Month: September 2016

Penyu Hijau Kembali Ke Laut

Petugas BBKSDA membawa Penyu Hijau ke Dermaga Polair Polda Papua untuk dikembalikan kehabitatnya, Sabtu (3/9).
Petugas BBKSDA membawa Penyu Hijau ke Dermaga Polair Polda Papua untuk dikembalikan kehabitatnya, Sabtu (3/9).

JAYAPURA [PAPOS] -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jayapura serta Satuan Polisi Perairan Polres Jayapura Kota, Sabtu (3/9) melepaskan seorang Penyu Hijau ke laut lepas.
Penyu yang memiliki nama latin Chelonia Mydas ini merupakan hasil temuan petugas BSDKP Jayapura di Pasar Pelelangan Ikan (TPI)Hamadi. Diduga Penyu ini hasil tangkapan nelayan yang hendak dijual di pasar tersebut.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawetan BBKSDA, Lenny saat ditemui di Dermaga Polair Polda Papua menyebutkan, pelepasan satwa dilindungi ke habitat, bukan kali pertama yang dilakukannya.

“Penyu ini tertangkap oleh nelayan sejak Jumat (2/9) malam dan hendak dijual. Namun, petugas PSDKP dan Satpolair Polresta berhasil menggagalkan perdagangan Penyu Hijau ini,” kata Lenny, Sabtu (3/9).

Lenny mengaku telah membuat surat penyerahan dari Balai Konsevasi Satwa terkait temuan satwa dilindungi. “Kalau bisa ditahan, barang bukti akan ditahan, tetapi kondisi fisik satwa tidak memungkinkan ditahan. Maka itu solusi satu-satunya dilepas ke habitatnya,” ujarnya.

Pihaknya juga tidak akan segan-segan memproses hukum oknum nelayan yang dengan sengaja menangkap satwa dilindungi dan kemudian memperdagangkan di pasar.

“Kalau pelakunya tertangkap, kami akan proses, tetapi kalau tidak ada pelaku, satwa kami lepas ke hatitatnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum BKSDA wilayah Provinsi Papua, Patrik meminta kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa tersebut. Ia pun mengakui Penyu Hijau kerap dikonsumsi oleh masyarakat di Jayapura.

“Satwa ini dilindungi oleh UU, karena jumlahnya yang berangsur sedikit dan hampir diambang kepunahan. Maka itu semua pihak bertanggungjawab atas kelangsungan hidup satwa ini,” imbuh Patrik. [ful]

Terakhir diperbarui pada Minggu, 04 September 2016 23:01

Perdasus Miras Masuk Pembahasan Sidang DPRP

JAYAPURA [PAPOS] -Ketua Badan Legislasi DPR Papua Jan Ajomi menyatakan bahwa salah satu agenda penting dalam sidang Non APBD DPR Papua adalah pembahasan mengenai pelarangan Minumam Keras (Miras).
“Perdasus tentang Miras itu, ada perubahan. Dalam Perdasus tentang Miras itu, lebih dipertegas lagi,” kata Jan Ajomi di DPR Papua, Jumat (2/9) kemarin

Menurut dia, Perdasus tentang Pelarangan Minuman Keras (Miras) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, kini oleh Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (BP3) DPR Papua, lebih dipertegas dan dipertajam lagi.

Ia juga menagatakan bahwa Perdasus Miras ada yang akan diajukan dalam pembahasan, kemudian diajukan kembali untuk disahkan dalam rapat paripurna Non APBD yang akan digelar DPR Papua pekan depan.

“Dalam perubahan Perdasus tentang Miras itu, menambahkan tentang batasan usia bagi yang membeli dan mengkonsumsi minuman keras. Papua akan meniru pola yang diterapkan New Zealand, dimana untuk anak dibawah umur 18 tahun, tidak boleh minum miras,” katanya.

Menurut dia, anak di bawah umur jika kedapatan mengkomsumsi Miras, maka akan ditangkap dan orang tua harus diberikan sanksi karena tidak bisa menjaga anaknya dari pengaruh Miras

“Perubahan kedua, barang siapa yang kedapatan membawa minuman keras atau minum miras di jalan atau tempat umum, langsung dipegang oleh polisi,” katanya.

Ia mengatakan dalam perubahan Perdasus Miras ini ada beberapa penekan dalam pasal per pasalnya sehingga akan menjadi agenda penting dalam rapat Non APBD.

