Tag: Perkebunan Kelapa Sawit

Legislator Papua sebut cukup Suku Yerisiam kehilangan hutan sagu

Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok
Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, John Nasion Robby Gobai mengatakan, cukup suku Yerisiam Gua di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, yang kehilangan hutan sagu dan itu merupakan persediaan pangan lokal jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu mengantisipasi suku di wilayah lain, supaya tidak bernasib sama seperti suku Yerisiam Gua yang kehilangan hutan sagunya akibat perusahaan sawit.

“Wilayah suku Kamoro di Mimika juga mulai terancam. Sawit sudah mulai masuk ke sana. Masyarakat tidak makan sawit, tapi sagu. Sagu ini tumbuh dari alam dan harus dijaga,” kata Gobai kepada Jubi, Senin (29/01/2018).

Katanya, wilayah pesisir adalah daerah yang berpotensi masuk perusahaan sawit, sehingga ini harus diantisipasi. Pemerintah perlu memikirkan adanya lumbung pangan ke depan.

“Para bupati harus menginisiasi itu. Kita harus belajar dari Provinisi Riau, yang pengembangan sagunya luar biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika bertemu Asisten II Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty, yang merupakan ketua tim ketahanan pangan dan gizi, Senin (29/01/2018), pihaknya menyampaikan beberapa langkah yang perlu
diambil, untuk menjaga ketahanan pangan dan gizi di Papua, pada masa mendatang.

“Segera bentuk satuan tugas pangan dan gizi, yang terdiri dari beberapa dinas dan pihak terkait di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas perikanan, Bulog, Bappeda, DPR Papua, Univesitas Cenderawasih,” katanya.

Tim ini lanjut Gobai, akan bertugas membuat peta kerawanan pangan, petunjuk teknis penanganan masalah pangan dan gizi, juga menyusun program pembangunan lumbung pangan di kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPR Papua yang membidangi perkebunan, pertanian, dan kehutanan, Mustakim mengatakan, pemerintah perlu melestarikan pohon sagu yang kini semakin menipis.

“Upaya mengganti pohon sagu yang hilang itu sangat minim. Pemerintah perlu menempatkan pohon sagu sebagai kearifan lokal di Papua,” kata Mustakim.

Menurutnya, sagu merupakan makanan pokok orang Papua sejak zaman dulu, sebelum mereka mengenal beras. Dikhawatirkan, kalau tak dilestarikan, ke depan tak ada lagi hutan sagu di Papua. (*)

Alih fungsi lahan dan hutan untuk kelapa sawit di Provinsi Papua mencapai 958 ribu hektar

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom - suarapapua.com
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom – suarapapua.com

Jayapura, Jubi – Indonesia merupakan negara dengan luasan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Total luasan saat ini adalah 16,1 juta ha (Sawit Watch 2017) dengan penghasilan yang didapat dari sektor ini adalah lebih dari 200 Triliun rupiah. Tercatat pada tahun 2017 sektor ini berkontribusi lebih dari 18 Milyar USD atau setara dengan sektor Migas yang dalam periode yang sama ini juga menghasilkan sekitar 18 Milyar USD. Tingginya pendapatan dari sektor ini berdampak pada semakin gencarnya pemerintah memberikan ijin untuk para investor tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari perluasan perkebunan ini.

Sawit Watch mencatat, dampak serius dan paling sering ditimbulkan dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini adalah konflik pertanahan yang tak berkesudahan. Tidak adanya transparansi pada proses perijinan dan tidak adanya rencana yang jelas dan terukur untuk sektor ini berakibat pada mudahnya mendapatkan ijin untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini.

“Akibat dari konflik ini adalah kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya, konflik terbuka antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah yang di lindungi oleh oknum aparat keamanan,” ungkap Maryo Saputra, Kepala Divisi Kampanye Sawit Watch dalam konferensi pers bersama Sawit Watch dan Walhi Papua di Jayapura, Jumat (29/12/2017).

Berdasarkan pengamatan Sawit Watch, lanjut Maryo, pengembangan perkebunan kelapa sawit saat ini tidak lagi berada di Pulau Sumatera atau Kalimantan tetapi sudah beranjak ke wilayah Indonesia Timur, mulai dari Maluku, Sulawesi, Papua Barat dan Papua. Proses alih fungsi lahan, hutan dan tempat hidup masyarakat (adat atau pun lokal) menjadi perkebunan kelapa sawit saat ini sedang terjadi, dan salah satunya di Provinsi Papua. Data Sawit Watch menyebutkan luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua saat ini adalah 958.094,2 (belum termasuk Papua Barat) dengan 79 perusahaan perkebunan. Besarnya angka luasan yang ada saat ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah di tahun yang akan datang.

