Author: admin

Menhut Cadangkan 12 Juta Hektare Hutan Rakyat

Jubi – Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/8/2016), mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik itu padi, jagung, kedelai, daging dan lainnya.

Kedatangan Siti Nurbaya ke Tanah Laut dalam rangka meninjau demplot agroforesri, di Desa Tebing Sering, yang kini lokasi tersebut telah dipenuhi berbagai tanaman pertanian, buah-buahan maupun obat-obatan.

“Lokasi di hutan rakyat ini sangat bagus, sapinya terlihat gemuk-gemuk dan sehat, padinya juga terlihat sangat bagus, begitu juga dengan tanaman lainnya, bila ini dikembangkan terus, akan mampu mendukung swasembada pangan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Siti Nurbaya mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya program hutan rakyat adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan hutan, agar bisa terus tetap tinggal dan hidup di kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dari total 12 juta hektare yang dicadangkan, tambah dia, pada 2016 dicadangkan sebanyak satu juta hektare, dan hingga kini realisasinya tidak lebih dari 10 persen.

“Potensi pengembangan hutan rakyat masih sangat besar, sehingga bila seluruh daerah bisa mengembangkan seperti yang ada di Kabupaten Tanah Laut ini, tentu akan sangat bagus sekali,” katanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi Daryanto mengatakan, dengan adanya program hutan rakyat ini, juga sebagai upaya untuk melegalkan keberadaan masyarakat, untuk masuk dan menggarap kawasan hutan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui program ini, berarti masyarakat telah sah dan halal untuk menggarap kawasan hutan rakyat, untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Beberapa petani di Kabupaten Tanah Laut, sudah mulai menanam kawasan hutan rakyat tersebut dengan berbagai tanaman produktif, seperti karet, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

Selain itu, kawasan hutan tersebut, juga dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan sapi dan lebah, yang juga telah banyak menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.(*)

Relevansi Raperdasus Proteksi OAP Ala MRP

Oleh Benyamin Lagowan

Beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait proteksi Orang Asli Papua (OAP). Raperdasus proteksi OAP itu mencakup penyelamatan tanah, penyelamatan OAP dan rekruitmen partai politik dan partai lokal.

Sejatinya hal itu terlaksana sebagai bentuk action MRP sebagai lembaga kultural dan proteksi OAP sehingga patut diberikan jempol. Raperdasus itu diakui merupakan tindak lanjut atas deklarasi untuk menyelamatkan tanah dan OAP yang telah disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015 (Cepos, 4 Juni 2016, hlm. 1 dan 4).

Dalam penjelasan rumusan Raperdasus tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, menyangkut penyelamatan tanah, yakni akan dilakukan penyelamatan tanah milik 250 suku yang ada di Papua–yang mana terancam kehilangan tanah dan ahli warisnya akibat maraknya penjualan tanah, sehingga dengan adanya perdasus tersebut hak-hak ulayat yang ada dapat diproteksi;

Kedua, menyangkut definisi OAP. Rumusan yang telah disetujui tentang definisi OAP yaitu, orang yang berasal dari rumpun Melanesia, yang merupakan suku asli di tanah Papua, maksudnya adalah ayah dan ibunya merupakan orang asli Papua;

Ketiga, menyangkut partai politik dan partai lokal. Berkaitan dengan poin ini diharapkan kedepan semua pimpinan di tanah Papua, baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota, DPR RI, pimpinan DPRP, maupun DPRD kabupaten/kota harus OAP (Cepos, ibid. hlm 1).

Dari rumusan tersebut yang menjadi pertanyaannya adalah relevankah tiga raperdasus tersebut, khususnya Raperdasus kedua menyangkut keaslian orang Papua? Definisi OAP pada beberapa tahun sebelumnya telah melahirkan reaksi pro-kontra. Dapat kita sebutkan pro dan kontra saat itu sempat mewarnai media massa di Papua ketika ada keraguan dari salah satu legislator Papua. Jika rumusan OAP mengisyaratkan bahwa OAP ialah kedua orang tua harus asli Papua, maka dikhawatirkan akan ada konflik antara orang Papua keturunan (peranakan) dengan OAP. Karena definisi itu akan menjadi boomerang yang sewaktu-waktu bisa meledak dan melahirkan perpecahan (konflik horzontal) di kalangan orang Papua sendiri.

