menciptakan kewajiban dari warga untuk mematuhi aturan itu.

Dengan apakah sebenarnya keberlakuan aturan itu harus diukur? “Berlaku sah” dalam hubungan ini sesungguhnya berarti berlaku menurut aturan tertentu. Untuk itu Hart membagi aturan hukum dalam dua kelompok yaitu primary rule dan secundary rule.

Secundary rule yaitu mengatur persolan keabsahan suatu aturan, yang tidak memberikan ketentuan “ini boleh” – “ini tidak boleh dikerjakan” – tetapi memberikan wewenang kepada yang berwajib, yang telah mengadakan spesialisasi dalam pemeliharaan hukum – yang seolah-olah merupakan suatu oranganisasi yang memberikan struktur dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

 

Hart membedakan 3 macam secondary rule:

Keragu2an mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (secondary rule of recognition), yang menyatakan keabsahan aturan primer.

Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (secondary rule of change). Ditetapkan prosedur untuk pembentukan aturan hukum.

Ketidkmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan apabila suatu aturan dibatalkan dan pelaksanaan keputusan yang telah diambil oleh badan yang pertama diserahukuman kpada badan lain. Inilah aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (secondary rule of adjudication).

Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif

Hukum Alam

Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati dengan mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akandijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hokum alam telah banyak dipergunakan oleh berbagai bagian masyarakat dengan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

Hukum Positif

Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai faktor sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hokum positif tertentu, selalu merupkan lukisan tentang tertib hokum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terikat tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya, hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang pernyataan tertentu, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertentu. Maka menurut logemann hokum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hokum keagamaan atau hokum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hokum alam dengan hokum positif terutama terletak pada ruang lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hokum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di mana pun dan pada apa pun juga. Sedangkan orientasi hokum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hokum alam dan orientasi hokum positif, maka terungkap tiga wawasan :

  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hokum positif.
  2. Hukum alam menjadi inti hokum positif seperti hokum internasional.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hokum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan 2 jenis hokum yakni hokum alam dan hokum positif.

Dalam pendalam pengertian tentang pengantar ilmu hukum maka penjelasan yang lebih luas dan mendalam tentang hukum positif, dalam kaitannya dengan hukum alam dan pengertian keadilan.
Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan

Hukum positif kadang-kadang juga dinamakan hukum isbat ; dengan istilah “isbat” dinyatakan secara lebih tepat bahwa hokum positif telah di isbatikan. Hukum positif terikat kepada zaman ;ia bersifat sementara, jika di bandingkan dengan hukum alam yang dianggap berkadar abadi. Pengisbatan dilakukan oleh manusia ; oleh sebab itu, hukum positif berasal dari pada perbuatan manusia. Sebaliknya hokum alam tidak lah tergantung pada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya. Istilah ”positif” itu berarti “kebetulan ialah menurut bahasa Latin yang di pergunakan oleh rakyat, bukan oleh Rum asli. Dengan begitu hokum positif bersifat kebetulan (ia dipengaruhi oleh berbagai factor kebetulan). Hukum alam dipandang bersifat kekal, dan abadi.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum alam dan hukum positif, semoga dapat berguna untuk kita semua guna dapat memperdalam ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum.

Baca Juga : Sekilas Pengertian Aliran Hukum
Baca Juga : Sekilas Pengertian Pembentukan Hukum Dalam Yurisprudensi

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA

Hello world! This is SAPA, The Papua’s Friends of the Nature

Please do not be confused with the FoE based in England. SAPA is a local foundation based in West Papua (Papua and Papua Barat Provinces of Indonesia).

Our name is The Papua Friends of the Nature, and not Friends of the Natute of Papuhea. We are not just the friends of any nature but we are just the friends of the nature of Papua, the Isle of New Guinea.

Our main goal is to maintain the Isle of New Guinea as habitable as possible and to leave thnis island as a habitable inheritance to our future generations.

“Sapa” in Indonesia language means “greet”. For example, “Sapa teman saya” means “greet a friend of mine”. Sapa tamu, “meaning greet the guests”

We are starting to greet the nature, because so far the nature is seen as resources to explore and then to exploit. Wee have exploited the nature so badly, and today, the nature is enforcing its own laws. This is what we humans call natural disaster. No, it is not natural disaster. It is the enforcement of the law of the nature, in balancing back the imbalances we have created in search for wealth and prosperity.

We are showing respect, we recognise and the existence of the other communities of beings, by “greeting” it. That is why we call this foundation “Sapa”, a short for Sahabat Alam and Papua.

We know that the nature will “greet back” to us human beings. This is what we call interaction. This interaction will then create and constructive communication, and the outcome of the communications will be the actions by human beings according to the laws of the nature.

Dilema Peran Dewan Adat Papua

Oleh: John NR Gobai, SP

Pengantar

Aspirasi tuntutan Papua Merdeka, yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999, telah ikut memberikan sebuah energi baru bagi masyarakat adat papua, untuk menata diri dan menyatakan diri, untuk membentuk sebuah organisasi masyarakat adat yaitu Dewan Adat Papua. Kehadiran wadah ini dimaksudkan, untuk menata masyarakat adat papua dan menjadikan Dewan Adat Papua sebagai satu-satunya wadah masyarakat adat papua dan meniadakan wadah masyarakat adat lainnya.

