Blog

PT PPMA gelar seminar terkait hak-hak masyarakat adat di Jayapura

Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama - Jubi/yance wenda
Peserta seminar lokakarya bersama Direktur PT PPMA Naomi Marasian dan Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring foto bersama – Jubi/yance wenda

Sentani, Jubi – Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Papua, menggelar seminar dan lokakarya di salah satu hotel di Jayapura, Jumat (15/12/2017).

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Kornelis Yanuaring, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan ini untuk mendorong kebijakan dan perlindungan hak-hak dan lahan masyarakat adat.

“Penguatan seperti ini harus dilakukan. Kegiatan seperti ini harus didukung sebab pengakuan negara terhadap masyarakat adat, sebab tertuang dalam UUD nomor 1 tahun 1999, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012, dan UUD tahun 2014,” katanya.

Kornelis menjelaskan DPRD dan pemerintah sudah menyusun peraturan daerah (perda) tentang sistem pengelolaan hutan masyarakat adat.

“Itu sudah ada perda-nya,” katanya.

Tambahnya, sekarang Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerja sama dengan KPK untuk memantau pembalakan liar di Papua.

“Saya minta juga masyarakat adat, agar tidak memberikan lahan hutan kepada pihak-pihak ketiga yang datang untuk mencuri kayu dan merusak hutan,” sampainya.

Di tempat yang sama, Direktur PT PPMA, Naomi Maransian, mengatakan pembalakan liar hutan di Kabupaten Jayapura sudah menjadi rahasia umum. “Dan ini tidak terkontrol.” (*)

Masyarakat Kaimana punya tradisi unik jaga lingkungan

Prosesi adat buka sasi di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna, Kaimana.
Prosesi adat buka sasi di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna, Kaimana.

MANOKWARI, Cahayapapua.com— Masyarakat adat di wilayah Kabupaten Kaimana, memiliki tradisi yang unik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekologi alam baik di darat maupun laut.

Melalui siaran pers yang diterima Cahaya Papua, Senin, Manager Urusan Kawasan Konservasi dan Kebijakan di Provinsi Papua Barat Conservation International (CI) Indonesia Alberth Nebore mengatakan, mengatakan masyarakat sejumlah suku di daerah tersebut memiliki tradisi “sasi nggama”

Menurutnya, tradisi ini merupakan bentuk dari konservasi tradisional yang telah dipertahankan secara turun temurun sebagai bentuk kearifan lokal.

“Kawasan Konservasi Perairan Kaimana sebagai aset masyarakat Kaimana dan pemerintah Daerah. Tradisi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Tradisi tersebut, lanjutnya, juga sebagai upaya yang dapat terus di dorong untuk memajukan sektor pariwisata kawasan perairan.

Dia berpandangan, Sasi Nggama merupakan identitas kultural. Tradisi ini sudah melekat dan menjadi sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang sudah ada sejak lama.

“Dahulu, Sasi Nggama konon digunakan para leluhur masyarakat  untuk  mengatur pemanfatan sumber daya alam. Kearifan lokal masyarakat tradsional inilah yang melindungi alam dan SDA di daerah tersebut,” ucapnya lagi.

Kepala Kampung Siawatan Kaimana, Jen Wamoy menyebutkan, Kampung Siawatan sudah dijadikan kampung sejak tahun 1962. Sejak dahulu tradiso ini sudah dilakukan oleh orang-orang tua jauh sebelumnya.

“Sasi Nggama merupakan salah satu budaya suku Koiwai yang ada dikampung Siawatan,” katanya.

Beberapa waktu lalu, pemerintahbdarrah bersama masyarakat menggelar prosesi buka Sasu Nggama di kampung Siawatan Distrik Etna. Kegiatan tersebut digelar di pulau Nawarum Kampung Siawatan.