Melihat perdasus ketiga tentang partai politik dan partai lokal tentu telah menjadi perdebatan pula. Namun dapat dipahami bahwa perdasus ketiga ini sudah cukup mampu dijalankan sebagai poin krusial turunan Otonomi Khusus (Otsus) yang mutlak. Walaupun demikian, saat itu dapat disaksikan bahwa pro dan kontra menyangkut ketentuan ini sempat mengemuka di tahun 2015, ketika MRP mengeluarkan ”rekomendasi” tentang seluruh kepala daerah dan wakilnya di Papua harus OAP. Keputusan itu menuai pro kontra sehingga kurang mendapat legitimasi dari rakyat Papua. Pro-kontra saat itu mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pakar hukum sekaligus advokat terkemuka Papua Barat, Yan Christian Warinussy–yang menekankan perlunya gubernur bersama DPRP dan MRP melakukan Yudisial Review terhadap isi UU No.20 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Namun masukan yudisial review pun masih belum dilakukan. Otsus Pluslah yang sekarang sedang diperjuangkan oleh gubernur bersama seluruh pejabat lainnya di Papua.

Dengan melihat berbagai penolakan dan pro-kontra tersebut, dapat kita lihat secara nyata saat ini bahwa pelaksanaan perdasus tentang keaslian OAP dalam posisi kepala daerah pun seakan-akan tidak dihargai. Hal tersebut tampak dalam perebutan bursa pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura periode 2017-2021. Tampak banyak orang Non Papua yang bukan peranakan turut serta menjadi calon kepala daerah, misalnya Ibu Yanni, S.H. (Ketua DPD Partai Gerindra Papua) dan Dr. Johanes Manangsang (mantan Direktur RSUD Abepura) yang sudah mengkampanyekan diri sebagai kepala daerah ataupun wakil kepala daerah di Kabupaten Jayapura beberapa bulan terakhir ini.

Menyikapi situasi di Papua berkaitan dengan ketiga raperdasus tersebut, hemat saya beberapa hal di bawah mesti dilakukan:

Pertama, penghormatan akan nilai-nilai kekhususan Papua (OAP), terutama menyangkut hak sipil, politik dan pemerintahan janganlah dirampas oleh pihak non Papua;

Kedua, menyangkut minimnya legitimasi masyarakat terhadap perdasus yang sudah dikeluarkan. Pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan lembaga kultural perlu menunjukkan komitmen yang jelas akan keberpihakannya. Jangan terkesan mencari aman, menelantarkan masyarakat dan terkesan berpihak pada kelompok suku tertentu agar legitimasi dapat lahir dari seluruh rakyat Papua, bukan sukuisme;

Ketiga, menyangkut penyelamatan tanah. Perlu dilakukan sosialisasi dan penyadaran dampak menjual tanah bagi kelangsungan generasi (nasib anak cucu) di kemudian hari, dalam perspektif hukum adat, Gereja dan mitologi hubungan tanah dengan manusia Papua;

Keempat, perlunya sikap proteksionisme pemerintah daerah terhadap OAP. Tidak hanya dalam hal politik, pemerintahan dan tanah adat, tetapi juga yang esensial mengenai hak hidup OAP, keamanan dan demokrasi OAP di atas tanah Papua. Jika bagian ini tak mampu diwujudkan karena ada penolakan dari pihak Jakarta, maka dapat kita katakan sia-sia. Untuk itu sikap tegas dan keras perlu diambil demi nasib OAP hari ini, esok dan selamanya;

Kelima, ketika poin keempat di atas tidak mampu dijawab, pemerintah daerah mesti menyadari dan merefleksikan makna penyelamatan dan proteksi OAP yang lebih pasti pada tingkatan lebih tinggi, yang paling mungkin yakni referendum sesuai dengan hak sipil dan politik masyarakat pribumi.