Oleh karena itu, kadang kala ada pandangan yang miring dari oknum pengurus Dewan Adat Papua diwaktu  lalu terhadap wadah lain di luar Dewan Adat Papua, walaupun dibentuk oleh masyarakat adat sendiri, tetapi dipandang sebagai bentukan pemerintah tanpa mengetahui asal-usul serta kiprah organisasi tersebut.

 

Peranan DAP

Kehadiran Dewan Adat Papua telah melahirkan tujuh wilayah adat, yang kemudian dirujuk oleh semua pihak di papua serta adanya manifesto hak-hak dasar masyarakat adat papua yang telah menjadi dasar semua pihak untuk menata pengelolaan SDA di Tanah Papua. Yang hasilnya adalah telah muncul berbagai regulasi di Papua dan berbagai kegiatan, aksinya telah ikut memberikan warna dan alat tawar antara Papua dengan pemerintah pusat, terlebih ketika DAP mengakomodir masyarakat adat papua, pada tanggal 5 agustus 2005 dan mengembalikan UU OTSUS dalam aksi di halaman kantor DPR Papua.

Perlu diketahui bahwa aksi ikut mendorong hadirnya Majelis Rakyat Papua dan juga UU OTSUS, dana osus ditambah bagi papua, walaupun dewan adat tidak pernah merasakan dana itu.

Selama ini, Dewan Adat dalam pelaksanaan kegiatannya juga mengalami dua pandangan yang saling bertolak belakang, baik dari pihak luar masyarakat adat papua maupun dari dalam masyarakat adat papua. Jika DAP memperjuangkan Hak Masyarakat Adat, dan jika itu tidak sejalan dengan pemerintah atau pihak lain, kadang muncul  pandangan bahwa  Dewan Adat Papua pendukung “Gerakan Aspirasi Merdeka“ atau Dewan Adat disebut separatis.

Hal ini terjadi akibat stigmatisasi yang keliru ini dan kesalahan memahami bahwa DAP sebagai lembaga politik, adalah sesuatu yang keliru jika merujuk kepada Statuta Dewan Adat Papua, hal itu sama sekali tidak diatur, yang ada adalah DAP adalah pejuang Hak Masyarakat atas budaya, SDA, tanah dan hak hidup, bukan yang lain-lain

Disatu sisi, pengurus Dewan Adat, jika pemahamannya sejalan dengan pemerintah, kadang kala juga dimanfaatkan untuk tujuan tertentu oleh oknum pejabat pemerintah, karena itu kadang disebut alatnya pemerintah, kadang juga masyarakat adat juga menyebutkan bahwa Dewan Adat adalah anteknya pemerintah, pesuruhnya pemerintah. Ini yang saya maksudkan ada dua sudut pandang terhadap Dewan Adat.

Kedua pandangan ini jelas keliru yang benar selama ini tidak pernah ada koordinasi, komunikasi antara pemerintah dan Dewan Adat untuk membatasi peranan-peran kedua lembaga. Kewenangan adat dan kewenangan pemerintah tidak perlu campur aduk. Apa yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah kembalikan kepada Pemerintah lalu apa yang menjadi hak dan kewenangan adat itulah yang diurus oleh Adat.

Dewan Adat sebagai mitra kerja pemerintah untuk membangun masyarakat oleh karena DAP muncul dalam situasi politik papua saat itu, dimana aspirasi merdeka sedang memanas, karena itu Dewan Adat mendapat stigma sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan ‘M’, padahal Dewan Adat adalah PAGAR dan RUMAH tempat dimana membicarakan dan memperjuangkan, bergumul aneka hal dengan masyarakat adat. Karena itu mestinya Dewan Adat dipahami sebagai rumah dan pagar bagi masyarakat adat, pengurus DAP/LMA bukanya hidup dalam sebuah suasana egois, angkuh dan lain-lain, Adat tidak mengajarkan saling curiga, egois, angkuh dan sombong yang ada adalah rendah hati, terbuka, hargai, nilai kebenaran, sehingga perlu dipahami bahwa Dewan Adat berfungsi sebagai Rumah dan pagar bagi siapa saja mengolah berbagai persoalan dalam  masyarakat Adat dan juga pagar yang menjaga SDA alam dengan keputusan-keputusan dewan adatnya.

 

Kesimpulan

Wilayah adat ini kaya akan SDA karena itu masyarakat adat memerlukan pemimpin adat yang mau berfikir tentang suku dan daerahnya yang dalam kepalanya ada kepentingan sukunya, daerahnya bukan kepentingan akan dirinya, masyarakatnya juga harus menghargai pemimpin adat sukunya atau daerahnya.

JANGAN MAU MENDENGAR PROVOKOKATOR. INGAT ORANG LAIN DATANG HANYA INGIN MERAMPOK DAN MENCURI.

Semua pihak baik pemerintah dan swasta haruslah menghargai adanya kepemilikan tanah adat, peradilan adat, kepemimpinan adat di Papua, dengan memberikan stigma yang negative tetapi merangkul untuk kepentingan masyarakat pribumi.

 

Penulis adalah ketua DAD Paniai.