Tag: Teori Hukum

Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat

Pengertian Pakar

Pengertian Hukum Adat menurut para pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.

Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.

Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Sistem Hukum Adat

Untuk mengetahui sistem hukum adat, maka Soepomo membedakan antara sistem hukum adat dari sistem hukum barat agar dapat mengetahui sistem hukum adat.

(1) Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.

(2) Hukum barat membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.

(3) Pelanggaran hukum dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).

Sistem hukum adat inilah yang berlaku di seluruh nusantara sejak orang-orang Belanda belum dan sesudah menginjakkan kakinya di nusantara. Sebagai suatu sistem, meskipun berbeda dengan sistem hukum barat sebagaimana perbedaannya antara lain diungkapkan oleh Soepomo di atas, hukum adat juga memiliki aspek-aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional. Sebagai suatu sistem, hukum adat mempunyai asas-asas yang sama, tetapi mempunyai perbedaan corak hukum yang bersifat lokal.

Mengacu pada adanya perbedaan corak antara hukum barat, sehingga Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat atas 19 dan dari kesembilanbelas itu dirinci lagi atas beberapa kukuban hukum. Pembagian lingkungan hukum adat itu didahulukannya, karena diperlukan sebagai petunjuk arah agar hukum adat di seluruh Indonesia dapat dipahami dan ditaksir dengan baik. Menurut Van Vollenhoven, pada masa VOC yang didirikan di negeri Belanda dengan hak oktroi, hubungan hukum dengan orang-orang di nusantara tetap menggunakan hukum adat.

Hukum adat merupakan Hukum indonesia asli yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan RI yang mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat yaitu sebagai salah satu sumber penting guna memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada penyamaan hukum.

Sekian pembahasan mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat dapat bermanfaat.

Sumber artikel: http://www.pengertianpakar.com

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat :
– A. Suriyaman Mustari Pide, 2009. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Penerbit Pelita Pustaka : Jakarta.

Sekilas Pengertian Fungsi Hukum

Sekilas Pengertian – Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat  mengiringi masyarakat yang berkembang.

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :

Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.

Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.

Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.

Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.

Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilan. Ingat yang penting adalah I the singer but not the song.si penyanyi adalah semua indan dimana hukum berlaku baik warga masyarakat atatupun para pejaba, termasuk para penegak hukum.

Demikian sekilas pengertian mengenai fungsi hukum, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Legisme dan Positivisme Hukum

Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif)

Posted by Syafriman ZA on 10.54.00, Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.

Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum.

Para positivisme hukum memang berpendapat bahwa ahli hukum pada karya ilmiahnya itu harus membatasi diri pada hukum positif atau hukum yang berlaku, dan tidak boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi, sebagaimana dilakukan oleh penganut hukum alam.

Bagi positivisme hukum mungkin terdapat sesuatu semacam keadilan, yang berpengaruh atas hukum yang berlaku, tetapi itu bukanlah tugas dari sarjana hukum untuk menggunakan pendapat pribadinya mengenai hal itu dalam karya ilmiahnya, itu merupakan tugas bidang ahli kesusilaan, politik dan sarjana teologi.

Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang boleh mempercayai sesuatu hukum yang lebih tinggi pada keadilan, tetapi tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum. Dalam stelsel hukum abad ke 19 dan 20, pendapat hukum ini menuju kepadaa akibat bahwa yang dapat dipelajari sebagai hukum, hanyalah apa yang oleh negara diumumkan atau diakui sebagai hukum.

Dalam bentuknya yang paling murni para ahli positivisme hukum itu adalah suatu aliran dalam ilmu pengetahuan hukum yang ingin memahami hukum (yang berlaku) itu semata2 “dari dirinya sendiri” dan menolak putusan nilai mengenai peraturan hukum.

Positivisme hukum banyak variasinya. Suatu aliran yang paling tua dari Positivisme Hukum salah satunya adalah teori perintah, tokohnya John Austin hukum itu dilihat  sebagai perintah (commands) dari pemerintah. Kemudian muncul teori sistem (systeemtheorieen) yang menolak teori perintah (bevelstheorie) itu, dengan alasan bahwa semata-mata perintah dari penguasa itu belumlah cukup mereka yang menerima perintah itu harus merasa berkewajiaban (bukan semata-mata dipaksa) untuk mengikuti perintah itu. Teori sistem adalah aliran yang paling penting dalam positivisme hukum.

Intinya bahwa hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara oranganis, secara piramida dari norma yang terbentuk secara hirarkhis. Sistem ini adalah sistem tertutup artinya di luar itu tidak ada hukum.

 

1.  Hans Kelsen (1881-1973)

Hukum merupakan wakil yang paling terkenal  dari positivisme hukum namanya berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Hukum merupakan alat pengikat yang paling penting, hukum itu harus merupakan suatu hukum, yang dapat berlaku bagi orang Islam, Kristen, orang Turki, Hongaria, Austria, harus suatu hukum yang dimurnikan dari berbagai unsur seperti agama, politik, sejarah, sosiologi, etik, ekonomi, dan sebagainya.

Reine rechtslehre – murni di sini mempunyai dua arti, pertama murni secara metodelogis artinya memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif; dan kedua dimurnikan dari segala unsur yang non yuridis.

Sein dan Sollen

Ilmu pengetahuan hukum itu menurut pandangan neo-positivis bukanlah ilmu pengetahuan, karena ia    bergerak dalam bidang “yang seharusnya” ia mempunyai norma sebagai objek. Ilmu pengetahuan neo-positivis hanya dapat menyibukkan diri dengan fakta yang ada, yang dapat diverifikasi hanya sesuatu yang “ada” yang dapat diverifikasi bukan “yang seharusnya”.

