Category: Hukum Alam

BKSDA Provinsi Papua Melepas Penyu Hijau di Laut Kota Jayapura

Pacific Post – JAYAPURA, – Badan Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama Pol-Airud Polres Jayapura Kota dan sejumlah instasi melepas satu ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di teluk kura-kura Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Rabu siang (24/8).

Yulius Palita, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BKSDA Provinsi Papua mengatakan, penyu itu merupakan salah satu satwa yang mendapat perhatian khusus dan merupakan satwa purbakala sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

“Penyu jenis ini sangat lama berkembang biak. Dari 100 butir menetas yang hidup hanya 3 ekor untuk bertahan hidup. Kami himbau kepada masyarakat untuk hati-hati lagi, karena satwa ini sangat rapuh. Sangsi penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Yulius.

Sementara itu, AKP. Simon Tiert, Kasatpol-Airud Polres Jayapura Kota mengatakan, penyu yang di lepas itu ditemukan sejak tanggal 23 Agustus 2016.
Di jelaskannya, saat petugas KKP Kota Jayapura melakukan pengawasan di area Pasar Pelelanga Ikan Hamadi, petugas tersebut menemukan 1 ekor penyu hijau dan akan siap di potong.

“Kami menanyakan ke pedagang ikan di sekitarnya, mereka tidak ada yang mau mengaku kepemilikan penyu itu. Setelah menunggu beberapa saat, tidak ada yang mengakui, petugas membawa dan mengamankan penyu itu,” ujarnya. (Ramah)

Hukum Alam Menurut Slogan “Yayasan Sahabat Alam Papua”

Sahabat Alam Papua punya slogan, “mengikuti hukum alam” (bihainim lo blong neija – following the laws of the nature). Contoh konkrit kalau kita jalan-jalan di hutan, antara orang yang tahu jalan dan yang belum tahu jalan, maka biasanya kita bilang, “kamu ikut di belakang, nanti saya yang bawa jalan’, artinya yang tahu jalan memimpin, yang lain ‘bihainim’, menyusul, ‘following’ dari belakang. Dalam contoh sederhana ini, dikaitkan dengan slogan “mengikuti hukum alam”, maka Lembaga SAPA mengajak kita untuk ‘mengikuti apa yang ditetapkan oleh alam’.

“Yang ditetapkan oleh alam” inilah yang kemudian disebut oleh SAPA sebagai hukum alam.

Hukum Alam menurut SAPA ialah realitas alam, hukum universal, yaitu apa yang ada di alam ini sebelum kita lahir dan setelah kita meninggal, sebelum manusia ada, sementara manusia ada dan setelah manusia tidak ada. Dia ada karena dia ada. Contohnya, matahari dan bulan terbit di ufuk timur dan terbenam di ufuk barat. Ada kiri dan kanan. Ada laki-laki dan ada perempuan. Memang ada manusia di dunia ini yang mengubah jenis kelamin dari lelaki menjadi perempuan atau sebaliknya. Itulah yang SAPA sebut ‘melanggar hukum alam’.

Di dunia ini ada siang terang dan ada gelap malam. Tetapi di era modern di malam hari juga ada terang. Maka karena SAPA mengadvokasi dengan megajak agar manusia tunduk kepada hukum alam, yaitu hidup dalam kondisi gelap di malam hari, sehingga kita tunduk kepada hukum alam. Jadi, mengikuti hukum alam sama dengan tunduk kepada hukum alam.

Contoh yang lain, misalnya kalau secara hukum alamiah matahari terbit di timur, maka jangan berdoa dan berpuasa sepanjang hari, minggu, bulan, tahun, hidup untuk memindahkan agar matahari terbit dari barat dan terbenam di timur, karena doa kita bertentangan dengan hukum alamiah.

Dari contoh ini dapat kita sebut bahwa “hukum alam’ tidak berarti aturan-aturan alam yang harus diikuti dan kalau dilanggar akan dikenai sanksi atau hukuman sampai dipenjara. Tidak demikian. Hukum Alam artinya hukum yang ada seadanya sejak dahulu kala dan kalau melanggarnya tidak menjadi masalah karena memang kita tidak bisa melanggarnya.

Karena tidak ada denda, hukuman bagi yang tidak tunduk kepada hukum alam, maka yang bisa dilakukan manusia apakah tunduk kepadanya tau tidak tunduk kepadanya. Tidak tunduk kepadanya tidak berarti melanggar, tetapi sebatas tidak tunduk kepadanya. Tidak tunduk kepada Hukum Alam tidak berakibat dihukum oleh alam.

Tidak tunduk kepada hukum alam mengandung dampaknya, dan akibatnya bisa jangka pendek, ada juga jangka panjang. Contohnya berdoa agar matahari terbit dari barat dan terbenam di timur memang tidak sesuai hukum alam, dan alam tidak akan menghukum, tetapi yang rugi manusia yang berdoa sendiri, karena waktu dan tenaga terkuras sia-sia.

Contoh kedua misalnya kita menyalakan lampu di malam hari, maka terjadi polusi besar-besaran di jagatraya, kita sendiri sebagai individu makhluk mengalami gangguan secara alamiah, tubuh kita mengalami goncangan karena menyesuaikan diri dengan kondisi terang di malam hari. Yang rugi kita sendiri, bukan alam, bukan hukum alam. Karena tidak ada yang dilanggar, tetapi hanya tidak tunduk kepada hukum alam, maka yang rugi bukan alamnya, tetapi kita yang tidak tunduk kepadanya.

Dampak lain dari menyalakan lampu di malam hari ialah pemanasan global, karena menyalakan lampu memakan banyak sekali energi, banyak bahan bakar yang dihabiskan, menyebabkan suasana yang harusnya gelap menjadi terang, harusnya bersih menjadi kotor.

Terlebih-lebih makhluk roh, yaitu para penghuni alam, roh para leluhur dan roh mereka yang sudah meninggal dunia, makhluk surgawi yang seharusnya lalu-lalang secara bebas di malam hari secara langsung dibatasi. Mereka tidak leluasa berberak lagi. Ada terang di sana-sini, ditambah lagi kendaraan dengan bunyi dan getaran mesin lalu-lalang begitu banyak. Tentu saja alam roh sangat terganggu dan mengalami goncangan dahsyat.

Dalam hal ini kami tidak melanggar hukum alam, tetapi kami manusia tidak tunduk kepadanya. Akibatnya kita tidak hanya rugi tetapi pulau kita, planet Bumi kita mengalami masalah, terjadi pemanasan global dan perubahan iklim Bumi.

Itulah sekilas citarasa dari “hukum alam” dan slogan “mengikuti hukum alam” menurut Yayasan Sahabat Alam Papua.

Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif

Hukum Alam

Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati dengan mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akandijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hokum alam telah banyak dipergunakan oleh berbagai bagian masyarakat dengan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

Hukum Positif

Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai faktor sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hokum positif tertentu, selalu merupkan lukisan tentang tertib hokum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terikat tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya, hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang pernyataan tertentu, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertentu. Maka menurut logemann hokum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hokum keagamaan atau hokum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hokum alam dengan hokum positif terutama terletak pada ruang lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hokum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di mana pun dan pada apa pun juga. Sedangkan orientasi hokum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hokum alam dan orientasi hokum positif, maka terungkap tiga wawasan :

  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hokum positif.
  2. Hukum alam menjadi inti hokum positif seperti hokum internasional.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hokum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan 2 jenis hokum yakni hokum alam dan hokum positif.

Dalam pendalam pengertian tentang pengantar ilmu hukum maka penjelasan yang lebih luas dan mendalam tentang hukum positif, dalam kaitannya dengan hukum alam dan pengertian keadilan.
Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan

Hukum positif kadang-kadang juga dinamakan hukum isbat ; dengan istilah “isbat” dinyatakan secara lebih tepat bahwa hokum positif telah di isbatikan. Hukum positif terikat kepada zaman ;ia bersifat sementara, jika di bandingkan dengan hukum alam yang dianggap berkadar abadi. Pengisbatan dilakukan oleh manusia ; oleh sebab itu, hukum positif berasal dari pada perbuatan manusia. Sebaliknya hokum alam tidak lah tergantung pada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya. Istilah ”positif” itu berarti “kebetulan ialah menurut bahasa Latin yang di pergunakan oleh rakyat, bukan oleh Rum asli. Dengan begitu hokum positif bersifat kebetulan (ia dipengaruhi oleh berbagai factor kebetulan). Hukum alam dipandang bersifat kekal, dan abadi.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum alam dan hukum positif, semoga dapat berguna untuk kita semua guna dapat memperdalam ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum.

Baca Juga : Sekilas Pengertian Aliran Hukum
Baca Juga : Sekilas Pengertian Pembentukan Hukum Dalam Yurisprudensi

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA

Hukum Alam dan Hukum Positiv

Latar Belakang

Membicarakan hukum alam tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan hukum positif. Sebagaimana dinyatakan W. Friedmann[2] dalam bukunya legal theory ”hukum alam, dalam berbagai bentuknya, sebagai satu ungkapan untuk mencari cita-cita yang lebih tinggi dari hukum positif. Demikian juga Hans Kelsen, menyatakan adanya dualisme antara hukum alam dan hukum positif, di dalam bukunya general theory of law and state. Kelsen, menegaskan bahwa diatas hukum positif yang tidak sempurna, terdapat hukum alam yang sempurna. Hukum positif baru teruji kebenarannya bila bersesuaian dengan hukum alam (positive law is justified only insofar as it corresponds to the natural law).[3] Perubahan kondisi-kondisi sosial dan politik menyebabkan gagasan tentang hukum alam pun berubah. Satu-satunya yang masih tetap adalah tuntutan pada suatu yang lebih tinggi dari hukum positif.[4] Dalam membicarakan hukum alam dan hukum positif, pembicaraan tentang keadilan menjadi bagian yang sering dipersoalkan dalam menemukan tatanan hukum yang lebih baik untuk mengatur perbuatan manusia. Apakah hukum positif validitasnya tergantung pada hukum alam, sehingga hukum positif harus sesuai dengan hukum alam ? Atau hukum positif dapat menyimpang dari hukum alam karena validitasnya berasal dari norma hukum (yang lebih tinggi) itu sendiri atas dasar perintah penguasa atau negara yang menciptakan norma hukum tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijawab dengan menelusuri ajaran-ajaran hukum alam dan hukum positif dari beberapa ahli hukum pada zaman kuno sampai zaman modern.

Dari uraian diatas ada dua persoalan yang akan ditelusuri dalam tulisan ini, yaitu:

Apa perbedaan mendasar antara hukum alam dan hukum positif ditinjau dari beberapa pendapat ahli hukum?

Bagaimana perspektif tentang keadilan menurut hukum alam dan hukum positif?

 

 A. Hukum Alam

1. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Yunani dan Romawi

Dalam filsafat sebelum Aristoteles hukum alam merupakan aturan semesta alam, dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Dalam filsafat kaum sofis hukum alam ditafsirkan sebagai ”hukum dari yang paling kuat”, yang sebetulnya tidak dapat disebut hukum; yang disebut hukum alam disini, tidak lain daripada kekuasaan dan kekerasan.[5] Aristoteles merupakan orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif. Menurutnya, hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum ini tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam ini dibedakan dari hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.[6] Bagi kaum sofis, alam merupakan sesuatu yang bersifat eksternal, sesuatu yang berada diluar manusia. Sedangkan Aristoteles, dalam bukunya ”logika”memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam. Manusia adalah bagian dari alam, diberkahi dengan akal yang aktif yang membedakannya dari semua bagian lain dari alam. Manusia hanya mampu membentuk kehendaknya sesuai dengan pengertian akalnya.[7] Tesis Aristoteles ini menjadi dasar konsepsi hukum alam para filsuf Stoa.

Aliran filsafat yang paling mempengaruhi pandangan orang Romawi mengenai hukum adalah aliran Stoa. Ide dasar Stoa ialah, bahwa semuanya yang ada merupakan suatu kesatuan yang teratur (kosmos), berkat suatu prinsip yang menjamin kesatuan itu, yakni jiwa dunia (logos). Logos itu tidak lain dari Budi Ilahi, yang menjiwai segala.[8] Aliran ini berpendapat bahwa hidup bersama manusia mempunyai hubungan dengan logos yakni melalui hukum universal (lex universalis) yang terdapat dalam segala-galanya. Hukum universal itu terkandung dalam logos, dan sebagai demikian disebut hukum abadi (lex aeterna). Sejauh hukum abadi itu menjadi nyata dalam semesta alam, hukum itu disebut hukum alam (lex naturalis). Hukum alam ini tidak tergantung dari orang, selalu berlaku dan tidak dapat diubah. Hukum alam ini merupakan dasar segala hukum positif.[9] Para filsuf Stoa, membedakan antara cita-cita hukum alam yang nisbi dan absolut. Pada masa kegemilangan hukum alam, tidaklah terdapat keluarga, perbudakan, hak milik, maupun pemerintahan. Tetapi lembaga-lembaga ini menjadi penting dengan merosotnya moral umat manusia. Hukum alam ”nisbi” menuntut dari pembentuk perundang-undangan, adanya undang-undang yang dituntun oleh akal, dan sedekat mungkin pada hukum alam mutlak.[10] Sasaran tertinggi manusia ialah menjadi manusia yang adil, dengan tunduk kepada hukum alam (nomos) sebagai pernyataan Budi Ilahi (logos). Undang-undang negara ditaati karena sesuai dengan hukum alam. Bahkan pemikir-pemikir Stoa berpendapat bahwa masyarakat manusia dipertahankan dan dikembangkan karena ketaatan akan hukum alam.[11]

 

2. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Abad Pertengahan

St. Thomas Aquinas adalah filsuf terbesar dari aliran Scholastic di abad pertengahan. Ia menerima pengaruh dari Aristoteles tetapi menyatakannya dengan dogma agama Kristen sehingga merupakan suatu sistem pemikiran tersendiri. Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai ”peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya”. Oleh karena dunia ini diatur oleh tatanan Ketuhanan, seluruh masyarakat dunia ini diatur oleh akal ketuhanan. Hukum ketuhanan adalah yang tertinggi. Thomas Aquinas membedakan empat macam hukum, yaitu: lex aeterna, lex naturalis, lex divina dan lex humana.[12]

Lex aeterna adalah akal keilahian yang menuntun semua gerakan dan tindakan dalam alam semesta. Hanya sebagian kecil saja dari lex aeterna yang bisa ditangkap oleh manusia melalui akal pikiran yang dianugrahkan Tuhan kepadanya. Bagian yang bisa ditangkap ini disebut sebagai lex naturalis, yang memberikan pengarahan kepada kegiatan manusia melalui petunjuk-petunjuk umum. Petunjuk yang paling dasar adalah, bahwa yang baik harus dilakukan, sedang yang buruk dihindari. Mengenai apa yang disebut baik, Thomas Aquinas mengaitkannya kepada apa yang merupakan kecendrungan alamiah pada manusia. Pertama, adalah insting manusia yang alamiah untuk mempertahankan hidupnya. Kedua, daya tarik antara kedua jenis kelamin dan hasrat untuk membesarkan dan mendidik anak-anak. Ketiga, manusia mempunyai hasrat alamiah untuk mengenal Tuhan dan kecendrungan untuk menolak ketidaktahuan. Keempat, manusia ingin hidup dalam masyarakat dan oleh karena itu adalah suatu hal yang alamiah pada manusia untuk menghindari perbuatan yang merugikan orang-orang yang hidup bersamanya. Sementara lex divina adalah apa yang tercantum dalam kitab-kitab suci dan lex humana apa yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian baru serta Lama.[13]

Dengan demikian hukum alam menurut Thomas Aquinas tidak lain adalah bagian dari hukum Tuhan, bagian yang diungkapkan dalam fikiran alam. Manusia sebagai makluk yang berakal, menerapkan bagian dari hukum Tuhan ini terhadap kehidupan manusia, karenanya ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Hal tersebut berasal dari prinsip-prinsip hukum abadi, sebagaimana terungkap dalam hukum alam, yang merupakan sumber dari semua hukum manusia.[14]

Lebih lanjut, Thomas Aquinas membagi konsep hukum alamnya atas dua jenis sebagai berikut:

Principia prima, yaitu asas-asas yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan tidak dapat diasingkan daripadanya. Oleh karena itu, principia prima tidak dapat berubah menurut tempat dan waktu.

Principia secundaria, yaitu asas yang bersumber dari principia prima, sebaliknya tidak bersifat mutlak dan dapat berubah pada setiap waktu dan tempat. Seringkali asas ini dikatakan sebagai penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya terhadap principia prima. Penafsiran ini bervariasi, dapat baik atau buruk. Suatu penafsiran dapat mengikat umum jika hukum positif memberikan pada asas-asas ini kekuasaan mengikat, misalnya dalam bentuk undang-undang.[15]

 

3. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Renaissance

Pada zaman renaissance ajaran mengenai hukum alam tidak lagi didasarkan pada paham ketuhanan (scholastik), melainkan didasarkan pada rasio manusia. Pendasar daripada hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot atau Grotius. Ia menulis dua buku yang terkenal yaitu De Jure Belli ac Pacis (tentang hukum damai dan perang) dan Mare Liberium (tentang hukum laut bebas). Grotius dipandang sebagai peletak dasar hukum internasional dengan menyebutnya sebagai hukum bangsa-bangsa (ius gentium). Ius gentium ini menurut Grotius merupakan hukum alam yang dipraktekkan oleh segala bangsa.

Menurut Grotius, hukum alam itu bersumber dari rasio manusia, yaitu merupakan pencetusan dari pikiran manusia apakah sesuatu tingkah laku manusia itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Sebab penilaian terhadap tingkah laku manusia itu satu dengan lainnya harus didasarkan atas kesusilaan alam tersebut.[16] Hukum alam yang didapati manusia berkat kegiatan rasionalnya dipandang oleh Grotius sebagai hukum yang berlaku secara real sama seperti hukum positif. Dalam hal ini Grotius menurut tradisi Skolastik. Namun ia menyimpang dari pandangan Skolastik dengan memastikan, bahwa hukum alam tetap berlaku, juga seandainya Allah tidak ada. sebabnya ialah bahwa hukum alam itu termasuk akal budi manusia sebagai bagian dari hakekatnya. Dilain fihak Grotius tetap mengaku, bahwa Allah adalah pencipta semesta alam. Oleh karena itu secara tidak langsung Allah tetap merupakan pondamen hukum alam.[17] Dengan demikian Grotius juga mengakui bahwa disamping hukum alam yang bersumber pada rasio manusia, ada hukum alam yang bersumber dari rasio Tuhan, misalnya yang terdapat dalam Kitab Suci. Terhadap hal ini Apeldoorn melihat bahwa Grotius tidak konsekuen dengan pendapatnya. Dalam ”De Jure Belli ac Pacis”, Grotius mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta dari alam semesta. Jadi hukum alampun secara tidak langsung merupakan ciptaan Tuhan juga.[18]

Grotius mengemukakan prinsip rasional pertama dalam bidang hukum ialah setiap orang mempunyai kecendrungan untuk hidup bersama orang lain secara damai. Kecendrungan ini ada pada manusia lepas dari kemauannya. Oleh karena itu kecendrungan ini dapat menjadi dasar yang objektif seluruh hukum.[19] Sehubungan dengan prinsip ini Grotius mengemukakan empat prinsip yang merupakan tiang dari seluruh sistem hukum alam yaitu: a) prinsip kupunya dan kaupunya. Milik orang lain harus dijaga. Jika barang-barang yang dipinjam membawa untung, untung itu harus diganjar; b) prinsip kesetiaan pada janji; c) prinsip ganti rugi, yakni kalau kerugian itu disebabkan karena kesalahan orang lain; dan d) prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam dan hukum-hukum lain. Keempat prinsip ini ditemukan secara a priori sebagai prinsip segala hukum. Akan tetapi prinsip itu dapat juga ditemukan secara aposteriori, yakni sebagai kenyataan pada semua bangsa yang beradab.[20]

Selanjutnya Grotius membagi hukum alam dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit adalah hukum yang sesungguhnya oleh karena menciptakan hak untuk menuntut, supaya diberikan apa yang termasuk padanya (facultas). Keadilan yang berlaku dalam bidang ini ialah keadilan yang melunasinya (penulis: keadilan komutatif). Sementara hukum alam dalam arti luas ialah hukum yang tidak menciptakan hak yuridis, melainkan hanya suatu hak berupa kepantasan (aptitudo). Keadilan yang berlaku dibidang ini ialah keadilan yang memberikan (penulis: keadilan distributif).[21]

Mengenai hubungan hukum alam dan hukum positif Grotius berpendapat bahwa hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam negara sebab disetujui dan disahkan oleh yang berwibawa. Hukum ini (positif) tidak boleh melawan hukum alam, yakni tidak boleh menyuruh sesuatu yang terlarang oleh hukum alam. Tetapi hukum alam sebagai batas hukum positif boleh dilewati, jika dituntut oleh kepentingan umum negara.[22]

Berlawanan dengan Grotius, Thomas Hobbes tidak menerima adanya kecendrungan untuk hidup bersama pada manusia. Menurut Hobbes manusia sejak zaman purbakala seluruhnya dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. Oleh karena dalam situasi asli belum terdapat norma-norma hidup bersama, maka orang primitif mempunyai hak atas semuanya. Maka timbullah apa yang disebut Hobbes bellum omnium contra omnes, manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Lama kelamaan orang mulai sadar akan keuntungan untuk mengamankan hidupnya dengan menciptakan suatu aturan hidup bersama bagi semua orang yang termasuk kelompok yang sama. Untuk mencapai aturan semacam itu semua orang harus menyerahkan hak-hak asli mereka atas segala-galanya dan harus menuruti beberapa kecendrungan alamiah yang oleh Hobbes disebut hukum alam (leges naturales). Hukum-hukum alam ini bukan hukum dalam arti yang sesungguhnya, tetapi hanya merupakan petunjuk yang harus diikuti jika tujuan hendak dicapai, seperti petunjuk carilah damai, serahkanlah hak aslimu, berlakulah terhadap orang lain sebagaimana kau ingin orang lain berlaku terhadapmu, dan tepatilah janji-janjimu.[23] Pentingnya prinsip bahwa janji harus ditepati paling menyolok dalam suatu persetujuan yang oleh Hobbes disebut kontrak asli, yaitu persetujuan orang-orang dalam suatu kelompok untuk membentuk suatu hidup bersama dan teratur. Persetujuan sosial yang asli inilah menjadi asal mula dari negara.[24]

 

4. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Pencerahan

John Locke, seperti halnya Hobbes juga menerangkan timbul negara dan hukum dengan melukiskan situasi pada zaman primitif. Namun Locke merupakan penentang teori absolutisme dari Hobbes, dengan mengemukakan teori tentang hak-hak individu yang tidak bisa dicabut.[25] Pada zaman primitif itu orang-orang hidup menurut hukum-hukum alam. Hukum-hukum alam meliputi macam-macam bidang, yakni bidang kehidupan, kesehatan, kebebasan, milik. Dalam bidang kehidupan orang-orang memiliki hak untuk hidup, dalam bidang-bidang lain mereka memiliki hak atas kesehatan, hak atas kebebasan, hak milik dan hak untuk menjadi waris. Pelanggaran hak-hak itu dapat dihukum oleh tiap-tiap individu, sebab pada zaman itu tiap-tiap orang mempunyai kekuasaan hukum alam yang eksekutif (the executive power of the law of nature).[26] Pada suatu ketika orang-orang primitif itu beralih dari keadaan asli kepada keadaan sipil. Dengan beralihnya manusia kepada keadaan sipil hukum alam primitif tidak lenyap. Hukum itu tetap berlaku, pun pula dalam hubungan antara negara. Buktinya ialah bahwa semua kontrak hanya berlaku berdasarkan suatu prinsip hukum alam: janji harus ditepati (keeping of faith). Namun supaya negara dapat berfungsi sebagai pengawal hukum, orang-orang perlu menyerahkan sebagian dari hak-hak primitif mereka kepada negara, yakni pelaksanaan hak untuk menghukum secara pribadi. Sejak berdirinya negara bukan orang-orang yang bertugas untuk mengawal agar hak-hak pribadi dipertahankan, melainkan negara dan tata hukum. Sehingga tujuan negara tidak lain daripada menjamin hak-hak pribadi orang-orang. Negara tidak mempunyai kekuasaan untuk mencabut hak-hak alam dari pribadi manusia.[27]

John Locke menyebutkan ada tiga kekuasaan negara yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif. Kekuasaan yang tertinggi adalah kekuasaan legislatif. Oleh karena kekuasaan itu adalah yang tertinggi, maka dalam membentuk undang-undang pemerintah hanya harus tunduk pada hukum alam saja. Kekuasaan legislatif tidak hanya ditemukan dalam negara. Sekelompok orang dapat membuat undang-undang untuk hidup bersama mereka. Tetapi undang-undang itu baru menjadi sah sebagai hukum karena kekuasaan legislatif negara, yang mampu menentukan sanksi, kalau undang-undang itu dilanggar. Namun dilaih fihak kekuasaan legislatif pemerintah negara dibatasi, oleh karena rakyat memiliki kekuasaan yang melebihi kekuasaan legislatif. Rakyat berhak untuk merebut kembali kebebasan asli, kalau pemerintah menyalahgunakan kekuasaannya dengan bertindak melawan tujuan negara. Kekuasaan itu terikat pada hukum alam, yang tetap ada pada rakyat. Dengan demikian teori hukum alam John Locke mengandung suatu tendensi revolusioner: bilamana syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi oleh pemerintah, revolusi diperbolehkan.[28]

