Blog

Spirit-Led Conservation: A Blueprint for Indigenous Self-Determination in Melanesia

Across Melanesia, Indigenous communities face a deep and persistent tension. Customary governance still holds profound cultural authority—land is not just territory but a living domain of ancestors, stories, law, and sacred obligation. Yet the modern institutions that increasingly regulate those lands—state legal systems, development planning, conservation policy, and global markets—often treat customary authority as informal, symbolic, or secondary. Land is translated into legal title, economic asset, conservation estate, or administrative unit in ways that quietly erode its spiritual, relational, and customary meanings.

The challenge, then, is not simply one of recognition. It is one of institutional disjuncture: how can Indigenous communities engage state, legal, conservation, and economic systems while retaining genuine control over the cultural foundations that give land, authority, and identity their meaning?

The Spirit-Led Conservation Framework offers an answer. It is a culturally grounded, institutionally pragmatic model that conceptualizes tribal territory as a juridical, spiritual, ecological, and epistemic domain—constituted through story, law, memory, obligation, and intergenerational custodianship. Its central argument is that durable self-determination is built not by bolting modern institutions onto a community, but by first restoring the cultural-spiritual basis of territorial authority and then translating that authority into plural legal, organizational, and economic institutions on the community’s own terms.

This framework treats customary governance not as a residual tradition awaiting modernization, but as a living institutional order capable of strategic adaptation. It bridges Indigenous knowledge systems and modern institutional forms without subordinating customary authority to external logics.


What Is Spirit-Led Conservation?

At the ontological core of the framework lies Spirit-Led Conservation. It rejects dominant conservation paradigms that separate nature from culture, ecology from spirituality, and land management from moral obligation. Instead, it understands landscapes, waterscapes, and skyscapes as relational fields—realms where humans, ancestors, non-human beings, sacred places, and future generations are bound through reciprocal duties.

Within this paradigm, forests, rivers, mountains, and sacred groves are not mere carbon stocks or environmental assets. They are living cultural-ecological relations that sustain identity, law, and social continuity. Conservation, therefore, is not reducible to technical resource management or ecosystem-service valuation. It is a form of relational governance grounded in customary law, sacred responsibility, and collective memory.

This philosophy provides the normative foundation for everything that follows. Before any institutional design, before any legal codification or economic enterprise, the community must stand on the ground of its own spiritual and narrative authority.


Phase 1: Rebuilding the Sacred Foundation

The first phase of the framework establishes epistemic and cultural legitimacy. Institutional reform is suspended until the community has recovered, documented, and reauthorized the cultural foundations through which land is known, narrated, governed, and protected.

Cultural Topography: Mapping Spirit Hotspots

Cultural topography reframes sacred-site mapping as an exercise in Indigenous spatial knowledge, cultural geography, heritage documentation, and rights-based territorial evidence. Communities identify spirit hotspots, ancestral places, ritual zones, story routes, customary boundaries, and ecological guardianship areas—the sites through which territory is socially, spiritually, and juridically constituted.

The resulting map is a dual-purpose instrument. Externally, it translates immemorial territorial connection into a format legible to courts, planning authorities, conservation agencies, and advocacy networks. Internally, it preserves layered meanings, restricted knowledge, kinship obligations, and spiritual responsibilities that remain fully accountable to community protocols and customary authority. No sacred secret is flattened into a data point; what is revealed and what is held back is determined by the community alone.

Story-Houses: Restoring the Living Library

The Story-House takes the traditional Men’s House and reinterprets it not as a static cultural artifact, but as a living customary knowledge institution: an archive, a deliberative forum, a pedagogical space, and a governance centre all at once. Here, spatial knowledge, oral law, historical memory, ecological ethics, and political authority are stored, interpreted, contested, and transmitted across generations.

