Blog

Perdasus Miras Masuk Pembahasan Sidang DPRP

JAYAPURA [PAPOS] -Ketua Badan Legislasi DPR Papua Jan Ajomi menyatakan bahwa salah satu agenda penting dalam sidang Non APBD DPR Papua adalah pembahasan mengenai pelarangan Minumam Keras (Miras).
“Perdasus tentang Miras itu, ada perubahan. Dalam Perdasus tentang Miras itu, lebih dipertegas lagi,” kata Jan Ajomi di DPR Papua, Jumat (2/9) kemarin

Menurut dia, Perdasus tentang Pelarangan Minuman Keras (Miras) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, kini oleh Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (BP3) DPR Papua, lebih dipertegas dan dipertajam lagi.

Ia juga menagatakan bahwa Perdasus Miras ada yang akan diajukan dalam pembahasan, kemudian diajukan kembali untuk disahkan dalam rapat paripurna Non APBD yang akan digelar DPR Papua pekan depan.

“Dalam perubahan Perdasus tentang Miras itu, menambahkan tentang batasan usia bagi yang membeli dan mengkonsumsi minuman keras. Papua akan meniru pola yang diterapkan New Zealand, dimana untuk anak dibawah umur 18 tahun, tidak boleh minum miras,” katanya.

Menurut dia, anak di bawah umur jika kedapatan mengkomsumsi Miras, maka akan ditangkap dan orang tua harus diberikan sanksi karena tidak bisa menjaga anaknya dari pengaruh Miras

“Perubahan kedua, barang siapa yang kedapatan membawa minuman keras atau minum miras di jalan atau tempat umum, langsung dipegang oleh polisi,” katanya.

Ia mengatakan dalam perubahan Perdasus Miras ini ada beberapa penekan dalam pasal per pasalnya sehingga akan menjadi agenda penting dalam rapat Non APBD.

“Lebih dipertegas lagi. Selain mengatur usia yang mengkonsumsi atau membeli miras, juga tidak boleh minum miras di tempat umum, baik pegang atau minum di tempat umum, polisi harus menangkap,”katanya.[ham]

Terakhir diperbarui pada Jum’at, 02 September 2016 23:32

Kebakaran Hutan : Aktivis Lingkungan Menuding, Korindo Membantah

“Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih--SKP KAMe" - PUSAKA – Korindo Group – perusahaan asal Korea dituding melakukan pembakaran ilegal secara masif pada hutan di Merauke, Papua dan Maluku Utara. Hutan-hutan yang dibakar ini akan digunakan untuk perkebunan Kelapa Sawit.

“Selain pengecekan ke lapangan, semua bukti, citra satelit, data titik panas, dan foto udara, mengarah pada penggunaan api yang sistematis,” kata Direktur Mighty, Busmar Maitar, Kamis (01/09) siang di Jakarta.

Semenjak 2013, menurut Maitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mighty yang dipimpinnya, telah melakukan investigasi dan menemukan titik api muncul di lahan konsesi milik Korindo. Pada 2013 titik api mencapai 43, dan setahun kemudian mencapai 144, sementara pada 2015 ada 164 titik.

Namun Perusahaan Perkebunan Sawit ini, membantah pernyataan Maitar ini. Melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016) Korindo menyebutkan kebakaran di wilayah konsesinya di Papua dan Maluku Utara sejak September 2015 terjadi karena “periode musim kemarau di Indonesia yang rawan kebakaran.”

“Tak hanya di perkebunan kelapa sawit, tetapi juga di hutan alam termasuk di Taman Nasional,” tulis Korindo.

Maitar mengatakan, LSM Mighty bersama dengan organisasi Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) dan LSM Pusaka, telah melaporkan dugaan ini kepada pemerintah.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sedang mengumpulkan data dan berencana turun ke lokasi.

Dishut Curiga Kayu Soang Diselundupkan Ke Luar Papua

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormuseray - Jubi Doc
Jayapura, Jubi – .

Dinas Kehutanan (Dishut) dan Konservasi Provinsi Papua mencurigai kayu soang hasil penebangan liar oleh masyarakat diselundupkan keluar daerah untuk diperjualbelikan, salah satunya ke Makassar

Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Papua Yan Yap Ormuseray, di Jayapura, Jumat (2/9/2016), mengatakan penebagan liar kayu soang di wilayahnya dilakukan di sekitar kawasan cagar alam Cycloop.

“Untuk mengantisipasi kejadian ini, kami bakal menjalin kerja sama dengan Pelindo Jayapura guna mencegah setiap bentuk pengiriman kayu soang ke luar Papua,” katanya.

Sejauh ini operasi yang dilakukan pihaknya di dalam Kota Jayapura dan sekitarnya sudah menunjukan hasil. Rumah makan dan restoran kini sudah tidak lagi menggunakan arang kayu soang.

“Untuk dalam kota sendiri kami sangat gencar operasi, dan rata-rata rumah makan yang menjual ikan bakar kini sudah banyak menggunakan arang dari tempurung,” ujarnya.

Menurut ia, informasi mengenai adanya pengiriman kayu soang ke luar Papua secara ilegal diketahui dari intelejen Polisi Kehutanan, sehingga pihaknya akan libatkan Pelindo guna mengantisipasi hal ini.

“Ini menunjukan masih rendahnya kesadaran masyarakat sekitar kawasan Cyclop, padahal Dinas Perhubungan sudah berkali kali sosialisasikan sekaligus mengimbau untuk tidak menebang pohon,” kata Ormuseray.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Papua memiliki luas kawasan hutan sekitar 31 juta hektar merupakan modal yang sangat potensial untuk dikelola secara arif dan bijaksana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dari jumlah penduduk sebanyak 2.928.750 jiwa, 31,98 persen merupakan penduduk miskin dan dari jumlah penduduk miskin, sekitar 69,9 persen atau sekitar 660.408 jiwa berada di dalam dan sekitar hutan perlu mendapatkan perhatian untuk mengatasinya,” kata Enembe. (*)

PT. Korindo Diduga Pelaku Deforestasi Terbesar Di Papua Dan Maluku

Lokasi deforestasi yang dilakukan PT Korindo di Merauke - Mighty doc
Lokasi deforestasi yang dilakukan PT Korindo di Merauke – Mighty doc

Jayapura, Jubi – Perusahaan Indonesia-Korea, PT. Korindo, dikatakan bertanggung jawab terhadap maraknya deforestasi, pelecehan hak atas lahan, dan pembakaran ilegal hutan hujan terbesar di Papua dan Maluku, di dalam sebuah laporan yang diluncurkan Kamis (1/9/2016) di Jakarta.

Secara keseluruhan, Korindo telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan tropis dataran rendah di Papua dan Maluku Utara demi kelapa sawit. Luasan ini kira-kira setara dengan luas ibukota Korea Selatan, Seoul. Sejak 2013, Korindo telah membabat 30.000 hektar hutan di dua provinsi tersebut dan 12.000 hektar diantaranya adalah hutan primer.

Laporan investigasi itu dikeluarkan oleh organisasi-organisasi seperti Mighty, SKP-KAMe Merauke dan PUSAKA, Federasi Eropa untuk Transportasi dan Lingkungan (European Federation for Transport and Environment), dan Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan (Federation for Environmental Movements/KFEM).

Laporan ini dirilis bersamaan dengan musim kebakaran hutan dan lahan yang sedang memanas di seluruh Indonesia.

Menurut investigasi mereka, citra-citra satelit, foto, dan video mengungkapkan penghancuran besar-besaran di Papua dan Maluku Utara yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan kayu bernama Korindo, demikian berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/9/2016).

“Semua itu adalah bukti-bukti deforestasi dan pembakaran ilegal masif terhadap hutan hujan oleh perusahaan Indonesia-Korea, Korindo, semata-mata untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara,” demikian rilis tersebut.