Kelsen bertitik tolak dari pemisahan yang ketat antara “ada” (Sein) dan “seharusnya” (Sollen). Ia meneliti bidang sollen itu secara ilmu pengetahuan. Kelsen tidak menjadikan hal alamiah (fakta) itu sebagai objek penelitian hukum, melainkan peraturan mengenai yang seharusnya (norma-norma).

Sein yang dimaksudkan Kelsen bukanlah “ada” tetapi “berlaku” sesuatu norma itu berlaku atau tidak berlaku. Jadi dalam bidang “seharusnya” (Sollen) itu hanya dapat diajukan pertanyaan mengenai “berlakunya”, tidak mengenai “adanya” (Sein) suatu norma.

Menurut Kelsen, Sein dan Sollen termasuk dua dunia yang berbeda sama sekali, masing-masing tunduk pada aturannya sendiri. Dunia Sein berlaku aturan kausal (sebab-akibat): A adalah akibat dari B; sebaliknya dalam dunia Sollen berlaku aturan pertanggungjawaban (istilah Kelsen): Jika A terjadi, maka seharusnya B terjadi.

Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuna normatif dari masyarakat dengan demikian memerlukan suatu metode sendiri yang tidak diarahukuman menyelidiki hubungan sebab-akibat, (seperti ilmu alam, sosiologi), tetapi diarahukuman untuk menyelidiki hubungan pertanggungjawaban. Dengan cara demikian, Kelsen berusaha mencapai kemurnian metode.

Stufenbau

Sesuatu aturan berlaku, kata Kerlsen, karena aturan itu berlandaskan pada aturan yang lain, yang lebih tinggi; dan aturan yang lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau).

Jika diteruskan demikian, maka akhirnya kita akan tiba pada aturan yang tertinggi, yakni Grundnorm (norma dasar), yang tidak dapat dialihukuman kepada aturan lain, yang lebih tinggi.

 

 

2. H.L.A. Hart

Hart juga melihat hukum itu sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar, yakni ultimate rule of recognition. Pada Hart, ultimate rule of recognition tidak sebagaimana Kelsen yang merupakan suatu aturan hipotetis yang dianggap demikian, tetapi suatu “fakta”, yang dapat diselidiki secara empiris.

Misalnya di Inggris “Apa yang diperbuat Ratu di Parlemen secara resmi adalah hukum” – aturan ini bukan merupakan dasar suatu sistem hukum karena ia “berlaku”, melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.

Dengan demikian bagi Hart “berlakunya” ultimate rule of recognition itu karena ia “ada” dan diterima dalam hidup masyarakat itu. Hart tidak sebagaimana Kelsen – bahwa Grundnorm itu sebagai norma terakhir hanyalah mempunyai keberlakuan hipotetis, yang dianggap demikian.

Ultimate rule of recognition tergantung dari stelsel norma di mana ia merupakan norma tertinggi – sebaliknya pada Kelsen, norma yang tertinggi itu sebenarnya senantiasa mempunyai isi yang sama: “Bertingkah lakulah, sebagaiman ditentukan oleh konstitusi negaramu”.

Primary Rule dan Secondary Rule

Titik tolak Hart adalah teori perintah (cammand-theorie) dari Austin. Dalam teori perintah pada hakekatnya berintikan bahwa hukum itu adalah merupakan suatu rangkaian perintah dari pemerintah. Menurut Hart, aturan hukum disamping sebagai perintah, juga menciptakan kewajiban dari warga untuk mematuhi aturan itu.

Dengan apakah sebenarnya keberlakuan aturan itu harus diukur? “Berlaku sah” dalam hubungan ini sesungguhnya berarti berlaku menurut aturan tertentu. Untuk itu Hart membagi aturan hukum dalam dua kelompok yaitu primary rule dan secundary rule.

Secundary rule yaitu mengatur persolan keabsahan suatu aturan, yang tidak memberikan ketentuan “ini boleh” – “ini tidak boleh dikerjakan” – tetapi memberikan wewenang kepada yang berwajib, yang telah mengadakan spesialisasi dalam pemeliharaan hukum – yang seolah-olah merupakan suatu oranganisasi yang memberikan struktur dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

 

Hart membedakan 3 macam secondary rule:

Keragu2an mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (secondary rule of recognition), yang menyatakan keabsahan aturan primer.

Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (secondary rule of change). Ditetapkan prosedur untuk pembentukan aturan hukum.

Ketidkmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan apabila suatu aturan dibatalkan dan pelaksanaan keputusan yang telah diambil oleh badan yang pertama diserahukuman kpada badan lain. Inilah aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (secondary rule of adjudication).

Hukum Alam dan Hukum Positif

Belajar Ilmu hukum, Tuesday, 12 May 2015
Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan hukum yang sebelumnya telah dibahas tentang pasang-pasangan hukum antara Ius Constitutum dan Ius Contituendum. Selanjutnya kita bahas tentang perbedaan dan persamaan dalam hukum , tentang Hukum Alam dan Hukum Positif, yaitu sebagai berikut :

a. Hukum Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akan dijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan oleh pelbagai bagian masyarakat dan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

b. Hukum Positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputisan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hukum posituf tertentu, selalu merupakan lukisan tentang tertib hukum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terkait tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang kenyataan tertenti, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertenti. Maka menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif terutama terletak pada ruang-lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hukum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di manapun dan pada apapun juga. Sedangkan orientasi hukum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :

Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
Hukum alam sebagai pembenaran hal asasi manusia.
Marilah dipelajari pula beberapa pandangan tentang pembedaan hukum positif dan hukum alam dari ahli-ahli hukum terkemuka dunia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hukum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan dua jenis hukum yakni hukum alam dan hukum positif.

_____________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM