Tag: Hutan Papua

Dushut sebut paradoks hutan Papua

Suasana FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu – Jubi/Hengky Yeimo
Suasana FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu – Jubi/Hengky Yeimo

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ade Ridwan mengatakan, hutan Papua sangat kaya, tetapi paradoks dengan perekonomian masyarakatnya yang belum sejahtera.

Hutan Papua seluas 4,8 juta hektare, hutan kritis dibagi menjadi lahan kritis dan lahan potensi ktitis 200 ribu hektare banyak hal kegiatan penebangan.

“Lahan kritis seperti di Merauke, Wasur ekosistem sabana kategori lahan kritis. Pegunungan Ililim Alfin tumbuh semak lumut. Sama sekali tidak tumbuh itu kategori kritis. Lahan kritis luas. Kalau tidak ditangani berpotensi luas dan dampaknya serius. Ini tanggung jawab kita semua,” katanya dalam FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu (14/6/2016).

Ia mengatakan, 84 kampung berada dalam kawasan hutan dan 1.800 kampung ada sebelum kawasan hutan ditetapkan.

“Kampung-kampung ini kita potensikan untuk agenda penjaga hutan,” katanya.

Ia juga menyebutkan hasil hutan kayu yang nilainya lebih rendah daripada hasil hutan bukan kayu. Hasil bukan kayu bisa dikembangkan.

“Sekarang yang menjadi sagu ini prihatin dusun sagu yang berkurang. Menurut saya ironi. Pemerintah diversifikasi pangan.

Kita cari sumber konsersi lahan sagu jadi sawah kita kembangan sagu sementar lahan sagu berkurang,” katanya.

“Hutan kaya masyarakat tidak sejahtera,” lanjutnya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Frans meminta pengelolaan SDA di Papua harus dievaluasi dari sisi yuridis agar bisa menjadi dasar kedepan untuk bertindak.

“Kami lihat keberpihakan aturan mana yang tidak berpihak. Ketidakberpihakan tersebut memberikan tanda cas menyangkut hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, saya nilai itu evaluasi sangat penting,” katanya.

Ia mempertanyakan siapa subjek hukum dalam pengelolaan tersebut, apakah pemerintah, birokrat, masyarakat adat atau pengusaha dan korporasi (perusahaan).

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat apakah subyek hukum sinkron atau tidak. “Apakah dia komitmen atau tidak, sementara tidak total untuk pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Jangan melihat masyarakat adat rendah, ubah mindset itu mereka harus dikelola dengan baik. Komitmen masyarakat adat dalam mengelola SDA harus dilihat dengan baik. Jangan yang ada hanya konflik-konflik saja dan mereka diabaikan dari hukum,” katanya.

Frans mengatakan, melalui diskusi kami temukan siapa subyek dalam regulasi terhadap pengeloaan SDM di Papua. “Agar dengan mudah kami mengevaluasi segi kebijakan otsus ambivalen. Kewenangan yang punya adalah rakyat, yang ada di kabupaten sehingga perda harus ada evaluasi yang baik,” katanya.

“Kita bicara kewenangan. Aturan harus sinkron, kabupaten kita masih ada, ini realitas hukum yang ada. Kenapa? Karena kewenangan provinsi di hadang kewenangan kabupaten. Undang-undang dan prmen paling berubah cepat di negara, sehingga keputusan MK No. 23 tahun 2014 mengenai hutan adat apakah ada aturan pelaksanaan tidak jelas,” katanya. (*)

Walhi Papua: Jangan beri rekomendasi sebelum ada Perdasus perlindungan hutan Papua

Ilustrasi Cenderawasih - IST
Ilustrasi Cenderawasih – IST

Jayapura, Jubi– Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, merupakan kebijakan atas komitmen semua pihak untuk melakukan penundaan atas banyaknya penyusulan izin baru pemanfaatan hutan dengan maksud melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini penting dalam rangka upaya penurunan emisi karbon degradasi dan deforestasii hutan di Indonesia.

Walhi Papua dalam press releasenya menyebutkan kebijakan penundaan moratorium pemberian izin baru ini, pada intinya merupakan bagian dari komitmen Indonesia sejak pemerintah Presiden SBY ikut menurunkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan ancaman pemanasan global.

“Masa pemerintahn SBY telah mengeluarkan Inpres No. 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut,” kata Aiesh Rumbekwan Direktur Walhi Regio Papua dan Papua Barat dalam jumpa pers, Jumat,(12/5/2017).

Rumbekwan mengatakan di era kepemimpinan Presiden Jokowi tetap melanjutkan komitmen tersebut dalam pidato pada conference of the parties (COP21 UNFCCC diconference of he parties (COP) 21 UNFCCC di Paris 30 november 2015 lalu. Saat itu  Jokowi berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dibawa Business as usual pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komitmen ini diturunkan sekaligus melanjutkan kebijakan sebelumnya melalui inpres No. 8/2017 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Dikatakan begitu pentingnya kebijakan ini sehingga Inpres No.8/2015 ditujukan kepada tiga menteri terkait pimpinan badan unit kerja pimpinan satuan tugas, Pimpinan satuan tugas dan di tingkat pusat para Gubernur dan Bupati/walikota seluruh Indonesia untuk menjalankan inpres tersebut dan kepada para gubernur bupati/walikota memerintahkan untuk melakukan menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru padaa kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru sebagai lampiran dari inpres .

“Hal ini dilakukan setelah melihat kenyataan bahwa ekspansi industry ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut terus terjadi dan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya dalam jumpa pers.

Dia menambahkan meskipun sudah ada kebijakan moratorium izin pemanfaatan hutan dan lahan gambut, namun  kenyataan moratorium tersebut di tanah Papua tetap saja terjadi ekspansi industry eksteratif yang cukup tinggi terutama perkebunan kelapa sawit

Sejauh ini lanjut dia nampak bahwa belum ada kepastian akan ada perpanjangan penundaan ataupun pengurangan atau bahkan penghentian ekspansi industri ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut di tanah Papua sesuai esensi moratorium dimaksud. Sementara itu kata dia Inpres No.8/2015 sendiri akan segera berakhir pada 13 mei 2017.

“Yang dikeluarkan izin baru oleh pemerintah kepada industri eksteratif terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dalam periode penundaan/moratorium dianggap merupakan bentuk konspirasi politik ekonomi antara korporasi dan pemerintah dengan dalil peningkatan perekonomian yang mengatasnamakan masyarakat adalah sesuau prematur karena tidak ada kenyataan bila belajar dari pengalaman yang ada, contoh apa yang terjadi antara PTPN II dengan masyarakat adat Arso di Keerom,” kata Rumbekwan.

Hal ini lanjut dia ditambah dengan keluarnya PP 13/2017 tentang perubahan atas PP No.26 /2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasioanal yang dinilai sebagai inkosistensi terhdap komitmen di Indoensia dan internasioanl.

Sementara itu menurut  Foker LSM Papua, Decky Rumaropen dampak yang akan terjadi adalah pemberian izin tanpa mematuhi kebijakan moratorium memunculkan perlawanan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah dan kekayaan alam SDA mereka yang dalam faktanya seringkali dipolitisir dengan isu di kriminalisir.

“Fakta bahwa tidak  sedikit dari masyarakat yang menjadi korban politik investasi dari kerja sama pemerintah dan koporasi, bahkan mereka kehilangan hak katas tanah dan ruang kelola terlebih kekayaan alam sebagai sumber penghidupan mereka,” kata Rumaropen.

Mencermati kondisi tersebut  Walhi dan Foker LSM Papua meminta kepada pemerintah Papua dan Papua Barat agar menghentikan pemberian rekomendasi perusahaan industri ekstratif  yang ingin berinvestasi di tanah Papua karena menunjukan bahwa kehadiran perusahhaan  tidak memberikan keuntungan apapun bagi masyarakat asli. Sebaliknya kata Walhi Papua dan Foker LSM Papua akan membabat habis potensi hutan yang menyebabkan degradasi dan deforestasi yang semakin tinggi menimbulkan konflik berkepanjangan bagi masyarakat dengan bersekongkol bahkan menghilangan nyawa orang.

Lebih lanjut kata Walhi Papua dan Fokre LSM Papua meminta agar Pemerintah Papua dan Papua Barat melakukann upaya nyata melalui regulasi daerah dalam rangka menyelamatkan manusia dan hutan Papua serta membangun kemitraan strategis dengan masyarakat bagi pengelola hutan perkelajutan di tanah Papua.

Pemerintah Papua bersama intansi terkait lanjut Walhi Papua dan Fokre LSM Papua agar melakukan upaya nyata untuk mendesak pemerintah pusat terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka implementasi Perdasus No 21./2008 tentang pengelohan hutan berkelanjutan di Papua yang lebih konkrit dalam mengakui hak masyarakat adat atas hutan di Papua. Hal ini lanjut Walhi Papua sangat penting agar sejalan dengan konteks budaya manusia Papua demi pengelolaan hutan lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus dapat mengurangi degradasi dan defrestasi hutan yang semakin tinggi.

“Kepada gubernur Papua Barat bersama instansi terkait untuk segera mengeluarkan Perdasus sebagai pelaksana UU Otsus dalam kaitan dengan pengelolahan berkelanjutan di Propinsi papua Barat dengan menyamin hak-hak adat atas hutan Papua,”kata Walhi Papua Aiesh Rumbekwan. (*)

Reporter :David Sobolim
redaksi@tabloidjubi.com
Editor : Dominggus Mampioper

Permohonan agar Jokowi Segera Menyelamatkan Eksplorasi Liar di Hutan Papua

Merauke, Tabloid-WANI — Salah seorang imam di Papua telah mengimbau kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan perusakan hutan murni oleh pengembang kelapa sawit di distrik Muting, Merauke, Papua.

Layanan berita Katolik UCA melaporkan bahwa, Bapa Anselmus Amo mengatakan hutan di daerah Muting Papua, sekitar 200 kilometer dari Merauke, yang adalah tempat bergantungnya kelangsungan hidup orang-orang setempat sedang di operasi oleh perusahaan kelapa sawit.

Kepala suku setempat mengatakan, mereka sedang diintimidasi oleh militer agar dapat menyerahkan tanah mereka kepada perusahaan kelapa – PT Agroprima Cipta Persada.

Imam yang memimpin Keuskupan Komisi Keadilan dan Perdamaian mengatakan, ia telah mengajukan petisi kepada Presiden karena ia adalah salah satu harapan bagi orang-orang setempak.

Dia mengatakan petisi dikirim ke pemerintah, militer, dan polisi setempat namun telah diabaikan begitu saja.

Amo mengatakan kepada media bahwa masalah ini telah menyebabkan kecemasan yang meluas dan ketegangan antara orang-orang, perusahaan, pemerintah daerah dan penegak hukum.

Ia mengatakan ia juga telah mendekati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/