Karena terbatasnya akses terhadap media di Papua, Korindo dikatakan lolos dari pengamatan publik terkait aktivitas pembukaan lahan dan pembakaran yang sistematis demi perkebunan kelapa sawit yang mereka lakukan, yang hampir tidak memberikan pertanggungjawaban apapun.

Bustar Maitar, Direktur Mighty Asia Tenggara, bahwa hal yang mengejutkan adalah bersamaan dengan ‘musim kebakaran’ yang melanda Indonesia tahun ini, penggunaan api justru secara sistematis dilakukan oleh Korindo untuk membuka lahan demi perkebunannya.

“Ketika musim kebakaran sedang melanda kembali tahun ini, kita perlu bertindak tegas dan bersama untuk menghentikan korporasi-korporasi yang memberi model destruktif dan berbahaya terhadap agrikultur di Indonesia,” ujarnya.

Laporan ini menyebutkan bahwa Korindo merupakan penyumbang signifikan terhadap krisis kabut asap pada 2015 yang menyebabkan penyakit pernapasan terhadap jutaan manusia, kematian bayi, serta menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 16 miliar dolar AS bagi Indonesia.

Korindo bisa dianggap bertanggung jawab sesuai hukum Transboundary Haze Singapura yang dapat menjatuhkan sanksi denda dan penjara terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menyebabkan asap ke Singapura. Temuan-temuan ini, dikatakan, akan disusun oleh para jaksa di Indonesia dan Singapura.

Keselamatan Hutan dan Orang Papua

“Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih–SKP KAMe” – PUSAKA

“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah untuk menghentikan perusahaan yang mengubah harta karun alami milik Papua menjadi lahan pertanian untuk industri,” ujar Pastor Amo, seorang pemuka agama dan Direktur SKP KAMe Merauke yang selama ini aktif mendampingi perjuangan masyarakat adat Marind Anim menuntut hak-hak adatnya.

Bagi orang Papua, lanjutnya, hutan hujan adalah pembentuk kehidupan dan kebudayaan di Papua. “Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih,” ujarnya.

Papua merupakan surga hutan hujan yang menjadi rumah bagi sekitar 50 persen keragaman hayati yang ada di seluruh Indonesia. Dan yang menyedihkan, menurut laporan tersebut, 100.000 serangga, termasuk burung-burung surge, ikan pelangi dan kanguru pohon di wilayah dimana Korindo saat ini beroperasi di Maluku Utara, terancam punah karena habitat hutannya telah hilang.

Pada dasarnya, menurut Direktur Pusaka Y. L. Franky, pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat dengan berbagai cara di Papua saat ini, hanya bertujuan untuk memuluskan penghancuran sumber-sumber penghidupan orang-orang yang hidup bergantung dan ada disekitar hutan.

“Papua itu menjadi rumah untuk lebih dari 300 suku asli yang unik. Secara umum, Korindo tidak mengakui hak masyarakat lokal untuk memberikan atau menolak Persetujuan Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) terhadap pengembangan baru apapun di atas lahan masyarakat,” kata Franky yang sering berkeliling ke beberapa wilayah di Papua untuk memotret persoalan masyarakat adat dan perjuangan mereka.

Anak perusahaan Korindo, PT Gelora Mandiri Membangun, juga menduduki lahan pertanian dan hutan-hutan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara. Sebagian besar masyarakat, yang telah tinggal disana selama ratusan tahu, sangat menentang perkebunan kelapa sawit. Korindo mengabaikan hak-hak atas wilayah adat dengan tetap melanjutkan operasinya.

“Tindakan ini harus dihentikan dan pemerintah harus menjadi pelindung utama bagi masyarakat adat dan sumber-sumber pengidupannya,” tegas Franky.

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, saat ini 75.000 hektar hutan-hutan perawan masih berada di wilayah konsesi kelapa sawit Korindo yang sangat berisiko untuk dirusak. Bahkan ada lebih banyak lagi yang masih berada di konsesi-konsesi penebangan kayu milik Korindo.

Korindo, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas deforestasi dan pembakaran di Papua, merupakan konglomerat Korea-Indonesia dengan anak-anak perusahaan di bidang sumber daya alam, manufaktur kertas koran, industri berat, dan keuangan.

Perusahaan dengan 20.000 karyawan ini memiliki afiliasi di seluruh dunia, termasuk manufaktur kertas koran, Aspex, yang mempunyai banyak pelanggan dari media cetak ternama di Indonesia.

Minyak sawitnya digunakan dalam beragam barang konsumsi seperti sampo, margarin, es krim, adonan pizza, donat, lipstick, dan masih banyak lagi. Diperkirakan sekitar 50% barang konsumen mengandung minyak sawit.

Minyak sawit sekarang juga banyak digunakan untuk biofuel. Subsidi biofuel di Indonesia dikatakan telah memicu permintaan domestik terhadap minyak sawit yang tidak berkelanjutan.(*)

Menhut Cadangkan 12 Juta Hektare Hutan Rakyat

Jubi – Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/8/2016), mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik itu padi, jagung, kedelai, daging dan lainnya.

Kedatangan Siti Nurbaya ke Tanah Laut dalam rangka meninjau demplot agroforesri, di Desa Tebing Sering, yang kini lokasi tersebut telah dipenuhi berbagai tanaman pertanian, buah-buahan maupun obat-obatan.

“Lokasi di hutan rakyat ini sangat bagus, sapinya terlihat gemuk-gemuk dan sehat, padinya juga terlihat sangat bagus, begitu juga dengan tanaman lainnya, bila ini dikembangkan terus, akan mampu mendukung swasembada pangan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Siti Nurbaya mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya program hutan rakyat adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan hutan, agar bisa terus tetap tinggal dan hidup di kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dari total 12 juta hektare yang dicadangkan, tambah dia, pada 2016 dicadangkan sebanyak satu juta hektare, dan hingga kini realisasinya tidak lebih dari 10 persen.

“Potensi pengembangan hutan rakyat masih sangat besar, sehingga bila seluruh daerah bisa mengembangkan seperti yang ada di Kabupaten Tanah Laut ini, tentu akan sangat bagus sekali,” katanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi Daryanto mengatakan, dengan adanya program hutan rakyat ini, juga sebagai upaya untuk melegalkan keberadaan masyarakat, untuk masuk dan menggarap kawasan hutan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui program ini, berarti masyarakat telah sah dan halal untuk menggarap kawasan hutan rakyat, untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Beberapa petani di Kabupaten Tanah Laut, sudah mulai menanam kawasan hutan rakyat tersebut dengan berbagai tanaman produktif, seperti karet, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

Selain itu, kawasan hutan tersebut, juga dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan sapi dan lebah, yang juga telah banyak menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.(*)

Relevansi Raperdasus Proteksi OAP Ala MRP

Oleh Benyamin Lagowan

Beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait proteksi Orang Asli Papua (OAP). Raperdasus proteksi OAP itu mencakup penyelamatan tanah, penyelamatan OAP dan rekruitmen partai politik dan partai lokal.

Sejatinya hal itu terlaksana sebagai bentuk action MRP sebagai lembaga kultural dan proteksi OAP sehingga patut diberikan jempol. Raperdasus itu diakui merupakan tindak lanjut atas deklarasi untuk menyelamatkan tanah dan OAP yang telah disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015 (Cepos, 4 Juni 2016, hlm. 1 dan 4).

Dalam penjelasan rumusan Raperdasus tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, menyangkut penyelamatan tanah, yakni akan dilakukan penyelamatan tanah milik 250 suku yang ada di Papua–yang mana terancam kehilangan tanah dan ahli warisnya akibat maraknya penjualan tanah, sehingga dengan adanya perdasus tersebut hak-hak ulayat yang ada dapat diproteksi;

Kedua, menyangkut definisi OAP. Rumusan yang telah disetujui tentang definisi OAP yaitu, orang yang berasal dari rumpun Melanesia, yang merupakan suku asli di tanah Papua, maksudnya adalah ayah dan ibunya merupakan orang asli Papua;

Ketiga, menyangkut partai politik dan partai lokal. Berkaitan dengan poin ini diharapkan kedepan semua pimpinan di tanah Papua, baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota, DPR RI, pimpinan DPRP, maupun DPRD kabupaten/kota harus OAP (Cepos, ibid. hlm 1).

Dari rumusan tersebut yang menjadi pertanyaannya adalah relevankah tiga raperdasus tersebut, khususnya Raperdasus kedua menyangkut keaslian orang Papua? Definisi OAP pada beberapa tahun sebelumnya telah melahirkan reaksi pro-kontra. Dapat kita sebutkan pro dan kontra saat itu sempat mewarnai media massa di Papua ketika ada keraguan dari salah satu legislator Papua. Jika rumusan OAP mengisyaratkan bahwa OAP ialah kedua orang tua harus asli Papua, maka dikhawatirkan akan ada konflik antara orang Papua keturunan (peranakan) dengan OAP. Karena definisi itu akan menjadi boomerang yang sewaktu-waktu bisa meledak dan melahirkan perpecahan (konflik horzontal) di kalangan orang Papua sendiri.

Melihat perdasus ketiga tentang partai politik dan partai lokal tentu telah menjadi perdebatan pula. Namun dapat dipahami bahwa perdasus ketiga ini sudah cukup mampu dijalankan sebagai poin krusial turunan Otonomi Khusus (Otsus) yang mutlak. Walaupun demikian, saat itu dapat disaksikan bahwa pro dan kontra menyangkut ketentuan ini sempat mengemuka di tahun 2015, ketika MRP mengeluarkan ”rekomendasi” tentang seluruh kepala daerah dan wakilnya di Papua harus OAP. Keputusan itu menuai pro kontra sehingga kurang mendapat legitimasi dari rakyat Papua. Pro-kontra saat itu mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pakar hukum sekaligus advokat terkemuka Papua Barat, Yan Christian Warinussy–yang menekankan perlunya gubernur bersama DPRP dan MRP melakukan Yudisial Review terhadap isi UU No.20 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Namun masukan yudisial review pun masih belum dilakukan. Otsus Pluslah yang sekarang sedang diperjuangkan oleh gubernur bersama seluruh pejabat lainnya di Papua.

Dengan melihat berbagai penolakan dan pro-kontra tersebut, dapat kita lihat secara nyata saat ini bahwa pelaksanaan perdasus tentang keaslian OAP dalam posisi kepala daerah pun seakan-akan tidak dihargai. Hal tersebut tampak dalam perebutan bursa pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura periode 2017-2021. Tampak banyak orang Non Papua yang bukan peranakan turut serta menjadi calon kepala daerah, misalnya Ibu Yanni, S.H. (Ketua DPD Partai Gerindra Papua) dan Dr. Johanes Manangsang (mantan Direktur RSUD Abepura) yang sudah mengkampanyekan diri sebagai kepala daerah ataupun wakil kepala daerah di Kabupaten Jayapura beberapa bulan terakhir ini.

Menyikapi situasi di Papua berkaitan dengan ketiga raperdasus tersebut, hemat saya beberapa hal di bawah mesti dilakukan:

Pertama, penghormatan akan nilai-nilai kekhususan Papua (OAP), terutama menyangkut hak sipil, politik dan pemerintahan janganlah dirampas oleh pihak non Papua;

Kedua, menyangkut minimnya legitimasi masyarakat terhadap perdasus yang sudah dikeluarkan. Pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan lembaga kultural perlu menunjukkan komitmen yang jelas akan keberpihakannya. Jangan terkesan mencari aman, menelantarkan masyarakat dan terkesan berpihak pada kelompok suku tertentu agar legitimasi dapat lahir dari seluruh rakyat Papua, bukan sukuisme;

Ketiga, menyangkut penyelamatan tanah. Perlu dilakukan sosialisasi dan penyadaran dampak menjual tanah bagi kelangsungan generasi (nasib anak cucu) di kemudian hari, dalam perspektif hukum adat, Gereja dan mitologi hubungan tanah dengan manusia Papua;

Keempat, perlunya sikap proteksionisme pemerintah daerah terhadap OAP. Tidak hanya dalam hal politik, pemerintahan dan tanah adat, tetapi juga yang esensial mengenai hak hidup OAP, keamanan dan demokrasi OAP di atas tanah Papua. Jika bagian ini tak mampu diwujudkan karena ada penolakan dari pihak Jakarta, maka dapat kita katakan sia-sia. Untuk itu sikap tegas dan keras perlu diambil demi nasib OAP hari ini, esok dan selamanya;

Kelima, ketika poin keempat di atas tidak mampu dijawab, pemerintah daerah mesti menyadari dan merefleksikan makna penyelamatan dan proteksi OAP yang lebih pasti pada tingkatan lebih tinggi, yang paling mungkin yakni referendum sesuai dengan hak sipil dan politik masyarakat pribumi.

Poin kelima di atas dapat menjadi bargaining politik sebagaimana dasar lahirnya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, yaitu tingginya aspirasi gerakan Papua merdeka. Ini bukan hal yang mustahil, sebab indikasi pelemahan wewenang Otsus dan minim penghargaan terhadap hak politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya, serta tingginya pelanggaran HAM, pembungkaman ruang demokrasi di Papua. Bahkan hingga adanya demonstrasi tandingan di Papua beberapa hari belakangan ini dapat menjadi bukti bahwa pemberian Otsus pun diperkosa sendiri oleh Jakarta bersama masyarakat nusantara yang didominasi orang non Papua.

Demikian pula ketegasan akan keberpihakan dan adanya pengertian dan pemahaman akan hak-hak dasar OAP yang tinggi barangkali dapat mencegah disintegrasi bangsa walaupun terkesan terlambat, karena api dan warna itu sudah tampak jelas. Maka dialog politik adalah jalan menuju pemecahan kokohnya tembok yang sudah tercipta dan mengakhiri sandiwara-sandiwara selama ini di atas Tanah Papua. (*)

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih

Tabalong Patok Batas Enclave Kawasan Hutan

Tanjung, Jubi – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan pematokan batas enclave di 28 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Kepala Seksi Tata Guna Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tabalong, Harlina Herawati, di Tanjung, Rabu (31/8/2016) mengatakan pematokan batas melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.

“Tim tata batas enclave kawasan hutan juga melibatkan BPKH wilayah V Banjarbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dengan lokasi di 28 desa,” jelas Harlina.

Sesuai hasil verifikasi oleh BPKH Wilayah V Banjarbaru sebanyak 28 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Tabalong layak untuk dienclave.

Lokasi pematokan batas enclave kawasan hutan yakni di Kecamatan Bintang Ara, Jaro, Muara Uya, Haruai dan Upau dengan luas kawasan hutan mencapai 9.234,9 hektare.

Sedangkan desa yang dienclave diantaranya Desa Hegarmanah, Desa Panaan, Desa Bumi Makmur, Desa Burum dan Desa Dambung Raya.

Termasuk Desa Jaro, Desa Nalui, Desa Taratau, Desa Purui, Desa Muang, Desa Garagata, Desa Solan dan Desa Lano.

Untuk mendukung kegiatan tata batas ini Pemkab Tabalong mengalokasikan dana sebesar Rp480 juta dari APBD kabupaten 2016 termasuk usulan ijin pinjam pakai bagi sarana jalan dan jembatan.

“Pemasangan patok tata batas sepanjang 187,7 kilometer di lokasi enclave,” tambah Harlina.

Setelah pematokan tata batas enclave kawasan hutan rampung, panitia tata batas yang melibatkan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, camat dan aparat desa menandatangangi berita acara kegiatan.