Poin kelima di atas dapat menjadi bargaining politik sebagaimana dasar lahirnya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, yaitu tingginya aspirasi gerakan Papua merdeka. Ini bukan hal yang mustahil, sebab indikasi pelemahan wewenang Otsus dan minim penghargaan terhadap hak politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya, serta tingginya pelanggaran HAM, pembungkaman ruang demokrasi di Papua. Bahkan hingga adanya demonstrasi tandingan di Papua beberapa hari belakangan ini dapat menjadi bukti bahwa pemberian Otsus pun diperkosa sendiri oleh Jakarta bersama masyarakat nusantara yang didominasi orang non Papua.

Demikian pula ketegasan akan keberpihakan dan adanya pengertian dan pemahaman akan hak-hak dasar OAP yang tinggi barangkali dapat mencegah disintegrasi bangsa walaupun terkesan terlambat, karena api dan warna itu sudah tampak jelas. Maka dialog politik adalah jalan menuju pemecahan kokohnya tembok yang sudah tercipta dan mengakhiri sandiwara-sandiwara selama ini di atas Tanah Papua. (*)

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih

Tabalong Patok Batas Enclave Kawasan Hutan

Tanjung, Jubi – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan pematokan batas enclave di 28 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Kepala Seksi Tata Guna Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tabalong, Harlina Herawati, di Tanjung, Rabu (31/8/2016) mengatakan pematokan batas melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.

“Tim tata batas enclave kawasan hutan juga melibatkan BPKH wilayah V Banjarbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dengan lokasi di 28 desa,” jelas Harlina.

Sesuai hasil verifikasi oleh BPKH Wilayah V Banjarbaru sebanyak 28 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Tabalong layak untuk dienclave.

Lokasi pematokan batas enclave kawasan hutan yakni di Kecamatan Bintang Ara, Jaro, Muara Uya, Haruai dan Upau dengan luas kawasan hutan mencapai 9.234,9 hektare.

Sedangkan desa yang dienclave diantaranya Desa Hegarmanah, Desa Panaan, Desa Bumi Makmur, Desa Burum dan Desa Dambung Raya.

Termasuk Desa Jaro, Desa Nalui, Desa Taratau, Desa Purui, Desa Muang, Desa Garagata, Desa Solan dan Desa Lano.

Untuk mendukung kegiatan tata batas ini Pemkab Tabalong mengalokasikan dana sebesar Rp480 juta dari APBD kabupaten 2016 termasuk usulan ijin pinjam pakai bagi sarana jalan dan jembatan.

“Pemasangan patok tata batas sepanjang 187,7 kilometer di lokasi enclave,” tambah Harlina.

Setelah pematokan tata batas enclave kawasan hutan rampung, panitia tata batas yang melibatkan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, camat dan aparat desa menandatangangi berita acara kegiatan.

Selanjutnya pengukuhan enclave 28 desa nantinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terpisah satu warga Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang, Ara Nurdin, mengharapkan pembangunan bisa lebih ditingkatkan mengingat keterbatasan akses dan penerangan di desa yang berada dalam kawasan hutan ini.

“Selain akses jalan, kami juga mengharapkan penerangan di Desa Dambung Raya sehingga memudahkan masyarakat melakukan aktifitas di malam hari,” jelas Nurdin.(*)

BKSDA Provinsi Papua Melepas Penyu Hijau di Laut Kota Jayapura

Pacific Post – JAYAPURA, – Badan Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama Pol-Airud Polres Jayapura Kota dan sejumlah instasi melepas satu ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di teluk kura-kura Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Rabu siang (24/8).

