Category: Hukum Alam

Sukses adalah Hidup Selaras dengan Hukum Alam

Tim andriewongso, January 12, 2016, Oleh Joko Hariyono

Era 90-an saya pernah menyaksikan film Tai-Chi Master yang dibintangi oleh Jet Lee. Film ini sangat menginspirasi saya, mungkin juga sebagian yang lain, dan saya pribadi bertanya, “Mengapa dalam ilmu bela diri (kung fu) justru Tai-Chi adalah ilmu tertinggi dari sebuah pencapaian seorang pendekar kung fu?” Bukankah ilmu yang diperagakan Jet Lee pada film lain seperti Kung Fu Master menampilkan tendangan tanpa bayangan, gerakannya lebih terlihat powerful dan seolah jadi senjata pamungkas.

Tai-Chi mengajarkan ilmu yang gerakannya mengikuti gerakan alam semesta, mengikuti gerakan angin berhembus, air mengalir, daun-daun yang melambai dengan indah selaras dengan tiupan angin, memanfaatkan gravitasi bumi, flora dan fauna serta gerakan-gerakanlain yang selaras dengan hukum alam.

Lalu, apa hebatnya dari ilmu itu?

Dalam film Tai-Chi ada sepenggal adegan yang membuka pikiran saya, yaitu ketika Jet-Lee berduel dengan lawan, dimomentyang sama Jet-Lee belajar dan menimba ilmu jurus lawan, lalu menggunakannya untuk menundukkan lawannya.

Apa pelajaran dari itu?

Pertama,Tai-Chi hanya dapat dimiliki oleh orang yang memiliki keluasan berpikir dan kerendahan hati. Dalam Buku “Social Intelligence”, Daniel Goleman bertutur bahwa ketika 2 orang berkomunikasi, maka keduanya akan saling berselaras satu sama lain. Orang yang dikatakan cerdas secara sosial adalah pribadi yang mau membuka diri dan menyelaraskan. Sudah barang tentu pribadi yang seperti ini menyerap ilmu lebih banyak dari yang lain. Walau hanya berbincang 5 menit, orang ini menyerap lebih banyak manfaat dan ilmu daripada orang yang hanya fokus pada misi yang ingin disampaikan saja. Sebagaimana Jet Lee mampu menyerap ilmu lawan secara utuh karena jiwanya hadir pada saat duel tersebut untuk berselaras dengan gerakan lawan.

Kedua, dalam menghadapi berbagai kompleksitas (permasalahan) kehidupan, baik dalam pernikahan, organisasi perusahaan, persahabatan, customer relationship, pengasuhan anak, gugatan hukum dan sebagainya terkadang kita frustasi dan menemui jalan buntu. Lalu berpikir keluar atau lari adalah pilihan terbaik.Tai-Chi mengajarkan, kompleksitas hanya dapat diatasi dengan kemampuan yang lebih kompleks (Law Requisite Variety). Justru permasalahan itu memperluas kompleksitas kemampuan kita, agar dapat mengatasi kompleksitas yang sedang kita hadapi. Belajar dari kompleksitas jurus lawan agar kita dapat mengatasinya.

Ketiga, melampaui kemampuan (mengalahkan) lawan dengan pelajaran yang indah. Tidak ada perasaan kalah yang paling bisa diterima oleh lawan, kecuali ia dikalahkan dengan dirinya sendiri dan ditunjukkan hal-hal apa yang perlu ia perbaiki. Tai-chi mengajarkan bagaimana mengalahkan lawan dengan jurus yang sama ia gunakan dan itu terlihat indah serta dapat diterima dengan besar hati.

Hidup selaras dengan hukum alam membutuhkan kemampuan untuk selalu memanfaatkan semua potensi yang kita miliki seperti menghadirkan hati, pikiran dan panca indera pada setiap apa yang kita lakukan. Seolah hidup kita memang hanya untukmelayani alam semesta di mana saat itu kita berada. Ketika kita bekerja, gunakan seluruh potensi tersebut untuk berselaras dengan seluruh karyawan, manajemen danstakeholdersdi sekitar anda. Dari seluruh aktivitas yang dilalui, kita dapat menemukan di mana prinsip-prinsip kebenaran itu seharusnya ditempatkan. Lalu, hiduplah di dalam prinsip-prinsip tersebut; dengan demikian Anda dapat hidup selaras dengan hukum tertinggi di dunia ini, yaitu hukum alam. Tentu saja Anda mencapai tingkatan sukses yang tertinggi.

Hukum Alam dan Hukum Positif

Belajar Ilmu hukum, Tuesday, 12 May 2015
Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan hukum yang sebelumnya telah dibahas tentang pasang-pasangan hukum antara Ius Constitutum dan Ius Contituendum. Selanjutnya kita bahas tentang perbedaan dan persamaan dalam hukum , tentang Hukum Alam dan Hukum Positif, yaitu sebagai berikut :

a. Hukum Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akan dijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan oleh pelbagai bagian masyarakat dan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

b. Hukum Positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputisan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hukum posituf tertentu, selalu merupakan lukisan tentang tertib hukum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terkait tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang kenyataan tertenti, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertenti. Maka menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif terutama terletak pada ruang-lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hukum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di manapun dan pada apapun juga. Sedangkan orientasi hukum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :

Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
Hukum alam sebagai pembenaran hal asasi manusia.
Marilah dipelajari pula beberapa pandangan tentang pembedaan hukum positif dan hukum alam dari ahli-ahli hukum terkemuka dunia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hukum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan dua jenis hukum yakni hukum alam dan hukum positif.

_____________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM