Blog

Permohonan agar Jokowi Segera Menyelamatkan Eksplorasi Liar di Hutan Papua

Merauke, Tabloid-WANI — Salah seorang imam di Papua telah mengimbau kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan perusakan hutan murni oleh pengembang kelapa sawit di distrik Muting, Merauke, Papua.

Layanan berita Katolik UCA melaporkan bahwa, Bapa Anselmus Amo mengatakan hutan di daerah Muting Papua, sekitar 200 kilometer dari Merauke, yang adalah tempat bergantungnya kelangsungan hidup orang-orang setempat sedang di operasi oleh perusahaan kelapa sawit.

Kepala suku setempat mengatakan, mereka sedang diintimidasi oleh militer agar dapat menyerahkan tanah mereka kepada perusahaan kelapa – PT Agroprima Cipta Persada.

Imam yang memimpin Keuskupan Komisi Keadilan dan Perdamaian mengatakan, ia telah mengajukan petisi kepada Presiden karena ia adalah salah satu harapan bagi orang-orang setempak.

Dia mengatakan petisi dikirim ke pemerintah, militer, dan polisi setempat namun telah diabaikan begitu saja.

Amo mengatakan kepada media bahwa masalah ini telah menyebabkan kecemasan yang meluas dan ketegangan antara orang-orang, perusahaan, pemerintah daerah dan penegak hukum.

Ia mengatakan ia juga telah mendekati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/

Sukses adalah Hidup Selaras dengan Hukum Alam

Tim andriewongso, January 12, 2016, Oleh Joko Hariyono

Era 90-an saya pernah menyaksikan film Tai-Chi Master yang dibintangi oleh Jet Lee. Film ini sangat menginspirasi saya, mungkin juga sebagian yang lain, dan saya pribadi bertanya, “Mengapa dalam ilmu bela diri (kung fu) justru Tai-Chi adalah ilmu tertinggi dari sebuah pencapaian seorang pendekar kung fu?” Bukankah ilmu yang diperagakan Jet Lee pada film lain seperti Kung Fu Master menampilkan tendangan tanpa bayangan, gerakannya lebih terlihat powerful dan seolah jadi senjata pamungkas.

Tai-Chi mengajarkan ilmu yang gerakannya mengikuti gerakan alam semesta, mengikuti gerakan angin berhembus, air mengalir, daun-daun yang melambai dengan indah selaras dengan tiupan angin, memanfaatkan gravitasi bumi, flora dan fauna serta gerakan-gerakanlain yang selaras dengan hukum alam.

Lalu, apa hebatnya dari ilmu itu?

Dalam film Tai-Chi ada sepenggal adegan yang membuka pikiran saya, yaitu ketika Jet-Lee berduel dengan lawan, dimomentyang sama Jet-Lee belajar dan menimba ilmu jurus lawan, lalu menggunakannya untuk menundukkan lawannya.

Apa pelajaran dari itu?

Pertama,Tai-Chi hanya dapat dimiliki oleh orang yang memiliki keluasan berpikir dan kerendahan hati. Dalam Buku “Social Intelligence”, Daniel Goleman bertutur bahwa ketika 2 orang berkomunikasi, maka keduanya akan saling berselaras satu sama lain. Orang yang dikatakan cerdas secara sosial adalah pribadi yang mau membuka diri dan menyelaraskan. Sudah barang tentu pribadi yang seperti ini menyerap ilmu lebih banyak dari yang lain. Walau hanya berbincang 5 menit, orang ini menyerap lebih banyak manfaat dan ilmu daripada orang yang hanya fokus pada misi yang ingin disampaikan saja. Sebagaimana Jet Lee mampu menyerap ilmu lawan secara utuh karena jiwanya hadir pada saat duel tersebut untuk berselaras dengan gerakan lawan.

Kedua, dalam menghadapi berbagai kompleksitas (permasalahan) kehidupan, baik dalam pernikahan, organisasi perusahaan, persahabatan, customer relationship, pengasuhan anak, gugatan hukum dan sebagainya terkadang kita frustasi dan menemui jalan buntu. Lalu berpikir keluar atau lari adalah pilihan terbaik.Tai-Chi mengajarkan, kompleksitas hanya dapat diatasi dengan kemampuan yang lebih kompleks (Law Requisite Variety). Justru permasalahan itu memperluas kompleksitas kemampuan kita, agar dapat mengatasi kompleksitas yang sedang kita hadapi. Belajar dari kompleksitas jurus lawan agar kita dapat mengatasinya.

Ketiga, melampaui kemampuan (mengalahkan) lawan dengan pelajaran yang indah. Tidak ada perasaan kalah yang paling bisa diterima oleh lawan, kecuali ia dikalahkan dengan dirinya sendiri dan ditunjukkan hal-hal apa yang perlu ia perbaiki. Tai-chi mengajarkan bagaimana mengalahkan lawan dengan jurus yang sama ia gunakan dan itu terlihat indah serta dapat diterima dengan besar hati.

Hidup selaras dengan hukum alam membutuhkan kemampuan untuk selalu memanfaatkan semua potensi yang kita miliki seperti menghadirkan hati, pikiran dan panca indera pada setiap apa yang kita lakukan. Seolah hidup kita memang hanya untukmelayani alam semesta di mana saat itu kita berada. Ketika kita bekerja, gunakan seluruh potensi tersebut untuk berselaras dengan seluruh karyawan, manajemen danstakeholdersdi sekitar anda. Dari seluruh aktivitas yang dilalui, kita dapat menemukan di mana prinsip-prinsip kebenaran itu seharusnya ditempatkan. Lalu, hiduplah di dalam prinsip-prinsip tersebut; dengan demikian Anda dapat hidup selaras dengan hukum tertinggi di dunia ini, yaitu hukum alam. Tentu saja Anda mencapai tingkatan sukses yang tertinggi.

Hello world! Inilah Sahabat Alam Papua

Sahabat Alam Papua, sebagai sebuah lembaga yang bertujuan menegakkan hukum alam di Tanah Papua, dalam rangka membawa keseimbangan dan keselarasan dalam kehidupan sebagai individu, kelompok kecil maupun besar, maupun sebagai umat manusia dalam interaksinya dengan segenap komunitas maklhluk di planet Bumi, maka dengan ini kami menyambut Anda

Dengan blog ini kami bermaksud mensosialisasikan baik paradigma berpikir maupun perspektif tentang diri sendiri, tentang keluarga dan sesama, tentang tumbuhan, hewan, dan makhluk roh yang sama-sama berhak penuh berbagai bersama manusia, hidup bersama manusia, saling mendukung dan saling menghidupi, bukan sebaliknya saling mengeksploiasi dan menghabisi.

Kami hadirkan satu lagi lembaga non pemerintah ini untuk membantu kita semua mengelola segala makhluk yang ada sebagai sesama yang saling mendukung dalam kehidupan kita bersama.

Hukum Alam dan Hukum Positif

Belajar Ilmu hukum, Tuesday, 12 May 2015
Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan hukum yang sebelumnya telah dibahas tentang pasang-pasangan hukum antara Ius Constitutum dan Ius Contituendum. Selanjutnya kita bahas tentang perbedaan dan persamaan dalam hukum , tentang Hukum Alam dan Hukum Positif, yaitu sebagai berikut :

a. Hukum Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akan dijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan oleh pelbagai bagian masyarakat dan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

b. Hukum Positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputisan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hukum posituf tertentu, selalu merupakan lukisan tentang tertib hukum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terkait tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang kenyataan tertenti, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertenti. Maka menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif terutama terletak pada ruang-lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hukum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di manapun dan pada apapun juga. Sedangkan orientasi hukum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :

Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
Hukum alam sebagai pembenaran hal asasi manusia.
Marilah dipelajari pula beberapa pandangan tentang pembedaan hukum positif dan hukum alam dari ahli-ahli hukum terkemuka dunia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hukum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan dua jenis hukum yakni hukum alam dan hukum positif.

_____________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM

PGI: Pemuda Gereja Harus Aktif Atasi Kerusakan Lingkungan

Penulis: Prasasta Widiadi, 10:05 WIB | Jumat, 14 November 2014

GUNUNGSITOLI, SATUHARAPAN.COM – Frenki Tampubolon, Sekretaris Eksekutif Departemen Pemuda dan Remaja (Depera) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau para pemuda diharap aktif berkampanye penanggulangan kerusakan lingkungan hidup.

“Kami berharap gereja memberi perhatian terhadap lingkungan, salah satunya yakni melalui penguatan muatan lokal tentang pemeliharaan Lingkungan hidup dalam Bahan Ajar dan Pembinaan Remaja dan Pemuda Gereja Anggota PGI oleh Komisi Pemuda dan Remaja Sinode Anggota PGI dan PGIW,” kata Frenki pada Kamis (13/11) pada Sidang Raya XVI PGI (SR XVI PGI) yang berlangsung di Sekolah Tinggi Teologia Banua Niha Keriso Protestan (BNKP), Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

Frenki menjelaskan hal tersebut saat memberi laporan tentang kinerja Depera dan memberi rekomendasi kepada PGI, Dia mengemukakan dalam menyikapi isu lingkungan, Depera PGI mengkomunikasikan kepada segenap aras gereja lainnya tentang Pencanangan Gerakan Indonesia Hijau di SR XVI PGI tahun 2014 “Indonesia tanpa Sampah Plastik” dalam seluruh event gereja di Sinode atau Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Wilayah (PGIW) yang menjadi anggota PGI.

Pada Rabu (12/11) dalam khotbah pagi di SR XVI PGI, Pdt. Nurcahaya Gea dari BNKP menyebut bahwa kerusakan ekologis terjadi karena keserakahan manusia, sehingga manusia harus meminta pertolongan Tuhan tentang pengendalian hawa nafsu dari Tuhan untuk mengajari manusia menjadi pribadi yang tidak serakah.

Ucha memberi contoh bahwa saat ini manusia harus memelihara seluruh alam raya sebagai sebuah sarana penting kemajuan bagi sebuah bangsa.

Ciptaan Tuhan adalah sebuah berkat karunia yang harus dipahami sebagai karya penciptaan yang ideal. “Memelihara ciptaan Tuhan menjadi amat baik sehingga menjadi seluruh ciptaannya,” kata Ucha.

Dalam advokasi tentang lingkungan lainnya, Depera PGI pernah melakukan advokasi tentang tata ruang Kabupaten, Kota, dan Provinsi yang dilakukan di berbagai wilayah gereja anggota PGI.

PGI melalui para pemudanya juga mendukung gerakan Indonesia Tanpa Sampah Plastik dalam seluruh kegiatan gereja di Sinode dan PGIW pada 2014 lalu.

Selain dalam bidang lingkungan Depera PGI juga memberi usulan lain kepada kegiatan periode 2014 hingga 2019 lainnya antara lain gereja harus memberi pendampingan kepada warga yang mengalami ketidakadilan, dan Depera PGI juga mengusulkan adanya Komisi Advokasi Hukum dan HAM pada 2015 mendatang.

Pada masalah pemberdayaan dan kreativitas pemuda di bidang kewirausahaan, Depera PGI melakukan upaya penjajakan kerjasama dengan berbagai kementerian atau lembaga setingkat.

“Pelatihan ini dibuat dengan tujuan membangun dan memberdayakan kreativitas pemuda dan remaja dalam kewirausahaan,” Frenki mengakhiri penjelasannya.

Editor : Bayu Probo

Gereja Sahabat Alam Kreatif Pelihara Alam

Penulis: Prasasta Widiadi, 21:29 WIB | Jumat, 14 November 2014

GUNUNGSITOLI, SATUHARAPAN.COM – Hendra Harefa, Ketua Komisi Perempuan Gereja BNKP Jemaat Hilihao mengatakan saat ini dia kesulitan untuk melakukan proses pemasaran hasil produk industri kreatifnya. Gereja ini merupakan salah satu dari sekian banyak gereja di Kepulauan Nias yang melaksanakan program Gereja Sahabat Alam dari PGI.

“Kami ada kenalan tetapi hanya saja itu, memang kami sama sekali nggak ada tempat pemasaran khusus itu saja tidak ada satu toko,” kata Hendra Harefa kepada satuharapan.com, Jumat (14/11), di Gunungsitoli.

Gereja Sahabat Alam (GSA) merupakan salah satu program yang dirintis bagian Martiuria PGI yang bertujuan mengajak seluruh warga gereja dan masyarakat umumnya untuk tiba pada perubahan perilaku, tidak lagi sebatas wacana dan diskursus, dalam memperlakukan alam semesta ini secara bertanggung jawab.

Dalam mengimplementasi program ini, Bidang Marturia PGI bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), dan STT Jakarta menyusun sebuah buku panduan yang memaparkan lebih detail tentang apa itu GSA, refleksi teologis yang mendasarinya, serba serbi aktivitas yang bisa dilakukan, dan lainnya.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Eksekutif Bidang Marturia PGI, Favor Bancin mengatakan Gereja Sahabat Alam adalah proses membuat seluruh jemaat semakin menyadari pentingnya lingkungan sekitar.

“Gereja Sahabat Alam ini nantinya ada yang memakai khotbah tata ibadah, tata pengajaran untuk anak sekolah minggu misalnya kita di dalam buku ini kita akan mengangkat tata ibadah hari bumi yang berdasar dari teman-teman kita yang melawan sebuah perusahaan yang merusak lingkungan,” kata Favor, kala itu.

Hendra Harefa mengatakan pihaknya tidak berhasil mendapat sarana yang tepat untuk memasarkan produk-produknya. Seluruh produk kreatif tersebut antara lain Kerajinan tas dompet, kerajinan dari kertas kertas majalah bekas terus ada sampah dari aqua gelas dijadikan bunga. Hendra Harefa juga menunjukkan dalam poster tentang kegiatan-kegiatan Komisi Perempuan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Hilihao antara lain pembuatan pupuk kompos dari barang-barang bekas.

Kesulitan pemasaran juga dialami pelaku Gereja Sahabat Alam dari Gereja Angowuloa Fa’awosa kho Yesu (AFY) jemaat Desa Hilibadaluo, Aroziduhu Lombu.

“Pelatihan dari GSA ini penting dan kami berterima kasih untuk PGI, tetapi kami memang punya hasil produk kreatif seperti ini tetapi yang kami cari sekarang ini adalah kami cari pemasaran hasil dari warga jemaat,” kata Aroziduhu Lombu.

Akan tetapi salah satu yang beruntung adalah Milhati Harefa S.Th dari Sinode Gereja Angowuola Mahsehi Indonesia Nias (AMIN) yang mengatakan dia memiliki pengalaman memasarkan produk-produk seperti Kerajinan tas dompet, kerajinan dari kertas kertas majalah bekas terus ada sampah dari aqua gelas dijadikan bunga yang dia pasarkan saat penyelenggaraan Pertemuan Raya Perempuan Gereja (PrPrG) di Teluk Dalam mulai dari 5 – 8 November 2014 lalu.

“Generasi muda di jemaat kami memiliki kesadaran akan lingkungan apalagi mereka menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu memiliki nilai ekonomis pekerjaan ini mendapatkan uang,” kata Milhati Harefa.

Editor : Bayu Probo

Menguatkan Hak Adat Papua Lewat Pemetaan Partisipatif

Papua memiliki kekayaan alam dan budaya sangat besar. Sayangnya, hak masyarakat adat yang sebagian besar mendiami kawasan ini terabaikan. Hak-hak mereka diambil paksa, termasuk dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam lain. Untuk itu, penting penguatan hak mereka, salah satu melalui pemetaan wilayah partisipatif.

Hal ini mengemuka dalam Journalist Class bertema “Pemetaan Partisipatif Kunci Penguatan Masyarakat Adat Papua”, di Jayapura, Papua, Kamis (23/10/14). Turut hadir sejumlah media nasional dan Papua, termasuk Mongabay.

Acara ini terselenggara kerjasama Yayasan Perspektif Baru (YPB), Samdhana Institute dan PT PPMA. Turut menjadi narasumber antara lain, Deny Rahadian, direktur  eksekutif Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP); direktur Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW), Laurens Lani; kepala bagian Registrasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, Yulianus Keagop dan Direktur Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua, Zadrak Wamebu.

Deny Rahadian banyak menjelaskan definisi dan proses pemetaan, yang dimulai sosialisasi, lokakarya, pengambilan data di lapangan, proses pembuatan peta hingga digitasi.  Hasilnya, dirembukkan dalam komunitas itu sebelum disahkan komunitas dan diajukan ke pemerintah. Lalu, diintegrasikan dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah.

Menurut Deny, peta ini alat membantu masyarakat menentukan ruang kelola berupa dokumentasi dan dokumen sosial.

“Ini harus mengingat selama ini budaya tutur kita sangat kuat, sementara budaya dokumentasi lemah,” katanya.

Pemetaan partisipatif, katanya, menjadi penting agar batas-batas wilayah adat dan perusahaan menjadi jelas. “Ini alat efektif menentukan batas wilayah dan pengorganisasian masyarakat. Bisa menjadi alat advokasi di daerah dan nasional.”

Menurut dia, ada tiga hal mengapa pemetaan partisipatif penting. Pertama, banyak konflik keruangan, penyerobotan lahan, tumpang tindih pengelolaan, konflik batas, konflik penguasaan dan pengaturan sumber daya alam.

Kedua, posisi tawar masyarakat lemah akibat tidak ada bukti tertulis wilayah kelola mereka.  Ketiga, pelibatan masyarakat lemah dalam proses pembangunan.

Secara nasional, perkiraan luas indikatif wilayah adat mencapai 42 juta hektar, berdasarkan analisis spasial menggunakan Geografic Information System (GIS). Versi lain menggunakan metode groundcheck melalui FGD pada 13 DAS sekitar 40 juta hektar.

“Luasan indikatif menggunakan kedua pendekatan ini tidak jauh beda. Jumlah tak begitu jauh.”

Menurut dia, satu upaya mendukung proses pemetaan partisipatif melalui pembentukan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Ia dibentuk atas inisiasi sejumlah lembaga, antara lain JKPP, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan sejumlah lembaga lain.

“BRWA ini proses pengakuan melalui registrasi bersifat adhoc, hanya proses antara, sebelum pemerintah membentuk badan sendiri terkait ini.”

Deny menyinggung, menuju kebijakan satu peta (one map Indonesia), sebagaimana salah satu visi misi pemerintahan Jokowi. Selama ini, ada UU acuan dan memuat dasar IGT, yaitu UU Kehutanan, UU ESDM, UU Pemda, UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selama ini, IGT yang tidak merujuk satu sumber peta dasar, hingga menimbulkan kesimpangsiuran, masing-masing dengan peta sendiri. “Ketika ditanyakan ke BIG bagaimana penyatuan, mereka selalu bilang bukan wewenang mereka.”

Tambang di tepian Sungai Degeuwo oleh PT Martha Mining. Masyarakat adat di daerah itu menderita, harus menanggung bebas kerusakan lingkungan, masalah sosial hingga wilayah adat terampas. (Foto: Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni)
Tambang di tepian Sungai Degeuwo oleh PT Martha Mining. Masyarakat adat di daerah itu menderita, harus menanggung bebas kerusakan lingkungan, masalah sosial hingga wilayah adat terampas. (Foto: Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni)

Papua, selama ini dianggap salah satu pelopor dalam pemetaan partisipatif, karena sejak 2002. Di Jayapura, kini terdapat sembilan komunitas adat sudah pemetaan wilayah dan kini proses pengakuan pemerintah daerah melalui SK Bupati.

Menurut Zadrak, pemetaan partisipatif penting karena keberadaan masyarakat hukum adat tidak begitu diakui dalam pengelolaan sumberdaya alam. Pengakuan masyarakat adat yang mempersyaratakan keberadaan dan pelaksanaan, katanya, kurang tepat.

Syarat keberadaan, misal, antara lain komunitas baru diakui bila  ada sekelompok orang terikat oleh hukum adat dan    menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ada wilayah adat atau tanah dan terdapat aturan hukum penguasaan dan penggunaan tanah.

Syarat pelaksanaan, berlaku ketika eksistensi terpenuhi. Dalam pelaksanaan harus “sesuai kepentingan nasional dan negara”.

“Ini justru membingungkan dan memberi ruang kepada semua pihak menafsirkan sesuai kepentingan.”

Zadrak menilai, negara dapat mengizinkan BUMN maupun BUMS mengelola untuk mendatangkan keuntungan bagi negara. Masyarakat adat justru tidak mendapatkan manfaat sosial dan ekonomi.

Dia menyoroti, kebijakan orda baru yang memperlakukan wilayah Papua sebagai daerah tak bertuan. Pemerintah menggunakan sejumlah UU sebagai acuan, seperti UU Agraria, UU Kehutanan dan UU yang terkait tambang minyak dan gas bumi.

Pemerintah mengelola kekayaan bumi dan air dalam skala besar dan merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem. Masyarakat hanya dapat semacam dana kompensasi hak ulayat dengan nilai tidak  sebanding.

Dampak lain, perubahan pola hidup masyarakat. Semula menggantungkan  diri pada kekayaan alam sesuai kebutuhan.Kini, bahan konsumsi dari luar yang menggunakan uang. “Perusahaan pun tidak menggunakan tenaga kerja lokal karena  tidak memenuhi standar kerja pengelola.”

PMAA, kata Zardak melakukan sejumlah pemetaan sosial di Jayapura dan sekitar, termasuk peta tematik. Salah satu di wilayah adat Namblong, dengan luas wilayah 45.000 hektar.

“Daerah lain masih draf antara lain di Kemtuik dan Sentani. Kemtuik finalisasi menunggu pengesahan, di Sentani masih draf awal. Ada juga komunitas Moi, kita sudah sosialisasi awal.”

Di Moi, Kampung Klayili, Sorong, Papua Barat,  kini menghadapi konflik dengan PT Henrison Ini Persada (HIP). “Laporan Telapak dan Environmental Investigation Agency 2012 menemukan HIP memarjinalkan warga dengan membayar rendah lahan dan kayu masyarakat Moi. Saat ini masyarakat Moi berjuang melawan alih fungsi hutan ini.”

Pemetaan partisipatif diakui Direktur YBAW, Laurens Lani, merupakan pekerjaan tidak mudah. Medan pemetaan luas dengan kondisi geografi menantang, juga kendala resistensi dari sejumlah pihak yang terganggu dengan pemetaan.

“Saya pernah mendapatkan ancaman Bupati yang merasa terganggu karena mungkin di kawasan itu ada lahan usahanya.”

Tantangan lain, tuduhan menghasut masyarakat dan persoalan internal di masyarakat adat itu sendiri. “Misal, dualisme adat, antara dewan adat dengan lembaga masyarakat adat, membuat struktur adat tidak jelas.”

YBAW melakukan pendampingan pemetaan komunitas Baliem, Kabupaten Jayawijaya. Tantangan, alam kawasan ini cukup berat karena di ketinggian antara 2.000-3.000 dpl, sebagian besar gunung dan lereng terjal.

Pemetaan partisipatif di Papua, khusus di Jayapura mendapat dukungan pemerintah daerah. Bupati Jayapura, Mathius Awoithuw, 13 Oktober 2014, di Grime, menandatangani peta wilayah adat Klesi-Kemtuik.

Mereka juga mendapat dukungan Kemitraan Institute dan Samdhana Institute. Samdhana juga mendorong pengakuan hukum peta yang dibuat masyarakat, dan membantu masyarakat mengembangkan kemampuan mengelola tanah masing-masing.

Sumber: Mongabay