Dalam bukunya De l ‘Esprit de Lois yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi the spirit of laws, Montesquieu menyatakan bahwa sebelum terdapat semua hukum ini, sudah ada hukum alam. Hukum alam ini berlaku sepenuhnya dalam keberadaan wujud kita sendiri. Untuk mendapatkan pengetahuan yang sempurna mengenai hukum ini, kita harus membayangkan manusia sebelum terbentuknya masyarakat: hukum-hukum yang berlangsung dalam keadaan itulah yang merupakan hukum alam.[29] Yang paling penting, meskipun bukan yang pertama, dari hukum alam adalah hukum yang membekas dalam pikiran kita yang telah dijadikan oleh Sang Pencipta agar kita condong kepadanya. Manusia dalam keadaan alamiah memiliki kecakapan untuk mengetahui sebelum ia mendapatkan pengetahuan yang diperoleh dari belajar. Tentu saja ide-ide pertamanya sama sekali bukan ide-ide yang bersifat spekulatif; ia berpikir untuk mempertahankan kelangsungan dirinya sebelum ia menyelidi asal mula dirinya.[30]

Montesquieu mengemukakan generasi-generasi hukum alam, yang bertitik tolak pada keadaan alamiah manusia. Dalam keadaan alamiah manusia merasa tidak berdaya dan rasa lemah, rasa takut dan kekawatiran yang berlebihan, sehingga dalam kondisi itu mereka tidak mungkin menyerang satu sama lain; dengan demikian perdamaian jelas merupakan hukum alam yang pertama. Disamping adanya perasaan lemah ini manusia segera mendapati bahwa dirinya memiliki kebutuhan-kebutuhan. Dari sini satu hukum alam lainnya mendorong dirinya untuk mencari makanan. Disamping rasa takut membuat manusia menghindar satu sama lain, namun rasa takut ini juga mendorong manusia untuk hidup berkelompok. Dalam hidup berkelompok muncul ketertarikan diantara manusia dari jenis kelamin yang berbeda, dan kecendrungan alami yang mereka miliki satu sama lainnya ini merupakan hukum alam yang ketiga. Sementara hukum alam yang keempat muncul dari hasrat untuk hidup dalam masyarakat.[31]

Di dalam bukunya De l’Esprit des Lois (1748) Montesquieu seringkali menunjukkan dirinya sebagai seorang pembela hukum alam. Kendatipun demikian ia lebih meletakkan tekanan pada evolusi historis beraneka ragam tatanan hukum nasional;setiap bangsa mempunyai hukumnya masing-masing, yang terbentuk dari keadaan masa silamnya, kebiasaan-kebiasaan dan kesusilaannya, maupun oleh lingkungan alam sekitarnya (lingkungan geografis, iklim dan sebagainya). Dalam soal ini ia menyimpang dari hukum alam, dengan menyatakan bahwa hukum semua bangsa terdiri dari sejumlah aturan-aturan yang diilhami oleh Rasio dan oleh sebab itu berlaku universal dan tidak berubah-ubah yang ingin dijabarkan sesuai dengan “kodrat segala sesuatu” didunia ini.[32] Walaupun demikian Montesquieu tetap melihat adanya hubungan yang erat antara hukum alam dan situasi konkrit suatu bangsa. Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku bagi manusia sebagai manusia. Tetapi bagaimana hukum alam dikonkretkan dalam bentuk negara dan hukum tergantung dari situasi historis, psikis dan kultural suatu bangsa. Maka undang-undang yang paling baik adalah undang-undang yang paling cocok dengan suatu bangsa tertentu.[33]

Berbeda dengan Hobbes, Locke dan Montesquieu, Jean Jacques Rousseau sama sekali tidak bicara mengenai suatu hukum alam pada manusia primitif. Hukum alam itu baru terdapat pada orang-orang yang sudah masuk masyarakat sipil. Melalui kontrak sosial manusia menerima pengesahan dari hak-haknya sebagai manusia, baik secara moral maupun secara yuridis. Kontrak sosial yang membangkitkan masyarakat sipil berasal dari kehendak semua orang yang semuanya ingin mewujudkan cita-cita individualnya. Tetapi sesudah timbulnya masyarakat baru cita-cita individual itu diganti oleh cita-cita umum, yang berasal dari kehendak baru, yakni kehendak umum (volonte generale) yang kemudian melahirkan tujuan umum yaitu kepentingan umum. Sehingga kalau dalam masyarakat tertentu dibentuk undang-undang yang tidak mencerminkan kepentingan umum, sebab berlakunya tidak sama bagi semua orang, maka undang-undang itu harus dianggap tidak adil.[34]

Immanuel Kant mempunyai pandangan lain mengenai hukum alam. Menurutnya hukum alam tidak lain adalah hukum sebab akibat, yang menentukan alam secara deterministis. Latar belakang pandangan Kant ini ialah perpisahan antara bidang ‘ada’ dan bidang ‘harus’, bidang akal budi teoretis dan bidang akal budi praktis. Prinsip-prinsip aturan hukum termasuk bidang akal budi praktis, dan karenanya mewajibkan secara otonom. Tetapi aturan hukum sendiri termasuk bidang akal budi teoretis, oleh karena dialami sebagai gejala alam. Dalam bidang teoretis ini tidak terdapat kewajiban. Disini hanya berlaku hukum-hukum alam. Bila hukum termasuk alam, dan dengan ini berada di luar bidang moralitas, maka dapat dimengerti pula, bahwa kekerasan dan ancaman boleh digunakan untuk menjaga aturan hukum. Dengan ditegakkannya aturan hukum secara demikian, maka dengan tidak langsung aturan moral juga ditunjang. Menurut filsafat Kant undang-undang harus dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip umum hukum, sebagaimana ditangkap oleh akal budi praktis. Peraturan-peraturan negara adalah konkretisasi dari prinsip-prinsip umum itu. Sehingga ia menegaskan bahwa hukum hanya menjadi hukum oleh karena berasal dari yang berhak untuk membentuk hukum, yakni pemerintah.[35]

 

5. Ajaran Hukum Alam Neo-Kantian

Beberapa penganut Kant yang dikenal dengan Neo-Kantian, seperti Hans Kelsen dan Rudolf Stammler memberikan pendapat mengenai hukum alam secara berbeda. Dalam menjelaskan peraturan hukum dan hukum alam, Hans Kelsen menyatakan bahwa peraturan hukum merupakan bentuk logis dari hukum alam (the rule of law is the logical form of the law of nature). Seperti halnya peraturan hukum, hukum alampun menghubungkan dua fakta satu sama lain seperti kondisi dan konsekuensi. Yang dimaksud dengan kondisi disini adalah “sebab”, konsekuesi adalah “akibat”. Bentuk dasar dari hukum alam adalah hukum kausalitas (the fundamental form of the law of nature is the law of causality).[36] Perbedaan antara peraturan hukum dengan hukum alam tampaknya adalah bahwa peraturan hukum menunjuk kepada manusia dan perbuatannya, sedangkan hukum alam menunjuk kepada kebendaan dan reaksi-reaksinya. Namun demikian, perbuatan manusia, juga bisa menjadi kajian hukum alam asalkan perbuatan manusia juga termasuk fenomena alam. Prinsip yang digunakan ilmu (hukum) alam dalam mendeskripsikan objek-objeknya adalah kausalitas, sementara prinsip yang digunakan ilmu hukum dalam mendeskripsikan objek-objeknya adalah norma-norma.[37] Berbeda dengan Kelsen, Stammler sampai kepada suatu pemikiran hukum alam yang bersifat tidak abadi. Hal ini disebabkan karena dasar dari hukum alamnya adalah kebutuhan manusia. Karena kebutuhan manusia ini berubah-ubah sepanjang waktu dan tempat, maka akibatnya hukum alam yang dihasilkannya juga berubah-ubah setiap waktu dan tempat. Stammler berpendapat bahwa adil tidaknya sesuatu hukum terletak pada dapat tidaknya hukum itu memenuhi kebutuhan manusia.[38]

 

6. Hukum Alam Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja[39] mengemukakan bahwa hukum bertalian dengan kehidupan manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan alam yang objeknya benda mati. Dalam hukum positif, objek yang diaturnya sekaligus merupakan subjek (pelaku). Ini mempunyai akibat yang penting bagi metode keilmuannya dan penjelasan tentang sebab-akibat (kausalitas). Hukum positif yang menjadi objek ilmu hukum positif tidak sepasti hukum ilmu alam. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia dan masyarakat, ia tidak diatur oleh metode ke-ilmuan ilmu pasti dan alam, melainkan oleh metode ke-ilmuan humanities (humaniora).[40]

Hukum positif yang mengatur perilaku (tingkah laku) manusia yang bukan benda mati melainkan makluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk (etika), mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metode keilmuannya tetapi juga bagi kausalitas.[41] Dari penjelasan Mochtar Kusumaatmadja tersebut jelas dapat dilihat bahwa ia membedakan antara hukum positif dan hukum alam itu secara tajam dan yang terpenting menurutnya bagi manusia adalah hukum positif.

