Tag: Hukum Positiv

Pemerintah Bahas Penerapan Kebijakan Satu Peta

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII tentang kebijakan satu peta atau one map policy pada akhir 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (11/7), melakukan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah mekanisme intregrasi dan sinkronisasi implementasi dari kebijakan satu peta di lapangan.

“Pada rapat koordinasi hari ini akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW,” kata Darmin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Dalam rapat koordinasi ini, Darmin menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.

“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.

Kebijakan satu peta telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.

Badan Informasi Geospasial telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih. Pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data kebijakan satu peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.

“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.

Di akhir rapat, Darmin mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.

Sumber : kontan.co.id

Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani

Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika
Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi – Polda Papua dinyatakan menang atas sengketa tanah di jalan masuk Bandar Udara Sentani dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (10/7/2017), sekitar pukul 15:20 – 17:05 WIT.

Pada sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor: 188/Pdt.G/2016/PN.Jap ini, tergugat Sriwiyanti, Amos dan enam orang lainnya tak bisa membuktikan keabsahan tanah, sehingga kepemilikan tanah ada pada Polda.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Polda Papua (penggugat), Bripka H. Amir dan Brigpol Dias T. S. Okta, dan kuasa hukum delapan tergugat.

Hakim Ketua Syafruddin yang memimpin sidang, dalam pembacaan surat putusan mengatakan, eksepsi dan rekonvensi tergugat ditolak untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menerima sebagian permohonan penggugat.

“Bukti penggugat yang diberi tanda T1, T2, T3 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perdata dan putusan Pengadilan Tinggi PTUN Makassar dalam perkara PTUN adalah bukti yang sah dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Syafruddin.

Tindakan delapan tergugat itu disebutnya perbuatan melawan hukum, sehingga mereka harus menyerahkan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya. Mereka juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,17 juta.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Polda Papua, Bripka H. Amir mengatakan, proses pembelian di atas dilakukan tergugat pada tanah milik Polda Papua, sehingga mereka tidak bisa membuktikan keabsahan dari sertifikat.

“Mereka hanya mampu membuktikan keabsahan tahun 2006 ke bawah, namun sebelumnya itu sudah dimiliki oleh Polda Papua dari tahun 1980, awalnya dikuasai tahun 1960 dan mereka hanya mampu membuktikan keabsahan dari tahun 2006 ke atas,” katanya. (*)

Perdasus Miras Masuk Pembahasan Sidang DPRP

JAYAPURA [PAPOS] -Ketua Badan Legislasi DPR Papua Jan Ajomi menyatakan bahwa salah satu agenda penting dalam sidang Non APBD DPR Papua adalah pembahasan mengenai pelarangan Minumam Keras (Miras).
“Perdasus tentang Miras itu, ada perubahan. Dalam Perdasus tentang Miras itu, lebih dipertegas lagi,” kata Jan Ajomi di DPR Papua, Jumat (2/9) kemarin

Menurut dia, Perdasus tentang Pelarangan Minuman Keras (Miras) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, kini oleh Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (BP3) DPR Papua, lebih dipertegas dan dipertajam lagi.

Ia juga menagatakan bahwa Perdasus Miras ada yang akan diajukan dalam pembahasan, kemudian diajukan kembali untuk disahkan dalam rapat paripurna Non APBD yang akan digelar DPR Papua pekan depan.

“Dalam perubahan Perdasus tentang Miras itu, menambahkan tentang batasan usia bagi yang membeli dan mengkonsumsi minuman keras. Papua akan meniru pola yang diterapkan New Zealand, dimana untuk anak dibawah umur 18 tahun, tidak boleh minum miras,” katanya.

Menurut dia, anak di bawah umur jika kedapatan mengkomsumsi Miras, maka akan ditangkap dan orang tua harus diberikan sanksi karena tidak bisa menjaga anaknya dari pengaruh Miras

“Perubahan kedua, barang siapa yang kedapatan membawa minuman keras atau minum miras di jalan atau tempat umum, langsung dipegang oleh polisi,” katanya.