Asisten II Sekda Kabupaten Kaimana. Martinus Furima mengatakan, Sasi Nggama bukan hal baru bagi masyarakat. Selain, sasi pantai dan laut masyarakat di wilayah pegunungan pun memiliki tradisi serupa yang disebut sasi kebun

Menurutnya tradisi ini perlu dilestarikan dan menjadi perhatian pemerintah terutama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (ibn)

Pemerintah Bahas Penerapan Kebijakan Satu Peta

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII tentang kebijakan satu peta atau one map policy pada akhir 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (11/7), melakukan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah mekanisme intregrasi dan sinkronisasi implementasi dari kebijakan satu peta di lapangan.

“Pada rapat koordinasi hari ini akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW,” kata Darmin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Dalam rapat koordinasi ini, Darmin menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.

“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.

Kebijakan satu peta telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.

Badan Informasi Geospasial telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih. Pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data kebijakan satu peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.

“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.

Di akhir rapat, Darmin mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.

Sumber : kontan.co.id

Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani

Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika
Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika

Jayapura, Jubi – Polda Papua dinyatakan menang atas sengketa tanah di jalan masuk Bandar Udara Sentani dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (10/7/2017), sekitar pukul 15:20 – 17:05 WIT.

Pada sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor: 188/Pdt.G/2016/PN.Jap ini, tergugat Sriwiyanti, Amos dan enam orang lainnya tak bisa membuktikan keabsahan tanah, sehingga kepemilikan tanah ada pada Polda.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Polda Papua (penggugat), Bripka H. Amir dan Brigpol Dias T. S. Okta, dan kuasa hukum delapan tergugat.

Hakim Ketua Syafruddin yang memimpin sidang, dalam pembacaan surat putusan mengatakan, eksepsi dan rekonvensi tergugat ditolak untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menerima sebagian permohonan penggugat.

“Bukti penggugat yang diberi tanda T1, T2, T3 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perdata dan putusan Pengadilan Tinggi PTUN Makassar dalam perkara PTUN adalah bukti yang sah dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Syafruddin.

Tindakan delapan tergugat itu disebutnya perbuatan melawan hukum, sehingga mereka harus menyerahkan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya. Mereka juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,17 juta.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Polda Papua, Bripka H. Amir mengatakan, proses pembelian di atas dilakukan tergugat pada tanah milik Polda Papua, sehingga mereka tidak bisa membuktikan keabsahan dari sertifikat.

“Mereka hanya mampu membuktikan keabsahan tahun 2006 ke bawah, namun sebelumnya itu sudah dimiliki oleh Polda Papua dari tahun 1980, awalnya dikuasai tahun 1960 dan mereka hanya mampu membuktikan keabsahan dari tahun 2006 ke atas,” katanya. (*)

Tanah adat masyarakat adat Moi: Bukan untuk perkebunan kelapa sawit

Oleh J. Septer Manufandu

Tanah bagi suku Moi Sebagai Pusat Kehidupan dan Pengetahuan

Ilustrasi perkebunan sawit - tempo.co
Ilustrasi perkebunan sawit – tempo.co

Suku bangsa Moi mendiami Tanah Malamoi di Kabupaten dan Kota Sorong, Raja Ampat, Tambrauw dan sebagian Sorong Selatan. Masyarakat hukum adat Moi dikelompokkan menjadi 8 sub suku yaitu: sub suku moi Kelim, Moi Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah Malamoi.

Tanah di lingkungan masyarakat adat Moi mempunyai arti penting bagi kehidupan dan penghidupan warga masyarakat adat dalam upaya memenuhi segala kebutuhan dan penghidupan secara turun-temurun. Filosofi dasar pandangan masyarakat adat Moi mencakup artisi mbolik dan religius magis.

Secara simbolik tanah dianggap sebagai “dusun”, ”dapur”, “tempat tumpah darah”, dan tanah sebagai “ibu/mama”. Secara religius magis tanah memiliki nilai tertinggi dari sumber segala ciptaan dan penguasaan alam dan pemberian hidup dari Tuhan. Masyarakat adat Moi menerjemahkan kedua pandangan tersebut menjadi suatu pranata hukum adat atas tanah yang meliputi hak adat atas tanah tanpa membedakan tingkat kesuburan, air, laut, teluk, sungai, danau, satwa, dan tumbuh-tumbuhan. Hubungan antara manusia dan tanah adat sangat erat, sebab tanah adat itu di nilai mempunyai hubungan dengan pemujaan arwah moyang mereka, sehingga tanah adat itu mempunyai “nilai religius magis”.

Masyarakat adat Moi, memandang bahwa tanah sebagai pusat kehidupan dan pengetahuan. Dengan pandangan ini, setiap pengalihan hak atas tanah atau pemanfaatan dari hasil tanah lingkungan tanah adat, harus memerlukan izin terlebih dahulu dari pemilik (tuan rumah). Tanpa mengindahkan aturan atas tanah adat tersebut, bukan saja merupakan pelanggaran tetapi lebih mengarah kepada tindakan permusuhan baik secara intern atau ekstern.

Tata cara pengaturan penguasaan, pemilikan dan pengolahan dan penggunaan tanah adat diatur berdasarkan struktur pemerintahan adat. Pada masyarakat adat Moi proses pembentukan sebagai seorang pemimpin harus melalui tahapan dalam pendidikan adat yang disebut dengan kambik. Melalui proses di kambik seseorang barulah disebut sebagai laki-laki (Nedla) atau pria sejati yang telah siap menjadi pemimpin bagi klen/marganya. Seorang laki-laki  (Nedla) akan sangat memahami adat-istiadat dan memiliki kemampuan lainnya seperti bidang kesehatan, pertanian, dan sosial-budaya, serta ekonomi dan yang lebih penting dapat mengayomi komunitasnya. Jadi masyarakat adat Moi memiliki sistem kepemimpinan big man (pria sejati) yang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi pemimpin tidak dibatasi pada garis keturunan secara umum tetapi pada tingkat klan/marga mengikuti garis keturunan.

 

Hutan adat Moi bukan hutan negara

Tanah Moi telah dikepung oleh meluasnya perkebunan kelapa sawit yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakatnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit mengakibatkan hilangnya Tata Ruang Kelola Masyarakat Adat, tempat-tempat bersejarah dan tempat-tempat keramat. Dicatat kurang lebih 8 perusahaan yang telah beroperasi di atas tanah ulayat masyarakat adat Moi, secara khusus di Kabupaten Sorong yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, yaitu: PT. Henrison Inti Persada (PT. HIP) dan PT. Inti Kebun Sejahtera, sedangan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan IUP kelapa sawit dari Pemerintah Kabupaten Sorong dan hanya menggu waktunya untuk beroperasi.

Masyarakat adat Moi, baik secara sub suku dan atau klen/marga hanya bisa menerima kenyataan ini. Karena perusahaan-perusahaan ini telah mengantongi izin, telah berkompromi dengan pemerintah daerah dan Propinsi Papua Barat.

Ada sejumlah permasalahan terkait dengan berkembangnya industri perkebunan di wilayah Papua khususnya di Tanah Malamoi. Ada keterlibatan pihak aparat keamanan yang memainkan peran ganda sebagai aparat keamanan bagi perusahaan pada saat mereka melaksanakan tugas negara, kurangnya pengormatan terhadap prinsip-prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) seperti janji yang tidak ditepati, penipuan oleh perusahaan, serta tidak memadainya kompensasi ganti rugi atas tanah. Dalam pembentukan perkebunan baru, hak pemilik tanah seringkali tidak dihargai.

Meskipun beberapa kelompok masyarakat adat berhasil menolak rencana perkebunan, banyak kelompok adat telah tertipu, terintimidasi, atau termanipulasi dengan menerima skema perkebunan tersebut yang akan mereka tolak jika mereka bebas menentukan pilihannya. Saat pekerjaan sudah dimulai, masyarakat mulai menyadari bahwa mereka menjadi miskin, karena mereka tidak bisa lagi bergantung pada hutan adat di mana mereka biasa menggantungkan hidupnya, dan perusahaan juga mengingkari janji mereka untuk menyediakan lapangan pekerjaan, sistem kesehatan, dan pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara. Demikian pula dengan hutan adat Moi. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2); Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang­undang.

Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dilaksanakan syarat : (1) Masyarakat adatnya masih hidup; (2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan (3) Sesuai dengan prinsip NKRI. Selain itu pasal 28I UUD 1945 juga menggariskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu yang tercantum pada Pasal 43 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Pada Oktober 2016, Masyarakat hukum adat Moi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Sorong. Rancangan perda berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) MOI di Kabupaten Sorong, dengan tujuan sebagai berikut: a) Menjamin dan memastikan terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan MHA Moi dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; b) Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak MHA Moi; c) Memberikan kepastian hukum bagi hak MHA Moi, agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; d) memberikan perlindungan terhadap hak MHA Moidi Kabupaten Sorong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; e) Melindungi sistem nilai yang menentukan pranata sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum adat Moi; f) Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat; g) Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak MHA; h). Memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong di bidang penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA Moi dan hak-haknya.

Perda ini juga merupakan prasyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.32/2015 tentang Hutan Hak yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK no.35/2012. Berdasarkan Peraturan ini, masyarakat adat berhak memperoleh penetapan hutan adatnya sebagai hutan hak komunitas adat melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah Pemda atau DPRD mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Saat ini sudah ada 12 Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Banten. Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat sebagai Hutan Hak Komunitas Adat untuk 9 Komunitas Adat di provinsi-provinsi tersebut. Apabila Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Moi disahkan oleh DPRD Kabupaten Sorong, maka Perda ini akan menjadi Perda pertama di Tanah Papua yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi MHA.

Semoga draf Perda Pengakuan dan “Perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Moi di Kabupaten Sorong”,  dapat menjadi alat untuk menjembatani persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Ulayat Moi. Dan Saat ini, dibutuhkan laki-laki sejati (Nedla) Moi yang berperan di Pemerintahan baik itu eksekutif dan legislative untuk berpikir arif dan bijaksana untuk melakukan tindakan penyelamatan Tanah Malamoi yang kian lama terus dikepung untuk kepentingan investasi dan pembangunan sementara masyarakat adat Moi semakin terpinggirkan. (*)

Penulis adalah Sekretaris Eksekutif JERAT

Budaya lokal harus diutamakan di ajang FDS

Kerajinan tangan berupa tas dari kulit kayu yang dipasarkan di lokasi FDS – Jubi/Engel Wally
Kerajinan tangan berupa tas dari kulit kayu yang dipasarkan di lokasi FDS – Jubi/Engel Wally

Sentani, Jubi – Sejak dihelatnya Festival Danau Sentani (FDS) tahun 2007 masyarakat Kabupaten Jayapura mengharapkan agar konten-konten budaya lokal dari kampung-kampung lebih diprioritaskan.

Tokoh masyarakat setempat, Alfredo Suebu menilai FDS belum merealisasi keinginan masyarakat lokal. Festival ini bahkan hanya dinilai sekadar seremonial belaka.

“FDS ini masih menampilkan produk-produk perusahaan yang nyata-nyata tidak bersifat budaya dan kearifan lokal masyarakat. Pertanyaannya, ini festival budaya atau pameran pembangunan. Mestinya yang ditampilkan di sini adalah benar-benar konten lokal yang bersifat kebudayaan dan tradisi masyarakat,” kata Alfredo saat ditemui di arena FDS Pantai Wisata Kalkote, Distrik Sentani Timur, Minggu (18/6/2017).