Maryo menyatakan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini di provinsi Papua akan terus bertambah, mengingat luas hutan yang ada di Papua juga tergolong besar. Jika pemerintah setempat tidak berhati-hati dalam memberikan ijin maka bukan tidak mungkin hutan dan alam yang indah di Papua hanya menjadi cerita buat anak cucu dikemudian hari. Saat ini saja dapat dilihat bersama, dampak yang terjadi akibat dari perkebunan kelapa sawit yang masuk di wilayah Papua. Mulai dari konflik pertanahan, hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, kriminalisasi oleh perusahaan kepada masyarakat dan tentu dampak lingkungan berupa banjir atau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bukti yang dapat dilihat diberbagai media saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ais Rumbekwan, Ketua Walhi Papua mengatakan investasi perkebunan kelapa sawit untuk membangun satu daerah tentunya penting tapi jauh lebih penting adalah melindungi masyarakat dari berbagi persoalan yang terjadi di sektor ini. Bahwa berapa pun pendapatan yang diterima dari investasi perkebunan kelapa sawit tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari investasi ini bagi anak dan cucu orang Papua di kemudian hari.

“Tidak lagi meberikan ijin pada sektor ini merupakan langkah yang harus dilakukan saat ini, dan memaksa perusahaan untuk melakukan intensifikasi atau mengembangkan perkebunan yang sudah ada saat ini dan bukan lagi meminta ijin untuk melakukan perluasan. Selain itu, melibatkan peran serta masyarakat dalam pengmebangna perkebunan merupakan satu hal yang wajib dilakukan sehingga ketika habis masa berlaku ijin perusahaan, tanah dikembalikan kepada masyarakat dan masyarakat dapat melanjutkan usaha tersebut,” ujar Ais.

Berangkat dari masih banyaknya persoalan yang terjadi di sektor ini, khususnya di Papua, maka Sawit Watch dan Walhi Papua  memandang perlu ada tindakan yang perlu diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah :

  1. Segera melakukan inventarisasi, pemetaan, dan tata batas wilayah, baik administratif maupun adat di tanah Papua sebagai prioritas utama. Hal ini juga menjadi salah satu mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 dimana hutan adat bukanlah atau tidak lagi menjadi bagian dari kawasan hutan yang selalu merujuk pada entitas Negara sebagai pemiliknya. Disisi lain, proses ini juga akan menjamin keamanan dan kepastian investasi, serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih antara izin konsesi dengan tanah adat;
  2. Segera melakukan proses monitoring dan evaluasi izin dan konsesi perusahaan sawit yang sudah beroperasi selama ini untuk memastikan bahwa operasi perusahaan ini telah dilakukan telah sesuai dengan tata aturan serta standar yang berlaku;
  3. Mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan penyelesaian konflik tenurial yang bersinergi dengan kelembagaan adat, untuk mengakomodir dan mengakselerasi proses penyelesaian konflik yang terjadi selama ini;
  4. Tidak lagi mengeluarkan ijin dalam bentuk apa pun kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. (*)

Tanah adat masyarakat adat Moi: Bukan untuk perkebunan kelapa sawit

Oleh J. Septer Manufandu

Tanah bagi suku Moi Sebagai Pusat Kehidupan dan Pengetahuan

Ilustrasi perkebunan sawit - tempo.co
Ilustrasi perkebunan sawit – tempo.co

Suku bangsa Moi mendiami Tanah Malamoi di Kabupaten dan Kota Sorong, Raja Ampat, Tambrauw dan sebagian Sorong Selatan. Masyarakat hukum adat Moi dikelompokkan menjadi 8 sub suku yaitu: sub suku moi Kelim, Moi Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah Malamoi.

Tanah di lingkungan masyarakat adat Moi mempunyai arti penting bagi kehidupan dan penghidupan warga masyarakat adat dalam upaya memenuhi segala kebutuhan dan penghidupan secara turun-temurun. Filosofi dasar pandangan masyarakat adat Moi mencakup artisi mbolik dan religius magis.