Ia mengatakan dalam perubahan Perdasus Miras ini ada beberapa penekan dalam pasal per pasalnya sehingga akan menjadi agenda penting dalam rapat Non APBD.

“Lebih dipertegas lagi. Selain mengatur usia yang mengkonsumsi atau membeli miras, juga tidak boleh minum miras di tempat umum, baik pegang atau minum di tempat umum, polisi harus menangkap,”katanya.[ham]

Terakhir diperbarui pada Jum’at, 02 September 2016 23:32

Kebakaran Hutan : Aktivis Lingkungan Menuding, Korindo Membantah

“Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih--SKP KAMe" - PUSAKA – Korindo Group – perusahaan asal Korea dituding melakukan pembakaran ilegal secara masif pada hutan di Merauke, Papua dan Maluku Utara. Hutan-hutan yang dibakar ini akan digunakan untuk perkebunan Kelapa Sawit.

“Selain pengecekan ke lapangan, semua bukti, citra satelit, data titik panas, dan foto udara, mengarah pada penggunaan api yang sistematis,” kata Direktur Mighty, Busmar Maitar, Kamis (01/09) siang di Jakarta.

Semenjak 2013, menurut Maitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mighty yang dipimpinnya, telah melakukan investigasi dan menemukan titik api muncul di lahan konsesi milik Korindo. Pada 2013 titik api mencapai 43, dan setahun kemudian mencapai 144, sementara pada 2015 ada 164 titik.

Namun Perusahaan Perkebunan Sawit ini, membantah pernyataan Maitar ini. Melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016) Korindo menyebutkan kebakaran di wilayah konsesinya di Papua dan Maluku Utara sejak September 2015 terjadi karena “periode musim kemarau di Indonesia yang rawan kebakaran.”

“Tak hanya di perkebunan kelapa sawit, tetapi juga di hutan alam termasuk di Taman Nasional,” tulis Korindo.

Maitar mengatakan, LSM Mighty bersama dengan organisasi Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) dan LSM Pusaka, telah melaporkan dugaan ini kepada pemerintah.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sedang mengumpulkan data dan berencana turun ke lokasi.

Dishut Curiga Kayu Soang Diselundupkan Ke Luar Papua

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormuseray - Jubi Doc
Jayapura, Jubi – .

Dinas Kehutanan (Dishut) dan Konservasi Provinsi Papua mencurigai kayu soang hasil penebangan liar oleh masyarakat diselundupkan keluar daerah untuk diperjualbelikan, salah satunya ke Makassar

Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Papua Yan Yap Ormuseray, di Jayapura, Jumat (2/9/2016), mengatakan penebagan liar kayu soang di wilayahnya dilakukan di sekitar kawasan cagar alam Cycloop.

“Untuk mengantisipasi kejadian ini, kami bakal menjalin kerja sama dengan Pelindo Jayapura guna mencegah setiap bentuk pengiriman kayu soang ke luar Papua,” katanya.

Sejauh ini operasi yang dilakukan pihaknya di dalam Kota Jayapura dan sekitarnya sudah menunjukan hasil. Rumah makan dan restoran kini sudah tidak lagi menggunakan arang kayu soang.

“Untuk dalam kota sendiri kami sangat gencar operasi, dan rata-rata rumah makan yang menjual ikan bakar kini sudah banyak menggunakan arang dari tempurung,” ujarnya.

Menurut ia, informasi mengenai adanya pengiriman kayu soang ke luar Papua secara ilegal diketahui dari intelejen Polisi Kehutanan, sehingga pihaknya akan libatkan Pelindo guna mengantisipasi hal ini.