 

7. Hukum Alam Sebagai Metode dan Hukum Alam Sebagai Substansi.

Mengutip Dias, Satjipto Rahardjo[42] mengemukakan berbagai anggapan atas hukum alam, yaitu: merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;

suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”;

suatu metoda untuk menemukan hukum yang sempurna;

isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal; dansuatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.

Dari anggapan diatas, hukum alam dapat dibedakan atas hukum alam sebagai metode dan hukum alam sebagai substansi. Sebagai metoda hukum alam merumuskan dirinya pada usaha untuk menemukan metoda yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain-lainan. Dengan demikian ia tidak mengandung norma-norma sendiri, melainkan hanya memberi tahu tentang bagaimana membuat peraturan yang baik. Sementara hukum alam sebagai substansi justru berisi norma-norma. Dalam anggapan ini, orang bisa menciptakan sejumlah besar peraturan-peraturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang lazim dikenal sebagai hak-hak asasi manusia.[43]

 

Lanjut Membaca HUKUM POSITIF (beserta Literature dan catatan kaki)

Penyebab Terjadinya Masalah Dalam Kehidupan Part 2

Erlangga Asvi

Jika di artikel sebelumnya saya banyak membahas mengenai kerja pikrian dan hati, maka artikel ini adalah sambungan dari artikel penyebab terjadinyamasalah dalam kehidupan 1.

Di artikel ini saya akan lebih banyak membahas mengenai persoalan energi yang timbul dari proses bekerjanya pikiran dan hati. Jika kita bisa paham mengenai soal yang mendasar ini maka kita akan bisa mencari solusi atas berbagai masalah kehidupan. Bisa saya katakan setelah saya menjalankan program sejak tahun 2013, penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan adalah energi negatif dan positif, yang tidak tertata dengan baik.

Sebelum membaca artikel ini saya sarankan anda membaca bagian pertamanya dahulu, silahkan dibaca terlebih dahulu : Penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan .bagian ke 1

Supaya lebih jelas lagi, saya akan memberikan ilustrasi sebagai gambar :

Segala tindakan kita akan menghasilkan energi, tida hanya tindakan fisik, tetapi juga tindakan pada pikiran dan hati. Kita berpikir akan menghasilkan energi, kita merasakan sesuatupun akan menghasilkan energi.

Awal mulanya, semua energi adalah murni, yang membuatnya menjadi positif dan negatif adalah manusia atau diri kita sendiri. Aktifitas yang dinyatakan sebagai aktifitas positif oleh pikiran kita akan menghasilkan energi positif. Demikian juga sebaliknya.

Energi ini akan tersimpan di bagian jiwa/hati kita. Hati kita merupakan sebuah bank data informasi atau di gadget kita disebut sebagai hardisk.

Energi yang tersimpan ini akan menarik datangnya energi yang sejenis dari alam semesta. Jika kita menyimpan banyak energi positif maka kita akan menarik kejadian kejadian positif, tidak hanya itu saja…orang orang yang memiliki kandungan energi positif tinggi, akan berdatangan ke sekitar kita. Demikian juga sebaliknya. Hukum tarik menarik energi ini yang juga disebut sebagai hukum tarik menarik atau law of attraction ( mengenai ini, anda bisa membacanya pada artikel saya yang berjudul Hukum Tarik Menarik )

Nah bagaimana jika energi yang tersimpan di dalam diri kita lebih banyak yang negatif? Inilah yang menjadi penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan. Kita akan menarik datangnya berbagai masalah yang merupakan manifestasi dari energi negatif. Orang orang yang negatif akan banyak berdatangan di sekitar kita.

Tentunya anda pernah mendengar, sebuah kata kata bijak dari kitab suci. “Berkumpullah kalian dengan orang orang baik”. Orang orang baik tersebut adalah orang orang yang memiliki kandungan energi positif tinggi. Kita berharap jika berdekatan dengan mereka, energi negatif kita bisa sedikit demi sedikit berganti menjadi positif. Anda bisa membaca mengenai ini di artikel saya : Hukum Transmutasi Energi  .

Seringkali, ketika sedang ada banyak pikiran, kita ingin membuat diri kita lebih plong, lebih nyaman, sedikit menghilangkan beban kita, dengan cara bercerita, curhat ke seseorang yang kita anggap mampu menerima curahan hati kita. Ketika sedang ada masalah ini sebenarnya kita juga menyimpan banyak kandungan energi negatif di dalam diri kita. Karena itulah, tanpa sadar kita ingin sekali mengembalikan level energi dalam tuuh kita menjadi positif kembali. Nah proses curhat tersebut juga begitu. Kita ingin membuang energi negatif. Energi negatif akan terbuang, yang bahaya adalah teman curhat kita, bisa bisa energi negatif akan berpindah kepadanya. Karena itulah, untuk menjaga hal ini, biasanya kita diharuskan bertindak tenang saat menerima curhatan orang lain. Jika tenang, informasi yang dibawa energi negatif bisa dihalangi untuk terkonfirmasi lewat pikiran kita. ( referensi : Pembentukan Karakter Dengan Kebiasaan Rileks dan Tenang ) Jika tidak bisa, maka biasanya kita akan tertular masalah yang sama dengan masalah yang dicurhatkan teman  kita kepada diri kita.

Saya pernah menghadapi kasus, sebuah group arisan ibu-ibu, pada mulanya satu orangs aja yang bercerai, kemudian setelah ibu ini curhat mengenai masalahnya ke banyak anggota group, maka banyak diantara mereka ( anggota group ) yang juga mengalami masalah perceraian ini.

Ini juga bisa menjadi penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan. Saya sendiri sering mengalami ini. Ketika saya menerima curhatan orang lain, saya berusaha menenangkan diri saya, dan menggrounding, atau membuang energi negatif tersebut ketempat yang tepat. Jika tidak..maka bisa bisa saya tertular masalah yang sama dengan para klien yang mengikuti program saya.

Pada artikel lanjutan dari penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan ini, saya akan bercerita, berbagi mengenai bagaimana program saya bekerja, Program penghapusan energi negatif. Dan kenapa bisa begitu banyak orang yang  mendapatkan keajaiban dari program tersebut. Silahkan ditunggu kelanjutannya :  Energi adalah solusi dari segala masalah kehidupan.

http://www.erlangga.my.id/2016/03/penyebab-terjadinya-masalah-dalam_3.html

Gudang Ilmu Hukum: Hukum Alam

A.  Pengertian

Pengertian hukum alam adalah ketentuan ALLAHQQ terhadap segala sesuatu yang ada di dalam semesta ini. Hukum alam ini sering disebut juga dengan SUNNATULLAH (Ketentuan ALLAH). Ðalam Hukum alam terjadi sebab akibat. Allah menciptakan alam dan isinya serta mengaturnya sedemikian rupa, sesuai ukurannya.

Semua Hal” yang terjadi di alam ini yang dapat disaksikan dengan panca indera, dpt di jelaskan serta dapat dinilai secara Ilmiah disebut FENOMENA ALAM. dari Fenomena alam yang terjadi dpt menimbulkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Tetapi jika kita renungi lebih dalam maka fenomena alam yang terjadi akan dapat membuka kesadaran

Kemudian Hukum alam (Natural Law/ Lex Naturalis/ Law of Nature) juga dapat didefinisikan sebagai suatu sistem hukum yang konon ditentukan oleh alam, dan oleh karenanya bersifal universal.