Secara simbolik tanah dianggap sebagai “dusun”, ”dapur”, “tempat tumpah darah”, dan tanah sebagai “ibu/mama”. Secara religius magis tanah memiliki nilai tertinggi dari sumber segala ciptaan dan penguasaan alam dan pemberian hidup dari Tuhan. Masyarakat adat Moi menerjemahkan kedua pandangan tersebut menjadi suatu pranata hukum adat atas tanah yang meliputi hak adat atas tanah tanpa membedakan tingkat kesuburan, air, laut, teluk, sungai, danau, satwa, dan tumbuh-tumbuhan. Hubungan antara manusia dan tanah adat sangat erat, sebab tanah adat itu di nilai mempunyai hubungan dengan pemujaan arwah moyang mereka, sehingga tanah adat itu mempunyai “nilai religius magis”.

Masyarakat adat Moi, memandang bahwa tanah sebagai pusat kehidupan dan pengetahuan. Dengan pandangan ini, setiap pengalihan hak atas tanah atau pemanfaatan dari hasil tanah lingkungan tanah adat, harus memerlukan izin terlebih dahulu dari pemilik (tuan rumah). Tanpa mengindahkan aturan atas tanah adat tersebut, bukan saja merupakan pelanggaran tetapi lebih mengarah kepada tindakan permusuhan baik secara intern atau ekstern.

Tata cara pengaturan penguasaan, pemilikan dan pengolahan dan penggunaan tanah adat diatur berdasarkan struktur pemerintahan adat. Pada masyarakat adat Moi proses pembentukan sebagai seorang pemimpin harus melalui tahapan dalam pendidikan adat yang disebut dengan kambik. Melalui proses di kambik seseorang barulah disebut sebagai laki-laki (Nedla) atau pria sejati yang telah siap menjadi pemimpin bagi klen/marganya. Seorang laki-laki  (Nedla) akan sangat memahami adat-istiadat dan memiliki kemampuan lainnya seperti bidang kesehatan, pertanian, dan sosial-budaya, serta ekonomi dan yang lebih penting dapat mengayomi komunitasnya. Jadi masyarakat adat Moi memiliki sistem kepemimpinan big man (pria sejati) yang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi pemimpin tidak dibatasi pada garis keturunan secara umum tetapi pada tingkat klan/marga mengikuti garis keturunan.

 

Hutan adat Moi bukan hutan negara

Tanah Moi telah dikepung oleh meluasnya perkebunan kelapa sawit yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakatnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit mengakibatkan hilangnya Tata Ruang Kelola Masyarakat Adat, tempat-tempat bersejarah dan tempat-tempat keramat. Dicatat kurang lebih 8 perusahaan yang telah beroperasi di atas tanah ulayat masyarakat adat Moi, secara khusus di Kabupaten Sorong yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, yaitu: PT. Henrison Inti Persada (PT. HIP) dan PT. Inti Kebun Sejahtera, sedangan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan IUP kelapa sawit dari Pemerintah Kabupaten Sorong dan hanya menggu waktunya untuk beroperasi.

Masyarakat adat Moi, baik secara sub suku dan atau klen/marga hanya bisa menerima kenyataan ini. Karena perusahaan-perusahaan ini telah mengantongi izin, telah berkompromi dengan pemerintah daerah dan Propinsi Papua Barat.

Ada sejumlah permasalahan terkait dengan berkembangnya industri perkebunan di wilayah Papua khususnya di Tanah Malamoi. Ada keterlibatan pihak aparat keamanan yang memainkan peran ganda sebagai aparat keamanan bagi perusahaan pada saat mereka melaksanakan tugas negara, kurangnya pengormatan terhadap prinsip-prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) seperti janji yang tidak ditepati, penipuan oleh perusahaan, serta tidak memadainya kompensasi ganti rugi atas tanah. Dalam pembentukan perkebunan baru, hak pemilik tanah seringkali tidak dihargai.

Meskipun beberapa kelompok masyarakat adat berhasil menolak rencana perkebunan, banyak kelompok adat telah tertipu, terintimidasi, atau termanipulasi dengan menerima skema perkebunan tersebut yang akan mereka tolak jika mereka bebas menentukan pilihannya. Saat pekerjaan sudah dimulai, masyarakat mulai menyadari bahwa mereka menjadi miskin, karena mereka tidak bisa lagi bergantung pada hutan adat di mana mereka biasa menggantungkan hidupnya, dan perusahaan juga mengingkari janji mereka untuk menyediakan lapangan pekerjaan, sistem kesehatan, dan pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara. Demikian pula dengan hutan adat Moi. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2); Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang­undang.

Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dilaksanakan syarat : (1) Masyarakat adatnya masih hidup; (2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan (3) Sesuai dengan prinsip NKRI. Selain itu pasal 28I UUD 1945 juga menggariskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu yang tercantum pada Pasal 43 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Pada Oktober 2016, Masyarakat hukum adat Moi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Sorong. Rancangan perda berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) MOI di Kabupaten Sorong, dengan tujuan sebagai berikut: a) Menjamin dan memastikan terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan MHA Moi dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; b) Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak MHA Moi; c) Memberikan kepastian hukum bagi hak MHA Moi, agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; d) memberikan perlindungan terhadap hak MHA Moidi Kabupaten Sorong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; e) Melindungi sistem nilai yang menentukan pranata sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum adat Moi; f) Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat; g) Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak MHA; h). Memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong di bidang penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA Moi dan hak-haknya.

Perda ini juga merupakan prasyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.32/2015 tentang Hutan Hak yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK no.35/2012. Berdasarkan Peraturan ini, masyarakat adat berhak memperoleh penetapan hutan adatnya sebagai hutan hak komunitas adat melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah Pemda atau DPRD mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Saat ini sudah ada 12 Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Banten. Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat sebagai Hutan Hak Komunitas Adat untuk 9 Komunitas Adat di provinsi-provinsi tersebut. Apabila Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Moi disahkan oleh DPRD Kabupaten Sorong, maka Perda ini akan menjadi Perda pertama di Tanah Papua yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi MHA.

Semoga draf Perda Pengakuan dan “Perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Moi di Kabupaten Sorong”,  dapat menjadi alat untuk menjembatani persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Ulayat Moi. Dan Saat ini, dibutuhkan laki-laki sejati (Nedla) Moi yang berperan di Pemerintahan baik itu eksekutif dan legislative untuk berpikir arif dan bijaksana untuk melakukan tindakan penyelamatan Tanah Malamoi yang kian lama terus dikepung untuk kepentingan investasi dan pembangunan sementara masyarakat adat Moi semakin terpinggirkan. (*)

Penulis adalah Sekretaris Eksekutif JERAT

Kebun Sawit Korindo Hancurkan Rumah Kanguru Pohon Di Merauke

Jayapura, Jubi – Perusahaan sawit terbesar di Provinsi Papua, Indonesia secara sistematis melakukan penebangan dan pembakaran hutan yang merupakan rumah bagi kanguru pohon, burung cendrawasih dan kasuari.

Menggunakan citra satelit, drone dan survey tanah survei kolaborasi beberapa LSM menemukan penggundulan 11.700 hektar hutan hujan dalam tiga tahun terakhir di konsesi kelapa sawit yang dioperasikan oleh perusahaan Korea Korindo di provinsi Papua dan Maluku Utara.

Bustar Maitar, yang bekerja untuk LSM Papua for Mighty dan terlibat dalam kolaborasi ini mengungkapkan kehancuran yang terjadi “benar-benar mengejutkan dan sangat menyedihkan”.

“Kami hanya melihat tanah. Tidak ada kayu di sana. Tidak ada pohon-pohon hijau. Tidak ada burung cendrawasih. Tidak ada kanguru pohon. Tidak ada kehidupan setelah mereka membersihkan hutan, “kata Maitar, Kamis (1/8/2016) di Jakarta.

Papua memiliki 50% dari keanekaragaman hayati Indonesia. Banyak hewan yang tidak ada di lain tempat di muka bumi ini hidup di hutan Papua.

Maitar juga mengatakan puing-puing yang tersisa di konsesi loging tahun ini telah ditumpuk, siap untuk dibakar. Beberapa LSM lingkungan melaporkan 1.296 titik api muncul dalam konsesi minyak, penebangan dan pertambangan Indonesia sepanjang Agustus lalu.

Sampai bulan Agustus, minyak sawit dari Korindo dibeli oleh beberapa pedagang minyak sawit terbesar di dunia – Wilmar, Musim Mas, ADM, dan IOI. Mereka menyediakan minyak sawit untuk konsumen di Eropa, Amerika Utara, Cina dan India, menurut laporan yang dirilis oleh Papua for Mighty.

“Karena kurangnya kemajuan dari pemasok, dan tuduhan serius, Wilmar telah menghentikan pengadaan minyak sawit dari Korindo dengan efek dari Juni 2016,” kata juru bicara Wilmar.

Musim Mas juga telah berhenti membeli dari Korindo tetapi mengatakan akan melanjutkan komunikasi dengan perusahaan tersebut.

“Kami percaya transformasi yang hanya dapat dicapai melalui keterlibatan positif dan hasilnya berdampak nyata di lapangan,” ujar juru bicara perusahaan asal Singapura ini. (*)