“Ini menunjukan masih rendahnya kesadaran masyarakat sekitar kawasan Cyclop, padahal Dinas Perhubungan sudah berkali kali sosialisasikan sekaligus mengimbau untuk tidak menebang pohon,” kata Ormuseray.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Papua memiliki luas kawasan hutan sekitar 31 juta hektar merupakan modal yang sangat potensial untuk dikelola secara arif dan bijaksana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dari jumlah penduduk sebanyak 2.928.750 jiwa, 31,98 persen merupakan penduduk miskin dan dari jumlah penduduk miskin, sekitar 69,9 persen atau sekitar 660.408 jiwa berada di dalam dan sekitar hutan perlu mendapatkan perhatian untuk mengatasinya,” kata Enembe. (*)

PT. Korindo Diduga Pelaku Deforestasi Terbesar Di Papua Dan Maluku

Lokasi deforestasi yang dilakukan PT Korindo di Merauke - Mighty doc
Lokasi deforestasi yang dilakukan PT Korindo di Merauke – Mighty doc

Jayapura, Jubi – Perusahaan Indonesia-Korea, PT. Korindo, dikatakan bertanggung jawab terhadap maraknya deforestasi, pelecehan hak atas lahan, dan pembakaran ilegal hutan hujan terbesar di Papua dan Maluku, di dalam sebuah laporan yang diluncurkan Kamis (1/9/2016) di Jakarta.

Secara keseluruhan, Korindo telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan tropis dataran rendah di Papua dan Maluku Utara demi kelapa sawit. Luasan ini kira-kira setara dengan luas ibukota Korea Selatan, Seoul. Sejak 2013, Korindo telah membabat 30.000 hektar hutan di dua provinsi tersebut dan 12.000 hektar diantaranya adalah hutan primer.

Laporan investigasi itu dikeluarkan oleh organisasi-organisasi seperti Mighty, SKP-KAMe Merauke dan PUSAKA, Federasi Eropa untuk Transportasi dan Lingkungan (European Federation for Transport and Environment), dan Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan (Federation for Environmental Movements/KFEM).

Laporan ini dirilis bersamaan dengan musim kebakaran hutan dan lahan yang sedang memanas di seluruh Indonesia.

Menurut investigasi mereka, citra-citra satelit, foto, dan video mengungkapkan penghancuran besar-besaran di Papua dan Maluku Utara yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan kayu bernama Korindo, demikian berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/9/2016).

“Semua itu adalah bukti-bukti deforestasi dan pembakaran ilegal masif terhadap hutan hujan oleh perusahaan Indonesia-Korea, Korindo, semata-mata untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara,” demikian rilis tersebut.

Karena terbatasnya akses terhadap media di Papua, Korindo dikatakan lolos dari pengamatan publik terkait aktivitas pembukaan lahan dan pembakaran yang sistematis demi perkebunan kelapa sawit yang mereka lakukan, yang hampir tidak memberikan pertanggungjawaban apapun.

Bustar Maitar, Direktur Mighty Asia Tenggara, bahwa hal yang mengejutkan adalah bersamaan dengan ‘musim kebakaran’ yang melanda Indonesia tahun ini, penggunaan api justru secara sistematis dilakukan oleh Korindo untuk membuka lahan demi perkebunannya.

“Ketika musim kebakaran sedang melanda kembali tahun ini, kita perlu bertindak tegas dan bersama untuk menghentikan korporasi-korporasi yang memberi model destruktif dan berbahaya terhadap agrikultur di Indonesia,” ujarnya.

Laporan ini menyebutkan bahwa Korindo merupakan penyumbang signifikan terhadap krisis kabut asap pada 2015 yang menyebabkan penyakit pernapasan terhadap jutaan manusia, kematian bayi, serta menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 16 miliar dolar AS bagi Indonesia.

Korindo bisa dianggap bertanggung jawab sesuai hukum Transboundary Haze Singapura yang dapat menjatuhkan sanksi denda dan penjara terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menyebabkan asap ke Singapura. Temuan-temuan ini, dikatakan, akan disusun oleh para jaksa di Indonesia dan Singapura.

Keselamatan Hutan dan Orang Papua

“Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih–SKP KAMe” – PUSAKA

“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah untuk menghentikan perusahaan yang mengubah harta karun alami milik Papua menjadi lahan pertanian untuk industri,” ujar Pastor Amo, seorang pemuka agama dan Direktur SKP KAMe Merauke yang selama ini aktif mendampingi perjuangan masyarakat adat Marind Anim menuntut hak-hak adatnya.

Bagi orang Papua, lanjutnya, hutan hujan adalah pembentuk kehidupan dan kebudayaan di Papua. “Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih,” ujarnya.

Papua merupakan surga hutan hujan yang menjadi rumah bagi sekitar 50 persen keragaman hayati yang ada di seluruh Indonesia. Dan yang menyedihkan, menurut laporan tersebut, 100.000 serangga, termasuk burung-burung surge, ikan pelangi dan kanguru pohon di wilayah dimana Korindo saat ini beroperasi di Maluku Utara, terancam punah karena habitat hutannya telah hilang.

Pada dasarnya, menurut Direktur Pusaka Y. L. Franky, pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat dengan berbagai cara di Papua saat ini, hanya bertujuan untuk memuluskan penghancuran sumber-sumber penghidupan orang-orang yang hidup bergantung dan ada disekitar hutan.

“Papua itu menjadi rumah untuk lebih dari 300 suku asli yang unik. Secara umum, Korindo tidak mengakui hak masyarakat lokal untuk memberikan atau menolak Persetujuan Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) terhadap pengembangan baru apapun di atas lahan masyarakat,” kata Franky yang sering berkeliling ke beberapa wilayah di Papua untuk memotret persoalan masyarakat adat dan perjuangan mereka.

Anak perusahaan Korindo, PT Gelora Mandiri Membangun, juga menduduki lahan pertanian dan hutan-hutan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara. Sebagian besar masyarakat, yang telah tinggal disana selama ratusan tahu, sangat menentang perkebunan kelapa sawit. Korindo mengabaikan hak-hak atas wilayah adat dengan tetap melanjutkan operasinya.

“Tindakan ini harus dihentikan dan pemerintah harus menjadi pelindung utama bagi masyarakat adat dan sumber-sumber pengidupannya,” tegas Franky.

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, saat ini 75.000 hektar hutan-hutan perawan masih berada di wilayah konsesi kelapa sawit Korindo yang sangat berisiko untuk dirusak. Bahkan ada lebih banyak lagi yang masih berada di konsesi-konsesi penebangan kayu milik Korindo.

Korindo, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas deforestasi dan pembakaran di Papua, merupakan konglomerat Korea-Indonesia dengan anak-anak perusahaan di bidang sumber daya alam, manufaktur kertas koran, industri berat, dan keuangan.

Perusahaan dengan 20.000 karyawan ini memiliki afiliasi di seluruh dunia, termasuk manufaktur kertas koran, Aspex, yang mempunyai banyak pelanggan dari media cetak ternama di Indonesia.

Minyak sawitnya digunakan dalam beragam barang konsumsi seperti sampo, margarin, es krim, adonan pizza, donat, lipstick, dan masih banyak lagi. Diperkirakan sekitar 50% barang konsumen mengandung minyak sawit.

Minyak sawit sekarang juga banyak digunakan untuk biofuel. Subsidi biofuel di Indonesia dikatakan telah memicu permintaan domestik terhadap minyak sawit yang tidak berkelanjutan.(*)

Menhut Cadangkan 12 Juta Hektare Hutan Rakyat

Jubi – Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/8/2016), mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik itu padi, jagung, kedelai, daging dan lainnya.

Kedatangan Siti Nurbaya ke Tanah Laut dalam rangka meninjau demplot agroforesri, di Desa Tebing Sering, yang kini lokasi tersebut telah dipenuhi berbagai tanaman pertanian, buah-buahan maupun obat-obatan.

“Lokasi di hutan rakyat ini sangat bagus, sapinya terlihat gemuk-gemuk dan sehat, padinya juga terlihat sangat bagus, begitu juga dengan tanaman lainnya, bila ini dikembangkan terus, akan mampu mendukung swasembada pangan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Siti Nurbaya mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya program hutan rakyat adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan hutan, agar bisa terus tetap tinggal dan hidup di kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dari total 12 juta hektare yang dicadangkan, tambah dia, pada 2016 dicadangkan sebanyak satu juta hektare, dan hingga kini realisasinya tidak lebih dari 10 persen.

