Tag: Kabupaten Jayapura

Pagar hidup untuk Danau terbesar di Papua

Danau Sentani dengan latar belakang gunung siklop - Jubi /Engel Wally.
Danau Sentani dengan latar belakang gunung siklop – Jubi /Engel Wally.

Sentani, Jubi – Peringatan hari air sedunia, yang diselenggarakan setiap tanggal 22 Maret mendatang, menjadi momentum khusus bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.  Danau Sentani serta Gunung Siklop, yang menjadi dua kebanggan Kabupaten tersebut, harus tetap dijaga, dilestarikan, serta dirawat, bukan hanya oleh Pemerintah, melainkan masyarakat.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, kendati masih lama, namun peringatan hari air sedunia itu bisa menjadi lecutan bagi setiap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di Danau Sentani dan juga Gunung Siklop.

Menurut Mathius, Danau Sentani yang merupakan danau vulkanik dan diapit oleh pegunungan siklop itu wajib dijaga karena telah memberikan penghidupan bagi setiap masyarakat yang ada di sekitar danau. Salah satunya melalui Festival Danau Sentani (FDS) setiap tahunnya, yang dilaksanakan sejak 2008.

“Semua Ondoafi dan Ondofolo yang ada di setiap kampung di Kabupaten Jayapura, wajib menyampaikan dan mengajak masyarakatnya untuk menjaga dan memelihara dua maha karya Tuhan bagi kita di daerah ini, ” ujar Bupati Mathius saat ditemui di Sentani, Senin (05/02/2018).

Sementara, untuk menjaga kesinambungan dan ketersediaan air sebagai sumber kehidupan bagi umat manusia,  Mathius mengaku, akan membuat satu gerakan bersama dalam membangun pagar hidup di kawasan cagar alam siklop.

“Kawasan cagar alam siklop akan dibuat pagar hidup dengan menanami aneka jenis pohon sebagai pagar dan pembatas dari aktifitas manusia,” terangnya.

Upaya himbauan yang dilakukan oleh Bupati Jayapura ternyata mendasar. Secara terpisah Franz Alberth Joku, Ondofolo Kampung Ifar besar mengatakan, Danau Sentani saat ini ibarat tangki septik terbesar yang membentang dari timur hingga ke barat.

“Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Jayapura harus membuat sebuah regulasi yang dapat memproteksi keberadaan Gunung Siklop tetapi juga Danau Sentani.  Danau yang indah ini sangat disayangkan apabila dicemari oleh sampah – sampah masyarakat yang datangnya dari kota melalui aliran sungai,” ungkapnya.

Sementara itu, Danau yang memiliki luas sekitar 9.360 hektar dan berada pada ketinggian 75 mdpl, menjadi danau terbesar di Papua. Di danau ini juga terdapat 22 buah pulau kecil.

Nama Sentani sendiri pertama kali disebut oleh seorang Pendeta Kristen BL Bin ketika melaksanakan misionaris di wilayah danau ini pada tahun 1898. Di danau ini terdapat 30 spesies ikan air tawar dan empat di antaranya merupakan endemik Danau Sentani yaitu ikan gabus Danau Sentani (Oxyeleotris heterodon), ikan pelangi Sentani (Chilatherina sentaniensis), ikan pelangi merah (Glossolepis incisus) dan hiu gergaji (Pristis microdon).

Danau Sentani sendiri, mendapatkan suplai dari sekitar kurang lebih 34 sumber mata air dari pegunungan siklop (Cycloop).  Dari semua data itu, Danau Sentani memang layak dijaga, dirawat dan dilestarikan. Selain sebagai penyeimbang alam, Danau terbesar di Papua ini juga memberikan penghidupan, bagi setiap masyarakat yang bermukim di sekitarnya. (*)

PT PPMA gelar seminar terkait hak-hak masyarakat adat di Jayapura

Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama - Jubi/yance wenda
Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama – Jubi/yance wenda

Sentani, Jubi – Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Papua, menggelar seminar dan lokakarya di salah satu hotel di Jayapura, Jumat (15/12/2017).

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Kornelis Yanuaring, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan ini untuk mendorong kebijakan dan perlindungan hak-hak dan lahan masyarakat adat.

“Penguatan seperti ini harus dilakukan. Kegiatan seperti ini harus didukung sebab pengakuan negara terhadap masyarakat adat, sebab tertuang dalam UUD nomor 1 tahun 1999, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012, dan UUD tahun 2014,” katanya.

Kornelis menjelaskan DPRD dan pemerintah sudah menyusun peraturan daerah (perda) tentang sistem pengelolaan hutan masyarakat adat.

“Itu sudah ada perda-nya,” katanya.

Tambahnya, sekarang Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerja sama dengan KPK untuk memantau pembalakan liar di Papua.

“Saya minta juga masyarakat adat, agar tidak memberikan lahan hutan kepada pihak-pihak ketiga yang datang untuk mencuri kayu dan merusak hutan,” sampainya.

Di tempat yang sama, Direktur PT PPMA, Naomi Maransian, mengatakan pembalakan liar hutan di Kabupaten Jayapura sudah menjadi rahasia umum. “Dan ini tidak terkontrol.” (*)