Restoring the Story-House is both an infrastructural and an epistemological act. It recreates a community-controlled space for intergenerational knowledge transfer, deliberation, dispute resolution, and cultural pedagogy. In this sense, the Story-House functions as a counter-colonial institution that recentres Indigenous authority over knowledge production and social reproduction. Before the community speaks to the state, the market, or the donor, it must be able to speak to itself.


Phase 2: Modernizing Governance on Indigenous Terms

With the cultural foundation restored, Phase 2 operationalizes that legitimacy. It translates customary authority into institutional forms capable of engaging state law, public administration, civil society, conservation finance, and sustainable markets—without displacing custom. The goal is legal and institutional pluralism: a condition in which customary authority can act strategically within external systems while remaining fully accountable to its own normative order.

Codification of Customary Law

Codification here is not the wholesale transcription of oral tradition. It is a selective, community-controlled process of juridical translation. Oral traditions, clan responsibilities, sacred prohibitions, land-use norms, dispute-resolution processes, leadership protocols, and consent procedures are documented in written form. This written law serves as a shield: it can be mobilized in dialogue with national legal systems, yet it draws its binding force from customary sources, not from state recognition.

A codified framework of this kind strengthens the tribe’s capacity to contest land alienation, articulate procedures for Free, Prior, and Informed Consent, assert jurisdiction over customary territories, govern internal disputes, and engage state courts or administrative bodies as collective legal subjects. Crucially, the codified text remains an illustrative excerpt, not a replacement—customary authorities retain interpretive supremacy.

Institutional Architecture: One Tribe, Four Tools

The model’s institutional architecture is designed to differentiate—but never fragment—cultural authority, legal personality, political representation, and economic agency. Each instrument performs a distinct function while remaining subordinate to the tribe’s collective mandate and customary governance system.

One Map
Documents cultural topography, customary territory, sacred places, and ecological guardianship areas.
Strategic value: land-rights evidence, planning authority, advocacy power, identity continuity.

One Customary Law
Codifies internal rules, spiritual obligations, consent processes, and governance protocols.
Strategic value: a legal shield for self-determination, dispute resolution, and territorial jurisdiction.

One NGO
Acts as the political, diplomatic, legal, and donor-facing institution of the tribe.
Strategic value: enables formal engagement with government, civil society, conservation partners, and international bodies.

One Business Entity
Operates sustainable economic activities consistent with customary values.
Strategic value: generates revenue through culturally aligned enterprises while keeping commerce separate from cultural authority.

This architecture solves a persistent problem: how to hold modern institutional tools without letting them colonize the inner life of the community. The NGO can negotiate with donors; the business entity can run an eco-tourism venture or explore culturally appropriate carbon opportunities; the map and the codified law can be tendered in court. But none of them can override the Story-House, the elders’ council, or the spiritual obligations that gave them birth.


Putting It All Together: The Operational Logic

The framework follows a clear, sequenced logic. Each step builds on the one before it, moving from spiritual restoration to strategic institutional engagement.

  1. Document the sacred geography – identify and map spirit hotspots, ancestral sites, customary boundaries, and ecological responsibilities.
  2. Restore the knowledge institution – rebuild or renew Story-Houses as centres for teaching, governance, memory, and transmission.
  3. Codify customary authority – translate oral law into written customary law without removing its spiritual foundation.
  4. Formalize legal personality – establish the tribal NGO as the interface for advocacy, diplomacy, conservation finance, and rights protection.
  5. Create the economic engine – establish the business entity to pursue sustainable enterprises such as eco-tourism, non-timber forest products, cultural services, conservation finance, and carbon-related opportunities where appropriate.
  6. Govern development through consent – require all external engagement to follow community-defined procedures for consultation, consent, benefit sharing, and accountability.

What This Framework Makes Possible

When implemented, the Spirit-Led Conservation Framework leads to a set of interlocking outcomes that reinforce one another:

  • Cultural renewal: restored story systems, stronger intergenerational knowledge transfer, and renewed pride in identity.
  • Legal empowerment: stronger standing to defend customary land, require consent, and engage state institutions.
  • Governance modernization: customary authority equipped with recognized institutional forms without being absorbed by them.
  • Economic agency: sustainable income generation through enterprises aligned with land, culture, and collective benefit.
  • Conservation integrity: environmental protection grounded in sacred duty, customary law, and community guardianship.
  • Self-determined modernization: strategic use of modern tools to navigate globalization on Indigenous terms.

A Model for Self-Determined Modernity

In the end, this framework is an Indigenous theory of institutional modernization grounded in spirit, story, law, and relational accountability. It proposes that Indigenous communities do not have to choose between cultural continuity and modern institutional engagement. Instead, they can strategically appropriate legal, organizational, and economic tools to protect a pre-existing cultural core that remains non-negotiable.

The Spirit-Led Conservation Framework maps a pathway for self-determined modernity in Melanesia: one in which sovereignty is rooted in the sacred, governance is articulated through legal pluralism, conservation is enacted as relational responsibility, and prosperity is measured not in revenue alone but in cultural continuity, ecological integrity, collective dignity, and intergenerational flourishing.

Sampah dari perkotaan kotori Danau Sentani

Sampah yang terapung di Dermaga Yahim akhir tahun lalu. Jubi / Engel Wally.
Sampah yang terapung di Dermaga Yahim akhir tahun lalu. Jubi / Engel Wally.

Sentani, Jubi – Salah satu objek pariwisata andalan di Kabupaten Jayapura, yakni Danau Sentani, kondisinya kini memprihatinkan akibat menjadi muara beberapa sungai yang membawa sampah dari perkotaan.

Dikatakan Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Demas Tokoro, pemerintahan di Kota Jayapura, harus bersikap tegas terhadap permasalahan ini.

“Pemerintah setempat harus tegas dalam mengurusi masyarakat perkotaan. Paling tidak ada regulasi semacam peraturan daerah, yang mengatur tentang pembuangan sampah di perkotaan. Agar warga tidak membuang sampah di sungai,” katanya, saat ditemui di Sentani, Rabu (07/02/2018).

Sementara di Danau Sentani, kata dia, pemerintah kabupaten mesti membangun semacam filterisasi air di setiap hulu sungai.

“Alat itu berupa saringan besar yang dapat menyaring semua sampah yang tidak terurai, yang dibuang masyarakat,” katanya.

Tokoro sendiri sepakat dengan pernyataan Ondofolo Kampung Ifar Besar, Franz Alberth Joku, yang mengatakan kepadanya bahwa Danau Sentani sudah menjadi septi tank terbesar.

“Akibat sampah yang dibuang masyarakat perkotaan, danau mengalami pendangkalan. Jika tidak serius menanganinya, maka sepuluh hingga dua puluh tahun akan datang, Danau Sentani penuh dengan bukit-bukit sampah yang mencuat dari dalam danau,” ujarnya.

Salah satu warga Kampung Yahim, Libert Pangkali, membenarkan kondisi danau yang memprihatinkan.

“Salah satu muara sungai yang berada di kampung saya, telah membentuk bukit lumpur berpasir dan sampah sepanjang lima puluh meter, yang menjorok ke Danau Sentani,” katanya.

Apalagi saat banjir besar, kata dia, sampah dari perkotaan banyak mengapung di danau.

“Akhir tahun lalu, banyak sampah yang turun dari muara ini dan memenuhi Dermaga Yahim. Akibatnya semua aktivitas penyeberangan menggunakan speed boat dan perahu motor dari Dermaga Yahim ke kampung-kampung, lumpuh total,” ujarnya. (*)

Tiga ribu hektar hutan TN Lorentz rusak

Taman Nasional Lorentz, seluas lebih dari 2,3 juta hektare dan membentang di 10 kabupaten di provinsi Papua, sekitar 3.000 hektare hutannya diklaim rusak akibat pembukaan permukiman baru dan lahan perkebunan oleh masyarakat – Jubi/wisata.center.id

Wamena, Jubi – Sekitar 3.000 hektare hutan di Taman Nasional (TN) Lorentz yang meliputi 10 kabupaten di Papua, rusak akibat pembukaan permukiman baru serta pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat.