“Potensi pengembangan hutan rakyat masih sangat besar, sehingga bila seluruh daerah bisa mengembangkan seperti yang ada di Kabupaten Tanah Laut ini, tentu akan sangat bagus sekali,” katanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi Daryanto mengatakan, dengan adanya program hutan rakyat ini, juga sebagai upaya untuk melegalkan keberadaan masyarakat, untuk masuk dan menggarap kawasan hutan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui program ini, berarti masyarakat telah sah dan halal untuk menggarap kawasan hutan rakyat, untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Beberapa petani di Kabupaten Tanah Laut, sudah mulai menanam kawasan hutan rakyat tersebut dengan berbagai tanaman produktif, seperti karet, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

Selain itu, kawasan hutan tersebut, juga dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan sapi dan lebah, yang juga telah banyak menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.(*)

Relevansi Raperdasus Proteksi OAP Ala MRP

Oleh Benyamin Lagowan

Beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait proteksi Orang Asli Papua (OAP). Raperdasus proteksi OAP itu mencakup penyelamatan tanah, penyelamatan OAP dan rekruitmen partai politik dan partai lokal.

Sejatinya hal itu terlaksana sebagai bentuk action MRP sebagai lembaga kultural dan proteksi OAP sehingga patut diberikan jempol. Raperdasus itu diakui merupakan tindak lanjut atas deklarasi untuk menyelamatkan tanah dan OAP yang telah disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015 (Cepos, 4 Juni 2016, hlm. 1 dan 4).

Dalam penjelasan rumusan Raperdasus tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, menyangkut penyelamatan tanah, yakni akan dilakukan penyelamatan tanah milik 250 suku yang ada di Papua–yang mana terancam kehilangan tanah dan ahli warisnya akibat maraknya penjualan tanah, sehingga dengan adanya perdasus tersebut hak-hak ulayat yang ada dapat diproteksi;

Kedua, menyangkut definisi OAP. Rumusan yang telah disetujui tentang definisi OAP yaitu, orang yang berasal dari rumpun Melanesia, yang merupakan suku asli di tanah Papua, maksudnya adalah ayah dan ibunya merupakan orang asli Papua;

Ketiga, menyangkut partai politik dan partai lokal. Berkaitan dengan poin ini diharapkan kedepan semua pimpinan di tanah Papua, baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota, DPR RI, pimpinan DPRP, maupun DPRD kabupaten/kota harus OAP (Cepos, ibid. hlm 1).

Dari rumusan tersebut yang menjadi pertanyaannya adalah relevankah tiga raperdasus tersebut, khususnya Raperdasus kedua menyangkut keaslian orang Papua? Definisi OAP pada beberapa tahun sebelumnya telah melahirkan reaksi pro-kontra. Dapat kita sebutkan pro dan kontra saat itu sempat mewarnai media massa di Papua ketika ada keraguan dari salah satu legislator Papua. Jika rumusan OAP mengisyaratkan bahwa OAP ialah kedua orang tua harus asli Papua, maka dikhawatirkan akan ada konflik antara orang Papua keturunan (peranakan) dengan OAP. Karena definisi itu akan menjadi boomerang yang sewaktu-waktu bisa meledak dan melahirkan perpecahan (konflik horzontal) di kalangan orang Papua sendiri.

Melihat perdasus ketiga tentang partai politik dan partai lokal tentu telah menjadi perdebatan pula. Namun dapat dipahami bahwa perdasus ketiga ini sudah cukup mampu dijalankan sebagai poin krusial turunan Otonomi Khusus (Otsus) yang mutlak. Walaupun demikian, saat itu dapat disaksikan bahwa pro dan kontra menyangkut ketentuan ini sempat mengemuka di tahun 2015, ketika MRP mengeluarkan ”rekomendasi” tentang seluruh kepala daerah dan wakilnya di Papua harus OAP. Keputusan itu menuai pro kontra sehingga kurang mendapat legitimasi dari rakyat Papua. Pro-kontra saat itu mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pakar hukum sekaligus advokat terkemuka Papua Barat, Yan Christian Warinussy–yang menekankan perlunya gubernur bersama DPRP dan MRP melakukan Yudisial Review terhadap isi UU No.20 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Namun masukan yudisial review pun masih belum dilakukan. Otsus Pluslah yang sekarang sedang diperjuangkan oleh gubernur bersama seluruh pejabat lainnya di Papua.