“Lebih dipertegas lagi. Selain mengatur usia yang mengkonsumsi atau membeli miras, juga tidak boleh minum miras di tempat umum, baik pegang atau minum di tempat umum, polisi harus menangkap,”katanya.[ham]

Terakhir diperbarui pada Jum’at, 02 September 2016 23:32

Kebakaran Hutan : Aktivis Lingkungan Menuding, Korindo Membantah

“Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih--SKP KAMe" - PUSAKA – Korindo Group – perusahaan asal Korea dituding melakukan pembakaran ilegal secara masif pada hutan di Merauke, Papua dan Maluku Utara. Hutan-hutan yang dibakar ini akan digunakan untuk perkebunan Kelapa Sawit.

“Selain pengecekan ke lapangan, semua bukti, citra satelit, data titik panas, dan foto udara, mengarah pada penggunaan api yang sistematis,” kata Direktur Mighty, Busmar Maitar, Kamis (01/09) siang di Jakarta.

Semenjak 2013, menurut Maitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mighty yang dipimpinnya, telah melakukan investigasi dan menemukan titik api muncul di lahan konsesi milik Korindo. Pada 2013 titik api mencapai 43, dan setahun kemudian mencapai 144, sementara pada 2015 ada 164 titik.

Namun Perusahaan Perkebunan Sawit ini, membantah pernyataan Maitar ini. Melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016) Korindo menyebutkan kebakaran di wilayah konsesinya di Papua dan Maluku Utara sejak September 2015 terjadi karena “periode musim kemarau di Indonesia yang rawan kebakaran.”

“Tak hanya di perkebunan kelapa sawit, tetapi juga di hutan alam termasuk di Taman Nasional,” tulis Korindo.

Maitar mengatakan, LSM Mighty bersama dengan organisasi Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) dan LSM Pusaka, telah melaporkan dugaan ini kepada pemerintah.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sedang mengumpulkan data dan berencana turun ke lokasi.

Dishut Curiga Kayu Soang Diselundupkan Ke Luar Papua

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormuseray - Jubi Doc
Jayapura, Jubi – .

Dinas Kehutanan (Dishut) dan Konservasi Provinsi Papua mencurigai kayu soang hasil penebangan liar oleh masyarakat diselundupkan keluar daerah untuk diperjualbelikan, salah satunya ke Makassar

Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Papua Yan Yap Ormuseray, di Jayapura, Jumat (2/9/2016), mengatakan penebagan liar kayu soang di wilayahnya dilakukan di sekitar kawasan cagar alam Cycloop.

“Untuk mengantisipasi kejadian ini, kami bakal menjalin kerja sama dengan Pelindo Jayapura guna mencegah setiap bentuk pengiriman kayu soang ke luar Papua,” katanya.

Sejauh ini operasi yang dilakukan pihaknya di dalam Kota Jayapura dan sekitarnya sudah menunjukan hasil. Rumah makan dan restoran kini sudah tidak lagi menggunakan arang kayu soang.

“Untuk dalam kota sendiri kami sangat gencar operasi, dan rata-rata rumah makan yang menjual ikan bakar kini sudah banyak menggunakan arang dari tempurung,” ujarnya.

Menurut ia, informasi mengenai adanya pengiriman kayu soang ke luar Papua secara ilegal diketahui dari intelejen Polisi Kehutanan, sehingga pihaknya akan libatkan Pelindo guna mengantisipasi hal ini.

“Ini menunjukan masih rendahnya kesadaran masyarakat sekitar kawasan Cyclop, padahal Dinas Perhubungan sudah berkali kali sosialisasikan sekaligus mengimbau untuk tidak menebang pohon,” kata Ormuseray.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Papua memiliki luas kawasan hutan sekitar 31 juta hektar merupakan modal yang sangat potensial untuk dikelola secara arif dan bijaksana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dari jumlah penduduk sebanyak 2.928.750 jiwa, 31,98 persen merupakan penduduk miskin dan dari jumlah penduduk miskin, sekitar 69,9 persen atau sekitar 660.408 jiwa berada di dalam dan sekitar hutan perlu mendapatkan perhatian untuk mengatasinya,” kata Enembe. (*)

PT. Korindo Diduga Pelaku Deforestasi Terbesar Di Papua Dan Maluku

Lokasi deforestasi yang dilakukan PT Korindo di Merauke - Mighty doc
Lokasi deforestasi yang dilakukan PT Korindo di Merauke – Mighty doc

Jayapura, Jubi – Perusahaan Indonesia-Korea, PT. Korindo, dikatakan bertanggung jawab terhadap maraknya deforestasi, pelecehan hak atas lahan, dan pembakaran ilegal hutan hujan terbesar di Papua dan Maluku, di dalam sebuah laporan yang diluncurkan Kamis (1/9/2016) di Jakarta.