Selanjutnya pengukuhan enclave 28 desa nantinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terpisah satu warga Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang, Ara Nurdin, mengharapkan pembangunan bisa lebih ditingkatkan mengingat keterbatasan akses dan penerangan di desa yang berada dalam kawasan hutan ini.

“Selain akses jalan, kami juga mengharapkan penerangan di Desa Dambung Raya sehingga memudahkan masyarakat melakukan aktifitas di malam hari,” jelas Nurdin.(*)

BKSDA Provinsi Papua Melepas Penyu Hijau di Laut Kota Jayapura

Pacific Post – JAYAPURA, – Badan Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama Pol-Airud Polres Jayapura Kota dan sejumlah instasi melepas satu ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di teluk kura-kura Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Rabu siang (24/8).

Yulius Palita, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BKSDA Provinsi Papua mengatakan, penyu itu merupakan salah satu satwa yang mendapat perhatian khusus dan merupakan satwa purbakala sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

“Penyu jenis ini sangat lama berkembang biak. Dari 100 butir menetas yang hidup hanya 3 ekor untuk bertahan hidup. Kami himbau kepada masyarakat untuk hati-hati lagi, karena satwa ini sangat rapuh. Sangsi penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Yulius.

Sementara itu, AKP. Simon Tiert, Kasatpol-Airud Polres Jayapura Kota mengatakan, penyu yang di lepas itu ditemukan sejak tanggal 23 Agustus 2016.
Di jelaskannya, saat petugas KKP Kota Jayapura melakukan pengawasan di area Pasar Pelelanga Ikan Hamadi, petugas tersebut menemukan 1 ekor penyu hijau dan akan siap di potong.

“Kami menanyakan ke pedagang ikan di sekitarnya, mereka tidak ada yang mau mengaku kepemilikan penyu itu. Setelah menunggu beberapa saat, tidak ada yang mengakui, petugas membawa dan mengamankan penyu itu,” ujarnya. (Ramah)

Hukum Alam Menurut Slogan “Yayasan Sahabat Alam Papua”

Sahabat Alam Papua punya slogan, “mengikuti hukum alam” (bihainim lo blong neija – following the laws of the nature). Contoh konkrit kalau kita jalan-jalan di hutan, antara orang yang tahu jalan dan yang belum tahu jalan, maka biasanya kita bilang, “kamu ikut di belakang, nanti saya yang bawa jalan’, artinya yang tahu jalan memimpin, yang lain ‘bihainim’, menyusul, ‘following’ dari belakang. Dalam contoh sederhana ini, dikaitkan dengan slogan “mengikuti hukum alam”, maka Lembaga SAPA mengajak kita untuk ‘mengikuti apa yang ditetapkan oleh alam’.

“Yang ditetapkan oleh alam” inilah yang kemudian disebut oleh SAPA sebagai hukum alam.

Hukum Alam menurut SAPA ialah realitas alam, hukum universal, yaitu apa yang ada di alam ini sebelum kita lahir dan setelah kita meninggal, sebelum manusia ada, sementara manusia ada dan setelah manusia tidak ada. Dia ada karena dia ada. Contohnya, matahari dan bulan terbit di ufuk timur dan terbenam di ufuk barat. Ada kiri dan kanan. Ada laki-laki dan ada perempuan. Memang ada manusia di dunia ini yang mengubah jenis kelamin dari lelaki menjadi perempuan atau sebaliknya. Itulah yang SAPA sebut ‘melanggar hukum alam’.

Di dunia ini ada siang terang dan ada gelap malam. Tetapi di era modern di malam hari juga ada terang. Maka karena SAPA mengadvokasi dengan megajak agar manusia tunduk kepada hukum alam, yaitu hidup dalam kondisi gelap di malam hari, sehingga kita tunduk kepada hukum alam. Jadi, mengikuti hukum alam sama dengan tunduk kepada hukum alam.

Contoh yang lain, misalnya kalau secara hukum alamiah matahari terbit di timur, maka jangan berdoa dan berpuasa sepanjang hari, minggu, bulan, tahun, hidup untuk memindahkan agar matahari terbit dari barat dan terbenam di timur, karena doa kita bertentangan dengan hukum alamiah.

Dari contoh ini dapat kita sebut bahwa “hukum alam’ tidak berarti aturan-aturan alam yang harus diikuti dan kalau dilanggar akan dikenai sanksi atau hukuman sampai dipenjara. Tidak demikian. Hukum Alam artinya hukum yang ada seadanya sejak dahulu kala dan kalau melanggarnya tidak menjadi masalah karena memang kita tidak bisa melanggarnya.

Karena tidak ada denda, hukuman bagi yang tidak tunduk kepada hukum alam, maka yang bisa dilakukan manusia apakah tunduk kepadanya tau tidak tunduk kepadanya. Tidak tunduk kepadanya tidak berarti melanggar, tetapi sebatas tidak tunduk kepadanya. Tidak tunduk kepada Hukum Alam tidak berakibat dihukum oleh alam.

Tidak tunduk kepada hukum alam mengandung dampaknya, dan akibatnya bisa jangka pendek, ada juga jangka panjang. Contohnya berdoa agar matahari terbit dari barat dan terbenam di timur memang tidak sesuai hukum alam, dan alam tidak akan menghukum, tetapi yang rugi manusia yang berdoa sendiri, karena waktu dan tenaga terkuras sia-sia.

Contoh kedua misalnya kita menyalakan lampu di malam hari, maka terjadi polusi besar-besaran di jagatraya, kita sendiri sebagai individu makhluk mengalami gangguan secara alamiah, tubuh kita mengalami goncangan karena menyesuaikan diri dengan kondisi terang di malam hari. Yang rugi kita sendiri, bukan alam, bukan hukum alam. Karena tidak ada yang dilanggar, tetapi hanya tidak tunduk kepada hukum alam, maka yang rugi bukan alamnya, tetapi kita yang tidak tunduk kepadanya.

Dampak lain dari menyalakan lampu di malam hari ialah pemanasan global, karena menyalakan lampu memakan banyak sekali energi, banyak bahan bakar yang dihabiskan, menyebabkan suasana yang harusnya gelap menjadi terang, harusnya bersih menjadi kotor.

Terlebih-lebih makhluk roh, yaitu para penghuni alam, roh para leluhur dan roh mereka yang sudah meninggal dunia, makhluk surgawi yang seharusnya lalu-lalang secara bebas di malam hari secara langsung dibatasi. Mereka tidak leluasa berberak lagi. Ada terang di sana-sini, ditambah lagi kendaraan dengan bunyi dan getaran mesin lalu-lalang begitu banyak. Tentu saja alam roh sangat terganggu dan mengalami goncangan dahsyat.

Dalam hal ini kami tidak melanggar hukum alam, tetapi kami manusia tidak tunduk kepadanya. Akibatnya kita tidak hanya rugi tetapi pulau kita, planet Bumi kita mengalami masalah, terjadi pemanasan global dan perubahan iklim Bumi.

Itulah sekilas citarasa dari “hukum alam” dan slogan “mengikuti hukum alam” menurut Yayasan Sahabat Alam Papua.

Pengertian Hukum Adat di Indonesia

Hukum Sumber Hukum

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Adat di Indonesia.

Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.

Pengertian Hukum Adat menurut istilah merupakan terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje pada tahun 1893. Kemudian digunakan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu Hukum Adat dengan sebutan Bapak Hukum Adat dan penulis buku Het Adatrecht van Nederlands Indie.

Jadi dapat disimpulkan Pengertian Hukum Adat yaitu tampak dalam penetapan (putusan-putusan) petugas hukum, misalnya Putusan Kepala Adat, putusan Hakim Perdamaian Desa dan sebagainya sesuai dengan lapangan kompetensinya masing-masing.

Di dalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.

Demikianlah Pembahasan dalam tulisan ini mengenai Pengertian Hukum Adat, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum adat dapat bermanfaat.

Sumber: Buku Hukum Adat yang digunakan dalam penulisan ini :

– Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.