Dengan melihat berbagai penolakan dan pro-kontra tersebut, dapat kita lihat secara nyata saat ini bahwa pelaksanaan perdasus tentang keaslian OAP dalam posisi kepala daerah pun seakan-akan tidak dihargai. Hal tersebut tampak dalam perebutan bursa pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura periode 2017-2021. Tampak banyak orang Non Papua yang bukan peranakan turut serta menjadi calon kepala daerah, misalnya Ibu Yanni, S.H. (Ketua DPD Partai Gerindra Papua) dan Dr. Johanes Manangsang (mantan Direktur RSUD Abepura) yang sudah mengkampanyekan diri sebagai kepala daerah ataupun wakil kepala daerah di Kabupaten Jayapura beberapa bulan terakhir ini.

Menyikapi situasi di Papua berkaitan dengan ketiga raperdasus tersebut, hemat saya beberapa hal di bawah mesti dilakukan:

Pertama, penghormatan akan nilai-nilai kekhususan Papua (OAP), terutama menyangkut hak sipil, politik dan pemerintahan janganlah dirampas oleh pihak non Papua;

Kedua, menyangkut minimnya legitimasi masyarakat terhadap perdasus yang sudah dikeluarkan. Pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan lembaga kultural perlu menunjukkan komitmen yang jelas akan keberpihakannya. Jangan terkesan mencari aman, menelantarkan masyarakat dan terkesan berpihak pada kelompok suku tertentu agar legitimasi dapat lahir dari seluruh rakyat Papua, bukan sukuisme;

Ketiga, menyangkut penyelamatan tanah. Perlu dilakukan sosialisasi dan penyadaran dampak menjual tanah bagi kelangsungan generasi (nasib anak cucu) di kemudian hari, dalam perspektif hukum adat, Gereja dan mitologi hubungan tanah dengan manusia Papua;

Keempat, perlunya sikap proteksionisme pemerintah daerah terhadap OAP. Tidak hanya dalam hal politik, pemerintahan dan tanah adat, tetapi juga yang esensial mengenai hak hidup OAP, keamanan dan demokrasi OAP di atas tanah Papua. Jika bagian ini tak mampu diwujudkan karena ada penolakan dari pihak Jakarta, maka dapat kita katakan sia-sia. Untuk itu sikap tegas dan keras perlu diambil demi nasib OAP hari ini, esok dan selamanya;

Kelima, ketika poin keempat di atas tidak mampu dijawab, pemerintah daerah mesti menyadari dan merefleksikan makna penyelamatan dan proteksi OAP yang lebih pasti pada tingkatan lebih tinggi, yang paling mungkin yakni referendum sesuai dengan hak sipil dan politik masyarakat pribumi.

Poin kelima di atas dapat menjadi bargaining politik sebagaimana dasar lahirnya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, yaitu tingginya aspirasi gerakan Papua merdeka. Ini bukan hal yang mustahil, sebab indikasi pelemahan wewenang Otsus dan minim penghargaan terhadap hak politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya, serta tingginya pelanggaran HAM, pembungkaman ruang demokrasi di Papua. Bahkan hingga adanya demonstrasi tandingan di Papua beberapa hari belakangan ini dapat menjadi bukti bahwa pemberian Otsus pun diperkosa sendiri oleh Jakarta bersama masyarakat nusantara yang didominasi orang non Papua.

Demikian pula ketegasan akan keberpihakan dan adanya pengertian dan pemahaman akan hak-hak dasar OAP yang tinggi barangkali dapat mencegah disintegrasi bangsa walaupun terkesan terlambat, karena api dan warna itu sudah tampak jelas. Maka dialog politik adalah jalan menuju pemecahan kokohnya tembok yang sudah tercipta dan mengakhiri sandiwara-sandiwara selama ini di atas Tanah Papua. (*)

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih

Sekilas Pengertian Fungsi Hukum

Sekilas Pengertian – Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat  mengiringi masyarakat yang berkembang.

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :

Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.

Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.

Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.

Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.

Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilan. Ingat yang penting adalah I the singer but not the song.si penyanyi adalah semua indan dimana hukum berlaku baik warga masyarakat atatupun para pejaba, termasuk para penegak hukum.

Demikian sekilas pengertian mengenai fungsi hukum, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Legisme dan Positivisme Hukum

Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif)

Posted by Syafriman ZA on 10.54.00, Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.

Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum.

Para positivisme hukum memang berpendapat bahwa ahli hukum pada karya ilmiahnya itu harus membatasi diri pada hukum positif atau hukum yang berlaku, dan tidak boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi, sebagaimana dilakukan oleh penganut hukum alam.

Bagi positivisme hukum mungkin terdapat sesuatu semacam keadilan, yang berpengaruh atas hukum yang berlaku, tetapi itu bukanlah tugas dari sarjana hukum untuk menggunakan pendapat pribadinya mengenai hal itu dalam karya ilmiahnya, itu merupakan tugas bidang ahli kesusilaan, politik dan sarjana teologi.

Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang boleh mempercayai sesuatu hukum yang lebih tinggi pada keadilan, tetapi tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum. Dalam stelsel hukum abad ke 19 dan 20, pendapat hukum ini menuju kepadaa akibat bahwa yang dapat dipelajari sebagai hukum, hanyalah apa yang oleh negara diumumkan atau diakui sebagai hukum.

Dalam bentuknya yang paling murni para ahli positivisme hukum itu adalah suatu aliran dalam ilmu pengetahuan hukum yang ingin memahami hukum (yang berlaku) itu semata2 “dari dirinya sendiri” dan menolak putusan nilai mengenai peraturan hukum.

Positivisme hukum banyak variasinya. Suatu aliran yang paling tua dari Positivisme Hukum salah satunya adalah teori perintah, tokohnya John Austin hukum itu dilihat  sebagai perintah (commands) dari pemerintah. Kemudian muncul teori sistem (systeemtheorieen) yang menolak teori perintah (bevelstheorie) itu, dengan alasan bahwa semata-mata perintah dari penguasa itu belumlah cukup mereka yang menerima perintah itu harus merasa berkewajiaban (bukan semata-mata dipaksa) untuk mengikuti perintah itu. Teori sistem adalah aliran yang paling penting dalam positivisme hukum.

Intinya bahwa hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara oranganis, secara piramida dari norma yang terbentuk secara hirarkhis. Sistem ini adalah sistem tertutup artinya di luar itu tidak ada hukum.

 

1.  Hans Kelsen (1881-1973)

Hukum merupakan wakil yang paling terkenal  dari positivisme hukum namanya berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Hukum merupakan alat pengikat yang paling penting, hukum itu harus merupakan suatu hukum, yang dapat berlaku bagi orang Islam, Kristen, orang Turki, Hongaria, Austria, harus suatu hukum yang dimurnikan dari berbagai unsur seperti agama, politik, sejarah, sosiologi, etik, ekonomi, dan sebagainya.

Reine rechtslehre – murni di sini mempunyai dua arti, pertama murni secara metodelogis artinya memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif; dan kedua dimurnikan dari segala unsur yang non yuridis.

Sein dan Sollen

Ilmu pengetahuan hukum itu menurut pandangan neo-positivis bukanlah ilmu pengetahuan, karena ia    bergerak dalam bidang “yang seharusnya” ia mempunyai norma sebagai objek. Ilmu pengetahuan neo-positivis hanya dapat menyibukkan diri dengan fakta yang ada, yang dapat diverifikasi hanya sesuatu yang “ada” yang dapat diverifikasi bukan “yang seharusnya”.

Kelsen bertitik tolak dari pemisahan yang ketat antara “ada” (Sein) dan “seharusnya” (Sollen). Ia meneliti bidang sollen itu secara ilmu pengetahuan. Kelsen tidak menjadikan hal alamiah (fakta) itu sebagai objek penelitian hukum, melainkan peraturan mengenai yang seharusnya (norma-norma).