Oleh karena itu, pada ajang FDS X 19-23 Juni 2017 diharapkan agar kampung-kampung dapat menampilkan potensi-potensi yang mereka miliki.

Tokoh perempuan Papua, Kori Ohee pun berpendapat bahwa selama ini Pemerintah belum menyiapkan tempat yang representatif bagi pelaku usaha ekonomi lokal saat pelaksanaan FDS.

“FDS ini dilakukan untuk kepentingan siapa? Mana tempat yang baik bagi para pelaku ekonomi lokal kita? Selama pelaksanaan FDS kasihan sekali para pedagang yang datang menjajakan bahan makanan tetapi tidak mendapat tempat yang baik,” katanya. (*)

Dushut sebut paradoks hutan Papua

Suasana FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu – Jubi/Hengky Yeimo
Suasana FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu – Jubi/Hengky Yeimo

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ade Ridwan mengatakan, hutan Papua sangat kaya, tetapi paradoks dengan perekonomian masyarakatnya yang belum sejahtera.

Hutan Papua seluas 4,8 juta hektare, hutan kritis dibagi menjadi lahan kritis dan lahan potensi ktitis 200 ribu hektare banyak hal kegiatan penebangan.

“Lahan kritis seperti di Merauke, Wasur ekosistem sabana kategori lahan kritis. Pegunungan Ililim Alfin tumbuh semak lumut. Sama sekali tidak tumbuh itu kategori kritis. Lahan kritis luas. Kalau tidak ditangani berpotensi luas dan dampaknya serius. Ini tanggung jawab kita semua,” katanya dalam FGD yang digelar Jubi di salah satu hotel di Abepura, Rabu (14/6/2016).

Ia mengatakan, 84 kampung berada dalam kawasan hutan dan 1.800 kampung ada sebelum kawasan hutan ditetapkan.

“Kampung-kampung ini kita potensikan untuk agenda penjaga hutan,” katanya.

Ia juga menyebutkan hasil hutan kayu yang nilainya lebih rendah daripada hasil hutan bukan kayu. Hasil bukan kayu bisa dikembangkan.

“Sekarang yang menjadi sagu ini prihatin dusun sagu yang berkurang. Menurut saya ironi. Pemerintah diversifikasi pangan.

Kita cari sumber konsersi lahan sagu jadi sawah kita kembangan sagu sementar lahan sagu berkurang,” katanya.

“Hutan kaya masyarakat tidak sejahtera,” lanjutnya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Frans meminta pengelolaan SDA di Papua harus dievaluasi dari sisi yuridis agar bisa menjadi dasar kedepan untuk bertindak.

“Kami lihat keberpihakan aturan mana yang tidak berpihak. Ketidakberpihakan tersebut memberikan tanda cas menyangkut hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, saya nilai itu evaluasi sangat penting,” katanya.

Ia mempertanyakan siapa subjek hukum dalam pengelolaan tersebut, apakah pemerintah, birokrat, masyarakat adat atau pengusaha dan korporasi (perusahaan).

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat apakah subyek hukum sinkron atau tidak. “Apakah dia komitmen atau tidak, sementara tidak total untuk pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Jangan melihat masyarakat adat rendah, ubah mindset itu mereka harus dikelola dengan baik. Komitmen masyarakat adat dalam mengelola SDA harus dilihat dengan baik. Jangan yang ada hanya konflik-konflik saja dan mereka diabaikan dari hukum,” katanya.

Frans mengatakan, melalui diskusi kami temukan siapa subyek dalam regulasi terhadap pengeloaan SDM di Papua. “Agar dengan mudah kami mengevaluasi segi kebijakan otsus ambivalen. Kewenangan yang punya adalah rakyat, yang ada di kabupaten sehingga perda harus ada evaluasi yang baik,” katanya.

“Kita bicara kewenangan. Aturan harus sinkron, kabupaten kita masih ada, ini realitas hukum yang ada. Kenapa? Karena kewenangan provinsi di hadang kewenangan kabupaten. Undang-undang dan prmen paling berubah cepat di negara, sehingga keputusan MK No. 23 tahun 2014 mengenai hutan adat apakah ada aturan pelaksanaan tidak jelas,” katanya. (*)

Perlindungan Cenderawasih butuh perda

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi seni dan budaya, Nioluen Kotouki mengatakan, melindungi Burung Cenderawasih tidak cukup hanya dengan surat edaran gubernur Papua. Perlu peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum.

Ia mengatakan, pihaknya bukan menolak surat edaran itu, namun akan lebih berkekuatan hukum jika ada aturan dalam bentuk perda, apakah perdasus, perdasi atau pergub perlindungan Burung Cenderawasih.

“Kalau hanya surat edaran saja, seakan-akan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kami harap pihak terkait lebih mengkaji hal ini dan diperkuat dengan pergub atau perdasi/perdasus,” katanya kepada Jubi, Kamis (15/6/2017).

Ia khawatir, jika hanya sebatas surat edaran gubernur, dampaknya tidak akan signifikan. Namun jika berupa perdasi atau perdasus, akan diatur sanksi-sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan itu.

“Harus ada penguatan hukum. Jangan sampai terkesan hanya sebatas imbauan dan tak ada dampaknya.  Kami minta supaya aturan ini betul-betul perkuat. Kalau sudah perdasi/perdasus atau pergub, pihak terkait dapat menindak jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Katanya, DPR Papua sendiri bukan tidak mungkin mendorong suatu produk hukum dalam bentuk perdasi/perdasus, namun harus dikoordinasikan dengan pihak eksekutif terlebih dahulu.

“Sebenarnya memungkinkan dewan mendorong itu. Hanya saja perlu koordinasi dengan pihak eksekutif,” katanya.

Sejak 5 Juni 2017, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan surat edaran pelarangan Penggunaan Burung Cendrawasih Asli sebagai Aksesoris dan Cinderamata di Papua.

Langkah ini diambil untuk melindungi dan mencegah ancaman kepunahan Burung Cendrawasih dan membangun paradigma berpikir, Burung Cendrawasih memiliki nilai sakral serta mengangkat nilai dan filosofi budaya.

Sekda Provinsi Papua, Herry Dosinaen mengatakan, ada empat poin larangan yang dikeluarkan Gubernur Papua dalam surat edaran itu yakni melarang penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris atau atribut pada kegiatan seni budaya, melarang penggunaan Burung Cendrawasih sebagai cinderamata dalam kegiatan apapun, penggunaan Burung Cendrawasih hanya diperbolehkan dalam prosesi adat istiadat di tanah Papua yang bersifat sakral, dan keempat pengaturan penggunaan Burung Cendrawasih asli dapat mendorong terciptanya kreatifitas pembuatan imitasi Burung Cendrawasih, dan pengembangan produk merupakan peluang ekonomi kreatif.

“Dengan adanya surat edaran gubernur, maka dalam waktu dekat akan dirancang perdasus untuk memproteksi Burung Cendrawasih. Kami akan bentuk perdasus untuk memproteksi keberadaan Burung Cendrawasih. Jangan lagi ada souvenir yang dibuat dari Burung Cendrawasih asli, kita larang keras,” Herry Dosinaen belum lama ini.

Selain itu kata Sekda, pihaknya akan memerintahkan dilakukan sweaping di toko-toko penjual mahkota Cendrawasih. (*)

Pope says indigenous people must have final say about their land

Source: The Guardian

Pope Francis in Rome last week when he said indigenous peoples have the right to ‘prior and informed consent’ regarding their lands and territories.
Pope Francis in Rome last week when he said indigenous peoples have the right to ‘prior and informed consent’ regarding their lands and territories.