Secara keseluruhan, Korindo telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan tropis dataran rendah di Papua dan Maluku Utara demi kelapa sawit. Luasan ini kira-kira setara dengan luas ibukota Korea Selatan, Seoul. Sejak 2013, Korindo telah membabat 30.000 hektar hutan di dua provinsi tersebut dan 12.000 hektar diantaranya adalah hutan primer.

Laporan investigasi itu dikeluarkan oleh organisasi-organisasi seperti Mighty, SKP-KAMe Merauke dan PUSAKA, Federasi Eropa untuk Transportasi dan Lingkungan (European Federation for Transport and Environment), dan Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan (Federation for Environmental Movements/KFEM).

Laporan ini dirilis bersamaan dengan musim kebakaran hutan dan lahan yang sedang memanas di seluruh Indonesia.

Menurut investigasi mereka, citra-citra satelit, foto, dan video mengungkapkan penghancuran besar-besaran di Papua dan Maluku Utara yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan kayu bernama Korindo, demikian berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/9/2016).

“Semua itu adalah bukti-bukti deforestasi dan pembakaran ilegal masif terhadap hutan hujan oleh perusahaan Indonesia-Korea, Korindo, semata-mata untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara,” demikian rilis tersebut.

Karena terbatasnya akses terhadap media di Papua, Korindo dikatakan lolos dari pengamatan publik terkait aktivitas pembukaan lahan dan pembakaran yang sistematis demi perkebunan kelapa sawit yang mereka lakukan, yang hampir tidak memberikan pertanggungjawaban apapun.

Bustar Maitar, Direktur Mighty Asia Tenggara, bahwa hal yang mengejutkan adalah bersamaan dengan ‘musim kebakaran’ yang melanda Indonesia tahun ini, penggunaan api justru secara sistematis dilakukan oleh Korindo untuk membuka lahan demi perkebunannya.

“Ketika musim kebakaran sedang melanda kembali tahun ini, kita perlu bertindak tegas dan bersama untuk menghentikan korporasi-korporasi yang memberi model destruktif dan berbahaya terhadap agrikultur di Indonesia,” ujarnya.

Laporan ini menyebutkan bahwa Korindo merupakan penyumbang signifikan terhadap krisis kabut asap pada 2015 yang menyebabkan penyakit pernapasan terhadap jutaan manusia, kematian bayi, serta menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 16 miliar dolar AS bagi Indonesia.

Korindo bisa dianggap bertanggung jawab sesuai hukum Transboundary Haze Singapura yang dapat menjatuhkan sanksi denda dan penjara terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menyebabkan asap ke Singapura. Temuan-temuan ini, dikatakan, akan disusun oleh para jaksa di Indonesia dan Singapura.

Keselamatan Hutan dan Orang Papua

“Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih–SKP KAMe” – PUSAKA

“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah untuk menghentikan perusahaan yang mengubah harta karun alami milik Papua menjadi lahan pertanian untuk industri,” ujar Pastor Amo, seorang pemuka agama dan Direktur SKP KAMe Merauke yang selama ini aktif mendampingi perjuangan masyarakat adat Marind Anim menuntut hak-hak adatnya.

Bagi orang Papua, lanjutnya, hutan hujan adalah pembentuk kehidupan dan kebudayaan di Papua. “Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih,” ujarnya.

Papua merupakan surga hutan hujan yang menjadi rumah bagi sekitar 50 persen keragaman hayati yang ada di seluruh Indonesia. Dan yang menyedihkan, menurut laporan tersebut, 100.000 serangga, termasuk burung-burung surge, ikan pelangi dan kanguru pohon di wilayah dimana Korindo saat ini beroperasi di Maluku Utara, terancam punah karena habitat hutannya telah hilang.