Kepala Balai Taman Nasional Lorentz, Acha Anis Sokoy, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (07/02/2018), mengatakan ribuan hektare hutan yang rusak rata-rata berada di dalam kawasan permukiman distrik, kampung, dan desa atau dusun.

“Tercatat sampai saat ini yang rusak adalah kurang lebih 3.000 hektare. Kebun (pembukaan lahan perkebunan) ini kalau dalam kategori perundang-undangan dikatakan rusak (kawasan hutan yang rusak),” katanya.

Langkah antisipasi yang dilakukan agar perambahan hutan tidak meluas ke kawasan zona inti atau kawasan yang dilindungi sebagai hutan rimba, telah dibentuk masyarakat mitra polisi hutan (Polhut).

Keberadaan mitra polhut sangat penting karena jumlah petugas yang hanya 53 orang tidak bisa mengawasi aktivitas masyarakat di atas 2.354.644.066 hektare Taman Lorentz tersebut.

“Di beberapa desa kami sudah bentuk yang namanya masyarakat mitra polhut. Misalnya di beberapa desa di Kecamatan Walaek dan Tailarek. Fungsi mereka adalah membantu, menjaga, dan mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang betapa penting taman nasional ini untuk anak cucu kita. Petugas kami terbatas sehingga untuk menjangkau 10 kabupaten itu sangat susah,” katanya.

Agar memudahkan pengawasan terhadap kawasan situs warisan dunia ini, pengelola TN Lorentz telah membagi daerah itu menjadi zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona perlindungan, dan zona inti yang tidak boleh diganggu.

“Kode gambar merah adalah zona inti, hijau adalah zona rimba, kuning zona pemanfaatan, dan zona tradisional yang warna cokelat, zona yang warnanya abu-abu. Itu adalah area yang kita plot sebagai area khusus karena di sana ada kampung, kecamatan, desa, dan tentunya ada perkembunan,” katanya.

Pengelola taman itu mengharapkan masyarakat tidak memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan sebab dapat membawa Taman Nasional Lorentz sebagai cerita sejarah.

“Kami berharap pemerintah dan khususnya masyarakat memproteksi sendiri, menjaga sumber daya alam yang ada di lingkungannya masing-masing sebagai warisan kepada anak cucu,” katanya. (*)

Pagar hidup untuk Danau terbesar di Papua

Danau Sentani dengan latar belakang gunung siklop - Jubi /Engel Wally.
Danau Sentani dengan latar belakang gunung siklop – Jubi /Engel Wally.

Sentani, Jubi – Peringatan hari air sedunia, yang diselenggarakan setiap tanggal 22 Maret mendatang, menjadi momentum khusus bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.  Danau Sentani serta Gunung Siklop, yang menjadi dua kebanggan Kabupaten tersebut, harus tetap dijaga, dilestarikan, serta dirawat, bukan hanya oleh Pemerintah, melainkan masyarakat.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, kendati masih lama, namun peringatan hari air sedunia itu bisa menjadi lecutan bagi setiap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di Danau Sentani dan juga Gunung Siklop.

Menurut Mathius, Danau Sentani yang merupakan danau vulkanik dan diapit oleh pegunungan siklop itu wajib dijaga karena telah memberikan penghidupan bagi setiap masyarakat yang ada di sekitar danau. Salah satunya melalui Festival Danau Sentani (FDS) setiap tahunnya, yang dilaksanakan sejak 2008.

“Semua Ondoafi dan Ondofolo yang ada di setiap kampung di Kabupaten Jayapura, wajib menyampaikan dan mengajak masyarakatnya untuk menjaga dan memelihara dua maha karya Tuhan bagi kita di daerah ini, ” ujar Bupati Mathius saat ditemui di Sentani, Senin (05/02/2018).