Sein yang dimaksudkan Kelsen bukanlah “ada” tetapi “berlaku” sesuatu norma itu berlaku atau tidak berlaku. Jadi dalam bidang “seharusnya” (Sollen) itu hanya dapat diajukan pertanyaan mengenai “berlakunya”, tidak mengenai “adanya” (Sein) suatu norma.

Menurut Kelsen, Sein dan Sollen termasuk dua dunia yang berbeda sama sekali, masing-masing tunduk pada aturannya sendiri. Dunia Sein berlaku aturan kausal (sebab-akibat): A adalah akibat dari B; sebaliknya dalam dunia Sollen berlaku aturan pertanggungjawaban (istilah Kelsen): Jika A terjadi, maka seharusnya B terjadi.

Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuna normatif dari masyarakat dengan demikian memerlukan suatu metode sendiri yang tidak diarahukuman menyelidiki hubungan sebab-akibat, (seperti ilmu alam, sosiologi), tetapi diarahukuman untuk menyelidiki hubungan pertanggungjawaban. Dengan cara demikian, Kelsen berusaha mencapai kemurnian metode.

Stufenbau

Sesuatu aturan berlaku, kata Kerlsen, karena aturan itu berlandaskan pada aturan yang lain, yang lebih tinggi; dan aturan yang lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau).

Jika diteruskan demikian, maka akhirnya kita akan tiba pada aturan yang tertinggi, yakni Grundnorm (norma dasar), yang tidak dapat dialihukuman kepada aturan lain, yang lebih tinggi.

 

 

2. H.L.A. Hart

Hart juga melihat hukum itu sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar, yakni ultimate rule of recognition. Pada Hart, ultimate rule of recognition tidak sebagaimana Kelsen yang merupakan suatu aturan hipotetis yang dianggap demikian, tetapi suatu “fakta”, yang dapat diselidiki secara empiris.

Misalnya di Inggris “Apa yang diperbuat Ratu di Parlemen secara resmi adalah hukum” – aturan ini bukan merupakan dasar suatu sistem hukum karena ia “berlaku”, melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.

Dengan demikian bagi Hart “berlakunya” ultimate rule of recognition itu karena ia “ada” dan diterima dalam hidup masyarakat itu. Hart tidak sebagaimana Kelsen – bahwa Grundnorm itu sebagai norma terakhir hanyalah mempunyai keberlakuan hipotetis, yang dianggap demikian.

Ultimate rule of recognition tergantung dari stelsel norma di mana ia merupakan norma tertinggi – sebaliknya pada Kelsen, norma yang tertinggi itu sebenarnya senantiasa mempunyai isi yang sama: “Bertingkah lakulah, sebagaiman ditentukan oleh konstitusi negaramu”.

Primary Rule dan Secondary Rule

Titik tolak Hart adalah teori perintah (cammand-theorie) dari Austin. Dalam teori perintah pada hakekatnya berintikan bahwa hukum itu adalah merupakan suatu rangkaian perintah dari pemerintah. Menurut Hart, aturan hukum disamping sebagai perintah, juga menciptakan kewajiban dari warga untuk mematuhi aturan itu.

Dengan apakah sebenarnya keberlakuan aturan itu harus diukur? “Berlaku sah” dalam hubungan ini sesungguhnya berarti berlaku menurut aturan tertentu. Untuk itu Hart membagi aturan hukum dalam dua kelompok yaitu primary rule dan secundary rule.

Secundary rule yaitu mengatur persolan keabsahan suatu aturan, yang tidak memberikan ketentuan “ini boleh” – “ini tidak boleh dikerjakan” – tetapi memberikan wewenang kepada yang berwajib, yang telah mengadakan spesialisasi dalam pemeliharaan hukum – yang seolah-olah merupakan suatu oranganisasi yang memberikan struktur dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

 

Hart membedakan 3 macam secondary rule:

Keragu2an mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (secondary rule of recognition), yang menyatakan keabsahan aturan primer.

Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (secondary rule of change). Ditetapkan prosedur untuk pembentukan aturan hukum.

Ketidkmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan apabila suatu aturan dibatalkan dan pelaksanaan keputusan yang telah diambil oleh badan yang pertama diserahukuman kpada badan lain. Inilah aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (secondary rule of adjudication).