Day: May 12, 2017

Tapanga Rarua applies for the registration of Holy (Healing) Water

DailyPost – Former MP, Willie Jimmy Tapanga Rarua, the holder of the lease title for the land on which the miracle water in Luganville, Santo, is located and his wife Alvin Tapanga Rarua have applied to the Vanuatu Financial Services Commission (VFSC) in Port Vila to register the services under the name Holy (Healing) Water.

The application forms lodged with the VFSC were signed on April 25, 2017 and signed by the two applicants.

An accompanying Lands Records Office document shows that an Urban Commercial Lease dated April 17, 2007 between the Lessor, the Minister of Lands and the Lessees Willie Jimmy Tanaga Rarua and Alvin Tapanga Rarua is for 75 years.

In a letter to the Commissioner of the VFSC dated April 15, 2017, Mr. and Mrs. Tanpanga Rarua said that: “As proprietors of the Property Lease Title 03/1113/053 situated in Luganville, Espiritu Santo, we wish to register the name Holy or Healing Water that is currently being used by the trespassers into our property without our consent.”

“We are also concerned of the fact that while we allow the use of the water to be free, commercial entities such as Vanuatu Ferry, Vanuatu Cargo, Big Sister and other coastal shipping agencies and even Air Vanuatu are all providing special trips to the travelling public at discounted rates to travel to travel to Santo to bathe in the Healing Water in my property,” they wrote.

They alleged these entities are abetting and are in complicity with the traveling public to trespass into their property.

“We therefore request the Commissioner to assist us to register the words or Name ‘Healing (Holy) Water Limited’ in our favor as proprietors of the property.”

The name is to only apply to the water in Luganville and not any other place, they said.

Caretakers of the water source say that upwards to 1,000 people visit the Miracle Water site everyday and between 3,000 and 4,000 on public holidays and weekends.

These people are coming from all over the country including now from nearby New Caledonia.

Jonas Cullwick, a former General Manager of VBTC is now a Senior Journalist with the Daily Post. Contact: jonas@dailypost.vu. Cell # 678 5460922

Walhi Papua: Jangan beri rekomendasi sebelum ada Perdasus perlindungan hutan Papua

Ilustrasi Cenderawasih - IST
Ilustrasi Cenderawasih – IST

Jayapura, Jubi– Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, merupakan kebijakan atas komitmen semua pihak untuk melakukan penundaan atas banyaknya penyusulan izin baru pemanfaatan hutan dengan maksud melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini penting dalam rangka upaya penurunan emisi karbon degradasi dan deforestasii hutan di Indonesia.

Walhi Papua dalam press releasenya menyebutkan kebijakan penundaan moratorium pemberian izin baru ini, pada intinya merupakan bagian dari komitmen Indonesia sejak pemerintah Presiden SBY ikut menurunkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan ancaman pemanasan global.

“Masa pemerintahn SBY telah mengeluarkan Inpres No. 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut,” kata Aiesh Rumbekwan Direktur Walhi Regio Papua dan Papua Barat dalam jumpa pers, Jumat,(12/5/2017).

Rumbekwan mengatakan di era kepemimpinan Presiden Jokowi tetap melanjutkan komitmen tersebut dalam pidato pada conference of the parties (COP21 UNFCCC diconference of he parties (COP) 21 UNFCCC di Paris 30 november 2015 lalu. Saat itu  Jokowi berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dibawa Business as usual pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komitmen ini diturunkan sekaligus melanjutkan kebijakan sebelumnya melalui inpres No. 8/2017 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Dikatakan begitu pentingnya kebijakan ini sehingga Inpres No.8/2015 ditujukan kepada tiga menteri terkait pimpinan badan unit kerja pimpinan satuan tugas, Pimpinan satuan tugas dan di tingkat pusat para Gubernur dan Bupati/walikota seluruh Indonesia untuk menjalankan inpres tersebut dan kepada para gubernur bupati/walikota memerintahkan untuk melakukan menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru padaa kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru sebagai lampiran dari inpres .

“Hal ini dilakukan setelah melihat kenyataan bahwa ekspansi industry ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut terus terjadi dan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya dalam jumpa pers.