Sementara, untuk menjaga kesinambungan dan ketersediaan air sebagai sumber kehidupan bagi umat manusia,  Mathius mengaku, akan membuat satu gerakan bersama dalam membangun pagar hidup di kawasan cagar alam siklop.

“Kawasan cagar alam siklop akan dibuat pagar hidup dengan menanami aneka jenis pohon sebagai pagar dan pembatas dari aktifitas manusia,” terangnya.

Upaya himbauan yang dilakukan oleh Bupati Jayapura ternyata mendasar. Secara terpisah Franz Alberth Joku, Ondofolo Kampung Ifar besar mengatakan, Danau Sentani saat ini ibarat tangki septik terbesar yang membentang dari timur hingga ke barat.

“Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Jayapura harus membuat sebuah regulasi yang dapat memproteksi keberadaan Gunung Siklop tetapi juga Danau Sentani.  Danau yang indah ini sangat disayangkan apabila dicemari oleh sampah – sampah masyarakat yang datangnya dari kota melalui aliran sungai,” ungkapnya.

Sementara itu, Danau yang memiliki luas sekitar 9.360 hektar dan berada pada ketinggian 75 mdpl, menjadi danau terbesar di Papua. Di danau ini juga terdapat 22 buah pulau kecil.

Nama Sentani sendiri pertama kali disebut oleh seorang Pendeta Kristen BL Bin ketika melaksanakan misionaris di wilayah danau ini pada tahun 1898. Di danau ini terdapat 30 spesies ikan air tawar dan empat di antaranya merupakan endemik Danau Sentani yaitu ikan gabus Danau Sentani (Oxyeleotris heterodon), ikan pelangi Sentani (Chilatherina sentaniensis), ikan pelangi merah (Glossolepis incisus) dan hiu gergaji (Pristis microdon).

Danau Sentani sendiri, mendapatkan suplai dari sekitar kurang lebih 34 sumber mata air dari pegunungan siklop (Cycloop).  Dari semua data itu, Danau Sentani memang layak dijaga, dirawat dan dilestarikan. Selain sebagai penyeimbang alam, Danau terbesar di Papua ini juga memberikan penghidupan, bagi setiap masyarakat yang bermukim di sekitarnya. (*)

Legislator Papua sebut cukup Suku Yerisiam kehilangan hutan sagu

Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok
Ilustrasi proses mengolah sagu secara tradisonal – Jubi. Dok

Jayapura, Jubi – Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, John Nasion Robby Gobai mengatakan, cukup suku Yerisiam Gua di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, yang kehilangan hutan sagu dan itu merupakan persediaan pangan lokal jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu mengantisipasi suku di wilayah lain, supaya tidak bernasib sama seperti suku Yerisiam Gua yang kehilangan hutan sagunya akibat perusahaan sawit.

“Wilayah suku Kamoro di Mimika juga mulai terancam. Sawit sudah mulai masuk ke sana. Masyarakat tidak makan sawit, tapi sagu. Sagu ini tumbuh dari alam dan harus dijaga,” kata Gobai kepada Jubi, Senin (29/01/2018).

Katanya, wilayah pesisir adalah daerah yang berpotensi masuk perusahaan sawit, sehingga ini harus diantisipasi. Pemerintah perlu memikirkan adanya lumbung pangan ke depan.

“Para bupati harus menginisiasi itu. Kita harus belajar dari Provinisi Riau, yang pengembangan sagunya luar biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika bertemu Asisten II Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty, yang merupakan ketua tim ketahanan pangan dan gizi, Senin (29/01/2018), pihaknya menyampaikan beberapa langkah yang perlu
diambil, untuk menjaga ketahanan pangan dan gizi di Papua, pada masa mendatang.