Yulius Palita, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BKSDA Provinsi Papua mengatakan, penyu itu merupakan salah satu satwa yang mendapat perhatian khusus dan merupakan satwa purbakala sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

“Penyu jenis ini sangat lama berkembang biak. Dari 100 butir menetas yang hidup hanya 3 ekor untuk bertahan hidup. Kami himbau kepada masyarakat untuk hati-hati lagi, karena satwa ini sangat rapuh. Sangsi penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Yulius.

Sementara itu, AKP. Simon Tiert, Kasatpol-Airud Polres Jayapura Kota mengatakan, penyu yang di lepas itu ditemukan sejak tanggal 23 Agustus 2016.
Di jelaskannya, saat petugas KKP Kota Jayapura melakukan pengawasan di area Pasar Pelelanga Ikan Hamadi, petugas tersebut menemukan 1 ekor penyu hijau dan akan siap di potong.

“Kami menanyakan ke pedagang ikan di sekitarnya, mereka tidak ada yang mau mengaku kepemilikan penyu itu. Setelah menunggu beberapa saat, tidak ada yang mengakui, petugas membawa dan mengamankan penyu itu,” ujarnya. (Ramah)

Hukum Alam Menurut Slogan “Yayasan Sahabat Alam Papua”

Sahabat Alam Papua punya slogan, “mengikuti hukum alam” (bihainim lo blong neija – following the laws of the nature). Contoh konkrit kalau kita jalan-jalan di hutan, antara orang yang tahu jalan dan yang belum tahu jalan, maka biasanya kita bilang, “kamu ikut di belakang, nanti saya yang bawa jalan’, artinya yang tahu jalan memimpin, yang lain ‘bihainim’, menyusul, ‘following’ dari belakang. Dalam contoh sederhana ini, dikaitkan dengan slogan “mengikuti hukum alam”, maka Lembaga SAPA mengajak kita untuk ‘mengikuti apa yang ditetapkan oleh alam’.

“Yang ditetapkan oleh alam” inilah yang kemudian disebut oleh SAPA sebagai hukum alam.

Hukum Alam menurut SAPA ialah realitas alam, hukum universal, yaitu apa yang ada di alam ini sebelum kita lahir dan setelah kita meninggal, sebelum manusia ada, sementara manusia ada dan setelah manusia tidak ada. Dia ada karena dia ada. Contohnya, matahari dan bulan terbit di ufuk timur dan terbenam di ufuk barat. Ada kiri dan kanan. Ada laki-laki dan ada perempuan. Memang ada manusia di dunia ini yang mengubah jenis kelamin dari lelaki menjadi perempuan atau sebaliknya. Itulah yang SAPA sebut ‘melanggar hukum alam’.

Di dunia ini ada siang terang dan ada gelap malam. Tetapi di era modern di malam hari juga ada terang. Maka karena SAPA mengadvokasi dengan megajak agar manusia tunduk kepada hukum alam, yaitu hidup dalam kondisi gelap di malam hari, sehingga kita tunduk kepada hukum alam. Jadi, mengikuti hukum alam sama dengan tunduk kepada hukum alam.

Contoh yang lain, misalnya kalau secara hukum alamiah matahari terbit di timur, maka jangan berdoa dan berpuasa sepanjang hari, minggu, bulan, tahun, hidup untuk memindahkan agar matahari terbit dari barat dan terbenam di timur, karena doa kita bertentangan dengan hukum alamiah.

Dari contoh ini dapat kita sebut bahwa “hukum alam’ tidak berarti aturan-aturan alam yang harus diikuti dan kalau dilanggar akan dikenai sanksi atau hukuman sampai dipenjara. Tidak demikian. Hukum Alam artinya hukum yang ada seadanya sejak dahulu kala dan kalau melanggarnya tidak menjadi masalah karena memang kita tidak bisa melanggarnya.