Dia menambahkan meskipun sudah ada kebijakan moratorium izin pemanfaatan hutan dan lahan gambut, namun  kenyataan moratorium tersebut di tanah Papua tetap saja terjadi ekspansi industry eksteratif yang cukup tinggi terutama perkebunan kelapa sawit

Sejauh ini lanjut dia nampak bahwa belum ada kepastian akan ada perpanjangan penundaan ataupun pengurangan atau bahkan penghentian ekspansi industri ekstratif terhadap hutan alam primer dan lahan gambut di tanah Papua sesuai esensi moratorium dimaksud. Sementara itu kata dia Inpres No.8/2015 sendiri akan segera berakhir pada 13 mei 2017.

“Yang dikeluarkan izin baru oleh pemerintah kepada industri eksteratif terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dalam periode penundaan/moratorium dianggap merupakan bentuk konspirasi politik ekonomi antara korporasi dan pemerintah dengan dalil peningkatan perekonomian yang mengatasnamakan masyarakat adalah sesuau prematur karena tidak ada kenyataan bila belajar dari pengalaman yang ada, contoh apa yang terjadi antara PTPN II dengan masyarakat adat Arso di Keerom,” kata Rumbekwan.

Hal ini lanjut dia ditambah dengan keluarnya PP 13/2017 tentang perubahan atas PP No.26 /2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasioanal yang dinilai sebagai inkosistensi terhdap komitmen di Indoensia dan internasioanl.

Sementara itu menurut  Foker LSM Papua, Decky Rumaropen dampak yang akan terjadi adalah pemberian izin tanpa mematuhi kebijakan moratorium memunculkan perlawanan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah dan kekayaan alam SDA mereka yang dalam faktanya seringkali dipolitisir dengan isu di kriminalisir.

“Fakta bahwa tidak  sedikit dari masyarakat yang menjadi korban politik investasi dari kerja sama pemerintah dan koporasi, bahkan mereka kehilangan hak katas tanah dan ruang kelola terlebih kekayaan alam sebagai sumber penghidupan mereka,” kata Rumaropen.

Mencermati kondisi tersebut  Walhi dan Foker LSM Papua meminta kepada pemerintah Papua dan Papua Barat agar menghentikan pemberian rekomendasi perusahaan industri ekstratif  yang ingin berinvestasi di tanah Papua karena menunjukan bahwa kehadiran perusahhaan  tidak memberikan keuntungan apapun bagi masyarakat asli. Sebaliknya kata Walhi Papua dan Foker LSM Papua akan membabat habis potensi hutan yang menyebabkan degradasi dan deforestasi yang semakin tinggi menimbulkan konflik berkepanjangan bagi masyarakat dengan bersekongkol bahkan menghilangan nyawa orang.

Lebih lanjut kata Walhi Papua dan Fokre LSM Papua meminta agar Pemerintah Papua dan Papua Barat melakukann upaya nyata melalui regulasi daerah dalam rangka menyelamatkan manusia dan hutan Papua serta membangun kemitraan strategis dengan masyarakat bagi pengelola hutan perkelajutan di tanah Papua.

Pemerintah Papua bersama intansi terkait lanjut Walhi Papua dan Fokre LSM Papua agar melakukan upaya nyata untuk mendesak pemerintah pusat terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka implementasi Perdasus No 21./2008 tentang pengelohan hutan berkelanjutan di Papua yang lebih konkrit dalam mengakui hak masyarakat adat atas hutan di Papua. Hal ini lanjut Walhi Papua sangat penting agar sejalan dengan konteks budaya manusia Papua demi pengelolaan hutan lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus dapat mengurangi degradasi dan defrestasi hutan yang semakin tinggi.

“Kepada gubernur Papua Barat bersama instansi terkait untuk segera mengeluarkan Perdasus sebagai pelaksana UU Otsus dalam kaitan dengan pengelolahan berkelanjutan di Propinsi papua Barat dengan menyamin hak-hak adat atas hutan Papua,”kata Walhi Papua Aiesh Rumbekwan. (*)

Reporter :David Sobolim
redaksi@tabloidjubi.com
Editor : Dominggus Mampioper