Pada dasarnya, menurut Direktur Pusaka Y. L. Franky, pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat dengan berbagai cara di Papua saat ini, hanya bertujuan untuk memuluskan penghancuran sumber-sumber penghidupan orang-orang yang hidup bergantung dan ada disekitar hutan.

“Papua itu menjadi rumah untuk lebih dari 300 suku asli yang unik. Secara umum, Korindo tidak mengakui hak masyarakat lokal untuk memberikan atau menolak Persetujuan Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) terhadap pengembangan baru apapun di atas lahan masyarakat,” kata Franky yang sering berkeliling ke beberapa wilayah di Papua untuk memotret persoalan masyarakat adat dan perjuangan mereka.

Anak perusahaan Korindo, PT Gelora Mandiri Membangun, juga menduduki lahan pertanian dan hutan-hutan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara. Sebagian besar masyarakat, yang telah tinggal disana selama ratusan tahu, sangat menentang perkebunan kelapa sawit. Korindo mengabaikan hak-hak atas wilayah adat dengan tetap melanjutkan operasinya.

“Tindakan ini harus dihentikan dan pemerintah harus menjadi pelindung utama bagi masyarakat adat dan sumber-sumber pengidupannya,” tegas Franky.

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, saat ini 75.000 hektar hutan-hutan perawan masih berada di wilayah konsesi kelapa sawit Korindo yang sangat berisiko untuk dirusak. Bahkan ada lebih banyak lagi yang masih berada di konsesi-konsesi penebangan kayu milik Korindo.

Korindo, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas deforestasi dan pembakaran di Papua, merupakan konglomerat Korea-Indonesia dengan anak-anak perusahaan di bidang sumber daya alam, manufaktur kertas koran, industri berat, dan keuangan.

Perusahaan dengan 20.000 karyawan ini memiliki afiliasi di seluruh dunia, termasuk manufaktur kertas koran, Aspex, yang mempunyai banyak pelanggan dari media cetak ternama di Indonesia.

Minyak sawitnya digunakan dalam beragam barang konsumsi seperti sampo, margarin, es krim, adonan pizza, donat, lipstick, dan masih banyak lagi. Diperkirakan sekitar 50% barang konsumen mengandung minyak sawit.

Minyak sawit sekarang juga banyak digunakan untuk biofuel. Subsidi biofuel di Indonesia dikatakan telah memicu permintaan domestik terhadap minyak sawit yang tidak berkelanjutan.(*)

Menhut Cadangkan 12 Juta Hektare Hutan Rakyat

Jubi – Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/8/2016), mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik itu padi, jagung, kedelai, daging dan lainnya.

Kedatangan Siti Nurbaya ke Tanah Laut dalam rangka meninjau demplot agroforesri, di Desa Tebing Sering, yang kini lokasi tersebut telah dipenuhi berbagai tanaman pertanian, buah-buahan maupun obat-obatan.

“Lokasi di hutan rakyat ini sangat bagus, sapinya terlihat gemuk-gemuk dan sehat, padinya juga terlihat sangat bagus, begitu juga dengan tanaman lainnya, bila ini dikembangkan terus, akan mampu mendukung swasembada pangan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Siti Nurbaya mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya program hutan rakyat adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan hutan, agar bisa terus tetap tinggal dan hidup di kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dari total 12 juta hektare yang dicadangkan, tambah dia, pada 2016 dicadangkan sebanyak satu juta hektare, dan hingga kini realisasinya tidak lebih dari 10 persen.

“Potensi pengembangan hutan rakyat masih sangat besar, sehingga bila seluruh daerah bisa mengembangkan seperti yang ada di Kabupaten Tanah Laut ini, tentu akan sangat bagus sekali,” katanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi Daryanto mengatakan, dengan adanya program hutan rakyat ini, juga sebagai upaya untuk melegalkan keberadaan masyarakat, untuk masuk dan menggarap kawasan hutan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui program ini, berarti masyarakat telah sah dan halal untuk menggarap kawasan hutan rakyat, untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Beberapa petani di Kabupaten Tanah Laut, sudah mulai menanam kawasan hutan rakyat tersebut dengan berbagai tanaman produktif, seperti karet, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

Selain itu, kawasan hutan tersebut, juga dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan sapi dan lebah, yang juga telah banyak menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.(*)