Karena tidak ada denda, hukuman bagi yang tidak tunduk kepada hukum alam, maka yang bisa dilakukan manusia apakah tunduk kepadanya tau tidak tunduk kepadanya. Tidak tunduk kepadanya tidak berarti melanggar, tetapi sebatas tidak tunduk kepadanya. Tidak tunduk kepada Hukum Alam tidak berakibat dihukum oleh alam.

Tidak tunduk kepada hukum alam mengandung dampaknya, dan akibatnya bisa jangka pendek, ada juga jangka panjang. Contohnya berdoa agar matahari terbit dari barat dan terbenam di timur memang tidak sesuai hukum alam, dan alam tidak akan menghukum, tetapi yang rugi manusia yang berdoa sendiri, karena waktu dan tenaga terkuras sia-sia.

Contoh kedua misalnya kita menyalakan lampu di malam hari, maka terjadi polusi besar-besaran di jagatraya, kita sendiri sebagai individu makhluk mengalami gangguan secara alamiah, tubuh kita mengalami goncangan karena menyesuaikan diri dengan kondisi terang di malam hari. Yang rugi kita sendiri, bukan alam, bukan hukum alam. Karena tidak ada yang dilanggar, tetapi hanya tidak tunduk kepada hukum alam, maka yang rugi bukan alamnya, tetapi kita yang tidak tunduk kepadanya.

Dampak lain dari menyalakan lampu di malam hari ialah pemanasan global, karena menyalakan lampu memakan banyak sekali energi, banyak bahan bakar yang dihabiskan, menyebabkan suasana yang harusnya gelap menjadi terang, harusnya bersih menjadi kotor.

Terlebih-lebih makhluk roh, yaitu para penghuni alam, roh para leluhur dan roh mereka yang sudah meninggal dunia, makhluk surgawi yang seharusnya lalu-lalang secara bebas di malam hari secara langsung dibatasi. Mereka tidak leluasa berberak lagi. Ada terang di sana-sini, ditambah lagi kendaraan dengan bunyi dan getaran mesin lalu-lalang begitu banyak. Tentu saja alam roh sangat terganggu dan mengalami goncangan dahsyat.

Dalam hal ini kami tidak melanggar hukum alam, tetapi kami manusia tidak tunduk kepadanya. Akibatnya kita tidak hanya rugi tetapi pulau kita, planet Bumi kita mengalami masalah, terjadi pemanasan global dan perubahan iklim Bumi.

Itulah sekilas citarasa dari “hukum alam” dan slogan “mengikuti hukum alam” menurut Yayasan Sahabat Alam Papua.

Pengertian Hukum Adat di Indonesia

Hukum Sumber Hukum

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Adat di Indonesia.

Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.

Pengertian Hukum Adat menurut istilah merupakan terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje pada tahun 1893. Kemudian digunakan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu Hukum Adat dengan sebutan Bapak Hukum Adat dan penulis buku Het Adatrecht van Nederlands Indie.

Jadi dapat disimpulkan Pengertian Hukum Adat yaitu tampak dalam penetapan (putusan-putusan) petugas hukum, misalnya Putusan Kepala Adat, putusan Hakim Perdamaian Desa dan sebagainya sesuai dengan lapangan kompetensinya masing-masing.

Di dalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.

Demikianlah Pembahasan dalam tulisan ini mengenai Pengertian Hukum Adat, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum adat dapat bermanfaat.

Sumber: Buku Hukum Adat yang digunakan dalam penulisan ini :

– Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat

Pengertian Pakar

Pengertian Hukum Adat menurut para pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.

Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.

Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Sistem Hukum Adat

Untuk mengetahui sistem hukum adat, maka Soepomo membedakan antara sistem hukum adat dari sistem hukum barat agar dapat mengetahui sistem hukum adat.

(1) Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.

(2) Hukum barat membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.

(3) Pelanggaran hukum dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).

Sistem hukum adat inilah yang berlaku di seluruh nusantara sejak orang-orang Belanda belum dan sesudah menginjakkan kakinya di nusantara. Sebagai suatu sistem, meskipun berbeda dengan sistem hukum barat sebagaimana perbedaannya antara lain diungkapkan oleh Soepomo di atas, hukum adat juga memiliki aspek-aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional. Sebagai suatu sistem, hukum adat mempunyai asas-asas yang sama, tetapi mempunyai perbedaan corak hukum yang bersifat lokal.

Mengacu pada adanya perbedaan corak antara hukum barat, sehingga Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat atas 19 dan dari kesembilanbelas itu dirinci lagi atas beberapa kukuban hukum. Pembagian lingkungan hukum adat itu didahulukannya, karena diperlukan sebagai petunjuk arah agar hukum adat di seluruh Indonesia dapat dipahami dan ditaksir dengan baik. Menurut Van Vollenhoven, pada masa VOC yang didirikan di negeri Belanda dengan hak oktroi, hubungan hukum dengan orang-orang di nusantara tetap menggunakan hukum adat.

Hukum adat merupakan Hukum indonesia asli yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan RI yang mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat yaitu sebagai salah satu sumber penting guna memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada penyamaan hukum.

Sekian pembahasan mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat dapat bermanfaat.

Sumber artikel: http://www.pengertianpakar.com

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat :
– A. Suriyaman Mustari Pide, 2009. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Penerbit Pelita Pustaka : Jakarta.

Sekilas Pengertian Fungsi Hukum

Sekilas Pengertian – Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat  mengiringi masyarakat yang berkembang.

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :

Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.

Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.

Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.

Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.

Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilan. Ingat yang penting adalah I the singer but not the song.si penyanyi adalah semua indan dimana hukum berlaku baik warga masyarakat atatupun para pejaba, termasuk para penegak hukum.

Demikian sekilas pengertian mengenai fungsi hukum, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Legisme dan Positivisme Hukum

Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif)

Posted by Syafriman ZA on 10.54.00, Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.

Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum.

Para positivisme hukum memang berpendapat bahwa ahli hukum pada karya ilmiahnya itu harus membatasi diri pada hukum positif atau hukum yang berlaku, dan tidak boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi, sebagaimana dilakukan oleh penganut hukum alam.

Bagi positivisme hukum mungkin terdapat sesuatu semacam keadilan, yang berpengaruh atas hukum yang berlaku, tetapi itu bukanlah tugas dari sarjana hukum untuk menggunakan pendapat pribadinya mengenai hal itu dalam karya ilmiahnya, itu merupakan tugas bidang ahli kesusilaan, politik dan sarjana teologi.

Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang boleh mempercayai sesuatu hukum yang lebih tinggi pada keadilan, tetapi tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum. Dalam stelsel hukum abad ke 19 dan 20, pendapat hukum ini menuju kepadaa akibat bahwa yang dapat dipelajari sebagai hukum, hanyalah apa yang oleh negara diumumkan atau diakui sebagai hukum.

Dalam bentuknya yang paling murni para ahli positivisme hukum itu adalah suatu aliran dalam ilmu pengetahuan hukum yang ingin memahami hukum (yang berlaku) itu semata2 “dari dirinya sendiri” dan menolak putusan nilai mengenai peraturan hukum.

Positivisme hukum banyak variasinya. Suatu aliran yang paling tua dari Positivisme Hukum salah satunya adalah teori perintah, tokohnya John Austin hukum itu dilihat  sebagai perintah (commands) dari pemerintah. Kemudian muncul teori sistem (systeemtheorieen) yang menolak teori perintah (bevelstheorie) itu, dengan alasan bahwa semata-mata perintah dari penguasa itu belumlah cukup mereka yang menerima perintah itu harus merasa berkewajiaban (bukan semata-mata dipaksa) untuk mengikuti perintah itu. Teori sistem adalah aliran yang paling penting dalam positivisme hukum.

Intinya bahwa hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara oranganis, secara piramida dari norma yang terbentuk secara hirarkhis. Sistem ini adalah sistem tertutup artinya di luar itu tidak ada hukum.

 

1.  Hans Kelsen (1881-1973)

Hukum merupakan wakil yang paling terkenal  dari positivisme hukum namanya berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Hukum merupakan alat pengikat yang paling penting, hukum itu harus merupakan suatu hukum, yang dapat berlaku bagi orang Islam, Kristen, orang Turki, Hongaria, Austria, harus suatu hukum yang dimurnikan dari berbagai unsur seperti agama, politik, sejarah, sosiologi, etik, ekonomi, dan sebagainya.

Reine rechtslehre – murni di sini mempunyai dua arti, pertama murni secara metodelogis artinya memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif; dan kedua dimurnikan dari segala unsur yang non yuridis.

Sein dan Sollen

Ilmu pengetahuan hukum itu menurut pandangan neo-positivis bukanlah ilmu pengetahuan, karena ia    bergerak dalam bidang “yang seharusnya” ia mempunyai norma sebagai objek. Ilmu pengetahuan neo-positivis hanya dapat menyibukkan diri dengan fakta yang ada, yang dapat diverifikasi hanya sesuatu yang “ada” yang dapat diverifikasi bukan “yang seharusnya”.

Kelsen bertitik tolak dari pemisahan yang ketat antara “ada” (Sein) dan “seharusnya” (Sollen). Ia meneliti bidang sollen itu secara ilmu pengetahuan. Kelsen tidak menjadikan hal alamiah (fakta) itu sebagai objek penelitian hukum, melainkan peraturan mengenai yang seharusnya (norma-norma).

Sein yang dimaksudkan Kelsen bukanlah “ada” tetapi “berlaku” sesuatu norma itu berlaku atau tidak berlaku. Jadi dalam bidang “seharusnya” (Sollen) itu hanya dapat diajukan pertanyaan mengenai “berlakunya”, tidak mengenai “adanya” (Sein) suatu norma.

Menurut Kelsen, Sein dan Sollen termasuk dua dunia yang berbeda sama sekali, masing-masing tunduk pada aturannya sendiri. Dunia Sein berlaku aturan kausal (sebab-akibat): A adalah akibat dari B; sebaliknya dalam dunia Sollen berlaku aturan pertanggungjawaban (istilah Kelsen): Jika A terjadi, maka seharusnya B terjadi.

Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuna normatif dari masyarakat dengan demikian memerlukan suatu metode sendiri yang tidak diarahukuman menyelidiki hubungan sebab-akibat, (seperti ilmu alam, sosiologi), tetapi diarahukuman untuk menyelidiki hubungan pertanggungjawaban. Dengan cara demikian, Kelsen berusaha mencapai kemurnian metode.

Stufenbau

Sesuatu aturan berlaku, kata Kerlsen, karena aturan itu berlandaskan pada aturan yang lain, yang lebih tinggi; dan aturan yang lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau).

Jika diteruskan demikian, maka akhirnya kita akan tiba pada aturan yang tertinggi, yakni Grundnorm (norma dasar), yang tidak dapat dialihukuman kepada aturan lain, yang lebih tinggi.

 

 

2. H.L.A. Hart

Hart juga melihat hukum itu sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar, yakni ultimate rule of recognition. Pada Hart, ultimate rule of recognition tidak sebagaimana Kelsen yang merupakan suatu aturan hipotetis yang dianggap demikian, tetapi suatu “fakta”, yang dapat diselidiki secara empiris.

Misalnya di Inggris “Apa yang diperbuat Ratu di Parlemen secara resmi adalah hukum” – aturan ini bukan merupakan dasar suatu sistem hukum karena ia “berlaku”, melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.

Dengan demikian bagi Hart “berlakunya” ultimate rule of recognition itu karena ia “ada” dan diterima dalam hidup masyarakat itu. Hart tidak sebagaimana Kelsen – bahwa Grundnorm itu sebagai norma terakhir hanyalah mempunyai keberlakuan hipotetis, yang dianggap demikian.