“Segera bentuk satuan tugas pangan dan gizi, yang terdiri dari beberapa dinas dan pihak terkait di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas perikanan, Bulog, Bappeda, DPR Papua, Univesitas Cenderawasih,” katanya.

Tim ini lanjut Gobai, akan bertugas membuat peta kerawanan pangan, petunjuk teknis penanganan masalah pangan dan gizi, juga menyusun program pembangunan lumbung pangan di kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPR Papua yang membidangi perkebunan, pertanian, dan kehutanan, Mustakim mengatakan, pemerintah perlu melestarikan pohon sagu yang kini semakin menipis.

“Upaya mengganti pohon sagu yang hilang itu sangat minim. Pemerintah perlu menempatkan pohon sagu sebagai kearifan lokal di Papua,” kata Mustakim.

Menurutnya, sagu merupakan makanan pokok orang Papua sejak zaman dulu, sebelum mereka mengenal beras. Dikhawatirkan, kalau tak dilestarikan, ke depan tak ada lagi hutan sagu di Papua. (*)

Bridging the gap through science

PNG Governor-General and French Ambassador to PNG at Parliament House, Port Moresby
PNG Governor-General and French Ambassador to PNG at Parliament House, Port Moresby

SCIENTISTS around the world, especially in France, are astonished by PNG’s large rainforest and its biodiversity, says France’s Ambassador Philippe Janvier-Kamiyama.

Janvier-Kamiyama was speaking at Government House in Port Moresby after presenting his credentials to acting Governor-General and Speaker Job Pomat.

“Your country has the third largest primary rainforest in the world, whose biodiversity is remarkable and of the highest interest to scientists, especially French,” Janvier-Kamiyama said.

“It is a precious asset for your country and for all humanity.

“Combining economic development with respect for the environment is a challenge that deserves to be addressed and we are also ready to work with you effectively and lastingly in this area.”

Janvier-Kamiyama also praised PNG for its “valuable support” during the Paris Summit in December 2015 to fight global warming.

“Your country is well aware of the challenges ahead as result of climate change, as it is already being impacted,” he said.

“Be sure that we will be on your side to come up together with the best paths for sustainable development and implementation of renewable energies.”
Janvier-Kamiyama said PNG would have the opportunity to showcase its potential to the international community in the Asia-Pacific Economic Cooperation (Apec) summit in November.

“Apec is an opportunity to show all the members how much your country has evolved and how it is full of potential to continue its development and play an even greater role in the concert of nations,” he said.

Source: https://www.thenational.com.pg/

Alih fungsi lahan dan hutan untuk kelapa sawit di Provinsi Papua mencapai 958 ribu hektar

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom - suarapapua.com
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom – suarapapua.com

Jayapura, Jubi – Indonesia merupakan negara dengan luasan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Total luasan saat ini adalah 16,1 juta ha (Sawit Watch 2017) dengan penghasilan yang didapat dari sektor ini adalah lebih dari 200 Triliun rupiah. Tercatat pada tahun 2017 sektor ini berkontribusi lebih dari 18 Milyar USD atau setara dengan sektor Migas yang dalam periode yang sama ini juga menghasilkan sekitar 18 Milyar USD. Tingginya pendapatan dari sektor ini berdampak pada semakin gencarnya pemerintah memberikan ijin untuk para investor tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari perluasan perkebunan ini.

Sawit Watch mencatat, dampak serius dan paling sering ditimbulkan dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini adalah konflik pertanahan yang tak berkesudahan. Tidak adanya transparansi pada proses perijinan dan tidak adanya rencana yang jelas dan terukur untuk sektor ini berakibat pada mudahnya mendapatkan ijin untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini.

“Akibat dari konflik ini adalah kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya, konflik terbuka antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah yang di lindungi oleh oknum aparat keamanan,” ungkap Maryo Saputra, Kepala Divisi Kampanye Sawit Watch dalam konferensi pers bersama Sawit Watch dan Walhi Papua di Jayapura, Jumat (29/12/2017).