 

B.  Aliran Hukum Alam

Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.

Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

 

1.  Irrasional

Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.

Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:

  • Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
  • Lex Divina, bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
  • Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
  • Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.

Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
  • Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
  • Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.

Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.

2.    Rasional:

Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/ lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.

Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum.

Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).

Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideala berkepribadian humanistis.

Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.

Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia.

Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang-ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.

 

C.  Teori Hukum Alam

  1. Teori Hukum Alam ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

– hokum berlaku karena penetapan Negara

– hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

– hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

 

2. Menurut Thomas Aquino: segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

 

Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu:

  1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
  2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
  3. Teori Sejarah ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
  4. Teori Teokrasi : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
  5. Teori Kedaulatan Rakyat : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
  6. Teori Kedaulatan Negara ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
  7. Teori Kedaulatan Hukum ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
  8. Teori Keseimbangan ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

 

D.  Fungsi Hukum Alam

Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam Ishaq, fungsi hukum alam terhadap hukum positif adalah sebagai berikut:

1 Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.

2 Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.

3 Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.

 

Menurut Friedman dalam Satjipto Rahardjo, fungsi hukum alam adalah sebagai berikut:

1 Instrumen utama pada saat hukum perdata Romawi kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.

2 Menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak (pihak gereja dan pihak kerajaan) dalam pergaulan mereka.

3 Keabsahan hukum internasional ditegakkan atas nama hukum alam.

4 Menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan absolutisme.

5 Dijadikan senjata para hakim di Amerika, pada saat memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan ekonomi.

 

E.  Kekuatan dan Kelemahan Hukum Alam

Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Unversalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif.

Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum. Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.

Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.

Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the values) dan kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).

Erlangga Asvi: 12 Hukum Alam Semesta

Erlangga Asvi 

Menarik untuk membahas mengenai 12 hukum alam semesta ini, karena hal ini juga sangat berkaitan dengan konsep energi dari keilmuan yang saya pelajari dan terapkan dalam keseharian dan semua program-rogram dalam semua proyek yang saya kembangkan.

Alam Semesta ini adalah sebuah sistem untuk mengakomodir setiap kehidupan yang ada di dalamnya, termasuk manusia. 12 hukum alam semesta merupakan hukum dasar yang melandasi segenap peristiwa yang terjadi. Dasar dari segala peristiwa ini coba dijelaskan baik dari sudut pandang agama/religion/spiritual dan science/ilmu pengetahuan.

Keilmuan yang  saya pelajari yaitu, energi spiritual nusantara mengembangkan sebuah metode untuk berusaha menjadikan manusia lebih bermakna ( manusia yang paham akan dirinya sendiri, paham akan pikiran dan jiwanya – ini yang akan bisa membuat hidup manusia tidak lagi dikendalikan oleh Asumsi Negatif, Ego, Amarah dan Keinginan ) dan bermanfaat ( jika sudah bisa menjadi bermakna tentunya bisa bermanfaat bagi sekitarnya.

12 hukum Alam Semesta

  1. Hukum Keesaan Ilahi (Onenes)
  2. Hukum Getaran
  3. Hukum Tindakan
  4. Hukum Penyesuaian
  5. Hukum Sebab dan Akibat
  6. Hukum Kompensasi
  7. Hukum Tarik Menarik
  8. Hukum Transmutasi Energi Abadi
  9. Hukum Relativitas
  10. Hukum Polaritas
  11. Hukum Irama
  12. Hukum Gender

 

Hukum Universal Kehidupan Manusia

13 Agustus 2009, oleh Sri Astuti – Jakarta

Akhirnya, salah satu bagian paling penting dari ilmu sukses di situs ini terselesaikan, yaitu pembahasan (selengkap, namun juga sesingkat dan sesederhana mungkin) tentang Hukum Universal Kehidupan atau the Universal Laws atau Hukum Alam/ Semesta serta bagaimana memanfaatkannya untuk menikmati kehidupan sukses kita.

Pemahaman akan adanya hukum yang mengatur semesta ini sangat penting untuk kehidupan kita karena segala yang terjadi dalam hidup kita ini terpengaruh olehnya. Hukum-hukum Alam ini bersifat mengikat semua ciptaan Tuhan yang ada di jagad raya ini tanpa ada pengecualian.

Tidak memahami adanya hukum gravitasi tidak kemudian menyebabkan Anda bisa terjun dari atas pencakar langit tanpa jatuh ke tanah, kan?

Semua orang, sekolah atau tidak sekolah, kaya atau miskin, beriman atau kafir, semua terikat oleh hukum ini walaupun mungkin mereka sama sekali belum pernah mendengar tentang hukum gravitasi ini seumur hidupnya.

Sama dengan hukum gravitasi ini, Hukum Universal Kehidupan ini mengenai orang miskin sama seperti mengenai orang kaya. Ya, Hukum Semesta ini mengenai semua orang.

Jadi bila ada orang yang bisa memahami Hukum Semesta tersebut sedemikian rupa, menerapkannya dengan sedemikian baik sehingga bisa menikmati anugerah hidup mereka dengan sempurna, maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak bisa melakukan hal yang sama, bukan?

Alam semesta diciptakan Tuhan dengan pengaturan yang sebaik-baiknya dan sudah dilengkapi dengan sebuah sistem operasi yang sesempurna mungkin mengatur segala yang ada di dalamnya.

Seiring dengan maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan serta kemampuan akal dan nalar manusia, sistem operasi jagad raya tersebut makin lama makin lebar terkuak, makin luas dipahami serta makin mudah dijelaskan dengan bahasa yang gamblang agar semua orang bisa memanfaatkannya sebagai alat pemudah kehidupan mereka.

Jadi ANDA SEMUA MEMILIKI KESEMPATAN YANG SAMA DENGAN SIAPA SAJA untuk juga bisa hidup sukses, kaya dan bahagia di dunia ini.

NOTE: Memahami hukum semesta ini sangat penting bila kita ingin hidup harmonis dengan semua ketetapan Sang Rabb. Dengan mengikuti sistem operasi yang ada, kita bisa menghindari segala kesulitan dan penderitaan yang tidak perlu, dan mengantisipasinya sebelum terjadi.

Baik mari kita mulai pelajaran-pelajaran yang sangat exciting tentang Hukum Universal Kehidupan ini.

Apa itu Universal Laws?

Untuk kepentingan pemahaman istilah ini di negara kita tercinta, Indonesia, saya akan menerjemahkan istilah Universal Laws atau the Laws of the Universe ini menjadi Hukum-hukum Universal Kehidupan atau Hukum Semesta. (Kaum Muslim menyebutnya sebagai Sunnatullah atau Hukum-hukum Alam yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur segala sesuatu di jagad raya ciptaan-Nya ini.)

Tapi apa sebenarnya makna dari Hukum-hukum Semesta atau Universal Laws itu?

Kamus mendefinisikan Universal Laws sebagai hukum-hukum yang mengatur semua hal di alam semesta ini, yang berlaku umum di segala kondisi.

Harap dicatat, penjelasan tentang hukum-hukum alam di sini tidak secara ketat mengikuti hukum fisika sebagaimana yang telah diketahui para ilmuwan, tetapi lebih menonjolkan aspek spiritual dari hukum tersebut, aspek spiritual yang bisa membantu manusia memanfaatkan dan menerapkan hukum tersebut secara praktis dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Bahasa yang kami pakai juga adalah bahasa yang sangat sederhana, jauh dari formula atau rumus, karena fokus kami memang, sekali lagi, untuk pemahaman praktis bagi pembaca agar mudah menerapkannya dalam kehidupan mereka.

Dan lebih penting lagi, karena pembahasan ini difokuskan pada manfaat Hukum-hukum Semesta ini untuk kehidupan sukses semua umat manusia, maka saya juga akan sering menyebut Hukum Semesta ini sebagai Hukum Universal Kehidupan.

Prinsip/ Asumsi Dasar

Hukum Alam, Hukum Semesta, Hukum Universal Kehidupan ini tidak cuma satu tetapi banyak unsurnya. Dan semua prinsip atau unsur-unsurnya saling berhubungan satu sama lain. Unsur (hukum) yang satu menunjang cara kerja unsur (hukum) yang lain. Saling terkait dan saling menunjang.

Semua unsur Hukum Alam tersebut didasarkan pada asumsi dasar bahwa semua yang ada di alam raya ini pada dasarnya terbentuk dari energi, termasuk kita manusia, dan bahwa semua energi tersebut bergerak mengikuti suatu pola tertentu.