Ultimate rule of recognition tergantung dari stelsel norma di mana ia merupakan norma tertinggi – sebaliknya pada Kelsen, norma yang tertinggi itu sebenarnya senantiasa mempunyai isi yang sama: “Bertingkah lakulah, sebagaiman ditentukan oleh konstitusi negaramu”.

Primary Rule dan Secondary Rule

Titik tolak Hart adalah teori perintah (cammand-theorie) dari Austin. Dalam teori perintah pada hakekatnya berintikan bahwa hukum itu adalah merupakan suatu rangkaian perintah dari pemerintah. Menurut Hart, aturan hukum disamping sebagai perintah, juga menciptakan kewajiban dari warga untuk mematuhi aturan itu.

Dengan apakah sebenarnya keberlakuan aturan itu harus diukur? “Berlaku sah” dalam hubungan ini sesungguhnya berarti berlaku menurut aturan tertentu. Untuk itu Hart membagi aturan hukum dalam dua kelompok yaitu primary rule dan secundary rule.

Secundary rule yaitu mengatur persolan keabsahan suatu aturan, yang tidak memberikan ketentuan “ini boleh” – “ini tidak boleh dikerjakan” – tetapi memberikan wewenang kepada yang berwajib, yang telah mengadakan spesialisasi dalam pemeliharaan hukum – yang seolah-olah merupakan suatu oranganisasi yang memberikan struktur dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

 

Hart membedakan 3 macam secondary rule:

Keragu2an mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (secondary rule of recognition), yang menyatakan keabsahan aturan primer.

Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (secondary rule of change). Ditetapkan prosedur untuk pembentukan aturan hukum.

Ketidkmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan apabila suatu aturan dibatalkan dan pelaksanaan keputusan yang telah diambil oleh badan yang pertama diserahukuman kpada badan lain. Inilah aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (secondary rule of adjudication).

Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif

Hukum Alam

Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati dengan mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akandijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hokum alam telah banyak dipergunakan oleh berbagai bagian masyarakat dengan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

Hukum Positif

Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai faktor sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hokum positif tertentu, selalu merupkan lukisan tentang tertib hokum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terikat tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya, hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang pernyataan tertentu, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertentu. Maka menurut logemann hokum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hokum keagamaan atau hokum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hokum alam dengan hokum positif terutama terletak pada ruang lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hokum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di mana pun dan pada apa pun juga. Sedangkan orientasi hokum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hokum alam dan orientasi hokum positif, maka terungkap tiga wawasan :

  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hokum positif.
  2. Hukum alam menjadi inti hokum positif seperti hokum internasional.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hokum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan 2 jenis hokum yakni hokum alam dan hokum positif.

Dalam pendalam pengertian tentang pengantar ilmu hukum maka penjelasan yang lebih luas dan mendalam tentang hukum positif, dalam kaitannya dengan hukum alam dan pengertian keadilan.
Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan

Hukum positif kadang-kadang juga dinamakan hukum isbat ; dengan istilah “isbat” dinyatakan secara lebih tepat bahwa hokum positif telah di isbatikan. Hukum positif terikat kepada zaman ;ia bersifat sementara, jika di bandingkan dengan hukum alam yang dianggap berkadar abadi. Pengisbatan dilakukan oleh manusia ; oleh sebab itu, hukum positif berasal dari pada perbuatan manusia. Sebaliknya hokum alam tidak lah tergantung pada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya. Istilah ”positif” itu berarti “kebetulan ialah menurut bahasa Latin yang di pergunakan oleh rakyat, bukan oleh Rum asli. Dengan begitu hokum positif bersifat kebetulan (ia dipengaruhi oleh berbagai factor kebetulan). Hukum alam dipandang bersifat kekal, dan abadi.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum alam dan hukum positif, semoga dapat berguna untuk kita semua guna dapat memperdalam ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum.

Baca Juga : Sekilas Pengertian Aliran Hukum
Baca Juga : Sekilas Pengertian Pembentukan Hukum Dalam Yurisprudensi

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA