Blog

Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat

Pengertian Pakar

Pengertian Hukum Adat menurut para pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.

Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.

Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Sistem Hukum Adat

Untuk mengetahui sistem hukum adat, maka Soepomo membedakan antara sistem hukum adat dari sistem hukum barat agar dapat mengetahui sistem hukum adat.

(1) Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.

(2) Hukum barat membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.

(3) Pelanggaran hukum dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).

Sistem hukum adat inilah yang berlaku di seluruh nusantara sejak orang-orang Belanda belum dan sesudah menginjakkan kakinya di nusantara. Sebagai suatu sistem, meskipun berbeda dengan sistem hukum barat sebagaimana perbedaannya antara lain diungkapkan oleh Soepomo di atas, hukum adat juga memiliki aspek-aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional. Sebagai suatu sistem, hukum adat mempunyai asas-asas yang sama, tetapi mempunyai perbedaan corak hukum yang bersifat lokal.

Mengacu pada adanya perbedaan corak antara hukum barat, sehingga Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat atas 19 dan dari kesembilanbelas itu dirinci lagi atas beberapa kukuban hukum. Pembagian lingkungan hukum adat itu didahulukannya, karena diperlukan sebagai petunjuk arah agar hukum adat di seluruh Indonesia dapat dipahami dan ditaksir dengan baik. Menurut Van Vollenhoven, pada masa VOC yang didirikan di negeri Belanda dengan hak oktroi, hubungan hukum dengan orang-orang di nusantara tetap menggunakan hukum adat.

Hukum adat merupakan Hukum indonesia asli yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan RI yang mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat yaitu sebagai salah satu sumber penting guna memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada penyamaan hukum.

Sekian pembahasan mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat dapat bermanfaat.

Sumber artikel: http://www.pengertianpakar.com

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat :
– A. Suriyaman Mustari Pide, 2009. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Penerbit Pelita Pustaka : Jakarta.

Sekilas Pengertian Fungsi Hukum

Sekilas Pengertian – Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat  mengiringi masyarakat yang berkembang.

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :

Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.

Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.

Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.

Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.

Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilan. Ingat yang penting adalah I the singer but not the song.si penyanyi adalah semua indan dimana hukum berlaku baik warga masyarakat atatupun para pejaba, termasuk para penegak hukum.

Demikian sekilas pengertian mengenai fungsi hukum, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Legisme dan Positivisme Hukum

Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif)

Posted by Syafriman ZA on 10.54.00, Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.

Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum.

Para positivisme hukum memang berpendapat bahwa ahli hukum pada karya ilmiahnya itu harus membatasi diri pada hukum positif atau hukum yang berlaku, dan tidak boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi, sebagaimana dilakukan oleh penganut hukum alam.

Bagi positivisme hukum mungkin terdapat sesuatu semacam keadilan, yang berpengaruh atas hukum yang berlaku, tetapi itu bukanlah tugas dari sarjana hukum untuk menggunakan pendapat pribadinya mengenai hal itu dalam karya ilmiahnya, itu merupakan tugas bidang ahli kesusilaan, politik dan sarjana teologi.

Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang boleh mempercayai sesuatu hukum yang lebih tinggi pada keadilan, tetapi tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum. Dalam stelsel hukum abad ke 19 dan 20, pendapat hukum ini menuju kepadaa akibat bahwa yang dapat dipelajari sebagai hukum, hanyalah apa yang oleh negara diumumkan atau diakui sebagai hukum.

Dalam bentuknya yang paling murni para ahli positivisme hukum itu adalah suatu aliran dalam ilmu pengetahuan hukum yang ingin memahami hukum (yang berlaku) itu semata2 “dari dirinya sendiri” dan menolak putusan nilai mengenai peraturan hukum.

Positivisme hukum banyak variasinya. Suatu aliran yang paling tua dari Positivisme Hukum salah satunya adalah teori perintah, tokohnya John Austin hukum itu dilihat  sebagai perintah (commands) dari pemerintah. Kemudian muncul teori sistem (systeemtheorieen) yang menolak teori perintah (bevelstheorie) itu, dengan alasan bahwa semata-mata perintah dari penguasa itu belumlah cukup mereka yang menerima perintah itu harus merasa berkewajiaban (bukan semata-mata dipaksa) untuk mengikuti perintah itu. Teori sistem adalah aliran yang paling penting dalam positivisme hukum.

Intinya bahwa hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara oranganis, secara piramida dari norma yang terbentuk secara hirarkhis. Sistem ini adalah sistem tertutup artinya di luar itu tidak ada hukum.

 

1.  Hans Kelsen (1881-1973)

Hukum merupakan wakil yang paling terkenal  dari positivisme hukum namanya berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Hukum merupakan alat pengikat yang paling penting, hukum itu harus merupakan suatu hukum, yang dapat berlaku bagi orang Islam, Kristen, orang Turki, Hongaria, Austria, harus suatu hukum yang dimurnikan dari berbagai unsur seperti agama, politik, sejarah, sosiologi, etik, ekonomi, dan sebagainya.

Reine rechtslehre – murni di sini mempunyai dua arti, pertama murni secara metodelogis artinya memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif; dan kedua dimurnikan dari segala unsur yang non yuridis.

Sein dan Sollen

Ilmu pengetahuan hukum itu menurut pandangan neo-positivis bukanlah ilmu pengetahuan, karena ia    bergerak dalam bidang “yang seharusnya” ia mempunyai norma sebagai objek. Ilmu pengetahuan neo-positivis hanya dapat menyibukkan diri dengan fakta yang ada, yang dapat diverifikasi hanya sesuatu yang “ada” yang dapat diverifikasi bukan “yang seharusnya”.

Kelsen bertitik tolak dari pemisahan yang ketat antara “ada” (Sein) dan “seharusnya” (Sollen). Ia meneliti bidang sollen itu secara ilmu pengetahuan. Kelsen tidak menjadikan hal alamiah (fakta) itu sebagai objek penelitian hukum, melainkan peraturan mengenai yang seharusnya (norma-norma).

Sein yang dimaksudkan Kelsen bukanlah “ada” tetapi “berlaku” sesuatu norma itu berlaku atau tidak berlaku. Jadi dalam bidang “seharusnya” (Sollen) itu hanya dapat diajukan pertanyaan mengenai “berlakunya”, tidak mengenai “adanya” (Sein) suatu norma.

Menurut Kelsen, Sein dan Sollen termasuk dua dunia yang berbeda sama sekali, masing-masing tunduk pada aturannya sendiri. Dunia Sein berlaku aturan kausal (sebab-akibat): A adalah akibat dari B; sebaliknya dalam dunia Sollen berlaku aturan pertanggungjawaban (istilah Kelsen): Jika A terjadi, maka seharusnya B terjadi.

Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuna normatif dari masyarakat dengan demikian memerlukan suatu metode sendiri yang tidak diarahukuman menyelidiki hubungan sebab-akibat, (seperti ilmu alam, sosiologi), tetapi diarahukuman untuk menyelidiki hubungan pertanggungjawaban. Dengan cara demikian, Kelsen berusaha mencapai kemurnian metode.

Stufenbau

Sesuatu aturan berlaku, kata Kerlsen, karena aturan itu berlandaskan pada aturan yang lain, yang lebih tinggi; dan aturan yang lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau).

Jika diteruskan demikian, maka akhirnya kita akan tiba pada aturan yang tertinggi, yakni Grundnorm (norma dasar), yang tidak dapat dialihukuman kepada aturan lain, yang lebih tinggi.

 

 

2. H.L.A. Hart

Hart juga melihat hukum itu sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar, yakni ultimate rule of recognition. Pada Hart, ultimate rule of recognition tidak sebagaimana Kelsen yang merupakan suatu aturan hipotetis yang dianggap demikian, tetapi suatu “fakta”, yang dapat diselidiki secara empiris.

Misalnya di Inggris “Apa yang diperbuat Ratu di Parlemen secara resmi adalah hukum” – aturan ini bukan merupakan dasar suatu sistem hukum karena ia “berlaku”, melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.

Dengan demikian bagi Hart “berlakunya” ultimate rule of recognition itu karena ia “ada” dan diterima dalam hidup masyarakat itu. Hart tidak sebagaimana Kelsen – bahwa Grundnorm itu sebagai norma terakhir hanyalah mempunyai keberlakuan hipotetis, yang dianggap demikian.

Ultimate rule of recognition tergantung dari stelsel norma di mana ia merupakan norma tertinggi – sebaliknya pada Kelsen, norma yang tertinggi itu sebenarnya senantiasa mempunyai isi yang sama: “Bertingkah lakulah, sebagaiman ditentukan oleh konstitusi negaramu”.

Primary Rule dan Secondary Rule

Titik tolak Hart adalah teori perintah (cammand-theorie) dari Austin. Dalam teori perintah pada hakekatnya berintikan bahwa hukum itu adalah merupakan suatu rangkaian perintah dari pemerintah. Menurut Hart, aturan hukum disamping sebagai perintah, juga menciptakan kewajiban dari warga untuk mematuhi aturan itu.

Dengan apakah sebenarnya keberlakuan aturan itu harus diukur? “Berlaku sah” dalam hubungan ini sesungguhnya berarti berlaku menurut aturan tertentu. Untuk itu Hart membagi aturan hukum dalam dua kelompok yaitu primary rule dan secundary rule.

Secundary rule yaitu mengatur persolan keabsahan suatu aturan, yang tidak memberikan ketentuan “ini boleh” – “ini tidak boleh dikerjakan” – tetapi memberikan wewenang kepada yang berwajib, yang telah mengadakan spesialisasi dalam pemeliharaan hukum – yang seolah-olah merupakan suatu oranganisasi yang memberikan struktur dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

 

Hart membedakan 3 macam secondary rule:

Keragu2an mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (secondary rule of recognition), yang menyatakan keabsahan aturan primer.

Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (secondary rule of change). Ditetapkan prosedur untuk pembentukan aturan hukum.

Ketidkmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan apabila suatu aturan dibatalkan dan pelaksanaan keputusan yang telah diambil oleh badan yang pertama diserahukuman kpada badan lain. Inilah aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (secondary rule of adjudication).

Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif

Hukum Alam

Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati dengan mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akandijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hokum alam telah banyak dipergunakan oleh berbagai bagian masyarakat dengan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

Hukum Positif

Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai faktor sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hokum positif tertentu, selalu merupkan lukisan tentang tertib hokum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terikat tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya, hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang pernyataan tertentu, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertentu. Maka menurut logemann hokum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hokum keagamaan atau hokum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hokum alam dengan hokum positif terutama terletak pada ruang lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hokum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di mana pun dan pada apa pun juga. Sedangkan orientasi hokum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hokum alam dan orientasi hokum positif, maka terungkap tiga wawasan :

  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hokum positif.
  2. Hukum alam menjadi inti hokum positif seperti hokum internasional.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hokum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan 2 jenis hokum yakni hokum alam dan hokum positif.

Dalam pendalam pengertian tentang pengantar ilmu hukum maka penjelasan yang lebih luas dan mendalam tentang hukum positif, dalam kaitannya dengan hukum alam dan pengertian keadilan.
Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan

Hukum positif kadang-kadang juga dinamakan hukum isbat ; dengan istilah “isbat” dinyatakan secara lebih tepat bahwa hokum positif telah di isbatikan. Hukum positif terikat kepada zaman ;ia bersifat sementara, jika di bandingkan dengan hukum alam yang dianggap berkadar abadi. Pengisbatan dilakukan oleh manusia ; oleh sebab itu, hukum positif berasal dari pada perbuatan manusia. Sebaliknya hokum alam tidak lah tergantung pada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya. Istilah ”positif” itu berarti “kebetulan ialah menurut bahasa Latin yang di pergunakan oleh rakyat, bukan oleh Rum asli. Dengan begitu hokum positif bersifat kebetulan (ia dipengaruhi oleh berbagai factor kebetulan). Hukum alam dipandang bersifat kekal, dan abadi.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum alam dan hukum positif, semoga dapat berguna untuk kita semua guna dapat memperdalam ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum.

Baca Juga : Sekilas Pengertian Aliran Hukum
Baca Juga : Sekilas Pengertian Pembentukan Hukum Dalam Yurisprudensi

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA

Hukum Alam dan Hukum Positiv

Latar Belakang

Membicarakan hukum alam tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan hukum positif. Sebagaimana dinyatakan W. Friedmann[2] dalam bukunya legal theory ”hukum alam, dalam berbagai bentuknya, sebagai satu ungkapan untuk mencari cita-cita yang lebih tinggi dari hukum positif. Demikian juga Hans Kelsen, menyatakan adanya dualisme antara hukum alam dan hukum positif, di dalam bukunya general theory of law and state. Kelsen, menegaskan bahwa diatas hukum positif yang tidak sempurna, terdapat hukum alam yang sempurna. Hukum positif baru teruji kebenarannya bila bersesuaian dengan hukum alam (positive law is justified only insofar as it corresponds to the natural law).[3] Perubahan kondisi-kondisi sosial dan politik menyebabkan gagasan tentang hukum alam pun berubah. Satu-satunya yang masih tetap adalah tuntutan pada suatu yang lebih tinggi dari hukum positif.[4] Dalam membicarakan hukum alam dan hukum positif, pembicaraan tentang keadilan menjadi bagian yang sering dipersoalkan dalam menemukan tatanan hukum yang lebih baik untuk mengatur perbuatan manusia. Apakah hukum positif validitasnya tergantung pada hukum alam, sehingga hukum positif harus sesuai dengan hukum alam ? Atau hukum positif dapat menyimpang dari hukum alam karena validitasnya berasal dari norma hukum (yang lebih tinggi) itu sendiri atas dasar perintah penguasa atau negara yang menciptakan norma hukum tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijawab dengan menelusuri ajaran-ajaran hukum alam dan hukum positif dari beberapa ahli hukum pada zaman kuno sampai zaman modern.

Dari uraian diatas ada dua persoalan yang akan ditelusuri dalam tulisan ini, yaitu:

Apa perbedaan mendasar antara hukum alam dan hukum positif ditinjau dari beberapa pendapat ahli hukum?

Bagaimana perspektif tentang keadilan menurut hukum alam dan hukum positif?

 

 A. Hukum Alam

1. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Yunani dan Romawi

Dalam filsafat sebelum Aristoteles hukum alam merupakan aturan semesta alam, dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Dalam filsafat kaum sofis hukum alam ditafsirkan sebagai ”hukum dari yang paling kuat”, yang sebetulnya tidak dapat disebut hukum; yang disebut hukum alam disini, tidak lain daripada kekuasaan dan kekerasan.[5] Aristoteles merupakan orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif. Menurutnya, hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum ini tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam ini dibedakan dari hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.[6] Bagi kaum sofis, alam merupakan sesuatu yang bersifat eksternal, sesuatu yang berada diluar manusia. Sedangkan Aristoteles, dalam bukunya ”logika”memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam. Manusia adalah bagian dari alam, diberkahi dengan akal yang aktif yang membedakannya dari semua bagian lain dari alam. Manusia hanya mampu membentuk kehendaknya sesuai dengan pengertian akalnya.[7] Tesis Aristoteles ini menjadi dasar konsepsi hukum alam para filsuf Stoa.

Aliran filsafat yang paling mempengaruhi pandangan orang Romawi mengenai hukum adalah aliran Stoa. Ide dasar Stoa ialah, bahwa semuanya yang ada merupakan suatu kesatuan yang teratur (kosmos), berkat suatu prinsip yang menjamin kesatuan itu, yakni jiwa dunia (logos). Logos itu tidak lain dari Budi Ilahi, yang menjiwai segala.[8] Aliran ini berpendapat bahwa hidup bersama manusia mempunyai hubungan dengan logos yakni melalui hukum universal (lex universalis) yang terdapat dalam segala-galanya. Hukum universal itu terkandung dalam logos, dan sebagai demikian disebut hukum abadi (lex aeterna). Sejauh hukum abadi itu menjadi nyata dalam semesta alam, hukum itu disebut hukum alam (lex naturalis). Hukum alam ini tidak tergantung dari orang, selalu berlaku dan tidak dapat diubah. Hukum alam ini merupakan dasar segala hukum positif.[9] Para filsuf Stoa, membedakan antara cita-cita hukum alam yang nisbi dan absolut. Pada masa kegemilangan hukum alam, tidaklah terdapat keluarga, perbudakan, hak milik, maupun pemerintahan. Tetapi lembaga-lembaga ini menjadi penting dengan merosotnya moral umat manusia. Hukum alam ”nisbi” menuntut dari pembentuk perundang-undangan, adanya undang-undang yang dituntun oleh akal, dan sedekat mungkin pada hukum alam mutlak.[10] Sasaran tertinggi manusia ialah menjadi manusia yang adil, dengan tunduk kepada hukum alam (nomos) sebagai pernyataan Budi Ilahi (logos). Undang-undang negara ditaati karena sesuai dengan hukum alam. Bahkan pemikir-pemikir Stoa berpendapat bahwa masyarakat manusia dipertahankan dan dikembangkan karena ketaatan akan hukum alam.[11]

 

2. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Abad Pertengahan

St. Thomas Aquinas adalah filsuf terbesar dari aliran Scholastic di abad pertengahan. Ia menerima pengaruh dari Aristoteles tetapi menyatakannya dengan dogma agama Kristen sehingga merupakan suatu sistem pemikiran tersendiri. Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai ”peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya”. Oleh karena dunia ini diatur oleh tatanan Ketuhanan, seluruh masyarakat dunia ini diatur oleh akal ketuhanan. Hukum ketuhanan adalah yang tertinggi. Thomas Aquinas membedakan empat macam hukum, yaitu: lex aeterna, lex naturalis, lex divina dan lex humana.[12]

Lex aeterna adalah akal keilahian yang menuntun semua gerakan dan tindakan dalam alam semesta. Hanya sebagian kecil saja dari lex aeterna yang bisa ditangkap oleh manusia melalui akal pikiran yang dianugrahkan Tuhan kepadanya. Bagian yang bisa ditangkap ini disebut sebagai lex naturalis, yang memberikan pengarahan kepada kegiatan manusia melalui petunjuk-petunjuk umum. Petunjuk yang paling dasar adalah, bahwa yang baik harus dilakukan, sedang yang buruk dihindari. Mengenai apa yang disebut baik, Thomas Aquinas mengaitkannya kepada apa yang merupakan kecendrungan alamiah pada manusia. Pertama, adalah insting manusia yang alamiah untuk mempertahankan hidupnya. Kedua, daya tarik antara kedua jenis kelamin dan hasrat untuk membesarkan dan mendidik anak-anak. Ketiga, manusia mempunyai hasrat alamiah untuk mengenal Tuhan dan kecendrungan untuk menolak ketidaktahuan. Keempat, manusia ingin hidup dalam masyarakat dan oleh karena itu adalah suatu hal yang alamiah pada manusia untuk menghindari perbuatan yang merugikan orang-orang yang hidup bersamanya. Sementara lex divina adalah apa yang tercantum dalam kitab-kitab suci dan lex humana apa yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian baru serta Lama.[13]

Dengan demikian hukum alam menurut Thomas Aquinas tidak lain adalah bagian dari hukum Tuhan, bagian yang diungkapkan dalam fikiran alam. Manusia sebagai makluk yang berakal, menerapkan bagian dari hukum Tuhan ini terhadap kehidupan manusia, karenanya ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Hal tersebut berasal dari prinsip-prinsip hukum abadi, sebagaimana terungkap dalam hukum alam, yang merupakan sumber dari semua hukum manusia.[14]

Lebih lanjut, Thomas Aquinas membagi konsep hukum alamnya atas dua jenis sebagai berikut:

Principia prima, yaitu asas-asas yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan tidak dapat diasingkan daripadanya. Oleh karena itu, principia prima tidak dapat berubah menurut tempat dan waktu.

Principia secundaria, yaitu asas yang bersumber dari principia prima, sebaliknya tidak bersifat mutlak dan dapat berubah pada setiap waktu dan tempat. Seringkali asas ini dikatakan sebagai penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya terhadap principia prima. Penafsiran ini bervariasi, dapat baik atau buruk. Suatu penafsiran dapat mengikat umum jika hukum positif memberikan pada asas-asas ini kekuasaan mengikat, misalnya dalam bentuk undang-undang.[15]

 

3. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Renaissance

Pada zaman renaissance ajaran mengenai hukum alam tidak lagi didasarkan pada paham ketuhanan (scholastik), melainkan didasarkan pada rasio manusia. Pendasar daripada hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot atau Grotius. Ia menulis dua buku yang terkenal yaitu De Jure Belli ac Pacis (tentang hukum damai dan perang) dan Mare Liberium (tentang hukum laut bebas). Grotius dipandang sebagai peletak dasar hukum internasional dengan menyebutnya sebagai hukum bangsa-bangsa (ius gentium). Ius gentium ini menurut Grotius merupakan hukum alam yang dipraktekkan oleh segala bangsa.

Menurut Grotius, hukum alam itu bersumber dari rasio manusia, yaitu merupakan pencetusan dari pikiran manusia apakah sesuatu tingkah laku manusia itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Sebab penilaian terhadap tingkah laku manusia itu satu dengan lainnya harus didasarkan atas kesusilaan alam tersebut.[16] Hukum alam yang didapati manusia berkat kegiatan rasionalnya dipandang oleh Grotius sebagai hukum yang berlaku secara real sama seperti hukum positif. Dalam hal ini Grotius menurut tradisi Skolastik. Namun ia menyimpang dari pandangan Skolastik dengan memastikan, bahwa hukum alam tetap berlaku, juga seandainya Allah tidak ada. sebabnya ialah bahwa hukum alam itu termasuk akal budi manusia sebagai bagian dari hakekatnya. Dilain fihak Grotius tetap mengaku, bahwa Allah adalah pencipta semesta alam. Oleh karena itu secara tidak langsung Allah tetap merupakan pondamen hukum alam.[17] Dengan demikian Grotius juga mengakui bahwa disamping hukum alam yang bersumber pada rasio manusia, ada hukum alam yang bersumber dari rasio Tuhan, misalnya yang terdapat dalam Kitab Suci. Terhadap hal ini Apeldoorn melihat bahwa Grotius tidak konsekuen dengan pendapatnya. Dalam ”De Jure Belli ac Pacis”, Grotius mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta dari alam semesta. Jadi hukum alampun secara tidak langsung merupakan ciptaan Tuhan juga.[18]

Grotius mengemukakan prinsip rasional pertama dalam bidang hukum ialah setiap orang mempunyai kecendrungan untuk hidup bersama orang lain secara damai. Kecendrungan ini ada pada manusia lepas dari kemauannya. Oleh karena itu kecendrungan ini dapat menjadi dasar yang objektif seluruh hukum.[19] Sehubungan dengan prinsip ini Grotius mengemukakan empat prinsip yang merupakan tiang dari seluruh sistem hukum alam yaitu: a) prinsip kupunya dan kaupunya. Milik orang lain harus dijaga. Jika barang-barang yang dipinjam membawa untung, untung itu harus diganjar; b) prinsip kesetiaan pada janji; c) prinsip ganti rugi, yakni kalau kerugian itu disebabkan karena kesalahan orang lain; dan d) prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam dan hukum-hukum lain. Keempat prinsip ini ditemukan secara a priori sebagai prinsip segala hukum. Akan tetapi prinsip itu dapat juga ditemukan secara aposteriori, yakni sebagai kenyataan pada semua bangsa yang beradab.[20]

Selanjutnya Grotius membagi hukum alam dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit adalah hukum yang sesungguhnya oleh karena menciptakan hak untuk menuntut, supaya diberikan apa yang termasuk padanya (facultas). Keadilan yang berlaku dalam bidang ini ialah keadilan yang melunasinya (penulis: keadilan komutatif). Sementara hukum alam dalam arti luas ialah hukum yang tidak menciptakan hak yuridis, melainkan hanya suatu hak berupa kepantasan (aptitudo). Keadilan yang berlaku dibidang ini ialah keadilan yang memberikan (penulis: keadilan distributif).[21]

Mengenai hubungan hukum alam dan hukum positif Grotius berpendapat bahwa hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam negara sebab disetujui dan disahkan oleh yang berwibawa. Hukum ini (positif) tidak boleh melawan hukum alam, yakni tidak boleh menyuruh sesuatu yang terlarang oleh hukum alam. Tetapi hukum alam sebagai batas hukum positif boleh dilewati, jika dituntut oleh kepentingan umum negara.[22]

Berlawanan dengan Grotius, Thomas Hobbes tidak menerima adanya kecendrungan untuk hidup bersama pada manusia. Menurut Hobbes manusia sejak zaman purbakala seluruhnya dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. Oleh karena dalam situasi asli belum terdapat norma-norma hidup bersama, maka orang primitif mempunyai hak atas semuanya. Maka timbullah apa yang disebut Hobbes bellum omnium contra omnes, manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Lama kelamaan orang mulai sadar akan keuntungan untuk mengamankan hidupnya dengan menciptakan suatu aturan hidup bersama bagi semua orang yang termasuk kelompok yang sama. Untuk mencapai aturan semacam itu semua orang harus menyerahkan hak-hak asli mereka atas segala-galanya dan harus menuruti beberapa kecendrungan alamiah yang oleh Hobbes disebut hukum alam (leges naturales). Hukum-hukum alam ini bukan hukum dalam arti yang sesungguhnya, tetapi hanya merupakan petunjuk yang harus diikuti jika tujuan hendak dicapai, seperti petunjuk carilah damai, serahkanlah hak aslimu, berlakulah terhadap orang lain sebagaimana kau ingin orang lain berlaku terhadapmu, dan tepatilah janji-janjimu.[23] Pentingnya prinsip bahwa janji harus ditepati paling menyolok dalam suatu persetujuan yang oleh Hobbes disebut kontrak asli, yaitu persetujuan orang-orang dalam suatu kelompok untuk membentuk suatu hidup bersama dan teratur. Persetujuan sosial yang asli inilah menjadi asal mula dari negara.[24]

 

4. Ajaran Hukum Alam Pada Zaman Pencerahan

John Locke, seperti halnya Hobbes juga menerangkan timbul negara dan hukum dengan melukiskan situasi pada zaman primitif. Namun Locke merupakan penentang teori absolutisme dari Hobbes, dengan mengemukakan teori tentang hak-hak individu yang tidak bisa dicabut.[25] Pada zaman primitif itu orang-orang hidup menurut hukum-hukum alam. Hukum-hukum alam meliputi macam-macam bidang, yakni bidang kehidupan, kesehatan, kebebasan, milik. Dalam bidang kehidupan orang-orang memiliki hak untuk hidup, dalam bidang-bidang lain mereka memiliki hak atas kesehatan, hak atas kebebasan, hak milik dan hak untuk menjadi waris. Pelanggaran hak-hak itu dapat dihukum oleh tiap-tiap individu, sebab pada zaman itu tiap-tiap orang mempunyai kekuasaan hukum alam yang eksekutif (the executive power of the law of nature).[26] Pada suatu ketika orang-orang primitif itu beralih dari keadaan asli kepada keadaan sipil. Dengan beralihnya manusia kepada keadaan sipil hukum alam primitif tidak lenyap. Hukum itu tetap berlaku, pun pula dalam hubungan antara negara. Buktinya ialah bahwa semua kontrak hanya berlaku berdasarkan suatu prinsip hukum alam: janji harus ditepati (keeping of faith). Namun supaya negara dapat berfungsi sebagai pengawal hukum, orang-orang perlu menyerahkan sebagian dari hak-hak primitif mereka kepada negara, yakni pelaksanaan hak untuk menghukum secara pribadi. Sejak berdirinya negara bukan orang-orang yang bertugas untuk mengawal agar hak-hak pribadi dipertahankan, melainkan negara dan tata hukum. Sehingga tujuan negara tidak lain daripada menjamin hak-hak pribadi orang-orang. Negara tidak mempunyai kekuasaan untuk mencabut hak-hak alam dari pribadi manusia.[27]

John Locke menyebutkan ada tiga kekuasaan negara yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif. Kekuasaan yang tertinggi adalah kekuasaan legislatif. Oleh karena kekuasaan itu adalah yang tertinggi, maka dalam membentuk undang-undang pemerintah hanya harus tunduk pada hukum alam saja. Kekuasaan legislatif tidak hanya ditemukan dalam negara. Sekelompok orang dapat membuat undang-undang untuk hidup bersama mereka. Tetapi undang-undang itu baru menjadi sah sebagai hukum karena kekuasaan legislatif negara, yang mampu menentukan sanksi, kalau undang-undang itu dilanggar. Namun dilaih fihak kekuasaan legislatif pemerintah negara dibatasi, oleh karena rakyat memiliki kekuasaan yang melebihi kekuasaan legislatif. Rakyat berhak untuk merebut kembali kebebasan asli, kalau pemerintah menyalahgunakan kekuasaannya dengan bertindak melawan tujuan negara. Kekuasaan itu terikat pada hukum alam, yang tetap ada pada rakyat. Dengan demikian teori hukum alam John Locke mengandung suatu tendensi revolusioner: bilamana syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi oleh pemerintah, revolusi diperbolehkan.[28]

Dalam bukunya De l ‘Esprit de Lois yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi the spirit of laws, Montesquieu menyatakan bahwa sebelum terdapat semua hukum ini, sudah ada hukum alam. Hukum alam ini berlaku sepenuhnya dalam keberadaan wujud kita sendiri. Untuk mendapatkan pengetahuan yang sempurna mengenai hukum ini, kita harus membayangkan manusia sebelum terbentuknya masyarakat: hukum-hukum yang berlangsung dalam keadaan itulah yang merupakan hukum alam.[29] Yang paling penting, meskipun bukan yang pertama, dari hukum alam adalah hukum yang membekas dalam pikiran kita yang telah dijadikan oleh Sang Pencipta agar kita condong kepadanya. Manusia dalam keadaan alamiah memiliki kecakapan untuk mengetahui sebelum ia mendapatkan pengetahuan yang diperoleh dari belajar. Tentu saja ide-ide pertamanya sama sekali bukan ide-ide yang bersifat spekulatif; ia berpikir untuk mempertahankan kelangsungan dirinya sebelum ia menyelidi asal mula dirinya.[30]

Montesquieu mengemukakan generasi-generasi hukum alam, yang bertitik tolak pada keadaan alamiah manusia. Dalam keadaan alamiah manusia merasa tidak berdaya dan rasa lemah, rasa takut dan kekawatiran yang berlebihan, sehingga dalam kondisi itu mereka tidak mungkin menyerang satu sama lain; dengan demikian perdamaian jelas merupakan hukum alam yang pertama. Disamping adanya perasaan lemah ini manusia segera mendapati bahwa dirinya memiliki kebutuhan-kebutuhan. Dari sini satu hukum alam lainnya mendorong dirinya untuk mencari makanan. Disamping rasa takut membuat manusia menghindar satu sama lain, namun rasa takut ini juga mendorong manusia untuk hidup berkelompok. Dalam hidup berkelompok muncul ketertarikan diantara manusia dari jenis kelamin yang berbeda, dan kecendrungan alami yang mereka miliki satu sama lainnya ini merupakan hukum alam yang ketiga. Sementara hukum alam yang keempat muncul dari hasrat untuk hidup dalam masyarakat.[31]

Di dalam bukunya De l’Esprit des Lois (1748) Montesquieu seringkali menunjukkan dirinya sebagai seorang pembela hukum alam. Kendatipun demikian ia lebih meletakkan tekanan pada evolusi historis beraneka ragam tatanan hukum nasional;setiap bangsa mempunyai hukumnya masing-masing, yang terbentuk dari keadaan masa silamnya, kebiasaan-kebiasaan dan kesusilaannya, maupun oleh lingkungan alam sekitarnya (lingkungan geografis, iklim dan sebagainya). Dalam soal ini ia menyimpang dari hukum alam, dengan menyatakan bahwa hukum semua bangsa terdiri dari sejumlah aturan-aturan yang diilhami oleh Rasio dan oleh sebab itu berlaku universal dan tidak berubah-ubah yang ingin dijabarkan sesuai dengan “kodrat segala sesuatu” didunia ini.[32] Walaupun demikian Montesquieu tetap melihat adanya hubungan yang erat antara hukum alam dan situasi konkrit suatu bangsa. Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku bagi manusia sebagai manusia. Tetapi bagaimana hukum alam dikonkretkan dalam bentuk negara dan hukum tergantung dari situasi historis, psikis dan kultural suatu bangsa. Maka undang-undang yang paling baik adalah undang-undang yang paling cocok dengan suatu bangsa tertentu.[33]

Berbeda dengan Hobbes, Locke dan Montesquieu, Jean Jacques Rousseau sama sekali tidak bicara mengenai suatu hukum alam pada manusia primitif. Hukum alam itu baru terdapat pada orang-orang yang sudah masuk masyarakat sipil. Melalui kontrak sosial manusia menerima pengesahan dari hak-haknya sebagai manusia, baik secara moral maupun secara yuridis. Kontrak sosial yang membangkitkan masyarakat sipil berasal dari kehendak semua orang yang semuanya ingin mewujudkan cita-cita individualnya. Tetapi sesudah timbulnya masyarakat baru cita-cita individual itu diganti oleh cita-cita umum, yang berasal dari kehendak baru, yakni kehendak umum (volonte generale) yang kemudian melahirkan tujuan umum yaitu kepentingan umum. Sehingga kalau dalam masyarakat tertentu dibentuk undang-undang yang tidak mencerminkan kepentingan umum, sebab berlakunya tidak sama bagi semua orang, maka undang-undang itu harus dianggap tidak adil.[34]

Immanuel Kant mempunyai pandangan lain mengenai hukum alam. Menurutnya hukum alam tidak lain adalah hukum sebab akibat, yang menentukan alam secara deterministis. Latar belakang pandangan Kant ini ialah perpisahan antara bidang ‘ada’ dan bidang ‘harus’, bidang akal budi teoretis dan bidang akal budi praktis. Prinsip-prinsip aturan hukum termasuk bidang akal budi praktis, dan karenanya mewajibkan secara otonom. Tetapi aturan hukum sendiri termasuk bidang akal budi teoretis, oleh karena dialami sebagai gejala alam. Dalam bidang teoretis ini tidak terdapat kewajiban. Disini hanya berlaku hukum-hukum alam. Bila hukum termasuk alam, dan dengan ini berada di luar bidang moralitas, maka dapat dimengerti pula, bahwa kekerasan dan ancaman boleh digunakan untuk menjaga aturan hukum. Dengan ditegakkannya aturan hukum secara demikian, maka dengan tidak langsung aturan moral juga ditunjang. Menurut filsafat Kant undang-undang harus dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip umum hukum, sebagaimana ditangkap oleh akal budi praktis. Peraturan-peraturan negara adalah konkretisasi dari prinsip-prinsip umum itu. Sehingga ia menegaskan bahwa hukum hanya menjadi hukum oleh karena berasal dari yang berhak untuk membentuk hukum, yakni pemerintah.[35]

 

5. Ajaran Hukum Alam Neo-Kantian

Beberapa penganut Kant yang dikenal dengan Neo-Kantian, seperti Hans Kelsen dan Rudolf Stammler memberikan pendapat mengenai hukum alam secara berbeda. Dalam menjelaskan peraturan hukum dan hukum alam, Hans Kelsen menyatakan bahwa peraturan hukum merupakan bentuk logis dari hukum alam (the rule of law is the logical form of the law of nature). Seperti halnya peraturan hukum, hukum alampun menghubungkan dua fakta satu sama lain seperti kondisi dan konsekuensi. Yang dimaksud dengan kondisi disini adalah “sebab”, konsekuesi adalah “akibat”. Bentuk dasar dari hukum alam adalah hukum kausalitas (the fundamental form of the law of nature is the law of causality).[36] Perbedaan antara peraturan hukum dengan hukum alam tampaknya adalah bahwa peraturan hukum menunjuk kepada manusia dan perbuatannya, sedangkan hukum alam menunjuk kepada kebendaan dan reaksi-reaksinya. Namun demikian, perbuatan manusia, juga bisa menjadi kajian hukum alam asalkan perbuatan manusia juga termasuk fenomena alam. Prinsip yang digunakan ilmu (hukum) alam dalam mendeskripsikan objek-objeknya adalah kausalitas, sementara prinsip yang digunakan ilmu hukum dalam mendeskripsikan objek-objeknya adalah norma-norma.[37] Berbeda dengan Kelsen, Stammler sampai kepada suatu pemikiran hukum alam yang bersifat tidak abadi. Hal ini disebabkan karena dasar dari hukum alamnya adalah kebutuhan manusia. Karena kebutuhan manusia ini berubah-ubah sepanjang waktu dan tempat, maka akibatnya hukum alam yang dihasilkannya juga berubah-ubah setiap waktu dan tempat. Stammler berpendapat bahwa adil tidaknya sesuatu hukum terletak pada dapat tidaknya hukum itu memenuhi kebutuhan manusia.[38]

 

6. Hukum Alam Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja[39] mengemukakan bahwa hukum bertalian dengan kehidupan manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan alam yang objeknya benda mati. Dalam hukum positif, objek yang diaturnya sekaligus merupakan subjek (pelaku). Ini mempunyai akibat yang penting bagi metode keilmuannya dan penjelasan tentang sebab-akibat (kausalitas). Hukum positif yang menjadi objek ilmu hukum positif tidak sepasti hukum ilmu alam. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia dan masyarakat, ia tidak diatur oleh metode ke-ilmuan ilmu pasti dan alam, melainkan oleh metode ke-ilmuan humanities (humaniora).[40]

Hukum positif yang mengatur perilaku (tingkah laku) manusia yang bukan benda mati melainkan makluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk (etika), mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metode keilmuannya tetapi juga bagi kausalitas.[41] Dari penjelasan Mochtar Kusumaatmadja tersebut jelas dapat dilihat bahwa ia membedakan antara hukum positif dan hukum alam itu secara tajam dan yang terpenting menurutnya bagi manusia adalah hukum positif.

 

7. Hukum Alam Sebagai Metode dan Hukum Alam Sebagai Substansi.

Mengutip Dias, Satjipto Rahardjo[42] mengemukakan berbagai anggapan atas hukum alam, yaitu: merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;

suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”;

suatu metoda untuk menemukan hukum yang sempurna;

isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal; dansuatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.

Dari anggapan diatas, hukum alam dapat dibedakan atas hukum alam sebagai metode dan hukum alam sebagai substansi. Sebagai metoda hukum alam merumuskan dirinya pada usaha untuk menemukan metoda yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain-lainan. Dengan demikian ia tidak mengandung norma-norma sendiri, melainkan hanya memberi tahu tentang bagaimana membuat peraturan yang baik. Sementara hukum alam sebagai substansi justru berisi norma-norma. Dalam anggapan ini, orang bisa menciptakan sejumlah besar peraturan-peraturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang lazim dikenal sebagai hak-hak asasi manusia.[43]

 

Lanjut Membaca HUKUM POSITIF (beserta Literature dan catatan kaki)

Kehidupan di Bumi dan hubungannya dengan reinkarnasi ( reinkarnasi 2 )

Erlangga Asvi

Apakah makna dari kehidupan di bumi dan hubungannya dengan reinkarnasi? Jika sebelumnya saya sudah mencoba untuk membahas mengenai reinkarnasi pada artikel saya sebelumnya ( baca : apakah yang dimaksud dengan reinkarnasi ? ) maka kali ini saya mencoba untuk membahas mengenai kehidupan di bumi, sebagai sebuah tahapan dalam proses reinkarnasi.

Kehidupan kita di bumi ini adalah sebuah tahapan dalam reinkarnasi, kehidupan ini adalah sebuah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita untuk bisa mendewasakan jiwa kita. Telah dibahas sebelumnya, bahwa yang bereinkarnasi adalah jiwa kita, bukan pikiran atau fisik kita. Jadi yang selalu mengalami perulangan kehidupan adalah jiwa kita. Jadi kita harus paham bahwa kehidupan di bumi dan hubungannya dengan reinkarnasi, adalah mengenai proses yang terjadi pada jiwa kita.

  •  Apakah yang dimaksud dengan jiwa manusia ?
  •  Baca: Pencerahan Spiritual : Sebuah perjalanan kedalam diri manusia 2 menuju Bagian Jiwa

 

Mengapa Manusia dilahirkan di Bumi ? Manusia diberi kesempatan Tuhan untuk memperbaiki diri agar status kualitas jiwanya menjadi lebih suci, sehingga bisa mengenal Tuhan yang patut disembah. Jadi Manusia dilahirkan di bumi ini bukan suatu kebetulan, tetapi ada maksud Tuhan di balik keberadaan kita di bumi ini.

Jika jiwa kita telah hidup di masa yang telah lalu, kemudian be- reinkarnasi lagi saat ini, ini artinya adalah bahwa jiwa kita perlu diperbaiki kualitasnya. Agar lebih baik dibandingkan saat yang telah lalu.

  • Apa yang seharusnya dikerjakan Manusia di Bumi ??

Tiap manusia berbeda diberi masa tenggang hidup di bumi (umur fisik semasa lahir hingga mati), jangan disia-siakan dalam berproses “mematangkan dan mensucikan jiwa”, inilah yang seharusnya dikerjakan Manusia secara maksimal semasa hidup di bumi.

 

 Bagaimana Seharusnya Manusia berproses/hidup di bumi

 untuk mematangkan dan mensucikan jiwa ??

 

Tujuan hidup Manusia di bumi adalah dalam rangka menuju tujuan hidup yang hakiki yaitu agar dapat kembali ke Asal atau Tuhan YME. Untuk mematangkan/ mendewasakan jiwa, Manusia harus berupaya meningkatkan kecerdasan kesadaran ke level jiwa bijaksana. ( Baca : Kesadaran Diri , Kesadaran Mulai Ada )  Seiring itu membersihkan kotoran jiwa atau energi negatif, sehingga posisi Anda berada di jiwa suci, yang secara otomatis akan terhubung dengan Nur/lapis subyek cahaya Tuhan terluar yaitu nurani yang berada di hati kita.

Bagaimana cara membersihkan diri dari energi negatif yang mengotori jiwa? Anda bisa mengikuti program saya ini : Program Penghapusan Energi Negatif Jarak Jauh

Jika kualitas jiwa sangat mempengaruhi proses Reinkarnasi, maka Bagaimana cara Manusia mendewasakan dan mensucikan jiwa ?

Persoalan yang termasuk hal paling pokok  adalah tahu dan tidak tahu cara/ilmunya/metodenya, kemudian persoalan utama yang kedua adalah untuk dapat berhasil efisien dan efektifitas  Apakah … perlu waktu 2 bulan ?, 1 tahun ..? 10 tahun…? 100 tahun …? hingga Keburu pindah alam atau mati !, hasilnya belum juga didapat …? dan Manusia masih tetap buta tidak mengenal Tuhan, padahal Tuhan ada di mana-mana dalam penampakan berbagai wujud sesuai frekuensi dimensiNya. Persoalan dasarnya adalah Manusia harus bisa memahami jiwanya sendiri.

Untuk bisa paham mengenai persoalan reinkarnasi ini ada banyak orang yang terjebak kepada teori dan filsafat saja, tidak banyak ( atau memang banyak yang terjebak ) orang yang memang berniat untuk mencari cara dan metode atau ilmu untuk bisa berpraktek secara langsung untuk bisa mendewasakan jiwanya. ( ingatlah bahwa persoalan pokoknya adalah soal jiwa, soal bagaimana medewasakan dan mensucikan jiwa, jadi hal inilah yang harus diketahui dan didapat metodenya )

 Pengetahuan Dasar: “Kenali Dirimu Sendiri”

Untuk bisa “Kenal Diri” secara utuh, diperlukan berbagai disiplin ilmu pendukung, setidaknya ilmu tentang RUH  (dzat yang menyebabkan jiwa hidup); ilmu tentang JIWA (psikologi) yang menyebabkan raga hidup; ilmu tentang RAGA: terdiri badan kasar/fisik dan badan halus/badan energi.

Dengan cara ini Manusia akan tahu tentang diri sejati (jiwa suci) dan jati diri (nurani atau titik pertemuan subyek cahaya Tuhan lapis luar dengan jiwa suci).

Baca : Pencerahan Spiritual : Sebuah perjalanan kedalam diri manusia 3 menuju Bagian Ruhani

Dalam kehidupan kita di bumi sudah seharusnyalah kita memahami diri kita sendiri, jika kita bisa memahami diri kita sendiri, maka kita tidak akan terjebak lagi dengan bagian bagian dari diri kita tersebut. Ada kalanya kita terjebak dengan pikiran kita sendiri, asumsi negatif yang muncul karena proses bekerjanya pikiran membuat kita terjebak dengan realita yang sebenarnya kita ciptakan sendiri.

Dalam kaitannya dengan reinkarnasi, Selain pikiran apalagi yang perlu dikenali ?

Baca : Pencerahan Spiritual : Sebuah perjalanan kedalam diri manusia 1

Banyak fragmen atau bagian dari hidup kita, yang kita kenal sebagai realita, muncul karena diri kita sendiri. Ini yang sebenarnya harus kita manfaatkan untuk meraih hidup yang lebih baik. Hidup yang bisa membuat kualitas jiwa kita menjadi lebih baik. Kehidupan di bumi dan hubungannya dengan reinkarnasi bisa kita sikapi dengan tepat. Agar di reinkarnasi berikutnya kita bisa memiliki kualitas jiwa yang lebih baik, atau bahkan kembali kepada Tuhan yang Maha Esa. Inilah tujuan hakiki kita sebagai manusia. Kembali kepada pencipta kita.

Bisakah kita mengenali diri kita dengan seutuhnya? Jika kita sudah masuk ke jalan spiritual energi, kita akan tau kemana harus melangkah, kemana tujuan kita yang hakiki. Mengenali diri dimulai dari terhubung dengan bagian bagian diri, dimulai dari bagian fisik, bagian pikiran, bagian jiwa hingga selanjutnya ke bagian Ruhani/Percikan cahaya Tuhan Di dalam diri manusia. ( jika ketertarikan anda adalah Mengenal Diri sebagai bagian dari perjalanan mengenali Tuhan, maka anda bisa mengikuti program saya ini, Program Pengembangan Diri Untuk Kesuksesan , program ini akan membuat anda mengenali diri dengan sarana energi diri anda sendiri, anda bisa masuk ke frekuensi yang tepat yang akna menghubungkan anda ke bagian bagian yang dimaksud, teori dan filsafat akan bisa anda nikmati setelah anda merasakan secara langsung pengalaman tersebut, dampaknya adalah hubungan yang nyata dengan sarana energi, untuk masuk ke frekuensi yang tepat, sehingga anda bisa terhubung dengan seluruh Alam Semesta. Inilah modal utama untuk menjadi pribadi yang bermakna dan bermanfaat ) Program tersbeut akan membuat anda bisa memahami Kehidupan di bumi dan hubungannya dengan reinkarnasi , dan meningkatkan kualitas jiwa anda, dengan visi utama : Kembali seutuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Apakah yang dimaksud dengan Reinkarnasi ? (Reinkarnasi 1)

Erlangga Asvi

Reinkarnasi ini adalah sebuah topik yang lumayan berat. Saya putuskan membagi topik dengan tema reinkarnasi ini menjadi beberapa artikel. Artikel pertama ini berjudul apakah yang dimaksud dengan reinkarnasi.

Ada yang percaya reinkanasi, ada juga yang tidak. Beberapa kitab suci ada yang mengulas mengenai hal ini secara gamblang, adalagi yang hanya dijelaskan melalui bahasa sastra, bahasa yang perlu dijabarkan lagi. Bahasa yang menyembunyikan maksud yang sebenarnya. Apakah yang dimaksud dengan reinkarnasi sebenarnya ada di kitab-kitab tersebut. Karena saya bukan ahli kitab suci maka saya tidak ingin memperpanjang masalah pembahasan mengenai pengertian reinkarnasi yang ada di kitab suci.

Menurut ilmu energi spiritual nusantara, reinkarnasi adalah sebuah proses bagi kita untuk lebih mendewasakan jiwa kita. Jiwa kita adalah hardisk atau bank data kehidupan kita. Otak kita hanyalah  prosesor saja. Input informasi dari panca indera akan diproses oleh pikiran, alam bawah sadar kita akan berfungsi layaknya RAM jika kita ambil persamaannya dengan gadget/ laptop/ smartphone/ pc. Nah tempat penyimpanan data yang sesungguhnya ada di jiwa kita yang jika pada gadget akan berfungsi sebagai Hardisk.  (apapun yang tersimpan di dalam jiwa kita, dengan prinsip prinsip atau hukum energi, maka informasi tersbeut akan terpancarkan ke alam semesta, alam semestapun akan merespon dengan mengirimkan energi yang akan termanifestasikan sebagai kejadian yang sama persis dengan informasi yang kita kirimkan sebelumnya: Masih ada harapan bagi semua yang ingin mengubah nasib)

Bagaimana bentuk dari data yang tersimpan di hardisk kita tersebut. Data tersebut berbentuk bongkahan energi yang didalamnya ada informasinya. Setiap aktifitas kita akan menghasilkan energi, positif dan negatif, jika pikiran kita menyatakan aktifitas yang kita lakukan adalah aktifitas positif, maka energi yang dihasilkan akan menjadi energi positif. Energi positif ini akan mempunyai informasi juga, informasi atas kejadian asalnya. Energi positif dan informasi ini akan tersimpan di bagian jiwa kita.

Suatu saat jika umur fisik kita sudah habis, kita akan meninggal dunia, fisik kita akan terurai kembali menjadi unsur tanah. Tapi bagian jiwa kita tidak dapat terurai ke tanah. Jiwa ini merupakan sebuah bagian eterik, bentuknya seperti gas yang padat. Nah bagian jiwa inilah yang nantinya akan bereinkarnasi.

Jiwa kita ini akan pindah alam, pindah ke dimensi yang lain. Di dimensi itulah kita menunggu proses untuk turun ke dunia ini.  (Di artikel yang lain saya akan sharing mengenai apa saja yang dilakukan ketika proses menunggu turun ke dunia ini.) Kemudian jika saatnya tiba, jiwa kita ini akan turun kembali ke dunia. Apakah yang disebut sebagai reinkarnasi? Proses pindahnya jiwa kita dimensi lain yang lebih tinggi dan kembali lagi ke dunia ini untuk melakukan proses pendewasaan, penyucian atau pembersihan adalah yang disebut sebagai reinkarnasi. Tuhan yang Maha Esa melalui sistem yang dibuatnya (Alam Semesta) membuat proses ini sebagai sebuah proses untuk menjadikan jiwa kita lebih dewasa, lebih bersih dari energi engatif. Nanti ketika jiwa kita ini sudah bersih (baca artikel: sebab terjadinya masalah dalam kehidupan , bebas dari kemelekatan dunia, bersih dari energi negatif, bersih dari informasi negatif, maka jiwa kita akan kembali ke asalnya, kembali kepada Tuhan yang Maha Esa.

Jika proses pendewasaan jiwa di dunia berjalan dengan baik, tentunya jiwa kita mempunyai kualitas yang lebih baik dibanding sebelumnya. Kualitas jiwa kita menentukan bagus tidaknya tempat menunggu di alam kemudian, kedewasaan jiwa kita menentukan akan menjadi siapa kita kelak di kehidupan setelah ini. Kesucian jiwa kita menentukan seberapa banyak kita harus bereinkarnasi. Apakah yang dimaksud dengan reinkarnasi? Semoga setelah ini anda akan lebih memahami lagi mengenai reinkarnasi. Di artikel yang selanjutnya kita akan bahas lagi reinkarnasi ini dengan sub tema yang berbeda. Bagi anda yang ingin lebih paham mengenai ini dan ingin bisa terhubung langsung ke bagian jiwa, maka anda bisa mengikuti program saya berikut ini : Workshop pengembangan diri untuk kesuksesan melalui jalan spiritual energy.

  • Niat Baik, jika tidak diekspresikan dengan strategi yang tepat, akan menarik hasil yang negatif.
  • Kedewasaan dari Kesadaran akan menjadi kunci bagaimana mengekspresikan niat baik kita.
  • Kehidupan adalah hasil dari Kedewasaan Kesadaran
  • Kehidupan akan mengalir ke tujuan yang sudah kita tetapkan sebelumnya,
  • kita sudah menetapkan tujuan kita sendiri,  melalui cara yang kita sadari ataupun tidak sadari

Bersambung ke bagian 2 : Kehidupan di Bumi dan hubungannyadengan reinkarnasi ( reinkarnasi 2 )

Penyebab Terjadinya Masalah Dalam Kehidupan Part 2

Erlangga Asvi

Jika di artikel sebelumnya saya banyak membahas mengenai kerja pikrian dan hati, maka artikel ini adalah sambungan dari artikel penyebab terjadinyamasalah dalam kehidupan 1.

Di artikel ini saya akan lebih banyak membahas mengenai persoalan energi yang timbul dari proses bekerjanya pikiran dan hati. Jika kita bisa paham mengenai soal yang mendasar ini maka kita akan bisa mencari solusi atas berbagai masalah kehidupan. Bisa saya katakan setelah saya menjalankan program sejak tahun 2013, penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan adalah energi negatif dan positif, yang tidak tertata dengan baik.

Sebelum membaca artikel ini saya sarankan anda membaca bagian pertamanya dahulu, silahkan dibaca terlebih dahulu : Penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan .bagian ke 1

Supaya lebih jelas lagi, saya akan memberikan ilustrasi sebagai gambar :

Segala tindakan kita akan menghasilkan energi, tida hanya tindakan fisik, tetapi juga tindakan pada pikiran dan hati. Kita berpikir akan menghasilkan energi, kita merasakan sesuatupun akan menghasilkan energi.

Awal mulanya, semua energi adalah murni, yang membuatnya menjadi positif dan negatif adalah manusia atau diri kita sendiri. Aktifitas yang dinyatakan sebagai aktifitas positif oleh pikiran kita akan menghasilkan energi positif. Demikian juga sebaliknya.

Energi ini akan tersimpan di bagian jiwa/hati kita. Hati kita merupakan sebuah bank data informasi atau di gadget kita disebut sebagai hardisk.

Energi yang tersimpan ini akan menarik datangnya energi yang sejenis dari alam semesta. Jika kita menyimpan banyak energi positif maka kita akan menarik kejadian kejadian positif, tidak hanya itu saja…orang orang yang memiliki kandungan energi positif tinggi, akan berdatangan ke sekitar kita. Demikian juga sebaliknya. Hukum tarik menarik energi ini yang juga disebut sebagai hukum tarik menarik atau law of attraction ( mengenai ini, anda bisa membacanya pada artikel saya yang berjudul Hukum Tarik Menarik )

Nah bagaimana jika energi yang tersimpan di dalam diri kita lebih banyak yang negatif? Inilah yang menjadi penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan. Kita akan menarik datangnya berbagai masalah yang merupakan manifestasi dari energi negatif. Orang orang yang negatif akan banyak berdatangan di sekitar kita.

Tentunya anda pernah mendengar, sebuah kata kata bijak dari kitab suci. “Berkumpullah kalian dengan orang orang baik”. Orang orang baik tersebut adalah orang orang yang memiliki kandungan energi positif tinggi. Kita berharap jika berdekatan dengan mereka, energi negatif kita bisa sedikit demi sedikit berganti menjadi positif. Anda bisa membaca mengenai ini di artikel saya : Hukum Transmutasi Energi  .

Seringkali, ketika sedang ada banyak pikiran, kita ingin membuat diri kita lebih plong, lebih nyaman, sedikit menghilangkan beban kita, dengan cara bercerita, curhat ke seseorang yang kita anggap mampu menerima curahan hati kita. Ketika sedang ada masalah ini sebenarnya kita juga menyimpan banyak kandungan energi negatif di dalam diri kita. Karena itulah, tanpa sadar kita ingin sekali mengembalikan level energi dalam tuuh kita menjadi positif kembali. Nah proses curhat tersebut juga begitu. Kita ingin membuang energi negatif. Energi negatif akan terbuang, yang bahaya adalah teman curhat kita, bisa bisa energi negatif akan berpindah kepadanya. Karena itulah, untuk menjaga hal ini, biasanya kita diharuskan bertindak tenang saat menerima curhatan orang lain. Jika tenang, informasi yang dibawa energi negatif bisa dihalangi untuk terkonfirmasi lewat pikiran kita. ( referensi : Pembentukan Karakter Dengan Kebiasaan Rileks dan Tenang ) Jika tidak bisa, maka biasanya kita akan tertular masalah yang sama dengan masalah yang dicurhatkan teman  kita kepada diri kita.

Saya pernah menghadapi kasus, sebuah group arisan ibu-ibu, pada mulanya satu orangs aja yang bercerai, kemudian setelah ibu ini curhat mengenai masalahnya ke banyak anggota group, maka banyak diantara mereka ( anggota group ) yang juga mengalami masalah perceraian ini.

Ini juga bisa menjadi penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan. Saya sendiri sering mengalami ini. Ketika saya menerima curhatan orang lain, saya berusaha menenangkan diri saya, dan menggrounding, atau membuang energi negatif tersebut ketempat yang tepat. Jika tidak..maka bisa bisa saya tertular masalah yang sama dengan para klien yang mengikuti program saya.

Pada artikel lanjutan dari penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan ini, saya akan bercerita, berbagi mengenai bagaimana program saya bekerja, Program penghapusan energi negatif. Dan kenapa bisa begitu banyak orang yang  mendapatkan keajaiban dari program tersebut. Silahkan ditunggu kelanjutannya :  Energi adalah solusi dari segala masalah kehidupan.

http://www.erlangga.my.id/2016/03/penyebab-terjadinya-masalah-dalam_3.html

Penyebab Terjadinya Masalah Dalam Kehidupan Part 1

Erlangga Asvi

Penyebab Terjadinya Masalah Dalam Kehidupan adalah tema yang membuat saya membuat program yang memberikan solusi terhadap masalah kehidupan itu sendiri. Tapi tentunya kita juga harus mencari sebab dari terjadinya masalah ini, karena jika kita bisa tahu kenapa masalah ini datang dalam kehidupan kita, maka kita bisa mencari solusinya.

Setelah ini anda harus membaca artikel saya yang terdahulu yaitu 12 hukum alam semesta . Penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan ini sangat terkait dengan hukum energi yang ada di alam semesta.

Setiap tindakan, baik itu aktifitas fisik dan berpikir akan menghasilkan energi. Jika aktifitas kita dinyatakan oleh pikiran dan hati sebagai aktiftas positif maka akan menghasilkan energi positif, demikian juga sebaliknya. Energi positif ini akan tersimpan di dalam diri kita. Di sebuah bagian yang merupakan tubuh etherik, atau tubuh bioplasmik, atau tubuh halus, atau disebut juga sebagai tubuh energi. Inilah yang disebut sebagai Hati atau Jiwa atau Soul atau Rohani. Energi yang tersimpan di bagian jiwa ini membawa informasi kehidupan kita. Baik kehidupan di masa lalu, masa kini atau bahkan informasi yang akan membentuk masa depan kita. Pembahasan ini hampir sama dengan pembahasan saya di artikel Cara Buang Sial dengan Program Penghapusan Energi Negatif.

Inilah yang menurut saya awal mula dari hukum karma. Baik karma positif dan negatif. Jika suatu saat tubuh fisik kita sudah tidak ada, proses ini disebut sebagai “meninggal dunia”, meninggalkan dunia, maka tubuh etherik kita, yaitu jiwa tersebut akan tetap ada. Jiwa atau hati kita akan berpindah ke dimensi yang berbeda. Yang mengatur semua proses ini adalah Alam Semesta. Alam Semesta adalah Sistem yang maha canggih dan rumit yang dibuat oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengakomodir segala kehidupan yang ada di dalamnya. Multi Dimensi dan berlaku untuk semua ciptaan Tuhan.

Penyebab Terjadinya masalah dalam kehidupan akan bermula pada diri kita sendiri dan ini akan sangat terkait dengan hukum energi alam semesta.

 

Suatu saat kita berpikir, kemudian jiwa kita akan merespond. Timbullah “rasa”.

 

Yang terjadi pada pikiran kita : pikiran akan merespond/memproses semua informasi yang masuk melalui panca indera. Bisa lewat telinga kita, mata kita, hidung dan lain sebagainya. Informasi yang masuk akan diproses. Alam bawah sadar adalah sebuah sistem yang mirip dengan RAM yang ada di gadget kita. Tempat penyimpanan data sementara, sedangkan hardisknya atau tempat penyimpanan data utama adalah di hati/jiwa. Pikiran kita akan membandingkan data yang sudah ada  ( yang merupakan hasil dari pemrosesan yang terdahulu ) dengan data yang diproses.

Jika suatu saat kita mengalami sebuah kejadian, misalnya kita pernah beruntung ketika bekerja sama dengan si A, nah otak kita akan menyimpan data informasi tersebut, dilengkapi dengan rasa yang muncul dari  hati kita. Data ini akan disimpan sementara pada RAM/Alam Bawah Sadar dan akan disimpan selamanya di Hardisk/Jiwa. Jika suatu saat ada peristiwa yang hampir mirip, otak kita akan mencari perbandingan, atau referensi dari data informasi yang ada di Jiwa. Akhirnya kita mempunyai standar, mengenai siapa yang bisa kita ajak kerja sama supaya beruntung kembali, seperti apa keuntungan yang akan kita dapatkan. Dan seterusnya…

Otak – Pikiran akan menyimpulkan setiap informasi yang masuk melalui panca indera. Kesimpulan ini sering kita sebut sebagai asumsi. Yang sering terjadi adalah kita sering berasumsi negatif.  Jika kita berasumsi negatif maka hati kita akan merespon dengan rasa tidak enak, tidak nyaman, tidak suka, dan lain sebagainya.

Dan yang sering terjadi adalah kita akan dikendalikan oleh rasa tidak enak ini, akhirnya rasa tidak enak ini akan mendominasi.

Salah satu bagian dalam tubuh kita yang termasuk di tubuh etherik adalah pusat energi, disebut juga sebagai chakra. Chakra Sahasrara ( referensi mengenai chakra sahasrara bisa anda baca di artikel saya : Chakra Sahasrara ) yang ada di bagian ubun-ubun kita adalah sebuah alat penghubung ( pemancar dan penerima energi yang membawa informasi/data, dari diri kita ke alam semesta, ataupun sebaliknya ). Jika kita mengirimkan asumsi negatif kita ke alam semesta, maka alam semesta akan merespond .Respondnya adalah energi yang membawa data dan termanifestasikan sebagai kejadian yang sama persis dengan asumsi kita. Untuk mendapatkan gambaran mengenai kejadian ini, anda bisa membaca artikel saya yang berjudul : Hukum Sebab Akibat   , Hukum Tindakan

Penyebab segala masalah dalam kehidupan adalah pikiran dan hati kita sendiri. Tanpa sadar kita menciptakan realita kehidupan berdasarkan asumsi pikiran dan rasa. Persepsi kita terhadap kehidupan kita sendiri diciptakan oleh asumsi kita terhadap sebuah peristiwa. Dan kebanyakan, atau yang sering terjadi adalah kita berasumsi negatif, sehingga peristiwa yang kita hadapi juga menjadi peristiwa negatif. Belum lagi kita menghadapi sebuah peristiwa, kita sudah membuat modal asumsi negatif, maka yang terjadi adalah munculnya kejadian negatif.

Yang lebih parah adalah kita tidak dibiasakan oleh sistem pendidikan baik di level keluarga ataupun sekolah ( baik di tingkat dasar sampai tingkat lanjut ) untuk mengenal sistem tubuh kita dengan baik. Bagaimana Pikiran bekerja, bagaimana hati bekerja, bagaimana energi bekerja, malah yang terjadi adalah kita menyuburkan penggunaan asumsi negatif sebagai modal konstruksi berpikir kita.

Yang kita bicarakan barulah pikiran, belum lagi sistem hati/jiwa. Ini adalah sebuah sistem dalam diri kita yang tidak bisa dihilangkan, sama seperti pikiran negatif, atau asumsi negatif, ini tidak bisa dihilangkan, yang bisa kita lakukan adalah Sadar – Kenal – Pilah – Pilih – Optimalkan – Manfaatkan.

Hati atau jiwa kita ini terdari bagian-bagian yang sering disebut juga sebagai nafsu. Nafsu baik dan buruk. Menurut keilmuan saya, yaitu keilmuan energi spiritual nusantara, Anatomi hati adalah : ( Dimulai dari bagian yang peaing luar- atau paling dekat dengan pikiran ) Jiwa Amarah – Jiwa Keinginan – Jiwa Ego – Jiwa Tenang – Jiwa Bijak – Jiwa Murni – Jiwa Suci . Tempat penyimpanan data kehidupan kita adalah di bagian ini. Sering sekali terjadi kita merespond asumsi baik positif atau negatif dari pikiran dengan menggunakan bagian jiwa yang tidak tertata dengan baik. Misalnya saja kita merespond segala kejadian dengan Jiwa Ego. Yang terjadi adalah dominasi Ego Pribadi atau Kelompok yang saat ini sering kita lihat terjadi pada keseharian, pada lingkup keluarga, ada ego suami dan ego istri, di level pekerjaan : ada ego perusahaan, ego karyawan. Di jalanan : ada ego pengguna motor, ego pengguna mobil dan banyak yang lain lagi.

Jika saja kita terbiasa dalam menata pikiran dan hati maka masalah akan bisa dihindari, kalaupun terjadi, maka kita akan kembali kepada diri kita, kita harus melakukan introspeksi diri dengan baik. Karena segala yang terjadi, baik positif atau negatif adalah karena diri kita sendiri, melalui proses berpikir dan bekerjanya hati (perasaan).

Penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan adalah diri kita sendiri. Untuk itulah kita harus mulai memahami cara bekerjanya bagian bagian dari diri kita, baik itu bagian tubuh fisik / body ( organ –organ tubuh di bagian dalam dan luar ), Pikiran/mind, Hati/jiwa/rohani/soul dan Spirit/Ruhani. Pembahasan detail mengenai bagian Ruhani akan saya sampaikan kemudian, lebih detail di program level 6.

Bagi saya, mengenali diri saya sendiri adalah sebuah awal dari kehidupan. Sebuah jalan untuk mengenali Pencipta kita. Setiap kejadian yang terjadi, setiap masalah yang terjadi adalah sebuah cara bagi kita untuk lebih paham mengenai diri kita sendiri, lebih paham mengenai Alam Semesta, Lebih paham mengenai Sang Maha Kuasa. Penyebab terjadinya masalah  adalah diri kita sendiri, dan solusi atas masalah tersebut juga ada di dalam diri kita sendiri.  Bersambung ke artikel ke 2, Penyebab terjadinya masalah dalam kehidupan bagian ke -2

Pencerahan Spiritual : Sebuah perjalanan kedalam diri manusia 3

Erlangga Asvi

Setelah di 2 artikel sebelumnya pembahasan mengenai pencerahan spiritual membahas mengenai 2 stasiun, yaitu 1 stasiun pikiran (Pencerahan Spiritual : Sebuah perjalanan kedalam diri manusia 1 ) dan stasiun ke 2 stasiun jiwa (Pencerahan Spiritual : Sebuah perjalanan kedalam diri manusia 2 ) . Maka kali ini kita akan masuk ke stasiun yang lebih dalam lagi, sebuah stasiun yang menjadi esensi hidup kita. Esensi energi yang membuat semua sistem di tubuh kita menjadi hidup. Stasiun energi murni, energi suci dari sang maha pencipta.

Sekali lagi saya tegaskan, jika kita beruntung sudah melewati 2 stasiun sebelumnya, yang tentu saja perjalanan Pencerahan spiritual ke dalam diri kita sendiri ini maha dahsyat rumit dan tidak akan pernah berakhir, karena dan ada banyak pintu cahaya yang ditemui, berbagai frekuensi kita lalui, berbagai spektrum warna yang kita dapatkan dan harus kita pilih, berbagai macam informasi seluruh perjalanan kehidupan (baik di kehidupan masa lalu, ataupun masa kini) yang adakalanya menjebak kita dengan gambaran gambaran yang seolah nyata, bahkan terkadang kita menemukan wujud yang mirip sekali dengan wujud fisik kita, atau bahkan sebuah fragmen kehidupan dari masa  lalu kita.

Jika semu hal tersebut bisa dilewati kita akan masuk ke bagian Baterai Kehidupan, atau pemasok daya kehidupan kita. Bagian ini adalah bagian yang dalam ranah agama menjadi bagian yang sakral, karena tertulis pada kitab, bahwa informasi mengenai bagian ini hanyalah hak bagi sang pencipta, kita hanya diberi sedikit saja informasinya. Tapi sedikit informasi ini ( sedikit dari sudut pandang Sang Pencipta ) adalah sangat banyak bagi kita.

Bagian ini adalah bagian yang sering disebut sebagai bagian ruh, atau ruhani atau percikan cahaya tuhan di dalam diri manusia, atau juga dalam bahasa inggris sebagai divine spark, divine light. Dan masih banyak lagi sebutan yang lain dari berbagai tradisi budaya dan kepercayaan yang ada di bumi, ataupun penjuru alam semesta, dan multi dimensi.

Dalam istilah ilmu energi spiritual nusantara, bagian ini disebut sebagai bagian Ruhani, yang merupakan percikan cahaya tuhan yang ada di dalam diri manusia. Inilah yang merupakan sumber energi yang maha dahsyat yang ada di dalam diri kita. Bagian bagian fisik (sel, organ tubuh bagian dalam dan luar) , etherik (pikiran, jiwa, chakra – pusat energi) akan bekerja jika mendapat pasokan energi dari bagian ini.

Bagian ini membawa esensi dan sifat dan sang pencipta. Jika kita bisa terhubung dengan bagian ini maka kita akan juga bisa terhubung dengan alam semesta, atau bahkan dengan para mahluk di semua dimensi, atau bahkan kepada sang pencipta sendiri.

Bagian Percikan Cahaya Tuhan ( The Divine Spark ) ini dibagi menjadi 3 bagian, Berikut ini adalah anatomi dari bagian ini :

(1) Bagian paling luar, yang juga berhubungan secara langsung dengan bagian jiwa (dalam hal ini jiwa bagian/lapisan jiwa suci), bagian ini disebut sebagai bagian Ruhani. Bagian ruhani ini adalah bagian atau kulit paling luar. Energi yang terkandung pada bagian ini bisa terhubung dan fit dengan multipel dimensi. Energinya mengandung informasi mengenai jalan atau pathway ke arah sang pencipta, yang bisa dicapai dari semua dimensi dan frekuensi. Energinya mengandung nama dari sang maha pencipta.

Energi Ruhnani adalah Energi dengan kualitas ilahiah/ Tuhan, paling luar atau membawa aura “nama Tuhan”, yang menyatu dengan pribadi tinggi kita (jiwa suci). Banyak manusia yang sebelum memulai aktifitas menyatakan : “Dengan nama Tuhan” atau “Atas nama Tuhan”, tetapi karena belum disertai Energi Ruhani, maka pernyataan tersebut bagaikan nyanyian kosong – hambar-hambur ditelan Alam, tidak mempunyai nilai atau efek kekuatan Aura Nama Tuhan, sangat disayangkan bukan??

Bagaimana cara untuk memanfaatkan energi di bagian ruhani ini, anda bisa baca referensi berikut ini : Pencerahan Ruhani , Praktisi Energi Ruhani

(2) Bagian yang selanjutnya adalah bagian Ruh Suci. Bagian ini adalah bagian yang mengandung karakteristik atau sifat-sifat dari sang pencipta. Ruh Suci adalah sumber dari semua RUH mahluk ciptaan, termasuk Ruh Pribadi umat manusia yaitu RUHANI. Di kedalaman Ruh Suci terdapat RUH TUHAN atau Zat Tuhan, sedangkan RUH Suci membawa sifat-sifat TUHAN dan RUH ANI membawa nama-nama TUHAN, semua mahluk ciptaan termasuk manusia membawa wujud TUHAN, dan semua perbuatan mahluk TUHAN yang mengikuti petunjukNya membawa perbuatan Tuhan.

Seseorang yang posisi kesadarannya telah sampai pada Diri Sejati ( jiwa suci ) maupun telah sampai pada jati diri ( Ruhani/ Nurani ) tidak akan bisa serta merta terhubung dengan RUH TUHAN. Kualitas energi jati diri tidak satu frekuensi dengan Energi Ruh Tuhan, jadi harus melalui proses pemurnian dalam satu keadaan dengan Ruh Suci terlebih dahulu, baru bisa koneksitas dengan Ruh Tuhan.

Ini adalah sebuah bagian dari tahapan pencerahan spiritual, Energi Ruh Suci adalah Energi kualitas Ilahiah/ Ketuhanan yang membawa aura “SIFAT TUHAN”, posisinya satu lapis di dalam Energi ruhani. Energi Ruh Suci mempunyai daya kekuatan melampaui Energi Ruhani maupun mahluk semua ciptaan, termasuk Alam Semesta bahkan Malaikat sekalipun.

Referensi : Pencerahan Ruh Suci, Praktisi Energi Ruh Suci

(3) Bagian selanjutnya adalah inti dari RUHANI, disebut sebagai Ruh Tuhan, ini adalah bagian akhir yang bisa kita temui dalam proses Pencerahan Spiritual perjalanan ke dalam diri manusia. Karena inilah inti dari manusia itu sendiri. Ruh Tuhan adalah Zat Tuhan atau inti RUH yang Maha Hidup, yang menghidupi segala sesuatu. Di kedalaman RUH TUHAN sementara ini belum tahu sehingga kami sebut sebagai misteri atau Rahasia Tuhan. Hanya orang-orang yang dikehendaki Tuhan-lah, maka Tuhan membuka/ menyingkap diri-Nya akan setetes dua tetes Rahasia-Nya.

Untuk mencapai suatu keberadaan dengan RUH TUHAN, kesadaran kita harus ditingkatkan sehingga dalam frekuensi yang sama, koneksitas atau keterhubungan terjadi, dalam keadaan seperti ini kita mengalami kondisi bersama Tuhan atau sering disebut “TUHAN  BERSAMA KITA”.

Puncak tujuan hakiki manusia adalah kembali ke Tuhan, kembali ke asal. Tetapi faktanya perjalanan hidup manusia di dunia ini justru banyak yang menyimpang arah dari tujuan. Banyak yang terjebak dalam kemelekatan duniawi, terombang ambing bagaikan buih dan ombak di lautan, kesenangan sesaat membawa kepedihan rasa jiwa yang tak berkesudahan. Mari mulai saat ini, kita adakan perubahan hidup, bertekad merevolusi jiwa-pikiran kearah tujuan kebenaran-kembali ke Tuhan, kita lahir baru di dunia ini. Menjadi manusia baru, yaitu “MANUSIA YANG BERMAKNA”.

Manusia Bermakna : bermakna bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi masyarakat, bagi lingkungannya, bagi bangsa dan Negara, bagi dunia dan akhirat.

Energi Ruh Tuhan adalah energi dengan kualitas Ilahiah/ Ketuhanan yang merupakan Zat Tuhan, sumber akan kebenaran dan memancar sifat-sifat Tuhan, menyinari nama-nama Tuhan, menggerakkan Perbuatan Tuhan, mewujudkan Kehendak Tuhan, Misteri-Nya atau Rahasia Tuhan meliputi segala sesuatu.

Walaupun sesaat, para praktisi telah memiliki kemampuan atau pengalaman: Kesadaran dirinya menyatu – manunggal dengan kesadaran RUH TUHAN. Pada posisi ini kualitas energi kesadarannya bermuatan Energi RUH TUHAN atau bisa disebut sebagai “Energi KESADARAN TUHAN”

Peringatan penting dan jangan salah paham!. Bahwa pencerahan spiritual adalah sebuah kondisi dimna yang menyatu, manunggal adalah Energi Kesadaran nya. Otak-Pikiran-Logika tidaka menjangkau hal ini, karena bukan domainnya/ wilayahnya, mencoba-coba menilmiahkan hal ini, hasilnya akan menjadi salah kaprah. Logika dan Jiwa hanya mampu mendapatkan “PENGETAHUANNYA” yang sifatnya “menghantar” masuk ke wilayah “hati”. Energi RUH TUHAN wilayahnya adalah hati dikedalaman yang tak terhingga.

Referensi : Pencerahan Ruh Tuhan , Praktisi Energi Ruh Tuhan

Inilah titik tujuan paling akhir dari perjalanan ke dalam diri ini. Selanjutnya jika ini sudah dicapai, maka tugas kita adalah lebih memahami bagaimana energi ruh tuhan ini. Cara memahaminya adalah meningkatkan kualitas energi kita, sehingga kita selalu bisa masuk, dan kemudian memperpanjang durasi “tap in” di frekuensi ruh tuhan kini. Jika durasinya panjang, pastinya kita akan jadi lebih bisa memahaminya lagi. Pencerahan spiritual adalah bagaimana kita bisa tercerahkan dengan energi dan informasi yang didapat dari bagian Ruh Tuhan ini.  Energi dan informasi dari sumber lain hanyalah sebagai konfirmasi atas ketidak mengertian kita terhadapnya. Untuk memperpendek durasi belajar, maka carilah metode atau guru yang bisa membawa anda masuk langsung ke bagian Ruh Tuhan ini. Saran saya, cobalah untuk bisa mendapatkan sensasi dari hasil atau manfaat yang diperoleh dari energi dan informasi dari Ruh Tuhan Secara langsung. Hindarkan terjebak pada sensasi ketika berproses. Jika anda tertarik untuk bisa melakukan perjalanan cahaya ke dalam diri anda sendiri dan terhubung dengan bagian Percikan Cahaya Tuhan yang ada di dalam diri anda, maka anda bisa mengikuti programs aya yang berikut ini :

PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI UNTUK KESUKSESAN dengan cara MENGENAL DIRI SENDIRI SEUTUHNYA

Atau anda bisa langsung menghubungi saya untuk informasi dan pendaftaran

Master Erlangga

Hp : 0813.3166.3166 / 0818.823.166 / 0812.9797.3166

W.A : 0896.3987.8115

BBM : ePOSITIF