Pada level quantum, atau level materi terkecil yang membentuk kita semua di jagad raya ini, kita semua adalah sekumpulan masa elektron dan atom yang berputar dengan sangat cepat. Semua hal yang ada di dunia ini tersusun/terbentuk dari energi (quanta adalah partikel terkecil pembentuk segala sesuatu dan ia berbentuk energi) dan karena itu kita semua di alam semesta ini pada intinya terhubung dengan lautan energi semesta tersebut dan tidak pernah terlepas darinya.

Kita semua merupakan bagian dari lautan energi ini, lautan elektron-elektron yang berputar. (Satu guru saya, Tom Pauley dari Richdreams, menyebut lautan masa energi yang menyelubungi semua yang ada di planet ini sebagai “a giant plasma” atau selimut plasma raksasa.)

Kalau Anda penasaran dengan konsep bahwa kita semua adalah merupakan bagian dari satu plasma raksasa, silahkan research lebih lanjut tentang ini.

Yang jelas, perasaan-perasaan kita, pikiran kita dan semua tindakan kita, semua tersusun/terbentuk dari energi ini yang memiliki frekuensi tertentu.

Dan inilah satu lagi asumsi dasar lainnya yang sekarang kita juga mulai pahami bahwa segala sesuatu di dunia ini, termasuk pikiran kita, “bergetar” atau bervibrasi dengan frekuensi tertentu.

Yang mana getaran ini kemudian “menarik” hal lain yang memiliki frekuensi sama untuk bergabung.

Dan karenanya, apa yang kita pikirkan, apa yang kita rasakan dan lakukan di setiap saatnya akan memancarkan suatu “frekuensi” tertentu, yang kemudian karena pergerakan melingkar segala sesuatu pada level quantum, semua hal tersebut menarik kepada kita pikiran dan tindakan berfrekuensi sama.

Sehingga bisa dikatakan, semua yang kita pikirkan, kita rasakan, kita lakukan, kita percaya tadi akhirnya kembali lagi ke kita dan membentuk realitas hidup kita sesuai yang kita pikirkan sendiri.

Ini adalah karena energi bergerak dengan mengikuti pola putaran (melingkar). Maka apapun yang kita lakukan akan kembali ke kita (membentuk satu lingkaran).

Dan karena hal inilah, pikiran, perasaan dan tindakan semua orang di seluruh planet ini bergabung menjadi satu membentuk sebuah “collective consciousness” alias kesadaran atau buah pikiran kolektif segenap manusia di alam raya, yang kemudian bersama-sama menarik hal-hal yang berfrekuensi sama ke dalam kehidupan keseluruhan manusia di planet ini.

Kolam Renang Jagad Raya

Untuk membantu Anda membayangkan dan akhirnya memahami apa yang dimaksud dengan “semua hal di dunia ini adalah energi dan bahwa kita semua terhubung satu sama lain dalam lautan energi ini” saya akan pakai analogi sebuah kolam renang. Bayangkan dunia dan seluruh jagad raya ini sebagai sebuah kolam renang mega raksasa.

Dan, kita semua berenang di dalam sebuah kolam renang ini, sehingga apapun yang kita lakukan di dalamnya akan mempengaruhi semua orang (dan semua makhluk lain) yang berada di dalamnya. Semua yang terendam dalam air kolam ini akan terkena, katakan, air kencing kita kalau seandainya kita kencing di situ. Semua orang akan terkena, termasuk tentu saja kita sendiri.

Dan karena arus air dalam kolam tersebut terus berputar-putar di situ saja, semua yang di lakukan masing-masing orang, akan mengenai semua orang-orang yang lain sebelum akhirnya kembali kepada diri mereka sendiri.

Jadi terbayang kan, bila sesuatu yang buruk terjadi pada air dalam kolam tersebut, siapa yang bakal menderita?

Bila masing-masing perenang punya kebiasaan buruk buang air kecil di dalamnya, misalnya, maka semua yang ada di situ ibaratnya juga bermandi air kencing rame-rame yang berlipat-lipat jumlahnya.

Bila seseorang melakukan sesuatu yang menyebabkan suhu air di satu ujung kolam tersebut meningkat atau menurun, maka semua yang ada di situ, termasuk yang berada di ujung terjauh dari tempat terjadinya perubahan suhu, pada akhirnya juga akan ikut merasakan imbasnya.

Seperti inilah alam semesta kita. Semua terhubung oleh suatu lautan energi yang memang tidak kasat mata tetapi ada.

 

Semua Manusia Bersaudara

Implikasi dari pemahaman akan terhubungnya kita semua oleh lautan energi ini kemudian menciptakan suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya semua manusia bersaudara.

Saya tahu, banyak agama mengajarkan bahwa semua pemeluk umat beragama sama adalah bersaudara. Misalnya, Muslim bersaudara dengan Muslim. Pemeluk Kristiani adalah saudara bagi pemeluk Kristiani lain, dan sebagainya.

Tetapi, demi kepentingan kehidupan kita sendiri, pandangan seperti ini sudah sepatutnya diperluas, bahwa SEMUA MANUSIA itu bersaudara, dalam arti apa yang terjadi pada satu manusia, siapapun dia, beragama sama dengan kita atau tidak, pada esensinya akan mempengaruhi semua manusia lain.

Hai, bukankan kita semua tinggal bersama di bawah satu selimut atmosfer bumi? Serta berpijak di atas daratan yang sama bernama planet bumi?

Oke, kalau memang tidak mau disebut bersaudara dengan manusia lain yang berbeda dari kita, paling tidak kita harus ingat bahwa kita semua adalah room-mates di satu rumah bernama bumi ini.

Kita semua adalah sama-sama anak kos di rumah kontrakan yang sama dan satu ini. Kita semua punya kewajiban dan hak yang sama untuk menjaga keselamatan, kedamaian dan keindahan rumah kita tersebut.

Karena kalau rumah kontrakan kita ini terbakar, meledak, roboh atau kebanjiran dengan kita semua masih didalamnya, si api, si air atau si puing-puing toh tidak memilih akan mengenai siapa, bukan? Siapa saja bisa menjadi korban, tidak peduli ras, suku, agama, asal muasal, pendidikan dan sebagainya.

Hukum alam pun seperti ini. Tidak memilih. Sunatullah mengikat semua manusia, semua makhluk-Nya, malah.

Jadi bagaimana kalau mengeksplorasi lebih jauh lagi, konsep bahwa semua ciptaan Tuhan itu bersaudara, termasuk binatangnya, tumbuhannya, dan seluruh isi jagad raya ini?

Satu kerusakan yang terjadi pada mereka, efeknya akan bisa dirasakan oleh semua.

Banyak istilah yang menggambarkan kondisi ini, antara lain: the ripple effect dan the butterfly effect.

(Efek kedua ini pernah dibuat filmnya yang sangat “mengerikan” karena di situ kita ditunjukkan bagaimana satu keputusan yang kita ambil walau sepertinya kecil, ternyata memiliki konsekuensi besar yang tidak hanya bisa dirasakan oleh kita sendiri imbasnya tetapi juga mempengaruhi begitu banyak manusia lain di sekitar kita, baik yang kita kenal maupun tidak).

Jadi, kalau menurut Anda kondisi dunia kita saat ini tidaklah menyenangkan, penuh permusuhan, musibah, bencana, peperangan, kebencian dan segala macam kekacauan lainnya, maka ini sebenarnya adalah juga akibat dari perbuatan kita sendiri, kita semua yang ada di dalamnya.

Kondisi yang tidak menyenangkan ini berarti bahwa lebih banyak manusia yang berpikir negatif daripada yang berpikir positif. Lebih banyak manusia yang lebih mempercayai sesuatu yang menakutkan daripada yang indah.

Ini berarti “Our collective consciousness” atau buah pikiran kolektif kita sebagai penghuni planet ini telah menarik hal-hal yang lebih banyak negatifnya dari pada positif.

Karena, sekali lagi, semua pikiran, perasaan, dan tindakan kita pada dasarnya adalah energi yang mempengaruhi lautan energi di sekitar kita. Dan ini semua membentuk sebuah dunia seperti yang kita lihat di sekitar kita ini.

 

Berita Baiknya

Di sisi lain, karena pikiran, perasaan dan tindakan kita membentuk realitas kita, maka ini berarti kita juga punya kekuatan untuk menciptakan dunia yang lebih baik, yang penuh dengan kedamaian dan keharmonisan, ketentraman serta kelimpahan.

Untuk bisa melakukan ini, penting bagi kita untuk bisa mengontrol pikiran, emosi dan tindakan kita, dan otomatis mengontrol jenis dan frekuensi dari energi kita agar hanya berjenis positif.

Pemahaman yang baik akan hukum-hukum semesta atau hukum-hukum universal kehidupan ini sangatlah penting untuk kita bisa menciptakan kehidupan yang kita inginkan. Karena, repotnya dengan hukum-hukum alam ini adalah, tidak penting manusia percaya akannya atau tidak, bahkan tidak penting seorang manusia tahu tentangnya atau tidak, mereka tetap terikat atau terpengaruh olehnya.

Seperti contoh dengan hukum gravitasi di atas. Ketidak-tahuan kita akannya, tidak membuatnya tidak berlaku pada kita.

Jadi jelas, dengan memahaminya, kita memiliki kesempatan proaktif untuk memanfaatkan hukum-hukum universal kehidupan tersebut agar bekerja mendukung kita, dan bukan reaktif dengan mengatasi masalah yang timbul akibat tidak mengikutinya.

Di halaman-halaman berikutnya kita akan belajar secara singkat penjabaran tentang masing-masing unsur beberapa jenis Hukum Universal Sukses yang mengatur kesuksesan hidup kita.

 

 

Salam Sukses Selalu,

7 Hukum Alam Semesta

1. Hukum Sebab Akibat

Hukum ini merupakan hukum kehidupan yang fundamental. Segala sesuatu yang terjadi pada diri kita memiliki sebab khusus. Pemikiran adalah sebab, dan kondisi adalah akibatnya. Maka apapun pemikiran yang Anda tebarkan akan berkulminasi pada suatu tindakan yang menimbulkan akibat. Inilah padanan mental dari hukum fisika Newton bahwa “setiap aksi akan menimbulkan reaksi yang sebanding dan berkebalikan”, dan hukum ini berlaku dengan prinsip yang sama.

Karena hukum alam tidak bisa dipastikan, maka penting bagi Anda untuk mengingat apa yang Anda inginkan dan bukan apa yang tidak Anda inginkan. Kualitas berbagai hubungan, misalnya, merupakan hasil dari apa yang telah Anda tebarkan dalam hubungan-hubungan tersebut.

2. Hukum Daya Tarik

Apa yang secara dominan Anda pikirkan akan menarik orang-orang dan lingkungan yang harmonis dengan pikiran-pikiran itu ke dalam kehidupan (seperti yang dikatakan dalam Law of Attraction). Secara metafisik, makin besar vibrasi yang Anda keluarkan, makin besar daya tariknya. Proses ini mirip dengan Hukum Resonansi.

Anda selalu menarik semua hal yang Anda pikirkan, baik itu positif maupun negatif. Akal sehat senantiasa mengatakan apa yang sebaiknya Anda kerjakan, meskipun seringkali terdapat kesepakatan yang mencegah Anda untuk melakukannya.

3. Hukum Kreativitas

Di luar dua energi interaktif, yin dan yang, jantan dan betina, muncul energi yang ketiga. Terdapat pasokan ide yang melimpah ruah, yang siap untuk Anda ubah, dan seluruhnya secara dramatis akan mengembangkan potensi, kebahagiaan, dan sukses Anda. Segala hal yang tercipta di dunia ini adalah hasil interaksi kedua energi yang saling bertentangan, tapi saling melengkapi.  Keduanya berada dalam diri kita, tapi hanya akan efektif jika dimanfaatkan dan diseimbangkan.

4. Hukum Substitusi

Anda tidak bisa sekadar berhenti melakukan sesuatu. Keinginan kuat atau ketetapan hati sebesar apapun tidak akan tahan dengan kekosongan atau kevakuman yang terjadi terus-menerus. Untuk menghentikan suatu kebiasaan atau sikap, Anda mesti mencari penggantinya. Gantikan pemikiran tentang apa yang tidak Anda inginkan dengan pemikiran tentang apa yang Anda inginkan. Tidak ada sesuatu yang bisa menghilang sama sekali: sesuatu tersebut harus digantikan atau disalurkan ulang dengan substitusi.

5. Hukum Pelayanan

Berhentilah melayani orang lain dengan cara yang sebenarnya tidak Anda inginkan, karena imbalan yang Anda peroleh akan selalu sama dengan pelayanan Anda. Memberi perlakuan kepada orang lain di balik meja dengan cara yang sama dengan di depan meja, pada akhirnya akan berlangsung dengan prinsip yang sama. Anda akan selalu diimbali dengan proporsi yang persis sama dengan nilai dari layanan Anda kepada orang lain.

6. Hukum Penggunaan

Kekuatan alami apapun, bakat atau talenta, akan mengalami kemandekan jika tidak digunakan. Sebaliknya, akan menjadi semakin kuat jika makin sering dimanfaatkan. Ilustrasi yang sangat baik digambarkan dalam kisah seorang tua yang memperlihatkan kepada Rossetti, si pelukis terkenal, beberapa lukisan yang baru saja dibuatnya pada masa pensiun. Rossetti dengan sopan menjawab bahwa lukisan-lukisan itu biasa-biasa saja. Si lelaki tua kemudian memperlihatkan beberapa lukisan lain yang dibuat oleh seseorang yang lebih muda. Rossetti langsung memuji dan mengatakan bahwa di pelukis ini tentu sangat berbakat. Melihat orang tua itu memperlihatkan gejolak emosi, Rossetti pun bertanya apakah yang melukis itu anaknya. “Bukan. Itu lukisan saya sendiri sewaktu muda. Tapi saya tergoda untuk melakukan hal yang lain dan melupakan bakat melukis saya”, jawab si lelaki tua. Bakat si lelaki tua telah melenyap. Manfaatkanlah, atau Anda akan kehilangan kekuatan alami itu.

7. Hukum Tujuh

Urut-urutan kejadian berjalan mengikuti Hukum Tujuh atau Hukum Oktaf. Saat not atau nada dasar dimainkan, setiap not diulang bunyinya beberapa kali dan kemudian menghilang intensitasnya. Hukum Tujuh berarti bahwa tidak ada kekuatan yang terus-menerus bekerja dengan arah yang sama. blogbelajarpintar.blogspot.com. Setiap kekuatan bekerja dalam kurun waktu tertentu, kemudian menghilang intensitasnya, lalu berubah arah atau mengalami perubahan internal.

Tidak satu pun di alam ini yang berkembang mengikuti garis yang lurus. Dan demikian pula dengan kehidupan Anda. Tapi setelah Anda bisa menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip itu, Anda mengalir mengikuti arusnya, bukannya berlawanan.

Hukum Tujuh memperlihatkan bahwa tak ada satu pun kekuatan yang cuma berkembang ke satu arah, dan bahwa energi terus berkembang bahkan di tengah rintangan dan interval. Sebagaimana oktaf, segala sesuatu dalam kehidupan ini berjalan dengan vibrasi. Tanpa vibrasi takkan ada gerakan, dan dengan demikian tak ada aktivitas yang bisa berjalan dengan cara apa pun juga.

Source http://blogbelajarpintar.blogspot.com/2012/07/7-hukum-alam-semesta.html?m=1

Alam Papua ialah Tumbuhan, Hewan, Benda Alam dan Makhluk Roh

Alam yang ada di Papua, dan alam di seluruh muka Bumi perlu kita pahami dan terima sebagai sebuah keutuhan interaksi dan saling ketergantungan antara (1) makhluk roh; (2) benda alam; (3) tumbuhan; dan (4) hewan di mana manusia adalah hewan pintar, hewan berakal dan hewan ber-roh, hewan bermoral dibandingkan dengan hewan lain.

Sahabat Alam Papua artinya sahabat dari semua aspek dan unsur kehidupan yang ada di semesta alam, terutama di Bumi Cenderawasih.

Sahabat Alam Papua bukan berarti mengunjungi, mendaki puncak, memanjat tebing-tebik, treking dan sejenis yang dilakukan wisatawan  yang menamakan diri pecinta alam. Sahabat Alam bukan pecinta alam. Sahabat Alam menjadi bagian dari alam, hidup sesuai dengan dan untuk menguntungkan kepentingan alam sekitar, bukan hanya dalam rangka manusia menghibur diri, mengembangkan hobi, mencari sensasi, dan sejenisnya.

Sahabat Alam Papua hadir untuk menyapa mdengar makhluk selain manusia dan makhluk manusia Papua dengan budayanya sehingga pada waktu-waktu akan datang kita hidup saling menghargai, saling mengenal, saling menopang, dan saling berkomunikasi.