Berdasarkan pengamatan Sawit Watch, lanjut Maryo, pengembangan perkebunan kelapa sawit saat ini tidak lagi berada di Pulau Sumatera atau Kalimantan tetapi sudah beranjak ke wilayah Indonesia Timur, mulai dari Maluku, Sulawesi, Papua Barat dan Papua. Proses alih fungsi lahan, hutan dan tempat hidup masyarakat (adat atau pun lokal) menjadi perkebunan kelapa sawit saat ini sedang terjadi, dan salah satunya di Provinsi Papua. Data Sawit Watch menyebutkan luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua saat ini adalah 958.094,2 (belum termasuk Papua Barat) dengan 79 perusahaan perkebunan. Besarnya angka luasan yang ada saat ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah di tahun yang akan datang.

Maryo menyatakan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini di provinsi Papua akan terus bertambah, mengingat luas hutan yang ada di Papua juga tergolong besar. Jika pemerintah setempat tidak berhati-hati dalam memberikan ijin maka bukan tidak mungkin hutan dan alam yang indah di Papua hanya menjadi cerita buat anak cucu dikemudian hari. Saat ini saja dapat dilihat bersama, dampak yang terjadi akibat dari perkebunan kelapa sawit yang masuk di wilayah Papua. Mulai dari konflik pertanahan, hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, kriminalisasi oleh perusahaan kepada masyarakat dan tentu dampak lingkungan berupa banjir atau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bukti yang dapat dilihat diberbagai media saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ais Rumbekwan, Ketua Walhi Papua mengatakan investasi perkebunan kelapa sawit untuk membangun satu daerah tentunya penting tapi jauh lebih penting adalah melindungi masyarakat dari berbagi persoalan yang terjadi di sektor ini. Bahwa berapa pun pendapatan yang diterima dari investasi perkebunan kelapa sawit tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari investasi ini bagi anak dan cucu orang Papua di kemudian hari.

“Tidak lagi meberikan ijin pada sektor ini merupakan langkah yang harus dilakukan saat ini, dan memaksa perusahaan untuk melakukan intensifikasi atau mengembangkan perkebunan yang sudah ada saat ini dan bukan lagi meminta ijin untuk melakukan perluasan. Selain itu, melibatkan peran serta masyarakat dalam pengmebangna perkebunan merupakan satu hal yang wajib dilakukan sehingga ketika habis masa berlaku ijin perusahaan, tanah dikembalikan kepada masyarakat dan masyarakat dapat melanjutkan usaha tersebut,” ujar Ais.

Berangkat dari masih banyaknya persoalan yang terjadi di sektor ini, khususnya di Papua, maka Sawit Watch dan Walhi Papua  memandang perlu ada tindakan yang perlu diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah :

  1. Segera melakukan inventarisasi, pemetaan, dan tata batas wilayah, baik administratif maupun adat di tanah Papua sebagai prioritas utama. Hal ini juga menjadi salah satu mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 dimana hutan adat bukanlah atau tidak lagi menjadi bagian dari kawasan hutan yang selalu merujuk pada entitas Negara sebagai pemiliknya. Disisi lain, proses ini juga akan menjamin keamanan dan kepastian investasi, serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih antara izin konsesi dengan tanah adat;
  2. Segera melakukan proses monitoring dan evaluasi izin dan konsesi perusahaan sawit yang sudah beroperasi selama ini untuk memastikan bahwa operasi perusahaan ini telah dilakukan telah sesuai dengan tata aturan serta standar yang berlaku;
  3. Mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan penyelesaian konflik tenurial yang bersinergi dengan kelembagaan adat, untuk mengakomodir dan mengakselerasi proses penyelesaian konflik yang terjadi selama ini;
  4. Tidak lagi mengeluarkan ijin dalam bentuk apa pun kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. (*)