Francis echoes growing body of international law and standards on the right to ‘prior and informed consent’

In the 15th century papal bulls promoted and provided legal justification for the conquest and theft of indigenous peoples’ lands and resources worldwide – the consequences of which are still being felt today. The right to conquest in one such bull, the Romanus Pontifex, issued in the 1450s when Nicholas V was the Pope, was granted in perpetuity.

How times have changed. Last week, over 560 years later, Francis, the first Pope from Latin America, struck a rather different note – for indigenous peoples around the world, for land rights, for better environmental stewardship. He said publicly that indigenous peoples have the right to “prior and informed consent.” In other words, nothing should happen on – or impact – their land, territories and resources unless they agree to it.

“I believe that the central issue is how to reconcile the right to development, both social and cultural, with the protection of the particular characteristics of indigenous peoples and their territories,” said Francis, according to an English version of his speech released by the Vatican’s press office.

“This is especially clear when planning economic activities which may interfere with indigenous cultures and their ancestral relationship to the earth,” Francis went on. “In this regard, the right to prior and informed consent should always prevail, as foreseen in Article 32 of the [UN] Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Only then is it possible to guarantee peaceful cooperation between governing authorities and indigenous peoples, overcoming confrontation and conflict.”

Francis was speaking to numerous indigenous representatives in Rome at the conclusion of the third Indigenous Peoples’ Forum held by the UN’s International Fund for Agricultural Development.

The UN’s Declaration – non-legally-binding – was adopted 10 years ago. Article 32 says “states shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples concerned through their own representative institutions in order to obtain their free and informed consent prior to the approval of any project affecting their lands or territories and other resources, particularly in connection with the development, utilization or exploitation of mineral, water or other resources.”

Francis also told his audience “humanity is committing a grave sin in not caring for the earth”, and urged them to resist new technologies which “destroy the earth, which destroy the environment and the ecological balance, and which end up destroying the wisdom of peoples.” He called on governments to enable indigenous peoples to fully participate in developing “guidelines and projects”, both locally and nationally.

Various mainstream media including the BBC, The Independent and the Washington Post interpreted Francis’s speech as a comment, or an apparent comment, on the current Dakota Access Pipeline conflict in the US – almost as if that was the only conflict over indigenous peoples’ land they were aware of. But what about everyone and everywhere else? Such interpretations were swiftly rejected by a Vatican spokesperson, who was reported as saying “there’s no element in his words that would give us a clue to know if he was talking about any specific cases.”

So what do some of those who were with Francis that day think of his speech? How significant was it?

Myrna Cunningham, a Miskita activist from Nicaragua and former Chairperson of the UN’s Permanent Forum on Indigenous Issues, says the Pope was sending several main messages. These included the “need to reconcile the right to development with indigenous peoples’ spiritual and cultural specificities and territories”, and the importance of the UN Declaration and consent which was, she says, “in a way a response to indigenous demands.”

“I expected a strong message but his position exceeded my expectations,” Cunningham told the Guardian. “He is truly clear about the struggles of our people and an important voice to make our demands be heard.”

Elifuraha Laltaika, from the Association for Law and Advocacy for Pastoralists in Tanzania, says it was a “timely wake-up call to governments.”

“[His comments] come at time when, instead of scaling up, governments increasingly violate and look with suspicion at the minimum standards in the UN Declaration,” he told the Guardian. “Without heeding Pope Francis’s call, life would undoubtedly become more miserable for indigenous peoples than ever before. Greed towards extraction of hydrocarbons and minerals will open up additional fault-lines, heightening indigenous peoples’ poverty and inability to deal with impacts of climate change and a myriad of other challenges.”

For Alvaro Pop, a Maya Q’eqchi man from Guatemala, Francis’s remarks demonstrate his ongoing commitment to indigenous peoples’ rights.

“Indigenous peoples have been the guardians of their resources for centuries,” says Pop, another former Chairperson of the UN’s Permanent Forum. “Free, prior and informed consent is one of the most important issues of the 21st century. The Pope’s comments are truly significant.”

Victoria Tauli-Corpuz, a Kankanaey Igorot woman from the Philippines and now the UN’s Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples, says Francis’s comments illustrate his “understanding of the importance” of implementing the UN Declaration.

“His view that a bigger chance of overcoming confrontation and conflict between indigenous peoples and governing authorities can be achieved if prior and informed consent is respected echoes what many indigenous peoples have always stated,” Tauli-Corpuz told the Guardian.

Les Malezer, from Australia, describes it as “gratifying” that the Pope took such a “strong stance” on the need to respect indigenous peoples’ rights, and says he took the opportunity to raise with him the “Doctrine of Discovery” – the international legal concept grounded in the 15th century papal bulls.

“Each person in our audience had the opportunity to say a very few words to the Pope as he came around the room,” Malezer, from Queensland, told the Guardian. “I asked the Pope to continue to review the Doctrine of Discovery which was followed by many instances of genocide of indigenous peoples and the taking of their lands. Also I requested the Catholic Church seek to raise awareness worldwide of the situation and rights of indigenous peoples.”

In asserting indigenous peoples’ right to consent, Francis was echoing – and giving sustenance to – a growing body of international law and jurisprudence binding on governments, and guidelines, principles or operating procedures adopted by some financial institutions, UN agencies and private sector groups. According to a 2013 report by UN-REDD on the international legal basis for what is known as “FPIC” – free, prior and informed consent – “More than 200 States have ratified numerous international and regional treaties and covenants that expressly provide for, or are now interpreted to recognise, a State duty and obligation to obtain FPIC where the circumstances so warrant.”

Trudeau asks Pope Francis to apologise to indigenous people for church’s abuses

Canadian PM invites pontiff to travel to Canada to say sorry to thousands placed in residential Catholic schools where they were abused

Justin Trudeau has urged Pope Francis to visit Canada to apologise to indigenous peoples for the Catholic church’s treatment of aboriginal children in schools it ran there.

Starting in the late 19th century, about 30% of children of Canada’s native peoples, or about 150,000 children, were placed in what were known as “residential schools” in a government attempt to strip them of their traditional cultures and ancestral languages.

For over a century the schools were government-funded but many were administered by Christian churches, mostly Roman Catholic.

“I told him how important it is for Canadians to move forward on real reconciliation with the indigenous peoples and I highlighted how he could help by issuing an apology,” Trudeau, the Canadian prime minister, told reporters after meeting the pope.

He said he had invited the pontiff to make the apology in Canada.

Canada’s Truth and Reconciliation Commission said in a 2015 report that the practice, which kept children from the First Nations, Inuit and Métis peoples far from their parents, amounted to “cultural genocide”.

Many children were physically and sexually abused.

The commission made 94 recommendations, including that the pope issue a formal apology in Canada to survivors and their descendents for the church’s “role in the spiritual, cultural, emotional, physical and sexual abuse” of the children.

Trudeau said that in their private talks the pope “reminded me that his entire life has been dedicated to supporting marginalised people in the world, fighting for them, and that he looks forward to working with me and with the Canadian bishops to figure out a path forward together”.

Canadian bishops have said the pope might visit next year.

Trudeau said he and the pope also discussed climate change. Unlike the US president, who met the pope last week, Trudeau and Francis agree that climate change is caused by human activity.

“We talked about how important it is to highlight the scientific basis of protecting our planet and the moral and ethical obligations to lead, to build a better future for all people on this earth,” Trudeau said.

At last week’s Group of Seven summit in Sicily, the US president refused to back a landmark international agreement reached in Paris in 2015 to reduce global warming.

Trump said he would decide this week on whether to pull out of the accord, which was backed by his predecessor, Barack Obama.

Trudeau, who is Catholic, said he had “a deeply personal and wide-ranging, thoughtful conversation with the leader of my own faith”.